Kamis, 20 Desember 2012

analisis Putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-L/2005



BAB 1
PENDAHULUAN
  1. Latarbelakang
Usaha atau bisnis merupakan kegiatan yang menjadi tombak dan tolak ukur maju nya suatu Negara. Orang yang terlibat didalam nya berupaya sekuat mungkin untuk mendapatakan keuntungan sebesar-besarnya demi mencapai kemajuan dan kesuksesan dalam usaha yang dikembangkan nya itu sendiri. Terkadang, usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan hokum yang berlaku atau bahkan secara jelas bias merugikan para pengusaha lainnya yang berada dalam pasar yang sama ( Relevan Market).
Mengingat perkembangan ekonomi Negara bergantung pada kemajuan bisnis-bisnis yang berkembang di dalam Negara itu, maka pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh orang-orang tertentu harus diselesaikan dengan campur tangan pemerintah, karena mempengaruhi nasib kemajuan suatu Negara dan kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam hal ini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang betindak sebagai lembaga pengawas dalam perkembangan dunia usaha untuk mempertahankan agar persaingan berjalan dengan sehat sehingga tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang dapat menghambat (Barrier) para pelaku usaha kecil untuk menjalankan usahanya.
Pada kesempatan ini, saya akan mengkaji keputusan KPPU tentang pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh beberapa perusahaan pemasok garam ke Sumatera Utara sehingga menyebabkan persaingan yang tidak sehat.

  1. Batasan Masalah
Untuk dapat memecahkan pemasalahan diatas, harus ada batasan-batasan yang diberikan sehingga terlihat jelas apa saja yang menjadi subjek dan objek pemasalahan. Dalam hal hokum persaingan usaha, dikenal Pasar yang bersangkutan, sehingga dapat ditentukan batasan yang diberikan berdasarkan pasar yang bersangkutan, yaitu pasar produk nya (Product Market) garam bahan baku produksi dalam negeri dan pasar wilayah nya (Geographic Market) adalah Sumatera Utara.

  1. Rumusan Masalah
Dari beberapa penjelasan diatas dapat ditentukan beberapa permasalahan, yaitu :
1.      Bagaimana kronologi persaingan tidak sehat perdagangan garam itu terjadi ?
2.      Apakah pasar yang bersangkutan yang menjadi tolak ukur penyelesaian pelanggaran ini oleh KPPU ?
3.      Dugaan Pasal apa saja yang dilanggar oleh perusahaan yang tergugat tersebut ?
4.      Apa keputusan KPPU atas penyelidikan yang dilakukan ?










BAB 2
PEMBAHASAN
1.      Uraian Singkat Kejadian
Kejadian bermula ketika para pengusaha Garam tertentu (Pelapor) merasa adanya kejanggalan yang terjadi pada proses pemasokan barang ke Sumatera Utara yaitu :
1.      Adanya kesulitan bagi perusahaan selain PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber Samudera yang dikenal dengan istilah ‘G4’ untuk memperoleh garam bahan baku langsung dari PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo yang dikenal dengan istilah ‘G3’.
2.      adanya kesepakatan secara lisan yang dilakukan G3 dengan G4 untuk menetapkan harga produk PT Garam lebih tinggi dibandingkan dengan harga produk PT Budiono dan PT Garindo.
3.      adanya penguasaan pasokan garam bahan baku ke Sumatera Utara oleh G3.
Identitas Terlapor adalah sebagai berikut :
1.      PT Garam adalah badan usaha milik negara yang didirikan untuk tujuan melakukan kegiatan usaha industri garam beserta angkutannya, pembinaan usaha pegaraman rakyat; serta pengendalian stok dan stabilisasi harga garam secara nasional sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991. Dalam prakteknya, PT Garam memproduksi dan memasarkan garam bahan baku termasuk ke Sumatera Utara.
2.      Bahwa PT Budiono adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnya telah mengalami perubahan berdasarkan akte Nomor 26 tanggal 20 Juli 2001 dibuat oleh Notaris Laksmi Moerti Adhianto, SH, dengan kegiatan usaha antara lain menjalankan usaha pembuatan garam sekaligus memasarkan, menjual, dan memperdagangkan hasil–hasil usaha tersebut di dalam maupun keluar negeri. Dalam prakteknya, PT Budiono melaksanakan usaha memproduksi dan memasarkan garam bahan baku maupun garam konsumsi beriodium serta garam industri termasuk ke Sumatera Utara.
3.      Bahwa PT Garindo adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 263 tanggal 30 April 1980 dibuat oleh Notaris Soetjipto, SH di Surabaya, dengan melakukan usaha antara lain perdagangan umum, keagenan, pertanian, dan industri. Dalam prakteknya, PT Garindo melaksanakan usaha memproduksi dan memasarkan garam bahan baku maupun garam konsumsi beriodium serta garam industri termasuk ke Sumatera Utara.
4.      Bahwa PT Graha Reksa adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 40 tanggal 5 Agustus 1988 dibuat oleh Notaris Linda Herawati, SH di Medan, dengan melakukan kegiatan usaha antara lain bertindak sebagai leveransir, grosir, komisioner, perwakilan atau peragenan dari perusahaan–perusahaan atau badan hukum lain baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam prakteknya, PT Graha Reksa melakukan usaha perdagangan garam terutama di Sumatera Utara.
5.      Bahwa PT Sumatera Palm adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 26 tanggal 29 Oktober 1997 dibuat oleh Notaris Soeparno, SH, dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan land clearing, perkebunan, pabrik, pengangkutan, perdagangan, grosir, leveransir, distributor, kontraktor, industri dan keagenan. Dalam prakteknya, PT Sumatera Palm melakukan usaha perdagangan garam terutama di Sumatera Utara.
6.      Bahwa UD Jangkar Waja adalah usaha dagang yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha perdagangan garam berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor 18818/02.13/PM/XI/1995. Dalam prakteknya, UD Jangkar Waja melakukan usaha perdagangan garam terutama di Sumatera Utara.
7.      Bahwa UD Sumber Samudera adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan Surat Ijin Perusahaan Nomor 533/4152/Perind/98 dan melakukan kegiatan usaha perdagangan garam kasar dan halus berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor 3261/02.13/PM/VI/1993 P.I. Dalam prakteknya, UD Sumber Samudera melakukan usaha perdagangan garam terutama di Sumatera Utara.]

2.      Pasar yang Bersangkutan (Relevan Market)
Garam dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu garam bahan baku dan garam olahan. Garam bahan baku merupakan garam yang dihasilkan dari proses penguapan air laut yang dapat ditingkatkan kualitasnya melalui proses pencucian atau pemurnian garam. Garam olahan adalah garam bahan baku yang telah diolah sesuai dengan peruntukannya baik untuk konsumsi maupun untuk industry.



Dari Uraian singkat kejadian, dapat disimpulkan Jenis Relevan Market
1.  Pasar Produk (product market)
Bahwa pasar produk dalam perkara ini adalah garam bahan baku produksi dalam negeri.
2.  Pasar Wilayah (geographic market)
Bahwa pasar wilayah dalam perkara ini adalah Sumatera Utara.
Bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah garam bahan baku produksi dalam negeri yang diperdagangkan di wilayah Sumatera Utara.

3.      Dugaan dan Analisis Pasal yang Dilanggar
Berikut beberapa pasal yang dinyatakan dilanggar Terlapor oleh KPPU, yaitu :
1.      Pasal 4 ( Oligopoli ) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh :
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pasal ini terbukti dilanggar, karena secara jelas terlihat PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo yang dikenal dengan istilah ‘G3’ yang berkuasa membuat perjanjian tertutup kepada PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber Samudera yang dikenal dengan istilah ‘G4’ untuk mengatur pasokan garam Ke Sumatera Utara agar bisa dengan mudah menentukan harga.

2.      Pasal 5 (Price Fixing Agreement) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh :
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pasal yang dilanggar ini berhubungan dengan pasal 4 yang dilanggar, G3 dan G4 membuat perjanjian tertutup sehingga masyarakat dibebankan harga Garam yang melonjak naik, ini merupakan ciri pelanggaran price fixing agreement.

3.      Pasal 6 (Price Discrimination Agreement ) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh:
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pasal ini berbunyi bahwa, pembeli yang satu membayar berbeda dengan pembeli yang lain pada barang/jasa yang sama. Unsur tersebut terpenuhi dimana harga jual garam bahan baku menggunakan patokan harga garam bahan baku PT Garam yang selalu lebih tinggi Rp 20,- (dua puluh rupiah) per kilogram dibandingkan harga jual garam bahan baku PT Budiono dan PT Garindo. Hal ini menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.

4.      Pasal 11 ( Kartel) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh :
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pada Pasal ini, unsure yang terpenuhi adalah mengatur perjanjian dengan usaha pesaing dengan tujuan untuk mengatur harga. Unsur ini telah dipenuhi, dimana perusahaan pemasok Garam G3 yaitu, PT Garam, PT Garindo, dan PT Budiono melakukan penjanjian untuk mengatur harga kepada Perusahaan G4 yang ada di Sumatera Utara.

4.      Keputusan KPPU Nomor: 10/KPPU-L/2005
         Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, akhir nya Sidang Majelis Komisi memutuskan :
1. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
4. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
5. Menyatakan bahwa PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera secara sah dan meyakinkan tidak melanggar ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
6. Menyatakan bahwa PT Garam secara sah dan meyakinkan tidak melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a dan huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
7. Memerintahkan kepada PT Garam, PT Budiono, PT Garindo untuk memberikan ketentuan dan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha selain PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera untuk memasarkan garam bahan baku di Sumatera Utara;
8. Melarang PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera melakukan tindakan yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk memperoleh pasokan garam bahan baku dari PT Garam, PT Budiono, PT Garindo; 9. Menghukum PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212, apabila tidak melaksanakan perintah dan larangan yang disebut dalam diktum butir 7 dan butir 8 putusan ini.







BAB 3
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa, Perusahaan pemasok PT Garam, PT Budiono, PT Garindo yang disebut G3 dan Perusahaan penerima Garam PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera yang disebut G4 terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 11 yang menyebabkan tertutupnya kesempatan perusahaan lain untuk menjalankan bisnisnya.
2.      Saran
Sebaiknya dalam mengawasi perkembangan bisnis di Indonesia, KPPU lebih berfungsi untuk mencegah bukan mengatasi atau menyelesaikan pelanggaran yang timbul, sebab secara tidak langsung terdapat banyak kerugian yang diderita oleh pengusaha-pengusaha garam lain walaupun keputusan ini telah dikeluarkan.









DAFTAR PUSTAKA
Keputusan KPPU Nomor: 10/KPPU-L/2005 Tentang Pelanggaran Perdagangan Garam Di Sumatera Utara.

Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Jakarta;2009.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adi Nugroho, Susanti, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Jakarta;Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung, 2001).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar