Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, adalah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan
pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status
hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan (eksistensi) dari TAP
MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi
kepastian hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan
utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan negara yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
Perubahan tersebut antara lain Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat [2] UUD 1945) dan
pengurangan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga tinggal berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat [1] UUD 1945),
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat [2] UUD 1945),
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat [3] UUD 1945), menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden jika terjadi
kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat [2] UUD 1945), dan menyelenggarakan
sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden jika Prediden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat [3] UUD
1945).
Perubahan struktur kelembagaan negara tersebut mengakibatkan terjadinya
perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara dan lembaga
pemerintahan yang ada. Selain itu perubahan tersebut memengaruhi aturan-aturan
yang berlaku menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap materi dan status
hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Oleh karena itu Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan
status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003 (Aturan Tambahan Pasal I UUD 1945). Hasil
peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tersebut telah diambil putusannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 2003 dan telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus
2003 dalam bentuk Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.
Pengelompokan
Dengan
ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR
yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan
materi dan status hukumnya. Substansi Ketetapan MPR tersebut adalah:
- Kategori I: TAP MPRS/TAP MPR
yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan)
- Kategori II: TAP MPRS/TAP MPR
yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan)
- Kategori III: TAP MPRS/TAP MPR
yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan
Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)
- Kategori IV: TAP MPRS/TAP MPR
yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang
(11 Ketetapan)
- Kategori V: TAP MPRS/TAP MPR
yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)
- Kategori VI: TAP MPRS/TAP MPR
yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik
karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah
selesai dilaksanakan (104 Ketetapan)
Sumber:id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_MPR_Nomor_I/MPR/2003
www.scribd.com/doc/.../Jika-UU-Bertentangan-Dengan-TAP-MPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar