Jumat, 14 Desember 2012

Proposal bisnis usaha kecil


Proposal Bisnis Usaha Menengah
Bidang Kuliner/Rumah Makan
1. Pendahuluan
Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM  ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Pada proposal usaha ini, saya ingin membuat proposal bisnis usaha menengah dalam bidang rumah makan atau kuliner. Untuk lebih spesifiknya saya ingin membuat rumah makan khas nusantara, seperti, ikan patin pindang, ayam bakar pedas manis, gulai kambing, dan aneka jus segar dari buah-buahan segar pula. Bisnis ini telah saya pikirkan sejak dulu, dan saya ingin bisnis usaha menengah ini kelak akan berkembang dan maju. Ada beberapa kiat atau strategi yang ingin saya terapkan agar bisnis usaha menengah saya ini dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kriteria usaha menengah menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 adalah:
a.       memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.      memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Saya lebih memilih untuk membuat proposal usaha menengah daripada usaha kecil maupun mikro adalah agar usaha saya ini memiliki kepastian hukum yang jelas, dan juga supaya saya merasa tenang dalam menjalankan usaha ini, apabila suatu hari nanti akan adanya pemeriksaan surat-surat kelengkapan izin usaha dari dinas-dinas terkait.

2. Analisis Aspek Hukum
            Selain berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2008, proposal usaha menengah saya ini juga menggunakan ketentuan dalam Inpres No. 10 tahun 1998. Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Berikut ini kriteria usaha menengah:
1.      Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
2.      Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
3.      Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
4.      Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
5.      Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
6.      Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

3. Persyaratan yang dibutuhkan dalam Usaha ini
            Syarat yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha menengah ini yang terpenting adalah modal. Saya menginginkanUsaha yang ingin saya buat ini adalah usaha yang berbadan hukum dengan modal minimal 50 juta rupiah yang terbagi dalam beberapa saham, tentunya modal yang saya miliki harus lebih dari 50 juta tersebut. Usaha ini saya rintis bersama dengan dua orang saudara saya. Dan dalam usaha ini saya menjadi pengusaha sekaligus menjadi pemimpin perusahaannya.





4. Rincian Usaha
Berikuti ini saya berikan rincian atas usaha rumah makan yang akan saya buat:
1.      Sewa bangunan restoran per tahun                                         = Rp.   10.000.000
2.      Membeli peralatan untuk memasaknya, total keseluruhan      = Rp.   50.000.000
3.      Membeli seperangkat alat makan, seperti:
piring 100 lusin (harga 1 lusin @100.000)                             = Rp.   10.000.000
Sendok 250 lusin (harga 1 lusin @30.000)                             = Rp.     7.500.000
Gelas 250 lusin (harga 1 lusin @30.000)                                = Rp.     7.500.000
4.      Membeli meja 400 buah (harga 1 buah meja @300.000)        = Rp. 120.000.000
5.      Membeli kursi kayu 400 buah (harga 1 buah @300.000)       = Rp. 120.000.000
6.      Bumbu-bumbu masak, total keseluruhan                                = Rp. 150.000.000
7.      Bahan-bahan masakan, seperti ikan, ayam, sayu-sayuran, beras,
dan buah-buahan
Total keseluruhan                                                                    = Rp. 300.000.000
8.      Bayar Premi Asuransi untuk bangunan rumah makan
dengan klausula all seen
(selama lima tahun, per tahun @50.000.000)                         = Rp. 250.000.000
9.      Gaji karyawan per bulan @950.000
(total karyawan 50 orang, jadi 50x950.000)                           = Rp.   47.500.000+
10.  Total                                                                                        = Rp. 1.072.500.000
                                                                                                    












(*catatan: Rincian di atas baru gambaran secara umum, belum termasuk biaya pajak-pajak lainnya.)
5. Bentuk Kepemilikan
            Usaha yang saya buat ini adalah usaha yang berbadan hukum, karena saya mendirikannya bersama dengan dua saudara saya, modal yang saya miliki juga sudah lebih dari 50 juta rupiah. Adapun dokumen-dokumen yang harus saya miliki agar dapat berbentuk badan hukum adalah dokumen AD/ART, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, diterbitkan di Berita Lembaran Negara (sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang PT). Setelah syarat-syarat terpenuhi, maka tinggal prosedur pendiriannya saja. Adapun prosedur pendirian PT adalah:
1)      Pembuatan akta pendirian di muka notaris= akta pendirian tersebut merupakan perjanjian yang dibuat secara otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan keterangan lain sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007.
2)      Permohonan pengesahan badan hukum;
3)      Pernyataan tidak keberatan oleh menteri;
4)      Penyampaian secara fisik surat permohonan;
5)      Penerbitan keputusan pengesahan badan hukum;
6)      Pencatatan dan pengumuman dalam TBN.   

6. Faktor Pendukung dan Penghambat
            Di dalam merintis usaha ini tentunya tidak selalu mulus dalam perjalanannya. Saya harus berpikir berkali-kali terlebih dahulu, sebelum saya memutuskan untuk mencoba usaha menengah ini. Ada susah senangnya, dalam mencoba bisnis usaha menengah ini. Berikut ini beberapa faktor pendukung usaha ini adalah:
a)      Tersedianya tempat yang besar dan mampu memuat kapasitas pengunjung lebih dari 500 orang;
b)      Usaha ini memiliki tenaga kerja yang ramah dalam pelayanannya, masakannya enak, dan tentunya sudah mendapat sertifikat halal dari MUI wilayah Lampung;
c)      Usaha ini juga memiliki surat keterangan bersih dari segi tempat yang dikeluarkan oleh dinas perdagangan dan perindustrian, serta mendapat sertifikat sebagai rumah makan yang higienis makanannya dari BPOM wilayah Lampung;
d)     Bagi para pengunjung yang hadir di rumah makan ini tidak akan bosan, karena kami telah menyediakan hiburan Accoustic Band yang siap memanjakan anda dengan lagu-lagu yang indah.

Adapun faktor-faktor penghambat dalam usaha saya ini adalah:
a)      Sulitnya mencari lokasi yang strategis untuk membuka tempat usaha ini, sebab tempat-tempat strategis sudah dipenuhi oleh pengusaha lainnya;
b)      Bila datang musim kemarau ataupun hujan hingga menyebabkan banjir, maka saya akan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku olahan kuliner tersebut. Seperti: beras akan langka jika musim kemarau tiba, begitu pula dengan sayur-sayuran dan buah-buahannya;
c)      Kenaikan harga BBM juga turut menghambat usaha saya ini, karena bila harga BBM naik otomatis semua harga sembako juga akan naik, padahal bahan-bahan itu sangat diperlukan dalam bisnis kuliner saya ini.
d)     Terkadang sulit mencari bahan makanan yang sulit didapat.

7. Kesimpulan
a)      Jika ingin membuat suatu usaha menengah ataupun usaha lainnya, perlu kita pikirkan segala sesuatunya termasuk sejumlah resiko yang bisa saja terjadi, seperti terjadinya kebangkrutan;
b)      Buatlah rincian sebaik-baik mungkin mengenai biaya maupun pengeluaran yang  dibutuhkan dalam merintis suatu usaha menengah;
c)      Harus memiliki keyakinan yang tinggi bahwa usaha yang kita rintis kelak akan meraih kesuksesan besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar