Senin, 17 Desember 2012

analisis perda provinsi lampung no. 3 tahun 2006




PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

BAB Vl
PEMBERDAYAAN DAN PERAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 11

(1)     Upaya pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan unsur-unsur yang ada di dalam masyarakat.
(2)     Upaya pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(3)     Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   berhubungan dengan:
a.       Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan arti penting sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b.      Pengembangan kelembagaan masyarakat melalui pembentukan forum warga, pembentukan modal sosial memperkuat jaringan dan aktifitas lain dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.       Pengembangan kapasitas melalui bantuan teknis, pembinaan, pendanaan, pelatihan serta membangun sistem informasi dan komunikasi, baik melalui media elektronik maupun media cetak atau media alternatif lain yang dapat diakses masyarakat; dan/atau;
d.      Advokasi kebijakan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam membuat kebijakan, program pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.




Bagian Kedua
Peran Masyarakat
Pasal 12

1)      Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

2)      Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan dan mendorong tercapainya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang adil dan lestari.

3)      Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:

a.       memberikan sumbangan pemikiran berupa saran dan pendapat dalam penetapan kebijakan penataan, pemanfaatan. pengembangan. pemeliharaan, pemulihan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b.      meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c.       menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d.      menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
e.       menyampaikan informasi dan/atau laporan kepada pemerintah daerah atau pihak berwenang jika terjadi atau ada indikasi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan/atau;
f.       melakukan advokasi jika terjadi atau ada indikasi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup.


BAB VII
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 13

1)      Perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup disusun untuk menghasilkan rencana pengelolaan yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup agar seimbang antara aspek pemanfaatan dengan aspek perlindungan.
2)      Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat program pengelolaan, peta zona lokasi sesuai dengan rencana tata ruang, dan rencana aksi yang akan dilakukan.


3)      Program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditetapkan sesuai dengan kondisi dan potensi sumber daya alam, dengan prioritas program pemeliharaan, pelestarian dan pemulihan.
4)      Peta zona lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dan dievaluasi setiap tahun dengan melihat kondisi sumber daya tersebut untuk menentukan program aksi kegiatan konservasi.
5)      Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengarahkan tindakan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sesuai peta zona lokasi dan program yang ditetapkan.

Pasal 14

1)      Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dilakukan masing-masing dinas/instansi sesuai bidang tugasnya, harus terpadu dengan perencanaan dinas dan instansi lainnya di bawah koordinasi badan/lembaga yang mempunyai wewenang dalam pengelolahan lingkungan hidup.
2)      Dalam penyusunan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib mengikut sertakan badan usaha, masyarakat, dinas/instansi pemerintah kabupaten/kota dan pihak lain yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran.
3)      Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam hal memuat materi :
a.       kondisi sumber daya alam;
b.      profil dan karakteristik serta lokasi sumber daya alam secara spesifik;
c.       hubungan dan pengaruh antar sumber daya alam;
d.      visi, misi, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai;
e.       strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran;
f.       lembaga pengelola dan mekanisme koordinasi;
g.      proses konsultasi publik; dan
h.      prosedur pemeliharaan, upaya pencegahan, pemulihan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Pasal 15

Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan informasi perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup kepada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan.








Bagian Kedua
Pemanfaatan
Pasal 16

(1)      Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
(2)      Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk berbagai kepentingan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat.
(3)      Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh badan usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan ekonomis komersil dilakukan setclah mendapat izin dari pemerintah daerah dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 13 ayat (1) dan ayat (2), serta di1engkapi dokumen lingkungan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)      Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh ma::;yarakat untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum rumah tangga tidak diwajibkan izin dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (3).


Pasal l7

(1)      Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kegiatan tertentu di daerah sepanjang pantai, sepanjang sumber air, dan kawasan hutan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan setelah mendapat izin dari pemerintah daerah.
(2)      Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan Pasa1 17 ayat (1) harus mempertimbangkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan ekosistem.
(3)      Pengendalian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.


Bagian Ketiga
Pemeliharaan
Pasal 18

(1)        Setiap kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, 14, 15, 16 dan Pasal 17 wajib memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)        Pemerintah daerah menetapkan standar pengelolaan, pemeliharaan, rehabilitasi, dan lain-lain. Pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup.



(3)        Pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah secara operasional dilakukan oleh dinas/instansi yang bidang tugasnya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bawah koordinasi badan/lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(4)        Pemeliharaan dan pencegahan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan kewajiban dinas/instansi sesuai dengan bidang tugasnya, badan usaha dan masyarakat.
(5)        Pemerintah daerah memberikan dukungan dan bantuan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik pelaksanaan eksplorasi, eksploitasi dan konservasi serta sarana dan prasarana lingkungan lainnya yang ditetapkan dalam program kegiatan dinas/instansi terkait.
(6)        Pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, upaya fisik (struktur) yaitu memelihara kelestarian, rehabilitasi dan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan upaya non fisik (non struktur) berupa peningkatan kesadaran dan pelatihan.


Bagian Keempat
Pengembangan
Pasal 19

(1)       Pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat mengembangkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berlandaskan ilmu pengetahuan dan tekn.ologi untuk kemanfaatan dan kelestariannya.
(2)       Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan/bantuan pengembangan, perekayasaan teknologi tepat guna dalam pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup bekerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian.
(3)       Pemerintah daerah memfasilitasi upaya masyarakat dan badan usaha selama kerja sama antar kabupaten/kota dalam pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup.


Bagian Kelima
Perlindungan dan Pemulihan
Pasal 20

(1)       Perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan usaha untuk mencegah, membatasi kerusakan, mempertahankan dan menjaga hak-hak pemerintah daerah dan masyarakat atas sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(2)       Pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat berkewajiban melakukan perlindungan dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup dari tindakan-tindakan yang dapat merusak atau menimbulkan potensi kerusakan secara preventif maupun represif.
(3)       Dinas/instansi terkait wajib membuat program kerja perlindungan dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terpadu di bawah koordinasi badan/lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(4)       Perlindungan dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan melalui:

a.       penetapan dan penerapan baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan sumber daya alam;
b.      penerapan dokumen lingkungan dalam setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak negatif terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.       upaya konservasi dan/atau;
d.      menaati semua larangan-larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.


Bagian Keenam
Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 21

(1)           Untuk menjamin terselenggaranya penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(2)           Dinas/instansi sesuai tugas pokok dan.fungsinya wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bawah koordinasi badan/lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3)           Hasil pengawasan digunakan untuk menyusun program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.


BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 32

(1)    Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 22 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi.
(2)    Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, penutupan sementara tempat usaha, penghentian atau penarikan kembali insentif yang telah diberikan, atau pencabutan izin.
Pasal 33

(1)      Gubernur berencana melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)      Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu sesuai dengan pelanggaran yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(3)      Paksaan pemerintahan harus didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
(4)      Pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada Gubemur untuk melakukan paksaan pemerintahan.
(5)      Tata cara penetapan beban biaya dan uang paksa serta penagihannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 34
Gubernur dapat mengusul pencabutan izin usaha dan atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan izin, apabila berdasarkan pertimbangan Gubernur kegiatan tersebut, dianggap dan akan mengganggu sasaran pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.


BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35

(1)      Penyelesaian sengketa di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
(2)      Apabila telah dipilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa.

Pasal 36

(1)      Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana .dimaksud dalam Pasal 35 tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi.
(2)      Dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya kembali dampak negatif terhadap lingkungan atau untuk pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat digunakan jasa pihak ketiga netral melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif sesuai peraturan penmdang-undangan yang berlaku.

Pasal 37

Penyelesaian sengketa sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l) dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai besarnya ganti rugi dan atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang melakukan perbuatan hukum berupa pencemaran lingkungan dan/atau perusakan sumber daya alam.

BAB XlV
PENYIDIKAN
Pasal 38

(1)    Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dapat juga dilakukan oleh PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bawah koordinasi penyidik kepolisian Republik Indonesia.
(2)    Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.       Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan tindak pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.      Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan hukum tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.       Menerima keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidu;
d.      Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
e.       Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan pencatatan dan dokumen-dokumen lain;
f.       Melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
g.      Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
h.      Menyuruh berhenti dan melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf (e)
i.        Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
j.        Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
k.      Menghentikan penyidikan;
l.        Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3)    Tata cara penyidikan, hubungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39

(1)   Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a dan huruf b Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)   Selain diancam dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yang mengakibatkan kerusakan sumber daya alam dan atau pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40

(1)    Semua ketentuan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini.
(2)    Semua kegiatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebelum berlakunya peraturan daerah ini. wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang ada paling lama I (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan daerah ini.







BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaamlya ditetapkan dcngan Peraturan Gubernur.


Pasal 42
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.







  




Ditetapkan di Teluk Betung
pada tanggal 27 Desember 2006
GUBERNUR LAMPUNG,
dto
SJACHROEDIN Z.P.



Analisis Isi Perda Lampung:
1.            Perda ini berisikan perintah sekaligus himbauan dari gubernur kepada masyarakat Lampung untuk dapat mengelola lingkungan hidupnya dengan baik.
2.            Dalam perda ini juga peran serta masyarakat sangat menentukan kelestarian lingkungan hidup kita.
3.            Dalam perda ini juga terdapat sanksi administrasi dalam memanfaatkan lingkungan hidup.
4.            Juga terdapat cara menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup/pengelolahan sampah di Lampung.
5.            Terdapat pula ketentuan pidana bagi masyarakat yang melakukan kerusakan lingkungan hidup.

Analisis terhadap sanksi perda adalah:
(1)      Sanksi administrasi maupun sanksi pidana pada perda di atas sudah cukup baik, untuk membuat masyarakat jera dan takut untuk melakukan kerusakan terhadap lingkungan hidup, khususnya pada daerah Provinsi Lampung.
(2)      Sanksi ini sangat diperlukan agar tata cara pengelolahan sampah dan lingkungan hidup di wilayah Lampung menjadi tertib. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar