PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB Vl
PEMBERDAYAAN DAN PERAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 11
(1) Upaya pemberdayaan masyarakat dilakukan
oleh pemerintah daerah dengan melibatkan unsur-unsur yang ada di dalam
masyarakat.
(2) Upaya pemberdayaan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(3) Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhubungan
dengan:
a. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat akan arti penting sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. Pengembangan kelembagaan masyarakat
melalui pembentukan forum warga, pembentukan modal sosial memperkuat jaringan
dan aktifitas lain dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c. Pengembangan kapasitas melalui bantuan
teknis, pembinaan, pendanaan, pelatihan serta membangun sistem informasi dan
komunikasi, baik melalui media elektronik maupun media cetak atau media alternatif
lain yang dapat diakses masyarakat; dan/atau;
d. Advokasi kebijakan agar masyarakat dapat
berpartisipasi dalam membuat kebijakan, program pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Bagian Kedua
Peran Masyarakat
Pasal 12
1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama
dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk meningkatkan dan mendorong tercapainya pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup yang adil dan lestari.
3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
a. memberikan sumbangan pemikiran berupa saran
dan pendapat dalam penetapan kebijakan penataan, pemanfaatan. pengembangan.
pemeliharaan, pemulihan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan
masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan
kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat
untuk melakukan pengawasan sosial;
e. menyampaikan informasi dan/atau laporan
kepada pemerintah daerah atau pihak berwenang jika terjadi atau ada indikasi
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan/atau;
f. melakukan advokasi jika terjadi atau ada
indikasi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
BAB VII
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN
LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 13
1) Perencanaan pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup disusun untuk menghasilkan rencana pengelolaan yang
berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup agar seimbang antara aspek pemanfaatan dengan aspek perlindungan.
2) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memuat program pengelolaan, peta zona lokasi sesuai dengan
rencana tata ruang, dan rencana aksi yang akan dilakukan.
3) Program pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditetapkan sesuai
dengan kondisi dan potensi sumber daya alam, dengan prioritas program
pemeliharaan, pelestarian dan pemulihan.
4) Peta zona lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan dan dievaluasi setiap tahun dengan melihat kondisi sumber
daya tersebut untuk menentukan program aksi kegiatan konservasi.
5) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), digunakan untuk mengarahkan tindakan berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan sesuai peta zona lokasi dan program yang ditetapkan.
Pasal 14
1) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup yang dilakukan masing-masing dinas/instansi
sesuai bidang tugasnya, harus terpadu dengan perencanaan dinas dan instansi lainnya
di bawah koordinasi badan/lembaga yang mempunyai wewenang dalam pengelolahan
lingkungan hidup.
2) Dalam penyusunan rencana pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup wajib mengikut sertakan badan usaha,
masyarakat, dinas/instansi pemerintah kabupaten/kota dan pihak lain yang
berkepentingan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran.
3) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dalam hal memuat materi :
a. kondisi sumber daya alam;
b. profil dan karakteristik serta lokasi
sumber daya alam secara spesifik;
c. hubungan dan pengaruh antar sumber daya
alam;
d. visi, misi, tujuan dan sasaran yang hendak
dicapai;
e. strategi untuk mencapai tujuan dan
sasaran;
f. lembaga pengelola dan mekanisme
koordinasi;
g. proses konsultasi publik; dan
h. prosedur pemeliharaan, upaya pencegahan,
pemulihan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi.
Pasal 15
Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan informasi perencanaan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup kepada masyarakat dan pihak lain yang
berkepentingan.
Bagian Kedua
Pemanfaatan
Pasal 16
(1)
Pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan hidup bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi
kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
(2)
Pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan hidup untuk berbagai kepentingan dapat dilakukan oleh pemerintah
daerah, badan usaha dan masyarakat.
(3)
Pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan hidup oleh badan usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk keperluan ekonomis komersil dilakukan setclah mendapat izin dari
pemerintah daerah dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 13 ayat (1) dan ayat (2), serta di1engkapi dokumen
lingkungan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan hidup oleh ma::;yarakat untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum
rumah tangga tidak diwajibkan izin dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
ayat (3).
Pasal l7
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan hidup untuk kegiatan tertentu di daerah sepanjang pantai, sepanjang
sumber air, dan kawasan hutan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan setelah
mendapat izin dari pemerintah daerah.
(2) Pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan
Pasa1 17 ayat (1) harus mempertimbangkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan
ekosistem.
(3) Pengendalian pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan hidup wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, badan usaha, dan
masyarakat.
Bagian
Ketiga
Pemeliharaan
Pasal 18
(1)
Setiap
kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, 14, 15, 16 dan Pasal 17 wajib memperhatikan aspek
kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pemerintah
daerah menetapkan standar pengelolaan, pemeliharaan, rehabilitasi, dan
lain-lain. Pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(3)
Pemeliharaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah secara operasional
dilakukan oleh dinas/instansi yang bidang tugasnya terkait dengan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup di bawah koordinasi badan/lembaga yang
mempunyai kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(4)
Pemeliharaan
dan pencegahan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan
kewajiban dinas/instansi sesuai dengan bidang tugasnya, badan usaha dan
masyarakat.
(5)
Pemerintah
daerah memberikan dukungan dan bantuan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup, baik pelaksanaan eksplorasi, eksploitasi dan konservasi serta sarana dan
prasarana lingkungan lainnya yang ditetapkan dalam program kegiatan dinas/instansi
terkait.
(6)
Pemeliharaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi, upaya fisik (struktur) yaitu memelihara kelestarian, rehabilitasi dan
pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan upaya non fisik
(non struktur) berupa peningkatan kesadaran dan pelatihan.
Bagian
Keempat
Pengembangan
Pasal 19
(1) Pemerintah daerah, badan usaha dan
masyarakat mengembangkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
berlandaskan ilmu pengetahuan dan tekn.ologi untuk kemanfaatan dan
kelestariannya.
(2) Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan/bantuan
pengembangan, perekayasaan teknologi tepat guna dalam pengembangan sumber daya
alam dan lingkungan hidup bekerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian.
(3) Pemerintah daerah memfasilitasi upaya
masyarakat dan badan usaha selama kerja sama antar kabupaten/kota dalam
pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Bagian
Kelima
Perlindungan
dan Pemulihan
Pasal 20
(1) Perlindungan sumber daya alam dan lingkungan
hidup merupakan usaha untuk mencegah, membatasi kerusakan, mempertahankan dan
menjaga hak-hak pemerintah daerah dan masyarakat atas sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
(2) Pemerintah daerah, badan usaha dan
masyarakat berkewajiban melakukan perlindungan dan pemulihan sumber daya alam
dan lingkungan hidup dari tindakan-tindakan yang dapat merusak atau menimbulkan
potensi kerusakan secara preventif maupun represif.
(3) Dinas/instansi terkait wajib membuat
program kerja perlindungan dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup
secara terpadu di bawah koordinasi badan/lembaga yang mempunyai kewenangan
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Perlindungan dan pemulihan sumber daya
alam dan lingkungan hidup dilakukan melalui:
a. penetapan dan penerapan baku mutu lingkungan
atau kriteria baku kerusakan sumber daya alam;
b. penerapan dokumen lingkungan dalam setiap rencana kegiatan yang
mempunyai dampak negatif terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c. upaya konservasi dan/atau;
d. menaati semua larangan-larangan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
Bagian
Keenam
Pengawasan
dan Pengendalian
Pasal 21
(1)
Untuk
menjamin terselenggaranya penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup.
(2)
Dinas/instansi
sesuai tugas pokok dan.fungsinya wajib melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bawah koordinasi
badan/lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Hasil
pengawasan digunakan untuk menyusun program pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup serta tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 32
(1)
Setiap usaha dan atau kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan
lingkungan hidup yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan izin sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 22 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran
tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, penutupan sementara tempat usaha,
penghentian atau penarikan kembali insentif yang telah diberikan, atau
pencabutan izin.
Pasal 33
(1)
Gubernur berencana melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab
usaha atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta
menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan
tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sumber daya alam dan
lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan,
kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan
pembayaran sejumlah uang tertentu sesuai dengan pelanggaran yang besarnya
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(3)
Paksaan pemerintahan harus didahului dengan surat perintah dari pejabat
yang berwenang.
(4)
Pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada Gubemur
untuk melakukan paksaan pemerintahan.
(5)
Tata cara penetapan beban biaya dan uang paksa serta penagihannya
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 34
Gubernur
dapat mengusul pencabutan izin usaha dan atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang
menerbitkan izin, apabila berdasarkan pertimbangan Gubernur kegiatan tersebut,
dianggap dan akan mengganggu sasaran pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35
(1)
Penyelesaian
sengketa di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat ditempuh melalui
pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para
pihak yang bersengketa.
(2)
Apabila
telah dipilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila
upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak
yang bersengketa.
Pasal 36
(1)
Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan sebagaimana .dimaksud dalam Pasal 35 tidak berlaku
terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan
daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian sengketa
di luar pengadilan dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan
besarnya ganti rugi.
(2)
Dan/atau
mengenai tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya kembali dampak negatif
terhadap lingkungan atau untuk pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat digunakan jasa pihak ketiga
netral melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif sesuai peraturan penmdang-undangan
yang berlaku.
Pasal 37
Penyelesaian sengketa
sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (l) dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai besarnya
ganti rugi dan atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang
melakukan perbuatan hukum berupa pencemaran lingkungan dan/atau perusakan
sumber daya alam.
BAB XlV
PENYIDIKAN
Pasal 38
(1)
Selain
Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, penyidikan atas tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dapat juga dilakukan oleh PPNS di Lingkungan
Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bawah koordinasi penyidik kepolisian
Republik Indonesia.
(2)
Wewenang
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Menerima,
mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan tindak
pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup agar keterangan atau
laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti,
mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan hukum
tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c.
Menerima
keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidu;
d.
Memeriksa
buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
e.
Melakukan
penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan pencatatan dan
dokumen-dokumen lain;
f.
Melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
g.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
h.
Menyuruh berhenti dan melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau
dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf (e)
i.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang sumber
daya alam dan lingkungan hidup;
j.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
k.
Menghentikan penyidikan;
l.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak
pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup menurut hukum yang dapat
dipertanggung jawabkan.
(3)
Tata cara penyidikan, hubungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Penyidik
Kepolisian dan Penuntut Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
(1)
Setiap
orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a dan huruf b
Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1)
dan Pasal 23, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp 50.000.000. (lima
puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain diancam dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yang mengakibatkan
kerusakan sumber daya alam dan atau pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1)
Semua ketentuan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini.
(2)
Semua kegiatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebelum
berlakunya peraturan daerah ini. wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang ada
paling lama I (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan daerah ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang belum
diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaamlya
ditetapkan dcngan Peraturan Gubernur.
Pasal 42
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan peraturan daerah dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Teluk Betung
pada tanggal 27 Desember 2006
GUBERNUR LAMPUNG,
dto
SJACHROEDIN Z.P.
Analisis Isi Perda
Lampung:
1.
Perda ini berisikan perintah sekaligus himbauan dari gubernur kepada
masyarakat Lampung untuk dapat mengelola lingkungan hidupnya dengan baik.
2.
Dalam perda ini juga peran serta masyarakat
sangat menentukan kelestarian lingkungan hidup kita.
3.
Dalam perda ini juga terdapat sanksi administrasi
dalam memanfaatkan lingkungan hidup.
4.
Juga terdapat cara menyelesaikan sengketa yang
berkaitan dengan masalah lingkungan hidup/pengelolahan sampah di Lampung.
5.
Terdapat pula ketentuan pidana bagi masyarakat
yang melakukan kerusakan lingkungan hidup.
Analisis terhadap sanksi perda adalah:
(1) Sanksi
administrasi maupun sanksi pidana pada perda di atas sudah cukup baik, untuk
membuat masyarakat jera dan takut untuk melakukan kerusakan terhadap lingkungan
hidup, khususnya pada daerah Provinsi Lampung.
(2)
Sanksi ini sangat diperlukan agar tata cara
pengelolahan sampah dan lingkungan hidup di wilayah Lampung menjadi tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar