Putusan
Perkara Nomor 15/Kppu-L/2007 Tentang Adanya Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 Berkaitan dengan Lelang Pembangunan Mall di Kota Prabumulih
a. Uraian Singkat tentang Pihak Terlapor
Tentang
Identitas Terlapor
- PT.
Prabu Makmur selaku Terlapor 1, beralamat kantor di jalan Radial No. 25,
Palembang adalah pelaku usaha yang berbentuk badan usaha yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu
Perseroan Komanditer yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 28 tanggal
28 April 2006 yang dibuat okleh Notaris Mulkan Saruwan yang melakukan kegiatan usaha
pembangunan, perdagangan, pengangkutan darat dan perbengkelan
- PT.
Sungai Musi Perdana selaku Terlapor II, beralamat kantor di Jalan Radial No.
25, Palembang, adalah pelaku usaha yang berbentuk badan usaha yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu
Perseroan Komanditer yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 07 tanggal
13 September 2006 yang dibuat oleh Notaris Mulkan Rasuwan yang melakukan
kegiatan usaha pembangunan, perdagangan, pengangkutan darat dan jasa
- PT. Putra Prabu selaku Terlapor III, beralamat
kantor di jalan Radial No. 25, Palembang, adalah pelaku usaha yang berbentuk
badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 45 tanggal 07 September 1994 yang dibuat oleh Notaris Heniwati
Ridwan, SH, yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan umum,
termasuk perdagangan impor/ekspor, antar pulau baik untuk perhitungan sendiri
maupun atas tanggungan pihak lain secara komisi, serta usaha sebagai
leveransier, grossier, supplier, distributor dan perwakilan/keagenan
perusahaan-perusahaan lain; melakukan usaha di bidang pembangunan yaitu
kontraktor, pemborongan pendirian bangunan-bangunan, pembuatan
jembatan-jembatan, jalan-jalan, irirgasi dan pekerjaan-pekerjaan lainnya dalam
bidang pembangunan; melakukan usaha yang berhubungan dalam bidang pengangkutan
orang dan barang melalui darat; melakukan usaha dalam bidang perusahaan
pembangunan perumahan-perumahan
- PT.
Makassar Putra Perkasa selaku Terlapor IV, beralamat kantor di jalan Andi
Pangeran Pettarani, Kompleks Business Centre III Blok B/12, Makassar, adalah
pelaku usaha yang berbentuk badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 1 September 2003 yang
dibuat oleh Notaris Kasmaningsih Kasim, SH, yang melakukan kegiatan usaha dalam
bidang pembangunan, meliputi: pemborongan pada umumnya, pembangunan konstruksi
gedung, jembatan, jalan, Bandara-Dermaga, pemasangan instalasi-instalasi; menjalankan
usaha di bidang perdagangan ekspor dan import, distributor, agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan,
perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estate dan property; menjalankan
usaha-usaha di bidang pertanian, peternakan, periakanan darat/laut dan
pertambakan,. Perkebunan tanaman pangan, perkebunan tanaman keras (palawija),
perkebunan tanaman industri, perkebunan kopi, perkebunan coklat, perkebunan
kelapa
- PT.
Alexindo Sekawan selaku Terlapor V, beralamat kantor jalan Kolonel Atmo No. 58B
RT 014 RW 005, Kelurahan 17 ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, adalah
pelaku usaha yang berbentuk badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 103 tanggal 25 September 1986 yang
dibuat oleh Notaris Justin Aritonang, SH, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan umum atas segala barang yang dapat diperdagangkan, termasukn ekspor
dan import, interinsuler atau loka, dan perusahaanpemborongan (kontraktor)
sebagai perencana dan pelaksana dalam mendirikan dan memperbaiki segala jenis
bangunan, gedung, jalan, jembatan, pengairan/irigasi
- PT.
Lematang Sentana selaku Terlapor VI, beralamat kantor di jalan Dempo Luar
No.425/B Palembang, adalah pelaku usaha yang berbentuk badan usaha yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa
suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 16
tanggal 12 September 1989 yang dibuat oleh Notaris Enimarya Agoes Suwarko, SH,
yang melakukan kegiatan usaha selaku kontraktor, termasuk perencanaan,
melaksanakan dan memborong pekerjaan pembangunan; perdagangan; perdagangan
umum; pengangkutan umum; selaku grossir; leveransier, supplier, distributor;
perindustrian; perkebunan, pertanian, perikanan, peternakan, dan selaku agen
dari perusahaan lain kecuali biro perjalanan/pariwisata
- Panitia
Lelang Barang/Jasa Pembangunan Mall Kota Prabumulih selaku Terlapor VII,
beralamat kantor di jalan Jenderal Sudirman No. 1, Prabumulih, dibentuk dengan
Keputusan Prabumulih Nomor: 367/KPTS/IV/2006 tanggal 5 Oktober 2006
b. Kronologis Perkara
Tentang
kronologis perkara dibagi dalam beberapa bagian, yakni:
Tentang Kegiatan Pra Lelang;
- Hak
Guna Bangun (HGB) pedagang pasar tradisional Prabumulih yg berakhir bulan Maret
2006, namun hanya beberapa pedagang yang membayar lunas sewa dan sisanya
sekitar 15% pedagang belum melunasi sehingga sertifikat masih menjadi agunan di
BRI
- Walikota
dan wakilnya berencana membangun Pasar Modern Prabumulih. Pencetus ide
dilaksanakannya tender dalam rangka pencarian investor adalah Wakil Walikota
yang juga saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota
- Plt
Walikota pernah ditemui oleh Ferry Soelisthio (Direktur dan Pemilik PT.Prabu
Makmur) dan membicarakan mengenai tender pembangunan Pasar Modern Prabumulih.
Ferry Soelisthio meminta izin untuk melakukan presentasi di DPRD tentang
rencananya untuk membangun Pasar Modern Prabumulih dan Plt. mengizinkannya
- Ferry
Soelisthio melakukan presentasi/pemaparan tersebut di Pemerintah Daerah
Prabumulih dan di DPRD namun
Plt.Walikota hanya menghadiri di Pemerintah Daerah Prabumulih
- Ferry
Soelisthio yang bhertindak sebagai Direktur Utama PT Prabu Makmur, adalah satu-satunya
investor yang melakukan presentasi/pemaparan sebelum tender
- Sebelum
dilakukan tender pembangunan Mall tersebut, Ferry Soelisthio sudah menjual
rencana kios-kios kepada para pedagang baik dari Prabumulih maupun dari
Palembang atas nama rekening PT Putra Prabu di Bank Mandiri
- Bahwa
belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan pasar
modern Prabumulih, proses AMDAL diserahkan kepada investor, dan sampai saat ini
AMDAL belum selesai sehingga pembangunan belum dapat dilakukan
Tentang
Pelaksanaan Lelang;
- Tanggal
10 Oktober 2006, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Prabumulih
mengumumkan pelelangan umum tentang undangan kepada investor (Penyedia
Barang/Jasa) bidang arsitektur sub bidang gedung dan pabrik untuk mengikuti lelang
pembangunan mall di kota Prabumulih
- Pada
tanggal 11 Oktober 2006 sampai dengan 30
Oktober 2006, dilakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang
- Tanggal
31 Oktober 2006, dilakukam pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran dan
terdapat 7 perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen serta memasukkan
dokumen penawaran yaitu: PT. Makassar Putra Perkasa, PT. Sungai Musi Perdana,
PT. Putra Prabu Makmur, PT. Tiga Reka Persada, PT. Lematang Sentana, PT.
Alexindo Sekawan, dan PT. Putra Prabu;
- Berdasarkan
hasil pembukaan sampul penawaran Panitia lelang menyatakan lelang pekerjaan
pembangunan Mall Prabumulih gagal karena dari seluruh peserta tidak ada yang
sah sehingga panitia mengusulkan kepada Walikota untuk diadakan pelelangan
ulang
- Tanggal
3 November 2006, panitia mengumumkan lelang ulang pembangunan
- Tanggal
6 November 2006 sampai dengan 17 November 2006, dilakukan pendaftaran dan
pengambilan dokumen lelang. Ada 7 Perusahaan yang mendaftar, ketujuh Perusahaan
itu merupakan peserta yang sama dengan lelang pertama.
- Panitia
lelang menyatakan ada 1 (satu) peserta yaitu PT. Putra Prabu yang surat
penawarannya tidak sah karena nilai penawaran angka dengan huruf tidak sama,
namun sebenarnya selain PT. Putra Prabu, dalam dokumen terdapat PT. Tiga Reka
Persada yang juga terdapat perbedaan angka dengan huruf namun karena Ketua
panitia lelang tidak teliti dalam melihat dokumen penawaran PT. Tiga Reka
Persada lolos ke tahap evaluasi administrasi/tidak digugurkan.
- Bahwa
tidak ada aturan atau ketentuan dalam RKS yang menyatakan bahwa dalam pembukaan
dokumen sudah dapat menggugurkkan peserta, dalam hal ini panitia menggugurkan
peserta
- Pada
tanggal 21 November 2006, Panitia lelang melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap 6 (enam)
peserta lelang.Berdasarkan evaluasi administrasi yang dilakukan panitia, ada 4
(empat) peserta yang dinyatakan tidak lolos evaluasi administrasi yaitu: PT.
Tiga Reka Persada, PT. Alexindo Sekawan, PT. Makassar Putra Perkasa, PT.
Lematang Sentana;
- Pada
tanggal 22 November 2006, Panitia Lelang kemudian melakukan evaluasi teknis
terhadap 2 peserta lelang yang lolos yaitu PT. Prabu Makmur dan PT. Sungai Musi
Perdana. Kedua Perusahaan tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis untuk kemudian dilakukan evaluasi harga;
- Pada
akhirnya tanggal 30 November 2006, Panitia Lelang mengumumkan PT. Prabu Makmur
sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan Mall di Kota Prabumulih.
c. Dugaan Pasal yang Dilanggar
Dugaan
pasal yang dilanggar ialah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana
dinyatakan bahwa “Pelaku Usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang
tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
d. Putusan KPPU
1.
Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor
III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VII terbukti sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2.
Menyatakan Terlapor VI tidak terbukti
melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3.
Membatalkan hasil lelang pembangunan Mall di
kota Prabumulih tahun 2006;
4.
Menghukum Terlapor I, Terlapor II, Terlapor
III, Terlapor IV, dan Terlapor V untuk tidak mengikuti tender di seluruh
instansi Pemerintah Kota Prabumulih selama 2 (dua) tahun sejak Putusan ini
memiliki kekuatan hukum tetap;
5.
Menghukum Terlapor I, Terlapor II, Terlapor
III, Terlapor IV, dan Terlapor V untuk membayar denda masing-masing sebesar
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila melanggar butir 4 (empat) amar
Putusan ini, yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan
denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, Departemen Perdagangan
Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawasan Persaingan Usaha melalui
bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di
Bidang Persaingan Usaha)
e. Analisis Pasal Pelanggaran
Berdasarkan
keterangan para terlapor dan saksi serta dokumen lainnya, Majelis Komisi
menilai bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V,
Terlapor VII terlibat dalam persekongkolan lelang pembangunan Mall di kota
Prabumulih tahun 2006. Namun berdasarkan keterangan para terlapor dan saksi
serta dokumen lainnya, Terlapor VI (PT. Lematang Sentana) tidak mengikuti dan
tidak terlibat dalam persekongkolan lelang pembangunan Mall di Kota Prabumulih
tahun 2006.
Pasal 22 Dugaan pasal yang
dilanggar ialah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana dinyatakan
bahwa “Pelaku Usaha dilarang bersekongkol
dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Untuk membuktikan terjadinya
pelanggaran itu, ada beberapa pertimbangan unsur-unsur yang memperkuat akan
adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni sebagai
berikut:
1.
Unsur
Pelaku Usaha
Ø Bahwa
yang dimaksud pelaku usaha Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
adalah orang perorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang usaha
Ø Bahwa
yang dimaksud pelaku usaha dalam perkara ini adalah Terlapor I, Terlapor II,
Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, maka dalam hal ini unsur
pelaku usaha terpenuhi
2.
Unsur
Bersekongkol:
Ø Bahwa
yang dimaksud dengan bersekongkol berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-Undang
No.5 Tahun 1999 adalah kerjasama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan
dengan cara apapun dalam upaya memenangkan tender peserta tender tersebut
Ø Bahwa
berdasarkan Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan
atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha
dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi
kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
Ø Berdasarkan
Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi
dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan
vertikal, dan gabungan dari persekongkolan vertikal dan horizontal
Ø Bahwa
yang dimaksud dengan persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang
terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaingnya; persekongkolan
vertikal adalah persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa
pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia
lelang atau pengguna barang atau jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan,
sedangkan gabungan persekongkolan
horizontal dan vertikal adalah persekongkolan antara panitia tender atau
panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi
pekerjaan dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa
Ø Bahwa
gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal dilakukan oleh Terlapor I,
Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV,
dan Terlapor V, dan Terlapor VII dalam bentuk sebagai berikut:
Persekongkolan
Horizontal;
-
Tindakan Terlapor I memasukkan ketiga
perusahaannya dan dua perusahaan lainnya dengan maksud untuk dapat memenuhi
persyaratan sah jumlah peserta yang mendaftar (minimal 5 perusahaan) adalah bentuk persekongkolan
tender yaitu menciptakan persaingan semu antar peserta
-
Tindakan Terlapor I yang bekerja sama dengan
Terlapor V untuk mendapatkan dokumen penawaran Terlapor VI sehingga dapat
mendaftarkan dan memasukkan dokumen Penawaran terlapor VI tanpa sepengetahuan
Direkturnya adalah bentuk persekongkolan tender yaitu melakukan manipulasi
persyaratan teknis dam administratif
-
Bahwa dengan demikian, Terlapor I, Terlapor
II, Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V terlibat persekongkolan
horizontal
Persekongkolan
vertikal
-
Tindakan Ferry Soelisthio (Direktur dan
pemilik PT. Prabu Makmur) yang menghubungi Plt. Walikota untuk meminta izin
melakukan pemaparan baik di kantor Pemerintah Kota Prabumulih maupun di DPRD
Kota Prabumulih merupakan upaya melakukan pendekatan dan
kesepakatan-kesepakatan dengan penyelenggara sebelum pelaksanaan tender adalah
bentuk persekongkolan tender;
-
Bahwa dengan demikian, Terlapor I dan
Terlapor VII terlibat dalam persekongkolan vertikal
3.
Unsur
Pihak Lain:
-
Bahwa yang dimaksud dengan pihak lain adalah
para pihak yang terlibat dalam proses tender yang melakukan persekongkolan
tender baik pelaku usaha sebagai peserta tender dan atau subyek hukum lainnya
yang terkait dengan tender tersebut;
-
Bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III,
Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VIII adalah pihak lain yang terlibat dalam
proses tender yang identitasnya telah disebutkan disebutkan
4.
Unsur
Mengatur dan Menentukan Pemenang Tender
-
Bahwa yang dimaksud dengan tender berdasarkan
penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah tawaran mengajukan
harga unruk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau
menyediakan jasa
-
Bahwa yang dimaksud dengan tender dalam
perkara ini adalah tawaran mengajukan harga untuk pembangunan Mall di Kota
Prabumulih tahun 2006
-
Bahwa yang dimaksud dengan mengatur dan atau
menentukan pemenang tender berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No.5
Tahun 1999 adalah suatu perbuatan para
pihak yang terlibat dalam proses tender untuk bersekongkol yang bertujuan
menyingkirkan pelaku usaha lain sebagai pesaingnya dan/atau memenangkan peserta
tertentu dengan cara-cara tertentu
-
Bahwa tindakan Terlapor I bersama-sama dengan
Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VII yang
menggugurkan Terlapor III (PT. Putra Prabu) dan memenangkan Terlapor I (PT.
Prabui Makmur) adalah tindakan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender
-
Dengan demikian, unsur mengatur dan atau
memenangkan tender terpenuhi
5.
Unsur
Persaingan Usaha Tidak Sehat
-
Bahwa yang dimaksud dengan persaingan usaha
tidak s ehat yang ditetapkan dalam
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 adalah persaingan antar pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha
-
Bahwa tindakan bersekongkol sebagaimana
diuraikan dalam bagian Tentang Hukum dan tindakan mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sebagaimana yang diuraikan sebelumnya Tentang Hukum dilakukan
dengan cara tidak jujur, melawan hukum,dan menghambat peserta tender lainnya
untuk menjadi pemenang tender
-
Dengan demikian, unsur persaingan usaha tidak
sehat telah terpenuhi.
III PENUTUP
Kesimpulan
Dengan
demikian dalam kasus di atas telah jelas bahwa adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh beberapa pihak maka dari itu sudah barang tentu akan ada sanksi
yang dalam hal ini Majelis Komisi telah merekomendasikan kepada Komisi mengenai
sanksi administratif atas setiap kesalahan pihak-pihak terlapor dan juga merekomendasikan
agar merekrut Panitia Lelang berbasis kompetensi dan memahami peraturan lelang
yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good
Governance).
Persekongkolan
penawaran tender dianggap sebagai aktivitas yang dapat menghambat upaya
pembangunan negara. Pandangan ini disebabkan bahwa pada hakekatnya
persekongkolan atau konspirasi bertentangan dengan keadilan, karena tidak
memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penawar untuk mendapatkan obyek
barang dan/atau jasa yang ditawarkan penyelenggara. Akibat adanya
persekongkolan tender, penawar yang mempunyai itikad baik menjadi terhambat
untuk masuk pasar, dan akibat lebih jauh adalah terciptanya harga yang tidak
kompetitif. Persekongkolan penawaran tender termasuk salah satu perbuatan yang
dianggap merugikan negara, karena terdapat unsur manipulasi harga penawaran,
dan cenderung menguntungkan pihak yang terlibat dalam persekongkolan.
Dalam
industri konstruksi merupakan salah satu akar penyebab korupsi di kalangan kaum
politikus dan pejabat negara. Hal ini akan mengakibatkan kerugian, karena
masyarakat pembayar pajak harus membayar beban biaya konstruksi yang tinggi.
Demikian pula di Indonesia, persekongkolan tender mengakibatkan kegiatan
pembangunan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dikeluarkan secara tidak bertanggung jawab, dan pemenang tender yang
bersekongkol mendapatkan keuntungan jauh di atas harga normal, namun kerugian
tersebut dibebankan kepada masyarakat luas.
Dalam pemeriksaan perkara-perkara persekongkolan tender,
KPPU harus membuktikan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 22 UU Nomor 5
Tahun 1999. Unsur tersebut meliputi pelaku usaha, bersekongkol, pihak lain,
mengatur dan/atau menentukan pemenang tender, dan persaingan usaha tidak sehat.
Unsur ”pihak lain” dapat meliputi panitia tender maupun pelaku usaha yang tidak
terlibat secara langsung dalam penawaran tender. Unsur bersekongkol dan mengatur
dan/atau menentukan pemenang seringkali tidak dapat dipisahkan satu sama lain,
karena unsur bersekongkol dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 mengandung pengertian
yang luas. Sedangkan pembuktian unsur persaingan usaha tidak sehat menunjukkan,
bahwa KPPU harus membuktikan adanya dampak atas persekongkolan tersebut. Dampak
tersebut dapat berupa menghalangi pelaku usaha tertentu lainnya, atau bahkan
berdampak kerugian pada pelaku usaha secara khusus, dan sekaligus kerugian
terhadap negara, jika terdapat unsur korupsi. Proses pembuktian ini akan
memerlukan waktu dan tenaga ekstra, karena paing tidak secara ekonomis harus
ada bukti adanya kerugian material. Sedangkan aktivitas persekongkolan itu
sendiri hampir dapat dipastikan merugikan pihak-pihak terkait, baik pesaingnya
maupun bagi negara.
KPPU hanya dapat menerapkan sanksi administratif terhadap
pihak-pihak yang terkait dengan persekongkolan tender. Apabila ”pihak lain”
adalah panitia tender dari unsur pemerintah terbukti mendukung persekongkolan,
KPPU tidak dapat menjatuhkan sanksi administratif, melainkan hanya dapat
memberikan rekomendasi kepada atasan pejabat bersangkutan untuk menjatuhkan
sanksi administratif. Sanksi tersebut sifatnya mengikat tetapi tidak dapat
dimintakan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Sedangkan terhadap ”pihak lain” dari
unsur pelaku usaha, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
berupa denda dan atau ganti rugi, seperti halnya terhadap para pelaku usaha
terlapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar