Jumat, 14 Desember 2012

Pengertian-Pengartian dalam Hukum Acara PTUN


Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan (J.T.C Simorangkir dalam S.F Marbun, 2003: 30). Menurut Muchsan, SH di dalam bukunya “Peradilan Administrasi Negara” menyatakan bahwa : Peradilan Administrasi Negara adalah suatu badan yang mengatur tata cara penyelesaian persengketaan antara sesama instansi administrasi Negara dan warga masyarakat, atau dapat pula dirumuskan sebagai persengketaan intern administrasi dan persengketaan ekstern Administrasi Negara[1].
Secara normatif, Pasal 4 UU NO. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, mengartikan Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU PTUN). Istilah Peradilan Tata Usaha Negara dapat disebut juga dengan Peradilan Administrasi Negara, hal ini dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 144 UU PTUN. Pengertian-Pengertian Dasar dalam UU PTUN (Pasal 1) Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah; Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
 Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan. Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Pemahaman tehadap Peradilan Adminstrasi akan lebih mudah jika terlebih dahulu dimengerti unsur-unsur yang melengkapinya. Menurut S.F Marbun, setidaknya terdapat lima unsur dalam Peradilan Adminstrasi, yaitu :
  1. Adanya suatu instansi atau badan yang netral dan dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan, sehingga mempunyai kewenangan untuk memberikan putusan (S.F Marbun, 2003: 38). Dalam hal ini adalah adanya Pengadilan Tata Usaha Negara (dibentuk dengan Kepres), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (dibentuk dengan UU.) dan Berpuncak pada Mahkamah Agung yang diatur tersendiri Dalam UUMA.
  2. Terdapatnya suatu peristiwa hukum konkret yang memerlukan kepastian hukum. Peristiwa hukum konkret disini adalah adanya Sengketa Tata Usaha Negara akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh pejabat TUN. [2]
  3. Terdapatnya suatu peristiwa hukum yang abstrak dan mengikat umum. Aturan hukum tersebut terletak di lingkungan Hukum Administrasi Negara.
  4. Adanya sekurang-kurangnya dua pihak (S.F. Marbun, 2003: 38). Sesuai dengan ketentuan hukum positif, yakni Pasal 1 angka 4 UU PTUN. dua pihak disini adalah Badan atau Pejabat Buku Ajar Hukum Acara PTUN, Tata Usaha Negara yang selalu sebagai Tergugat dan rakyat pencari keadilan (orang perorang atau badan hukum privat).
  5. Adanya hukum formal. Hukum formal disini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan peraturan-peraturan lainnya.[3]

Kemudian Dasar Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
    • Pasal 10 UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam
    • lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.14 Tahun 1970 diperbaharui dengan UU No.4 Tahun 2004).
    • TAP MPR Nomor : IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara menjamin
    • eksistensi PTUN; o UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diundangkan (UU No.5 Tahun 1986 diubah dengan UU No.9 Tahun 2004);
    • UU No.10 Tahun 1990 dan Kepres No.52 Tahun 1990 (tentang pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tata usaha negara); o PP No.7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU No.5 Tahun 1986.
    • Dll
Azas-Azas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun ciri khas dari Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara terletak pada asas-asas yang melandasinya, yaitu :
a.       Asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid : presumptio iustea causa), asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatige sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986);
b.      Asas pembuktian bebas. Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW. Asas ini dianut oleh Pasal 101 UU No.5 tahun 1986, hanya saja masih dibatasi ketentun Pasal 100;
c.       Asas keaktifan hakim (dominus litis). Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara sedangkan Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata. Penerapan asas ini antara lain terdapat dalam ketentuan Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85;
d.      Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat “erga omnes”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa. Dalam rangka ini kiranya ketentuan Pasal 83 tentang intervensi bertentangan dengan asas erga omnes[4].

Selain empat asas yang tela tersebut di atas, Zairin Harahap menambahkan asas-asas yang lainnya, yang menurut hemat penulis adalah asas yang juga berlaku di Peradilan lainnya. Berikut ini asas-asas tersebut setelah penulis kurangi asas-asas yang dikemukakan Philipus M. Hadjon, sebagai berikut:
1.      “Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)para pihak mempunyai kedudukan yang sama;
2.      “Asas kesatuan beracara” (dalam perkara yang sejenis);
3.      “Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas” (Pasal 24 UUD 1945 Jo.Pasal 1 UU No. 4 2004);
4.      “Asas sidang terbuka untuk umum”~putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN);
5.      ”Asas pengadilan berjenjang” (tingkat pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA);
6.      “Asas pengadilan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium)”, sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN);
7.      “Asas obyektivitas”[5].
8.      “Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.


OBYEK DAN SUBYEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA

1. Obyek Sengketa TUN
Pengujian produk hukum negara oleh lembaga peradilan di Indonesia dilakukan oleh berbagai Jenis maupun jenjang peradilan. Secara teoritis kita mengenal tiga macam jenis norma hukum tertulis yang dibuat oleh Negara, yaitu: norma hukum Peraturan Perundangundangan (regelling), norma hukum Keputusan (beschikking) dan norma hukum Putusan Pengadilan (vonnis). Kewenangan pengujian norma-norma hukum tersebut diberikan kepada masing-masing lembaga peradilan sesuai dengan atribusinya.
Oleh karena itu kewenangan pengujian produk hukum Putusan Pengadilan dilakukan oleh pengadilan diatasnya dalam kerangka sistem pengajuan upaya hukum, baik upaya hokum biasa (banding, kasasi), maupun upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali).  Sedangkan pengujian norma hukum Keputusan dilaksanakan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, berbicara menganai Pengujian legalitas suatu Keputusan sebagai objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, maka sebenarnya kita sedang berbicara mengenai judicial review system di Indonesia.

Berikut ini adalah uraian dari beberapa ahli mengenai pengertian keputusan yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara:
a)      Utrecht : Perbuatan hukum publik bersegi satu yg dilakukan oleh alat-alat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa.
b)      Scahran Basah : Keputusan tertulis dari alat administrasi negara yang mempunyai akibat hukum;
c)      W.F Prins : suatu tindakan hukum yg bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yg dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yg luar biasa;

Menurut P.de Haan, unsur-unsur keputusan adalah adanya:  
1.      Suatu pernyataan kehendak tertulis;
2.      Diberikan berdasarkan kewajiban/kewenangan dari HAN & HTN;
3.      Bersifat sepihak;
4.      Mengecualikan keputusan yg bersifat umum;
5.      Yang dimaksudkan untuk penentuan, penghapusan, pengakhiran hubungan hukum yg ada, atau menciptakann hubungan hukum baru, yang memuat penolakan sehingga terjadi penetapan, perubahan, peciptaan atau penghapusan;
6.      Berasal dari organ pemerintahan;

Kemudian P. de Haan membagi jenis-jenis keputusan menjadi: a.Keputusan  Perorangan (misalnya SIM) dan Keputusan Kebendaan (misalnya Sertifikat Tanah), b.Keputusan Deklaratif (misalnya Akte Kelahiran) dan Keputusan Konstitutif (misalnya IMB, HGB), c.Keputusan bebas (misalnya Ijin Reklame) dan keputusan terikat (misalnya SIM), d. Keputusan yang menguntungkan (misalnya SK Pengangkatan ) dan keputusan yang memberi beban (misalnya Surat Ketetapan Pajak), serta d.Keputusan Kilat (misalnya SK Pembatalan Keputusan) dan keputusan langgeng (misalnya Ijasah). Perlu juga diketengahkan pembagian jenis keputusan positif (misalnya Keputusan yang mengabulkan permohonan) dan keputusan negatif (misal keputusan penolakan).


Berdasarkan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN, obyek sengketa TUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Pendekatan penentuan objek dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah pendekatan residu. Artinya, tidak semua Keputusan Pejabat Adminstrasi Negara itu dapat digugat di PTUN. Selain KTUN yang dikecualikan oleh UU PTUN, maka ia adalah objek sengketa Tata Usaha Negara. Perhatikan rumus berikut ini:
KTUN = (Pasal 1 angka 3 + Pasal 3) - (Pasal 2 + Pasal 49)

Keputusan yang dapat digugat di PTUN adalah keputusan yang sesuai dengan rumusan Pasal 1 angka 3, yaitu “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang”. KTUN yang dapat digugat di PTUN harus memenuhi syarat-syarat :
  1. Bersifat tertulis, tertulis disini bukanlah dalam arti bentuk formalnya, melainkan cukup tertulis asal saja jelas Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan, jelas isinya dan jelas ditujukan untuk siapa. Syarat tertulis ini masih dikecualikan adanya KTUN fiktif negatif (berisi penolakan) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PTUN. Syarat tertulis juga tidak mengharuskan bahwa suatu KTUN harus berbentuk baku, suatu memo juga dapat dikategorikan KTUN jika memo tersebut memenuhi tiga unsure, yaitu: (1) memo tersebut jelas ditujukan untuk siapa, (2) isinya jelas memuat tindakan hukum TUN yang memiliki akibat hukum, dan (3) jelas siapa badan/pejabat TUN yang membuatnya;
  2. Bersifat konkrit, artinya KTUN. Artinya keputusan tersebut merupakan norma hukum yang mengkonkritkan norma hukum abstrak, yaitu norma hukum dalam peraturan perundangundangan, misalnya Keputusan tentang Pemberhentian PNS karena melanggra Peraturan Disiplin PNS;
  3. Bersifat individual, artinya tertentu dan tidak ditujukan untuk umum, berapapun jumlahnya, keputusan TUN harus membuat batasan, ditujukan untuk siapa atau apa saja.
Jika KTUN tersebut merupakan KTUN perorangan, maka harus jelas siapa orang yang dituju atau dikenakan keputusan. Begitu juga, jika KTUN tersebut adalah KTUN kebendaan, maka harus jelas apakah itu dan sampai dimanakah batas-batasnya;
  1. Bersifat final, artinya sudah definitif karenanya dapat menimbulkan akibat hukum atau tidak membutuhkan persetujuan instansi atasan Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN.

Kemudian pada Pasal 2 UU PTUN telah diebutkan bahwa terdapat keputusan-keputusan yang tidak dapat digolongkan dalam Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga oleh karenanya tidak dapat dikategorikan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara, yaitu:
a)Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata. Sebagai contoh misalnya pemerintah melakukan jual beli dengan pihak swasta yang didasarkan pada hukum perdata. Pengecualian ini tidak termasuk pada Keputusan Pemenang Lelang dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintah. Hal ini dikarenakan proses pengadaan barang/jasa tersebut tunduk pada Hukum Administrasi Negara;
b)      Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum. Keputusan jenis ini, jika masih berlaku, menurut UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terbaca sebagai Peraturan. Oleh karena itu, secara subtansi jika terdapat keputusan yang bersifat mengatur dan berlaku umum, maka ia bukanlah keputusan melainkan peraturan. Sehingga dengan demikian pengujiannya juga tidak di PTUN, melainkan lebih tepat di Mahkamah Agung.
c)Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan. Keputusan jenis ini merupakan keputuan yang belum final, karena ia masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain. Dalam rangka pengwasan preventif dan keseragaman kebijaksanaan, terkadang peraturan yang mendasari terbitnya suatu keputusan mempersyaratkan persetujuan dari instansi yang ditunjuk.
d)     Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana. contoh dari keputuasan ini misalnya Surat Perintah Penangkapan atau Penahanan atas seorang tersangka
e)Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh dari KTUN ini misalnya, Keputusan Dirjen Agraria yang mengeluarkan Sertifikat tanah atas dasar Putusan Hakim Perdata.
f)    Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia. Jika terjadi sengkata Tata Usaha Negara militer akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Militer, maka kewenangannya diberikan kepada penadilan di Lingkungan Peradilan Militer.
g)      Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum. Artinya jika KPU membuat Keputusan selain dari ketetapan mengenai hasil Pemilu, maka PTUN tetap berwenang memeriksanya, misalnya Keputusan tentang Penetapan Calon Kepala Daerah.

Selain itu pula, Pasal 49 UU PTUN menegaskan bahwa “Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan :
1)      Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)      Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.






2. Subyek Sengketa Tata Usaha Negara
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PTUN, maka subyek dalam sengketa TUN  adalah rakyat (orang perorang atau badan hukum perdata) dengan badan atau pejabat TUN. Orang perorang atau badan hukum perdata selalu berkedudukan sebagai Penggugat. Hanya orang perorang atau badan hukum perdata yang terkena atau merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN sajalah yang dapat mempunyai kualifikasi sebagai penggugat[6]. Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan:
“Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan TUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”.
Maksud dari penggalan kalimat “merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN” menunjukkan bahwa:
  • Suatu gugatan dilandasi oleh unsur subjektivitas, yaitu adanya perasaan atau sangkaan yang sifatnya subjektif bahwa KTUN tersebut merugikannya;
  • Rasa kerugian yang diderita oleh seseorang bisa disebabkabkan karena KTUN tersebut ditujukan kepadanya (secara langsung), atau orang yang terkena imbas dari terbitnya KTUN tersebut (tidak langsung), artinya KTUN tersebut tidak ditujukan kepadanya  Sebagai contoh: terbitnya sertifikat ganda atas objek tanah yang sama;
  • Harus terdapat hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara terbitnya KTUN dengan timbulnya kerugian atau kemungkinan kerugian yang akan diderita.

Pasal 1 angka 4 UU PTUN membatasi, bahwa hanya orang-perorang (naturlijk persoon) atau Badan Hukum Perdata (Recths Persoon) saja yang dapat berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan Badan/Pejabat TUN hanya dapat berkedudukan sebagai Tergugat.

Tergugat dalam sengketa TUN. adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan padanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 6). Sedangkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melakukan urusan Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 2 UU PTUN).
Dari doktrin-doktrin yang diajarkan oleh para pakar HAN, diantaranya Indroharto, ia menyatakan bahwa “……ukuran untuk menganggap apa dan siapa saja yang dimaksud dengan Badan atau Jabatan TUN, ialah asal apa dan siapa saja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melaksanakan urusan Pemerintah. Juga tidak tertutup kemungkinan kepada apa dan siapa saja diluar aparat resmi negara (pihak swasta) berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diberi tugas untuk melaksanakan suatu tugas atau fungsi urusan Pemerintah misalnya dalam bidang pendidikan, kesejahteraan rakyat, kesehatan dan sebagainya. Kriteria yang digunakan disini adalah kriteria fungsional (Riawan Tjandra, 1995: 10)[7].
Indroharto mengelompokkan organ pemerintahan atau tata usaha negara sebagai
berikut:
  • Instansi-instansi resmi pemerintah yang berada di bawah presiden sebagai kepala eksekutif;
  • Instansi-instansi dalam lingkungan negara di luar kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan.
  • Badan badan hukum perdata yang didirikan oleh pe-merintah dengan maksud untuk
  • melaksanakan tugas- tugas pemerintahan.
  • Instansi-instansi yang merupakan kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swata yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
  • Lembaga –lembaga hukum swasta yang berdasarkan per-aturan perundang-undangan dan sistem perizinan me-laksankan tugas pemerintahan.


Contoh Kasus SENGKETA LAHAN PTUN Tolak Gugatan terhadap Buana Estate Senin, 30 April 2007
JAKARTA (Suara Karya): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Direktur PT. Genta Pranata yang diwakili direkturnya Drs Dolok F Sirait terhadap Kepala BPN (tergugat I), Kepala Kantor Pertanahan Bogor (tergugat II) dan PT. Buana Estate selaku tergugat II intervensi. Dolok Sirait selaku penggugat I dan HM Sukandi penggugat II yang diwakili kuasa hukumnya Denny Kailimang menggugat Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 9/HGU/ BPN/2006 tentang Pemberian Jangka Waktu HGU atas tanah yang terletak di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.                                                                                      Dalam penjelasannya kepada wartawan, kemarin, kuasa tergugat II intervensi Drs Anim Sanjoyo Romansyah mengatakan, sejak awal pihaknya yakin akan dimenangkan PTUN dalam gugatan tersebut karena berada dalam posisi yang benar. Terbukti, PTUN menolak gugatan pihak penggugat,” katanya menanggapi putusan PTUN Jakarta, Kamis lalu. Adapun obyek gugatan dalam perkara tersebut adalah SK Kepala BPN No 9/HGU/BPN/2006 tentang Pemberian Jangka Waktu HGU atas tanah yang terletak di Kabu-paten Bogor atas nama PT. Buana Estate yang diterbitkan tergugat 1 Juni 2006. Sertifikat HGU No 149/Hambalang atas nama PT. Buana Estate yang diterbitkan oleh tergugat II pada 15 Juni 2006 atas tanah seluas 4.486.975 M2.  Dalam gugatannya, penggugat menyatakan selaku pemilik/pemegang hak atas tanah seluas 2.117.500 meter persegi yang terletak di desa Hambalang, termasuk dalam bagian tanah obyek Surat keputusan N0 9/HGU/BPN 2006 tentang Jangka Waktu HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Bogor atas nama PT Buana Estate. Penggugat juga menyatakan pihak paling yang berhak atas tanah seluas 211,75 Ha karena telah memiliki/menguasai tanah tersebut dari penguasaan penggarap yang telah menguasai dan menggarap lokasi tanah tersebut sejak sekitar tahun 1960. Namun majelis hakim yang diketuai oleh Kadar Slamet menyatakan penerbitan HGU PT. Buana Estate telah sesuai dengan prosedur, demikian juga penerbitan sertifikat tidak cacat hukum.
 Majelis hakim juga tidak menemukan fakta-fakta penelantaran lahan oleh PT. Buana Estate. Atas dasar tersebut majelis hakim menolak gugatan penggugat. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dan diberi waktu 14 hari untuk menentukan apakah banding atau menerima putusan tersebut.
Analisa kasus                                                                                                                  
Para pihak dalam kasus ini yaitu:                                                                                           
1. Direktur PT Genta Pranata sebagai penggugat I yang diwakili direkturnya Drs Dolok F Sirait                                                                                                                                         2. HM Sukandi sebagai penggugat II yang diwakili kuasa hukumnya Denny Kailimang.

MELAWAN
  1. Kepala BPN sebagai tergugat I
  2. Kepala Kantor Pertanahan Bogor sebagai tergugat II
  3. PT Buana Estate sebagai tergugat II intervensi.
Menurut S. Prajudi Atmosudidjo, birokrasi (bureavcracy) atau Administrasi Negara atau tata Usaha Negara (TUN) meliputi tiga hal, yaitu:                                             
1. aparatur negara, aparatur pemerintah, atau institusi politik (kenegaraan)                          
2. fungsi atau aktivitas melayani atau sebagai kegiatan pemerintah operasional                      
3. proses teknis peyelenggaraan undang-undang.
Ketiga unsur tersebut dapat diwujudkan dalam kenyataan melalui aktivitas pejabat birokrasi atau aparatur negara yang menjalankan tugas administrasi melalui pengambilan keputusan-keputusan administratif yang bersifat individual, kasual, faktual, teknis penyelenggaraan, dan tindakan administratif, yang bersifat organisasional, manajerial, informasional, atau operasional. Keputusan maupun tindakan pejabat birokrasi itu dapat dilawan melalui berbagai bentuk peradilan Administrasi Negara.                                
Adapun yang dikategorikan pejabat birokrasi atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) menurut ketentuan pasal I angka 8 UU No 51 tahun 2009, adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian yang menjadi patokan bukanlah kedudukan struktural pejabat atau organ yang bersangkutan dalam jajaran pemerintahan dan bukan pula nama resminya, melainkan fungsi urusan pemerintah, maka oleh Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara dianggap sebagai badan atau Pejabat Tata Usaha Negara/ pejabat birokrasi.                                                                                                                     Menurut ketentuan Pasal 53 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN, menyatakan bahwa Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.                                                                  Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud diatas adalah:
  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Maka dengan hal itu, Penggugat mengajukan sengketa ini ke PTUN Jakarta. Kompetensi Pengadilan TUN terdapat dua macam kompetensi, yaitu:                                    
1) Kompetensi Absolut, yaitu menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macam-macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, agar suatu perkara dapat dikatakan sebagai perkara yang masuk dalam lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, maka objek dari perkara tersebut berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No. 51 tahun 2009 haruslah berupa Putusan Tata Usaha Negara yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
 a)  Penetapan Tertulis                                                                                               
   Berdasarkan penjelasan pasal ini, penetapan tertulis yang dimaksud terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukan bentuk formalnya seperti surat pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Dalam kasusu ini, penetapannya yaitu Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 9/HGU/ BPN/2006 tentang Pemberian Jangka Waktu HGU atas tanah yang terletak di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.                                                                                     
b) Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara                                      
             Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ini berdasarkan penjelasan pasal tersebut adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif. Dalam Kasus pihak yang mengeluarkan keputusan adalah Kepala BPN tentang Pemberian Jangka Waktu HGU atas tanah. Sehingga dalam Kasus unsur ini terpenuhi.           
c) Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku                                                                                                                Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. Dalam Kasus isi dari keputusan yang dikeluarkan Kepala Surat Keputusan Kepala BPN tergugat I yang mengeluarkan keputusan tentang Pemberian Jangka Waktu HGU atas tanah yang terletak di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehingga dalam Kasus unsur ini telah terpenuhi.                                                                           
d)  Bersifat Konkrit                                                               
   Artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan kepada siapa keputusan TUN tersebut ditujukan. Dalam Kasus Keputusan Tata Usaha Negara yang dilahirkan oleh Tergugat I bersifat konkrit karena berwujud yaitu Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 9/HGU/ BPN/2006 tentang Pemberian Jangka Waktu HGU atas tanah yang terletak di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehingga unsur ini terpenuhi.
e) Bersifat individual                                                                                                  
Artinya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Dalam Kasus keputusan yang dilahirkan oleh Tergugat  I bersifat individual karena tidak ditujukan kepada umum melainkan hanya kepada objek tanah yang terletak di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehingga unsur ini terpenuhi.                                      f) Bersifat Final                                                                                                          
Artinya sudah defenitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Dalam Kasus, keputusan  yang dikeluarkan oleh Tergugat I bersifat final karena tidak memerlukan per-setujuan dari instansi atasan maupun instansi lain mengingat kapasitas Tergugat I selaku Kepala BPN. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka jelas dan tepat apabila atas kepu-tusan yang dilahirkan Tergugat I. Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN.

2) Kompetensi Relatif, yaitu mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa tergantung dari tempat tinggalnya tergugat; Setelah merasa terpenuhi kewenangan untuk mengajukan perkara ini ke PTUN, maka Drs Dolok F Sirait mengajukan gugatan terhadap Kepala BPN. Pasalnya, Kepala BPN tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan secara sepihak SK, karena penggugat menyatakan selaku pemilik/pemegang hak atas tanah seluas 2.117.500 meter persegi yang terletak di desa Hambalang, termasuk dalam bagian tanah obyek Surat keputusan N0 9/HGU/BPN 2006 tentang Jangka Waktu HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Bogor atas nama PT. Buana Estate. Penggugat juga menyatakan pihak paling yang berhak atas tanah seluas 211,75 Ha karena telah memiliki/menguasai tanah tersebut dari penguasaan penggarap yang telah menguasai dan menggarap lokasi tanah tersebut sejak sekitar tahun 1960.
Pada sidang ini dihadiri oleh penggugat dan tergugat. Berdasarkan pasal 109 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 maka Putusan Pengadilan harus memuat:                                                  
1. Kepala putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                            2. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;                                                                                                                    
3. Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas.

Dalam putusan kasus ini, terhadap ketiga hal diatas telah terpenuhi. Majelis hakim memutuskan dalam perkara ini sebagai berikut:                                                                   
1. Majelis hakim menolak gugatan penggugat.  Hal ini karena penerbitan HGU PT Buana Estate telah sesuai dengan prosedur, demikian juga penerbitan sertifikat tidak cacat hukum. Majelis hakim juga tidak menemukan fakta-fakta penelantaran lahan oleh PT. Buana Estate.                                                                   2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dan diberi waktu 14 hari untuk menentukan apakah banding atau menerima putusan tersebut. Hal ini dikarenakan pihak penggugat dalam perkara ini merupakan pihak yang kalah, maka sesuai dengan Pasal 110 UU No. 9 Tahun 2004, yaitu Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian dihukum membayar biaya perkara. Yang termasuk dalam biaya perkara ialah :
1.      Biaya kepaniteraan dan biaya meterai;
2.      Biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari lima orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan;
3.      Biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.



Kesimpulan Analisis                                                                                                
Berdasarkan hal diatas dan setelah mempelajari kasus tersebut, maka saya sependapat dengan putusan Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut, karena jika dilihat alasan tergugat bahwa HGU PT Buana Estate telah sesuai dengan prosedur, demikian juga penerbitan sertifikat tidak cacat hukum. Majelis hakim juga tidak menemukan fakta-fakta penelantaran lahan oleh PT Buana Estate.

DAFTAR PUSTAKA
Indroharto. Peradilan Tata Usaha Negar., Sinar Harapan. Jakarta: 1999
R. Wiyono. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.Sinar Grafika. Jakarta: 2008
S. F. Marbun. Peradilan Administratif Negara dan Upaya Administratif di Indonesi. Liberty. Yogyakarta: 1997
C. S. T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta: 1986

Sumber dari Internet:
  1. Suara NTB.com, dikutip pada tanggal 22 September 2011 pukul 15.30 WIB.
  2. Buku Ajar Hukum Acara PTUN, Martitah, Hery Abduh S.com, dikutip pada tanggal 22 September 2011 pukul 16.00 WIB.




[1] Lihat Muchsan, (1981: 14).

[2] Lihat S.F. Marbun, 2003: 38.
[3] Lihat  S.F. Marbun, 2003: 38.
[4] Lihat P.M. Hadjon dalam Riawan 2005:9.
[5] Lihat pasal 78 dan 79 UU PTUN
[6] lihat Pasal 53 UU PTUN
[7] Riawan Tjandra, 1995:10.

1 komentar: