Sabtu, 18 Agustus 2012

Renungkan...

Suatu ketika, ada seorang anak laki-laki yang bertanya kepada ibunya. "Ibu, mengapa Ibu menangis?". Ibunya menjawab, "Sebab, Ibu adalah seorang wanita, Nak". "Aku tak mengerti" kata si anak lagi. Ibunya hanya tersenyum dan memeluknya erat. "Nak, kamu memang tak akan pernah mengerti...."

Kemudian, anak itu bertanya pada ayahnya. "Ayah, mengapa Ibu menangis? Sepertinya Ibu menangis
tanpa ada sebab yang jelas?"Sang ayah menjawab, "Semua wanita memang menangis tanpa ada alasan". Hanya itu jawaban yang bisa diberikan ayahnya.
Lama kemudian, si anak itu tumbuh menjadi remaja dan tetap bertanya-tanya, mengapa wanita menangis.

Pada suatu malam, ia bermimpi dan bertanya kepada Tuhan."Ya Allah, mengapa wanita mudah sekali menangis?"Dalam mimpinya, Tuhan menjawab,"Saat Kuciptakan wanita, Aku membuatnya menjadi sangat utama.Kuciptakan bahunya, agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun juga, bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur.

Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan, dan mengeluarkan bayi dari rahimnya, walau, seringkali pula, ia kerap berulangkali menerima cerca dari anaknya itu.

Kuberikan keperkasaan, yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah, saat semua orang sudah putus asa.

Pada wanita, Kuberikan kesabaran, untuk merawat keluarganya, walau letih, walau sakit, walau lelah, tanpa berkeluh kesah.

Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih sayang, untuk mencintai semua anaknya, dalam kondisi apapun, dan dalam situasi apapun. Walau, tak jarang anak-anaknya itu melukai perasaannya, melukai hatinya. Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada bayi-bayi yang terkantuk menahan lelap. Sentuhan inilah yang akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya.

Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya, melalui masa-masa sulit, dan menjadi pelindung baginya. Sebab, bukankah tulang rusuklah yang melindungi setiap hati dan
jantung agar tak terkoyak?Kuberikan kepadanya kebijaksanaan, dan kemampuan untuk
memberikan pengertian dan menyadarkan, bahwa suami yang baik adalah yang tak pernah melukai istrinya. Walau, seringkali pula, kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang
diberikan kepada suami, agar tetap berdiri, sejajar, saling melengkapi, dan saling menyayangi.

Dan, akhirnya, Kuberikan ia air mata agar dapat mencurahkan perasaannya. Inilah yang khusus Kuberikan kepada wanita, agar dapat digunakan kapanpun ia inginkan. Hanya inilah kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun sebenarnya, air mata ini adalah air mata kehidupan".

Maka, dekatkanlah diri kita pada sang Ibu kalau beliau masih hidup.

CINTA SEJATI SEORANG IBU TERHADAP ANAK-ANAKNYA



       Dia seorang wanita yang sudah tua, namun semangat perjuangannya tetap menyala seperti wanita masih muda. Setiap tutur kata yang dikeluarkannya selalu menjadi pendorong dan bualan orang sekitarnya. Maklum-lah ia memang seorang penyair dua zaman, maka tidak kurang pula bercakap dalam bentuk syair. Al-Khansa binti Amru demikianlah nama wanita itu. Dia merupakan wanita yang terkenal cantik dan pandai di kalangan orang Arab.

       Dia pernah bersyair mengenang kematian saudaranya yang bernama Sakhr:
“Setiap mega terbit, dia mengingatkan aku pada si Sakhr, malang.
Aku pula masih teringatkan dia setiap mega hilang di ufuk barat.
Kalaulah tidak kerana terlalu ramai orang menangis di sampingku ke atas mayat-mayat mereka, nescaya aku bunuh diriku.”
Setelah Khansa masuk Islam, keberanian dan kepandaiannya bersyair telah digunakannya untuk menye-marakkan semangat para pejuang Islam. Ia mempunyai empat orang putera yang kesemuanya telah diajar ilmu bersyair dan dididik berjuang dengan berani. Kemudian kesemua puteranya itu telah diserahkannya untuk berjuang demi kemenangan dan kepentingan Islam.
Khansa telah mengajar anaknya sejak kecil lagi agar jangan takut menghadapi peperangan dan cabaran.

       Pada tahun 14 Hijrah, Khalifah Umar Ibnul Khattab menyediakan satu pasukan tempur untuk menentang Farsi. Semua umat Islam dari berbagai kabilah telah dikerahkan untuk menuju ke medan perang, maka terkumpullah seramai 41,000 orang tentera. Khansa telah mengerahkan keempat-empat puteranya agar ikut mengangkat senjata dalam perang suci itu. Khansa sendiri juga ikut ke medan perang dalam kumpulan pasukan wanita yang bertugas merawat dan menaikkan semangat pejuang tentera Islam.

       Dengarlah nasihat Khansa kepada putera-puteranya yang sebentar lagi akan maju ke medan perang:
“Wahai anak-anakku! Kamu telah memilih Islam dengan rela hati. Kemudian kamu berhijrah dengan suka rela pula. Demi Allah, yang tiada Tuhan selain Dia, sesungguhnya kamu sekalian adalah putera-putera dari seorang lelaki dan seorang wanita. Aku tidak pernah mengkhianati ayahmu, aku tidak pernah memburuk-burukkan saudara maramu, aku tidak pernah merendahkan keturunan kamu, dan aku tidak pernah mengubah perhubun-gan kamu. Kamu telah tahu tentang pahala yang disediakan oleh Allah kepada kaum muslimin dalam memerangi kaum kafir itu. Ketahuilah bahawasanya kampung yang kekal itu lebih baik daripada kampung yang binasa.”

       Kemudian Khansa membacakan satu ayat dari surah Ali Imran yang bermaksud: “Wahai orang yang beri-man! Sabarlah, dan sempurnakanlah kesabaran itu, dan teguhkanlah kedudukan kamu, dan patuhlah kepada Allah, moga-moga kamu menjadi orang yang beruntung.” Putera-putera Khansa tertunduk khusyuk mendengar nasihat bonda yang disayanginya.
Seterusnya Khansa berkata: “Jika kalian bangun esok pagi, insya Allah, dalam keadaan selamat, maka ke-luarlah untuk berperang dengan musuh-musuh kamu. Gunakanlah semua pengalamanmu dan mohonlah per-tolongan dari Allah. Jika kamu melihat api pertempuran semakin hebat dan kamu dikelilingi oleh api peperan-gan yang sedang bergejolak masuklah kamu ke dalamnya. Dan dapatkanlah puncanya ketika terjadi perlagaan pertempurannya, semoga kamu akan berjaya mendapatkan balasan di kampung yang abadi, dan tempat tinggal yang kekal.”

       Subuh esoknya semua tentera Islam sudah berada di tikar sholat masing-masing untuk mengerjakan perintah Allah iaitu solat Subuh, kemudian berdoa moga-moga Allah memberikan mereka kemenangan atau syurga. Kemudian Saad bin Abu Waqas panglima besar Islam telah memberikan arahan agar bersiap sedia sebaik saja semboyan perang berbunyi. Perang satu lawan satupun bermula sampai dua hari. Pada hari ketiga bermulalah pertempuran besar-besaran. 41,000 orang tentera Islam melawan tentera Farsi yang berjumlah 200,000 orang. Pasukan Islam mendapat tentangan hebat, namun mereka tetap yakin akan pertolongan Allah.

       Putera-putera Khansa maju untuk merebut peluang memasuki syurga. Berkat dorongan dan nasihat dari bundanya, mereka tidak sedikitpun berasa takut. Sambil mengibas-ngibaskan pedang, salah seorang di antara mereka bersyair:
“Hai saudara-saudaraku!
Ibu tua kita yang banyak pengalaman itu, telah memanggil kita semalam dan membekalkan nasihat.
Semua mutiara yang keluar dari mulutnya bernas dan berfaedah.
Insya Allah akan kita buktikan sedikit masa lagi.”
Kemudian ia maju menetak setiap musuh yang datang. Seterusnya disusul pula oleh anak kedua maju dan menentang setiap musuh yang mencabar. Dengan semangat yang berapi-api ia bersyair:
“Demi Allah!
Kami tidak akan melanggar nasihat ibu tua kami
Nasihatnya wajib ditaati dengan ikhlas dan rela hati
Segeralah bertempur, segeralah bertarung dan menggempur musuh bersama-sama
Sehingga kau lihat keluarga Kaisar musnah.
Anak Khansa yang ketiga pula segera melompat dengan beraninya sambil bersyair:
“Sungguh ibu tua kami kuat keazamannya, tetap tegas dan tidak goncang.
Beliau telah menggalakkan kita agar bertindak cekap dan berakal cemerlang
Itulah nasihat seorang ibu tua yang mengambil berat terhadap anak-anaknya sendiri
Mari! Segera memasuki medan tempur dan segeralah untuk mempertahankan diri
Dapatkan kemenangan yang bakal membawa kegembiraan di dalam hati.
Atau tempuhlah kematian yang bakal mewarisi kehidupan yang abadi.”
Akhir sekali anak keempat menghunus pedang dan melompat menyusul abang-abangnya. Untuk menaikkan semangatnya ia pun bersyair:
“Bukanlah aku putera Khansa’, bukanlah aku anak jantan
Dan bukan pula kerana Amru yang pujiannya sudah lama terkenal,
Kalau aku tidak membuat tentera asing yang berkelompok-kelompok itu terjunam ke jurang bahaya, dan mus-nah mangsa oleh senjataku.”

       Bergelutlah keempat-empat putera Khansa dengan tekad bulat untuk mendapatkan syurga diiringi oleh doa munajat ibondanya yang berada di garis belakang. Pertempuran terus hebat. Tentera Islam pada mulanya kebingungan dan kacau bilau kerana pihak Farsi menggunakan tentera bergajah di barisan hadapan, semen-tara tentera pejalan kaki berlindung di belakang binatang tahan lasak itu. Namun tentera Islam dapat mencederakan gajah-gajah itu dengan memanah mata dan bahagian-bahagian lainnya. Gajah yang cedera itu marah dengan menghempaskan tuan yang menungganginya, memijak-mijak tentera Farsi lainnya. Mereka jadi mangsa gajah sendiri. Kesempatan ini dipergunakan oleh pihak Islam untuk memusnahkan mereka.

       Panglima perang bermahkota Farsi dapat dipenggal kepalanya, akhirnya merekapun lari lintang pukang menyeberangi sungai dan dipanah oleh pasukan Islam hingga air sungai menjadi merah. Pasukan Farsi kalah telak, dari 200,000 tenteranya hanya sebahagian kecil sahaja yang dapat menyelamatkan diri.Umat Islam lega. Kini mereka mengumpul dan mengira tentera Islam yang gugur. Ternyata yang beruntung menemui sya-hid di medan Kadisia itu berjumlah lebih kurang 7,000 orang. Dan daripada 7,000 orang syhuhada itu terbujur empat orang adik beradik anak Khansa.

       Seketika itu juga ramailah tentera Islam yang datang menemui Khansa memberitahukan bahawa keempat empat anaknya telah menemui syahid. Al-Khansa menerima berita itu dengan tenang, gembira dan hati tidak bergoncang. Al-Khansa terus memuji Allah dengan ucapan:
“Segala puji bagi Allah, yang telah memuliakanku dengan kesyahidan mereka, dan aku mengharapkan dari Tuhanku, agar Dia mengumpulkan aku dengar mereka di tempat tinggal yang kekal dengan rahmat-Nya!”

       Al-Khansa kembali semula ke Madinah bersama para perajurit yang masih hidup dengan meninggalkan ma-yat putera-puteranya di medan pertempuran Kadisia. Dari peristiwa peperangan itu pula wanita penyair ini mendapat gelaran kehormatan ‘Ummu syuhada yang artinya ibu kepada orang-orang yang mati syahid.

JENAZAH BERUBAH MENJADI BABI HUTAN



 Seorang anak mendatangi Rasulullah sambil menangis. Peristiwa itu sangat mengharukan Rasulullah S.A.W yang sedang duduk bersama-sama sahabat yang lain.
"Mengapa engkau menangis wahai anakku?" tanya Rasulullah. "Ayahku telah meninggal tetapi tiada seorang pun yang datang melawat. Aku tidak mempunyai kain kafan, siapa yang akan memakamkan ayahku dan siapa pula yang akan memandikannya?" Tanya anak itu.
Segeralah Rasulullah memerintahkan Abu Bakar dan Umar untuk menjenguk jenazah itu. Betapa terperanjatnya Abu Bakar dan Umar, mayat itu berubah menjadi seekor babi hutan. Kedua sahabat itu lalu segera kembali melapor kepada Rasulullah S.A.W.

       Maka datanglah sendiri Rasulullah S.A.W ke rumah anak itu. Didoakan kepada Allah sehingga babi hutan itu kembali berubah menjadi jenazah manusia. Kemudian Nabi menyembahyangkannya dan meminta sahabat untuk memakamkannya. Betapa herannya para sahabat, ketika jenazah itu akan dimakamkan berubah kembali menjadi babi hutan.
Melihat kejadian itu, Rasulullah menanyakan anak itu apa yang dikerjakan oleh ayahnya selama hidupnya.
"Ayahku tidak pernah mengerjakan solat selama hidupnya," jawab anak itu. Kemudian Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya, "Para sahabat, lihatlah sendiri. Begitulah akibatnya bila orang meninggalkan solat selama hidupnya. Ia akan menjadi babi hutan di hari kiamat."

Jumat, 17 Agustus 2012

konvensi tentang hak anak



Anak memerlukan pemeliharaan dan perlindungan khusus dan tergantung pada bantuan dan pertolongan orang dewasa,terutama pada tahun tahun permulaan dari kehidupannya.Tidaklah cukup anak-anak di berikan hak-hak dan kebebasan asasi yang sama dengan orang dewasa.Di bagian dunia keadaan anak adalah gawat sebagai akibat dari keadaan sosial yang tidak memadai,bencana alam,sengketa bersenjata,eksploitasi,buta huruf,kelaparan dan ketelantaran.Anak anak sendiri tidak mampu melawan atau mengubah keadaan tersebut secara efektif untuk menjadi lebih baik.Oleh karena itu masyarakat internasional mendesak pemerintah untuk menerima perundang undangan yang mengakui kedudukan dan kebutuhan khusus anak dan yang menciptakan kerangka perlindungan tambahan yang kondusif dengan kesejahteraan mereka.[1]untuk tujuan konvensi “anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun kecuali,berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak,usia dewasa telah mencapai sebelumnya[2].Pusat perhatian utama CRC adalah “kepentingan terbaik anak”.Semua tindakan yang ditetapkan berdasarkan konvensi mengambil prinsip ini sebagai titik tolaknya.CRC tidak meninggalkan keraguan mengenai fakta bahwa anak berhak atas hak dan kebebasan yang sama dengan orang dewasa.Hak hak fundamental tertentu,seperti hak hidup,kebebasan dan keamanan pribadi,hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi,dan hak berkumpul secara damai dan berserikat dengan tegas diulangi dalam konvensi.Sebagai tambahan konvensi berusaha memberikan tambahan perlindungan terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi anak [3]
ICRC juga menetapkan alas an dan kondisi kondisi yang mendasari dapat dicabutnya kebebasan mereka secara sah serta hak anak yang didakwa telah melakukan pelanggaran hukum pidana [4].Ketentuan tersebut disajikan dengan lebih rinci dibawah judul penangkapan dan penahan.CRC merupakan traktat.Oleh karena itu menimbulkan kewajiban yang mengikat menurut hukum bagi Negara Negara anggota untuk menjamin bahwa ketentuannya dilaksanakan sepenuhnya pada tataran nasional.Tindakan yang diambil untuk tujuan ini dapat meliputi (tetapi tidak terbatas pada) penerimaan perundang undangan yang berlaku mengenai anak,atau penerimaan perundang undangan baru yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Administrasi peradilan anak
            Melalui sejumlah instrumen hukum,masyarakat internasional telah mengetahui kedudukan khusus anak yang tersangkut dengan hukum sebagai pelanggar.Karena usia mereka, anak rentan terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi dan ancaman.Dalam menjaga tujuan menghindarkan anak dari sistem peradilan pidana dan menyerahkannya kembali pada masyarakat,maka harus dikembangkan tindakan tindakan khusus bagi pencegahan pelanggaran anak.
            Administrasi peradilan anak tidak terlalu banyak bedanya dengan hak hak yang menjadi hak anak,sebagai seperangkat ketentuan yang bertujuan memberikan perlindungan tambahan kepada hak hak orang dewasa yang tentu saja berlaku sama terhadap para anak.
Instrumen internasional terkait konvensi anak.
Instrumen internasional berikut ini mengatur administrasi peradilan:
  • Konvensi tentang hak-hak anak (CRC).
  • Peraturan standar minimum perserikatan bangsa-bangsa untuk administrasi peradilan anak[5]
  • Pedoman perserikatan bangsa bangsa untuk pencegahan pelanggaran hukum anak.[6]
  • Peraturan perserikatan bangsa-bangsa bagi perlindungan anak yang dicabut kebebasan mereka.[7]
  • Peraturan standar minimum bagi tindakan non-penahanan [8]
Di antara instrumen-instrumen  yang disebutkan diatas,hanya CRC yang merupakan traktat.Instrumen-instrumen lain dapat dianggap sebagai memberikan pedoman otoritatif,tetapi ketentuan-ketentuan mereka tidak merupakan kewajiban yang mengikat menurut hukum bagi Negara Negara kecuali sejauh aturan aturan tersebut menyatakan kembali kewajiban yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional atau dikodifikasi dalam traktat traktat neka phak.
Tujuan dan lingkup tindakan
            Tujuan dari sistem peradilan anak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan menjamin bahwa setiap reaksi terhadap anak pelanggar bukan seimbang dengan keadaan anak dan pelanggarannya.Anka pelanggar hukum harus dihindarkan dari sistem peradilan pidana dan diserahkan kembali kepada pelayanan dukungan masyarakat apabila mungkin.
            Instrumen internasional yang ditegaskan diatas secara khusus dimaksudkan untuk :
  • Melindungi hak asasi anak
  • Melindungi kesejahteraan anak yang tersangkut urusan hukum.
  • Melindungi anak terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi.
  • Dan memperkenalkan tindakan khusus untuk mencegah pelanggaran hukum anak.
Konvensi tentang Hak anak penting bagi administrasi peradilan anak.Konvensi menawarkan tindakan berjangkauan luas yang bertujuan untuk melindungi kepentingan langsung anak.Ini meliputi tindakan yang berusaha melindungi anak yang tersangkut perselisihan dengan hukum.
      CRC mengharuskan Negara Negara pihak[9]mengambil tindakan memberantas penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi anak,khususnya :
·         Penerimaan aturan untuk memberantas penyalahgunaan obat dan mencegah penyalahgunaan anak dan lalu lintas perdagangan gelap obat bius.[10]
·         Perlindungan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan eksploitasi seksual,termasuk kegiatan seks yang tidak sah,eksploitasi anak dalam pelacuran atau praktek seksual yang tidak sah dan penggunaan eksploitatif anak dalam gambar gambar dan bahan-bahan pornografi.[11]
·         Tindakan tindakan nasional,bilateral dan multinasional untuk mencegah penculikan,perdagangan atau lalu lintas perdagangan anak untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.[12]
·         Perlindungan terhadap segala bentuk eksploitasi lainnya yang merugikan segi segi kesejahteraan anak.[13]
Implikasi Bagi Praktek Penegakan Hukum.
            Diakui di semua Negara dan semua masyarakat bahwa anak pelanggar hukum merupakan tipe khusus dari pelanggaran yang memerlukan perlindungan dan pelakuan khusus.Kenyataan ini telah diakui pada tataran internasional melalui pengembangan instrumen-instrumen internasional yang secara khusus dimaksudkan untuk melindungi hak dan kepentingan anak pelanggar hukum.
            Karena anak merupakan tonggak hubungan pertama dengan sistem peradilan anak,maka sangat penting bagi mereka untuk bertindak dengan cara yang diberitahukan dan tepat agar melindungi dan lebih jauh kesejahteraan anak pelanggar hukum.Penghindaran anak dari sistem peradilan pidana dan pengembaliannya kepada masyarakat memerlukan semacam sikap dan tindakan dari para pejabat penegak hukum yang berbeda dengan tindakan dan sikap mereka yang tepat untuk orang dewasa.Penetapan dan pemeliharaan hubungan kerja dengan kelompok kelompok masyarakat,agen-agen pengasuh anak dan para pejabat di dalam peradilan yang ditujukan untuk peradilan anak mengaharuskan pengetahuan dan keterampilan khusus pada pihak para petugas penegak hukum.Memandang pelanggaran hukum anak sebagai persoalan peralihan yang mungkin terjadi pada perjalanan dari sifat  kanak-kanak ke sifat dewasa,dan pedoman,pemahaman dan tindakan dukungan pencegahan karenanya lebih sesuai,memerlukan wawasan yang lebih luas daripada yang diberikan selama pelatihan penegakan hukum rata-rata.
            Keberhasilan pelaksanaan tindakan non-penahanan juga memerlukan pemahaman seksama dari orang tersebut mengenai anak,serta kemampuan untuk melaksanakan tindakan dengan kerja sama dan koordiansi erat dengan agen-agen penting lainnya untuk menjamin keberhasilan reformasi dan rehabilitasi anak pelanggar hukum.Tujuan utamanya di sini adalah lebih untuk mencegah pengulangan (recidivism) daripada penghukuman untuk pelanggaran yang telah dilakukan.Pendekatan demikian memerlukan para pejabat penegak hukum dengan pemahaman yang luas dan menyeluruh tidak hanya mengenai hak dan kedudukan khusus anak,tetapi juga kedudukan khusus dan hak para anak korban kejahatan serta kebutuhan akan perlindungan dan kepuasaan masyarakat .Akan ada banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan yang sama dan untuk kepentingan khusus anak pelanggar hukum tak dapat dinomorduakan atau memberikan prioritas terhadap mereka tanpa pembenaran seksama.
Literature : C.De Rover,to serve & to protect Acuan Universal Penegakan HAM,Raja Grafindo Persada,Jakarta,1998.


[1] Pada tataran internasional Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 nopember 1989-secara bulat menerima-konvensi tentang hak anak (CRC) yang mengakui perlunya jaminan dan perawatan khusus,termasuk perlindungan hukum yang tepat bagi anak sebelum dan setelah kelahirannya.
[2] (CRC,pasal 1).
[3] (CRC,Pasal 32 sampai 36).
[4] (CRC,Pasal 337 dan 40).
[5] (Beijing Rules).
[6] (Riyadh Guidelines).
[7] (UNRPJ).
[8] (Tokyo Rules)
[9] (pasal 33 sampai 36).
[10] (pasal 33).
[11] (pasal 34).
[12] (pasal 35).
[13] (pasal 36).

Jumat, 10 Agustus 2012

ayah,Ibu


Ayah ibu ampunilah dosa kami semua 
Ayah ibu doakan kami dunia dan akhirat 

Dari kecil sehingga dewasa 
Kau menyayang dan sering memanja 
Menanam iman menyemaikan taqwa 
Mengajar kami muliakan agama 

Ayah ibu berkorban jiwa berkorban harta 
Ayah ibu semoga Allah tinggikan derajatmu 

Sebelum nyawa meninggalkan jasad 
Sebelum suria terbitnya di barat 
Kau amanahkan Al Qur'an dan sunnah 
Jadi panduan di akhir zaman 

Belaianmu masih terasa 
Ya Allah tempatkan mereka di syurga 

Kami cintakan Allah 
Kami kasihkan rasul 
Kami sayangkan Ayah 
Kami sayangi Ibu

“Inti sari dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah”


UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
Inti sari dari BAB II PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS:
1.      Pada Bab II ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian kesatu tentang pembentukan daerah dan bagian kedua tentang kawasan khusus. Pada bagian kesatu terdiri dari pasal 1 sampai dengan pasal 8. Pada pasal 4 dan 5 berisi tentang ketentuan dan cakupan dalam pembentukan suatu daerah otonom, dimana pembentukan daerah dapat terjadi karena penggabungan beberapa daerah maupun karena adanya pemekaran yang semula hanya satu daerah, menjadi dua daerah. Kemudian daerah-daerah otonom yang akan dibentuk tersebut harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
2.      Pada pasal 6 sampai dengan pasal 8 berisi penjelasan cara penghapusan maupun penggabungan suatu daerah otonom. Pada pasal-pasal tersebut daerah yang dapat dihapus adalah daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sedangkan untuk penggabungan daerah ialah dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersangkutan. Semua cara penghapusan dan penggabungan daerah tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.
3.      Pada bagian kedua tentang kawasan hanya terdiri dari pasal 9 saja. Kawasan khusus adalah kawasan yang memiliki potensial tinggi dalam menghasilkan pendapatan bagi negara, baik dari segi pajaknya maupun dari segi yang lain dikarenakan daerah tersebut mempunyai sumber daya alam yang melimpah atau karena letaknya yang strategis dalam jalur perdagangan internasional. Misalnya, adalah daerah Batam yang langsung berbatasan dengan Singapura. Dalam hal ini, pemerintah pusat menjadikan daerah tersebut sebagai kawasan khusus, untuk menyelengarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

Inti sari dari BAB III PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN:
1.      BAB III ini terdiri dari pasal 10 sampai pasal 18. Pada pasal 10 sampai 13 menjelaskan tentang bagian-bagian mana saja yang menjadi wewenang pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahannya. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah adalah semua urusan pemerintahan, kecuali hal-hal yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Keenam urusan tadi merupakan urusan pemerintah pusat, bukan untuk pemerintah daerah. Saat menyelenggarakan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Maksudnya adalah, harus ada pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan.
2.      Di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah ada banyak sekali hubungan-hubungan yang saling terkait, yaitu Hubungan dalam bidang keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang keuangan, Hubungan dalam bidang pelayanan umum antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang pelayanan umum antar pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang pelayanan umum, Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah.
Kemudian pemerintahan daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inti sari dari BAB V KEPEGAWAIAN DAERAH:
1.      Pada BAB V ini terdiri dari pasal 129 sampai dengan pasal 135. Pada bagian BAB ini, khususnya pasal 129 sampai pasal 132 menjelaskan tentang kewenangan Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah, dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen tersebut terdiri dari penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. Mengenai perpindahan pegawai negeri sipil dari kabupaten/kota ke departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebaliknya, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2.      Pada pasal 133 dan 134 berisi tentang penjelasan pengembangan karir pegawai negeri sipil, dan mengenai gaji ataupun tunjangan pegawai negeri sipil daerah, itu telah  dibebankan pada APBD yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum. Sedangkan pada pasal 135 menjelaskan tentang pegawai negeri sipil, dimana pembinaan dan pengawasan manajemennya dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.

Inti sari dari BAB VI PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH:
1.      Pada BAB VI ini terdiri dari pasal 136 sampai pasal 149. Isi dari pasal 136 sampai 138 berisi tentang isi atau muatan suatu perda. Perda dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Perda dibentuk harus berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan yang terdiri dari: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
2.      Di dalam pembentukan suatu perda berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tulisan. Di dalam pasal 142 dalam penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh sekretariat DPRD. Kemudian pada pasal 148 sampai pasal 149 berisi tentang tugas polisi pamong praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum.

Inti sari dari BAB VII PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH:
1.      BAB VII terdiri dari pasal 150 sampai dengan pasal 154. Pasal 150 sampai 152 menjelaskan tentang mekanisme pembentukan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerahs ebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, hal ini sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.      Kemudian pada pasal 153 dan pasal 154 menjelaskan bahwa, perencanaan pembangunan daerah harus disusun berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan (sesuai dengan pasal 152 ayat (2) ), hal ini dilakukan  untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Dan semua tata cara pembentukan tersebut harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





Inti sari dari BAB VIII KEUANGAN DAERAH:
1.      Pada BAB VIII ini dibagi menjadi paragraf kesatu sampai paragraf kesebelas. Pada paragraf kesatu secara keseluruhan menjelaskan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Mengenai masalah keuangan daerah, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut. Paragraf kedua menjelaskan tentang sumber keuangan/pendapatan dari suatu daerah otonom. Sumber pendapatan daerah tersebut berasal dari:
-          pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
1)      hasil pajak daerah;
2)      hasil retribusi daerah;
3)      hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4)      lain-lain PAD yang sah;
-          dana perimbangan; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2.      Dana perimbangan tersebut dapat berasal dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan, Dana Alokasi Khusus. Khusus untuk DAK tersebut dialokasikan dari APBN kepada daerah, hal itu tentunya untuk mendukung kegiatan khusus dari suatu pemerintahan daerah. Kemudian untuk menjaga eksistensi atau keberadaan suatu daerah otonom, pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana darurat kepada daerah yang dinyatakan mengalami krisis keuangan daerah hal ini dilakukan agar pemerintahan daerah tersebut tetap ada.
3.      Paragraf Ketiga mengenai surplus dan defisit APBD. Apabila terjadi surplus dalam suatu APBD maka surplus tersebut digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal (investasi daerah), dan transfer ke rekening dana cadangan. Pemerintah daerahpun memiliki kewajiban untuk melaporkan posisi surplus defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
4.      Paragraf keempat sampai keenam secara keseluruhan membahas tentang BUMD dan pengelolaan barang daerah. Pengelolaan barang daerah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundangundangan.
5.      Pada paragraf ketujuh khusus membahas mengenai APBD. Rancangan APBD yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan prioritas dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Dan yang paling penting dalam penetapan APBD adalah harus disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Sedangkan pada paragraf kedelapan membahas tentang perubahan APBD, ada beberapa faktornya, yaitu:
a)      perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
b)      keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan
c)      keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.




6.      Paragraf kesembilan membahas tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, yang sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu BPK setiap 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Paragraf Kesepuluh membahas mengenai Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentaag APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Kepala Daerah selalu pemangku jabatan dalam pengelolaan keuangan daerah, ia harus menyampaikan RAPBD kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan oleh Gubernur. Dan yang terakhir adalah paragraf kesebelas yang membahas tentang Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah. Mengenai tata pelaksanaan keuangan daerah mka Kepala daerah dengan persetujuun DPRD dapat menetapkan peraturan tentang:
a)      penghapusan tagihan daerah, sebagian atau seluruhnya;
b)      dan penyelesaian masalah Perdata.

Inti sari dari BAB IX KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN:
1.      Pada BAB IX terdiri dari pasal 195 sampai dengan pasal 198. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, maka pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya, hal ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi da efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.
2.      Kemudian pada pasal 198 apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, maka Menteri Dalam Negerilah yang memiliki hak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Inti sari dari BAB X KAWASAN PERKOTAAN:
1.      Pada BAB X ini hanya terdiri dari pasal 199 saja. Kawasan perkotaan salah satu wilayah yang dapat dikembangkan potensi ekonominya, agar pendapatan asli suatu daerah dapat lebih meningkat.  Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
a)      Kota sebagai daerah otonom;
b)      Bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan;
c)      Bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
2.      Agar pemanfaatan daerah perkotaan dapat maksimal maka dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 199 ayat (6). 

Sabtu, 04 Agustus 2012

ABU BAKAR DENGAN TUKANG RAMAL




       Abu Bakar mempunyai seorang hamba yang menyerahkan sebagian dari pendapatan hariannya. Pada suatu hari hambanya itu telah membawa makanan lalu dimakan sedikit oleh Abu Bakar. Hamba itu berkata: “Kamu selalu bertanya tentang sumber makanan yang aku bawa tetapi hari ini kamu tidak berbuat demikian.”
“Aku terlalu lapar sehingga aku lupa bertanya. Terangkan kepada ku dimana kamu mendapat makanan ini.”
Hamba: “Sebelum aku memeluk Islam aku menjadi tukang ramal. Orang-orang yang aku ramal nasibnya kadang-kadang tidak dapat bayar uang kepadaku. Mereka berjanji akan membayarnya apabila sudah memperoleh uang. Aku telah berjumpa dengan mereka hari ini. Merekalah yang memberikan aku makanan ini.”
Mendengar kata-kata hambanya Abu Bakar memekik : “Ah! Hampir saja kau bunuh aku.”

       Kemudian dia coba mengeluarkan makanan yang telah ditelannya. Ada orang yang menyarankan supaya dia mengisi perutnya dengan air dan kemudian memuntahkan makanan yang ditelannya tadi. Saran ini diterima dan dilaksanakannya sehingga makanan itu dimuntah keluar.
Kata orang yang mengamati : “Semoga Allah memberikan rahmat atas mu. Kamu telah bersusah payah karena makanan yang sedikit.”

Kepada orang itu Abu Bakar menjawab: “Aku sudah pasti memaksanya keluar walaupun dengan berbuat demikian aku mungkin kehilangan nyawaku sendiri. Aku mendengar Nabi berkata : “Badan yang tumbuh subur dengan makanan haram akan merasakan api neraka.” Oleh karena itulah maka aku memaksa makanan itu keluar takut kalau-kalau ia menyuburkan badanku.”

Abu Bakar sangat teliti tentang haram halalnya makanan yang dimakannya.
Jangan mendapatkan harta melalui jalan yang haram, Jangan gunakan harta yang haram bagi diri sendiri apalagi untuk orang lain.
Kelak diyaumil akhir akan ditanya " Dari mana kamu peroleh hartamu dan kemana kau belanjakan "

PEMUDA BURUK RUPA



       Kisah ini terjadi pada zaman Nabi Daud. Nabi Daud adalah seorang nabi yang sangat menyayangi  kaum muda, karena ia beranggapan bahwa pemudalah yang mampu merubah keadaan menjadi lebih baik.
Nabi Daud mempunyai sebuah majelis, dan disanalah Ia mengajarkan risalah dan tuntunan wahyu yang diturunkan Allah kepadanya. Di majelis tersebut, sering datang seorang pemuda yang berwajah tak sedap dipandang mata.

       Pokoknya dilihat darimana saja, wajahnya tetap saja tak menyejukkan mata. Pemuda ini seringkali duduk berjam-jam. Tak jarang ketika semua orang telah bubarpun ia masih merenung seoang diri. Tapi ada yang aneh dengan pemuda tersebut. Meski sering datang dan duduk lama, ia tak pernah mengucapkan sepatah kata pun, baik untuk bertanya maupun untuk mengemukakan pendapatnya.

       Suatu hari, datang ke majelis tersebut malaikat Izrail sang pencabut nyawa. Ia memandang pemuda itu dengan tatapan mata yang tajam. Nabi Daud merasakan ada yang tak beres, kemudian nabi Daud bertanya. "Aku diutus Allah untuk mencabut nyawanya minggu depan," kata Izrail sambil menunjuk pemuda sang pemuda. Kontan, setelah mendengar penjelasan tersebut nabi Daud pun jatuh iba pada sang pemuda. Kemudian dengan penuh kasih ia mendekati pemuda tersebut dan bertanya. "Hai pemuda, sudahkah kau menikah?" tanya nabi Daud pada sang pemuda. "Belum," jawabnya jujur.

       Setelah mendengar pengakuan sang pemuda maka bertambah iba lah nabi Daud pada pemuda tersebut. Ditulisnya surat untuk seorang pemuka kaum Bani Israil dengan maksud meminang salah satu putrinya utk dinikahkan dengan pemuda tersebut. Nabi Daud meminta sang pemuda untuk mengantarkan suratnya, dan alhamdulillah, pinangan tersebut langsung diterima. Betapa gembiranya hati sang pemuda kala itu.

       Maka pernikahan pun dilangsungkan dengan semua biaya ditanggung nabi Daud. Setelah berbulan madu, sang pemuda yang kini telah beristri itu datang lagi ke majelis nabi Daud. "Hai pemuda, bagaimana bulan madumu selama seminggu," sapa nabi Daud ketika melihat pemuda itu di dalam majelis. "Aku belum pernah merasakan nikmat Allah yang sedahsyat itu," jawab sang pemuda. Nabi Daud teringat, bahwa hari itu telah dijanjikan malaikat Izrail untuk mencbut nyawa sang pemuda. Namun anehnya, malaikat Izrail tak nampak. nabi daud pun meminta kepada sang pemuda untuk datang ke majelisnya minggu depan. Tapi kejadian serupa terulang, Izrail tak menampakkan diri bahkan sampai delapan minggu.

       Pada suatu saat datanglah malaikat Izrail ke majelis nabi Daud. Pada saat yang bersamaan pemuda itupun hadir pula. Nabi Daud pun langsung menegur malaikat Izrail. "Mengapa engkau tak menepati janjimu padahal beberapa minggu telah berlalu ?" tanya nabi Daud as. "Wahai Daud Allah telah mengasihi pemuda itu karena kasih sayangmu padanya dan menyuruhnya menikah. Maka Allah memanjangkan umurnya sampai tiga puluh tahun lagi," Jelas Izrail.