Proposal Bisnis Usaha Menengah
Bidang Kuliner/Rumah Makan
1. Pendahuluan
Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat
UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun
daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM ini sangat memiliki
peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat
membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan
lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan
tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari
itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha
yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di
dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara
pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan
pasar.
Pada proposal usaha ini, saya ingin membuat
proposal bisnis usaha menengah dalam bidang rumah makan atau kuliner. Untuk
lebih spesifiknya saya ingin membuat rumah makan khas nusantara, seperti, ikan
patin pindang, ayam bakar pedas manis, gulai kambing, dan aneka jus segar dari
buah-buahan segar pula. Bisnis ini telah saya pikirkan sejak dulu, dan saya
ingin bisnis usaha menengah ini kelak akan berkembang dan maju. Ada beberapa
kiat atau strategi yang ingin saya terapkan agar bisnis usaha menengah saya ini
dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa
kriteria usaha menengah menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 adalah:
a.
memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar rupiah).
Saya lebih
memilih untuk membuat proposal usaha menengah daripada usaha kecil maupun mikro
adalah agar usaha saya ini memiliki kepastian hukum yang jelas, dan juga supaya
saya merasa tenang dalam menjalankan usaha ini, apabila suatu hari nanti akan
adanya pemeriksaan surat-surat kelengkapan izin usaha dari dinas-dinas terkait.
2. Analisis Aspek Hukum
Selain
berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2008, proposal usaha menengah saya ini
juga menggunakan ketentuan dalam Inpres No. 10 tahun 1998. Usaha Menengah
sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif
yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar
Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Berikut
ini kriteria usaha menengah:
1. Pada umumnya telah
memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih
modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian
pemasaran dan bagian produksi;
2.
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi
dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau
pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
3.
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah
ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
4.
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga,
izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
5.
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
6.
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan
terdidik.
3. Persyaratan yang
dibutuhkan dalam Usaha ini
Syarat yang dibutuhkan untuk
menjalankan usaha menengah ini yang terpenting adalah modal. Saya menginginkanUsaha
yang ingin saya buat ini adalah usaha yang berbadan hukum dengan modal minimal
50 juta rupiah yang terbagi dalam beberapa saham, tentunya modal yang saya
miliki harus lebih dari 50 juta tersebut. Usaha ini saya rintis bersama dengan dua
orang saudara saya. Dan dalam usaha ini saya menjadi pengusaha sekaligus
menjadi pemimpin perusahaannya.
4. Rincian Usaha
Berikuti
ini saya berikan rincian atas usaha rumah makan yang akan saya buat:
1.
Sewa bangunan restoran per tahun = Rp. 10.000.000
2.
Membeli peralatan untuk memasaknya, total keseluruhan = Rp. 50.000.000
3.
Membeli seperangkat alat makan, seperti:
piring 100 lusin
(harga 1 lusin @100.000)
= Rp. 10.000.000
Sendok 250
lusin (harga 1 lusin @30.000) = Rp. 7.500.000
Gelas 250
lusin (harga 1 lusin @30.000) =
Rp.
7.500.000
4.
Membeli meja 400 buah (harga 1 buah meja @300.000) = Rp. 120.000.000
5.
Membeli kursi kayu 400 buah (harga 1 buah @300.000) = Rp. 120.000.000
6.
Bumbu-bumbu masak, total keseluruhan =
Rp. 150.000.000
7.
Bahan-bahan masakan, seperti ikan, ayam, sayu-sayuran, beras,
dan
buah-buahan
Total keseluruhan =
Rp. 300.000.000
8.
Bayar Premi Asuransi untuk bangunan rumah makan
dengan
klausula all seen
(selama
lima tahun, per tahun @50.000.000) =
Rp. 250.000.000
9.
Gaji karyawan per bulan @950.000
(total
karyawan 50 orang, jadi 50x950.000) =
Rp. 47.500.000+
10. Total =
Rp. 1.072.500.000
(*catatan:
Rincian di atas baru gambaran secara umum, belum termasuk biaya pajak-pajak
lainnya.)
5. Bentuk Kepemilikan
Usaha yang saya buat ini adalah
usaha yang berbadan hukum, karena saya mendirikannya bersama dengan dua saudara
saya, modal yang saya miliki juga sudah lebih dari 50 juta rupiah. Adapun
dokumen-dokumen yang harus saya miliki agar dapat berbentuk badan hukum adalah
dokumen AD/ART, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, diterbitkan di Berita Lembaran
Negara (sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang PT). Setelah
syarat-syarat terpenuhi, maka tinggal prosedur pendiriannya saja. Adapun
prosedur pendirian PT adalah:
1)
Pembuatan akta pendirian di muka notaris= akta pendirian tersebut
merupakan perjanjian yang dibuat secara otentik yang memuat anggaran dasar
perseroan dan keterangan lain sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-undang
Nomor 40 tahun 2007.
2)
Permohonan pengesahan badan hukum;
3)
Pernyataan tidak keberatan oleh menteri;
4)
Penyampaian secara fisik surat permohonan;
5)
Penerbitan keputusan pengesahan badan hukum;
6)
Pencatatan dan pengumuman dalam TBN.
6. Faktor Pendukung dan
Penghambat
Di
dalam merintis usaha ini tentunya tidak selalu mulus dalam perjalanannya. Saya
harus berpikir berkali-kali terlebih dahulu, sebelum saya memutuskan untuk
mencoba usaha menengah ini. Ada susah senangnya, dalam mencoba bisnis usaha
menengah ini. Berikut ini beberapa faktor pendukung usaha ini adalah:
a)
Tersedianya tempat yang besar dan mampu memuat
kapasitas pengunjung lebih dari 500 orang;
b)
Usaha ini memiliki tenaga kerja yang ramah dalam
pelayanannya, masakannya enak, dan tentunya sudah mendapat sertifikat halal
dari MUI wilayah Lampung;
c)
Usaha ini juga memiliki surat keterangan bersih
dari segi tempat yang dikeluarkan oleh dinas perdagangan dan perindustrian,
serta mendapat sertifikat sebagai rumah makan yang higienis makanannya dari
BPOM wilayah Lampung;
d)
Bagi para pengunjung yang hadir di rumah makan
ini tidak akan bosan, karena kami telah menyediakan hiburan Accoustic Band yang siap memanjakan anda
dengan lagu-lagu yang indah.
Adapun faktor-faktor penghambat
dalam usaha saya ini adalah:
a)
Sulitnya mencari lokasi yang strategis untuk
membuka tempat usaha ini, sebab tempat-tempat strategis sudah dipenuhi oleh
pengusaha lainnya;
b)
Bila datang musim kemarau ataupun hujan hingga
menyebabkan banjir, maka saya akan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku
olahan kuliner tersebut. Seperti: beras akan langka jika musim kemarau tiba,
begitu pula dengan sayur-sayuran dan buah-buahannya;
c)
Kenaikan harga BBM juga turut menghambat usaha
saya ini, karena bila harga BBM naik otomatis semua harga sembako juga akan
naik, padahal bahan-bahan itu sangat diperlukan dalam bisnis kuliner saya ini.
d)
Terkadang sulit mencari bahan makanan yang sulit
didapat.
7. Kesimpulan
a)
Jika ingin membuat suatu usaha menengah ataupun
usaha lainnya, perlu kita pikirkan segala sesuatunya termasuk sejumlah resiko
yang bisa saja terjadi, seperti terjadinya kebangkrutan;
b)
Buatlah rincian sebaik-baik mungkin mengenai
biaya maupun pengeluaran yang dibutuhkan
dalam merintis suatu usaha menengah;
c)
Harus memiliki keyakinan yang tinggi bahwa usaha
yang kita rintis kelak akan meraih kesuksesan besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar