A. Kejahatan terhadap Pelayaran
Tindak
pidana ini diatur di dalam Buku II, Titel XXIX (Pasal 438-479) KUHP. Kejahatan
ini bersifat berat karena hampir semuanya merupakan perbuatan kekerasan
terhadap orang atau barang yang ada hubungan dengan pelayaran, terutama
pelayaran di laut.
1. Pembajakan di Laut
Tindak pidana yang
dirumuskan dalam pasal 438 KUHP, sebenarnya baru merupakan persiapan untuk
melakukan kekerasan di tengah laut. Sebabnya karena dalam praktik, baru menjadi
persoalan dan dilakukan penyidikan dan penuntutan apabila telah terjadi suatu
perompakan yang sebenarnya di tengah laut.
Dalam pasal 438
dirumuskan sebagai dua macam perbuatan, yaitu:
1. Diancam karena melakukan pembajakan di laut
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun barang siapa yang masuk bekerja
menjadi nakhoda atau menjalankan pekerjaan itu diperuntukkan atau digunakan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal
lain atau terhadap orang yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu
negara yang diakui;
2. Diancam karena melakukan pembajakan di laut
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, barangsiapa yang mengetahui tentang
tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk kerja menjadi kelasi kapal tersebut
atau dengan sukarela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah diketahui hal
itu olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
2. Pembajakan di pantai
(kustroof)
Diatur dalam pasal 439
KUHP, barangsiapa yang dengan memakai kapal lain atau terhadap orang atau
barang di atasnnya di dalam wilayah laut Indonesia (laut teritorial Indonesia).
Jadi, sebetulnya pembajakan di laut dekat pantai. Ancaman hukumannya pidana
penjara paling lama 15 tahun, sama dengan pasal 440 dan 441 KUHP.
3. Pembajakan di Pesisir
(strandroof)
Diatur
dalam pasal 440 KUHP, barangsiapa yang di darat maupun di air sekitar pantai
atau muara sungai melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di
situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan atau sebagainya untuk tujuan
tersebut.
4. Pembajakan di Sungai
(rivierroof)
Diatur dalam pasal 441
KUHP, barangsiapa yang dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di
sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang lain atau barang di atasnya,
setelah datang ke tempat dan tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442 KUHP mengancam dengan hukuman yang
sama bagi barangsiapa yang masuk bekerja atau bekerja sebagai panglima atau
pemimpin dalam suatu kapal dengan diketahuinya bahwa kapal itu ditujukan atau
dipakai untuk melakukan salah satu dari tiga tindak pidana tersebut.
Oleh pasal 443 KUHP ancaman hukuman ini
dijadikan paling lama pidana penjara 10 tahun, apabila perbuatan dari pasal 442
itu dilakukan oleh seorang anak kapal, seperti halnya dengan pasal 438 nomor 2.
Berdasarkan pasal 444 KUHP, hukuman-hukuman dari pasal 438-441 dinaikkan
menjadi hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun apabila perbuatan-perbuatan
kekerasan tersebut mengakibatkan matinya orang yang diserang atau yang ada pada
kapal yang diserang.
Ada tiga tindak pidana lain yang ada hubungan dengan pembajakan laut,
yaitu:
1.
Yang termuat dalam pasal 445 KUHP berupa, atas tanggungan
sendiri atau atas tanggungan orang lain, memperlengkapi suatu kapal untuk
dipakai dalam pembajakan laut atau untuk dengan kapal itu salah satu dari
tindak-tindak pidana dari pasal-pasal 439, 440, dan 441 KUHP;
2.
Yang termuat dalam pasal 446 KUHP berupa, atas tanggungan
sendiri atau atas tanggungan orang lain, membantu, langsung atau tak langsung
untuk menyewakan memuati atau mempertanggungkan suatu kapal dengan diketahui
bahwa kapal itu ditunjukan atau dipergunakan seperti tersebut diatas;
3.
Yang termuat dalam pasal 447 KUHP berupa dengan sengaja
menyerahkan suatu kapal Indonesia kepada pembajak laut, pembajak pantai,
pembajak pesisir atau pembajak sungai.
Ancaman-ancaman hukumannya: Tindak pidana ke-1 adalah pidana penjara
paling lama 15 tahun; tindak pidana ke-2 adalah pidana penjara 12 tahun; tindak
pidana ke-3 adalah pidana penjara 15 tahun apabila sipelaku adalah nakhoda dan
penjara 12 tahun dalam hal-hal lain.
5 . Merampas Kapal Indonesia
Diatur dalam pasal 448 dan 449 KUHP.
a.
Pasal 448 mengancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
bagi seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapalnya
secara melawan hukum.
b.
Pasal 449 mengancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
6 bulan bagi seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dari
pemiliknya atau dari pengusahanya (reederij) dan memakainya untuk keuntungan
sendiri.
6 . Tanpa Izin Pemerintah
Indonesia turut Pelayaran Bajak (kaapvaart).
Diatur dalam pasal 450 dan pasal 451 yang
mengancam dengan hukuman bagi seorang warga negara untuk masing-masing sebagai
nakhoda atau sebagai kelasi yang masuk bekerja dalam suatu kapal padahal
diketahuinya bahwa itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran bajak tanpa
izin Pemerintah Indonesia. Ancaman-ancaman hukumannya adalah paling lama
penjara 5 tahun dan 4 tahun.
Pasal 451 bis dan 451 ter mengancam pidana
paling lama 5 tahun bagi seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh
membuat keterangan kapal atau memperlihatkan keterangan kapal palsu.
7 . Menyuruh Membuat Akta Kapal
Palsu
Diatur dalam pasal 452 KUHP, yang mengancam
pidana penjara paling lama 8 tahun bagi yang dengan sengaja menyuruh membuat
akta berita acara untuk keterangan kapal palsu, dan sengaja menggunakannya atau
menyuruh orang lain menggunakan akta itu.
8 . Desersi (Menghentikan
Pekerjaan)
Desersi maksudnya menghentikan pekerjaan atau
menarik diri dari pemimpin kapal. Ada 3 macam pasal yang melarang desersi,
dengan ancaman hukuman yaitu:
a.
Pasal 453 mengenai seorang nakhoda, pasal 454 mengenai
seorang kelasi atau anak kapal dengan akibat membahayakan keselamatan kapal,
para penumpang atau barang-barang yang diangkut.
b.
Pasal 455 mengenai seorang kelasi tanpa akibat tersebut.
Ancaman hukumannya, berturut-turut paling lama masing-masing pidana penjara 2
tahun 8 bulan, 1 tahun 4 bulan, dan 4 bulan 2 minggu.
c.
Pasal 456 dihapuskan.
9 . Insubordinasi
Diatur dalam pasal 459 KUHP. Tindak pidananya
dinamakan “insubordinasi” maksudnya
ialah apabila seorang penumpang atau seorang kelasi dari suatu kapal Indonesia
menyerang nakhoda dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau menahannya.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara
paling lama 2 tahun 8 bulan, dan dinaikkan menjadi pidana penjara 4 tahun
apabila berakibat seorang mendapat luka-luka dan menjadi 8 tahun 6 bulan
apabila berakibat luka berat dan menjadi 12 tahun apabila berakibat matinya
seseorang.
Menurut Pasal
460 tindak pidana insubordinasi ini disebut Muiterij atau pemberontakan apabila
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama dan diancam dengan pidana
paling lama 7 tahun. Apabila kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka-luka diancam pidana penjara paling lama 8 tahun
6 bulan. Apabila mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling
lama 12 tahun. Apabila mnegakibatkan mati, diancam pidana penjara paling lama
15 tahun.
Berdasarkan
Pasal 461 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun bagi barangsiapa
yang di atas kapal Indonesia menghasut supaya berontak. Mengenai
pemogokan-pemogokan dalam suatu kapal yang dilakukan oleh kelasi (anak-anak
kapal) diancam oleh pasal 462, 463, 464 dan 465 KUHP.
10.
kecurangan-kecurangan oleh Nakhoda
Diatur dalam
Pasal 466 s/d 471 KUHP yang semuanya mengenai seorang nakhoda yang melakukan
macam-macam perbuatan terhadap kapal sehingga mengakibatkan macam-macam
kerugian.
11. Menghancurkan
barang dalam kapal
Pasal 472 KUHP
mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat
tak dapat dipakai muatan, pembekalan atau barang keperluan yang ada di dalam
kapal.
12. Penumpang Gelap
(verstekeling)
Diatur dalam
Pasal 472 bis KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama 3 bulan bagi
barangsiapa yang turut berlayar di atas sebuah kapal sebagai penumpang gelap.
13. Memakai Bendera
atau Tanda-tanda Palsu
Diatur dalam Pasal 473-474 KUHP.
a.
Pasal 473, mengancam dengan pidana penjara
paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah bagi
seorang nakhoda yang memakai bendera Indonesia padahal diketahui bahwa dia
tidak berhak untuk itu.
b.
Pasal 474 mengancam dengan pidana penjara paling
lama 4 buluan 2 minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah bagi seorang
nahkoda yang dengan memekai tanda-tanda pada perahunya sengaja menimbulkan
kesan, seakan-akan perahunya adalah kapal perang Indonesia, kapal angkatan Laut
atau kapal penunjuk yang bekerja diperairan atau terusan laut Indonesia.
14. Nahkoda dan Anak Kapal yang Tak Berhak
Diatur dalam
pasal 475 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau
denda paling banyak enam ratus rupiah bagi barang siapa yang diluar keharusan,
melakukan pekerjaan nahkoda, juru mudi atau masinis pada kapal Indonesia,
padahal diketahuinya kewenangannya untuk berlayar selalu demikian telah dicabut
oleh penguasa yang berwenang.
15. Nahkoda yang Menolak Terdakwa atau Terpidana
Diatur dalam
pasal 476 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2
minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah bagi seorang nahkoda kapal
Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima, menolak untuk menerima di
kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan
perkaranya
16. Nahkoda Membiarkan Lari Terpidana
Diatur dalam
Pasal 477 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun bagi
seorang nahkoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan lari atau
melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapal atas
permintaan berdasar undang-undang.
Diatur dalam
Pasal 478 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan bagi
seorang nahkoda perahu indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajiban menurut
ayat pertama Pasal 358 a WvK, untuk memberi pertolongan kalau kapalnya terlibat
dalam suatu tabrakan.Menurut pasal 479
dalam pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 438
s/d 449, 446 dan 467 dapat dinyatakan pencabutan hak-hak tersebut pada Pasal 35
No.1-4.
B. PELANGGARAN TERHADAP PELAYARAN
Diatur dalam
buku III, Titel IX, KUHP (Pasal 560-569) mengenai kelalaian atau kecerobohan
seorang nahkoda di bidang administrasi perkapalan.Hal ini pada umumnya tidak
berbeda dengan peraturan-peraturan administrasi yang termuat dalam berbagai
undang-undang yang mengatur tentang administrasi (tata usaha negara).
Halo,
BalasHapusNama saya ROBBI dari Cirebon Jawa Barat Indonesia, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu Alicia Radu karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya banyak menderita di tangan pemberi pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa menawarkan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 3 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Cirebon di mana saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di Turki yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di Turki, karena saya berhutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dijalankan, sampai suatu hari setia bahwa seorang teman saya menelepon Siti Aminah setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, jadi saya harus menghubungi Siti Aminah dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Ibu Alicia Radu bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus mengumpulkan keberanian dan saya menghubungi Ibu Alicia Radu dan saya terkejut ketika pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 3 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah mukjizat dan saya harus bersaksi tentang pekerjaan baik Ibu Alicia Radu
jadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan saya jamin bahwa Anda akan bersaksi seperti yang saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ibu Alicia Radu email saya : (robbi5868@gmail.com) dan Anda masih dapat menghubungi Siti Aminah yang memperkenalkan saya kepada ibu Alicia Radu melalui email: (sitiaminah6749@gmail.com)
semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu Alicia Radu untuk mengubah kehidupan finansial saya