Jumat, 14 Desember 2012

Hukum Pengangkutan Niaga


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Pengangkutan

Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutanbarang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tertentu dgn selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan membayar uang angkutan.  Peranan pengangkutan dalam dunia perdagangan bersifat mutlak, tanpa pengangkutan perusahaan tidak akan jalan. Sedangkan fungsi pengangkutan adalah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud meningkatkan daya guna dan nilai.
            Adapun perpindahan barang atau orang dari suatu tempat ketempat yang lain yang diselenggarakan dengan pengangkutan tersebut harus dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu harus diselenggarakan dengan aman, selamat, cepat, tidak ada perubahan bentuk tempat dan waktunya[1]. Menurut Sri Rejeki Hartono bahwa pada dasarnya pengangkutan mempunyai dua nilai kegunaan, yaitu :
a)      Kegunaan Tempat ( Place Utility )
Dengan adanya pengangkutan berarti terjadi perpindahan barang dari suatu tempat, dimana barang tadi dirasakan kurang bermanfaat, ketempat lain yang menyebabkan barang tadi menjadi lebih bermanfaat.
b)      Kegunaan Waktu ( Time Utility )
Dengan adanya pengangkutan berarti dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpindahan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain dimana barang itu lebih diperlukan tepat pada waktunya.

2. Ruang Lingkup Hukum Pengangkutan

Dalam dunia pengangkutan agar dapat berjalan dengan baik maka diperlukan suatu peraturan yang khusus membahas tentang pengangkutan, oleh karena itu dibuatlah hukum pengangkutan atau biasa disebut dengan hukum pengangkutan niaga. Hukum pengangkutan mencakup tiga ruang lingkup, yaitu:
a) Angkutan Darat:
ü Diatur dalam buku I Bab V pasal 90 – 98 KUHD;
ü Sedangkan dasar hukumnya adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Untuk mencapai hasil yang diharapkan serta dapat tercapai fungsifungsi pengangkutan, maka dalam pengangkutan diperlukan beberapa unsur yang memadai berupa[2]:
1.      Alat angkutan itu sendiri (operating facilities) , setiap barang atau orang akan diangkut tentu saja memerlukan alat pengangkutan yang memadai, baik kapasitasnya, besarnya maupun perlengkapan. Alat pengangkutan yang dimaksud  dapat berupa truk, kereta api, kapal, bis atau pesawat udara. Perlengkapan yang disediakan haruslah sesuai dengan barang yang diangkut.

2.       Fasilitas yang akan dilalui oleh alat-alat pengangkutan (right of way), fasilitas tersebut dapat berupa jalan umum, rel kereta api, perairan/sungai, Bandar udara,  navigasi dan sebagainya.
Jadi apabila fasilitas yang  dilalui oleh angkutan tidak tersedia atau tersedia tidak sempurna maka  proses pengangkutan itu sendiri tidak mungkin berjalan dengan lancar.
3.       Tempat persiapan pengangkutan (terminal facilities), tempat persiapan pengangkutan  ini diperlukan karena suatu kegiatan pengangkutan tidak dapat berjalan dengan efektif apabila tidak ada terminal yang dipakai sebagai tempat persiapan sebelum dan sesudah proses pengangkutan dimulai
4.       Selain itu dalam dunia perdagangan pengangkutan memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya sebagai sarana angkutan yang harus membawa barang-barang yang diperdagangkan kepada konsumen tetapi juga sebagai alat penentu  harga dari barang-barang tersebut. Karena itu untuk memperlancar usahanya produsen akan mencari pengangkutan yang berkelanjutan dan biaya pengangkutan yang murah.

Salah satu angkutan darat yang sangat bermanfaat adalah kereta api. Sarana angkutan ini merupakan saranan transportasi yang sangat digemari oleh masyarakat, karena lebih murah biayanya, daripada angkutan darat yang lainnya. Berikut ini hak dan wewenang dari penyelenggara prasarana perkereta-apian, yaitu:
a.     Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api.
b.     Menghentikan pengoperasian sarana perkeretapian apabila dapat membayakan perjalanan kereta api
c.     Melakukan penerbitan terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun.
d.     Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

b) Angkutan Udara:
o  Dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
o  Dan PP No. 3 Tahun 2000 tentang Angkutan Udara.

Pertanggung jawaban pengangkutan udara menjadi hal yang sangat sensitif karena dalam pengangkutan udara kemungkinan berhubungan dengan negara-negara lain lebih besar. Ini berarti kemungkinan persinggungan hukum antara dua negara atau lebih menjadi lebih besar pula.Bukan  hal yang mudah mengkoordinasikan dua kepentingan yang berasal dari hukum yang berbeda tersebut sehingga perlu sebuah hukum ataupun aturan-aturan tertentu yang  mampu menaungi berbagai kepentingan tersebut.
Berdasarkan dari pemikiran itulah, kemudian pembahasan dalam makalah ini diawali dengan pengenalan terhadap hukum udara internasional yang mempunyai pengaruh besar dalam pertanggungjawaban pengangkutan udara.
Hukum udara adalah[3] keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur ruang udara dan penggunaannya untuk keperluan penerbangan. Hal yang kemudian menjadi alasan  penulis menyangkutpautkan hukum udara dalam pengangkutan adalah karena sifat pengangkutan udara sendiri yang bersifat internasional. Hukum udara bersumber dari perjanjian-perjanjian internasional, undang-undang dan peraturan nasional serta yurisprudensi.


Pada pengangkutan udara terdapat beberapa prinsip pertanggung jawaban pengangkut dalam pengangkutan udara, yaitu sebagai berikut:
- Prinsip presumption of liability /presumtion of fault /presumtion of negligence:
Menurut prinsip ini pengangkut dianggap bertanggng jawab untuk kerugian yang diderita oleh penumpang atau seorang pengirim barang karena penumpang terluka atau tewas, atau bagasinya rusak atau hilang, atau rusaknya barang kiriman dan keterlambatan datang pihak yang dirugikan tidak perlu membuktikan haknya atas ganti rugi.
-Prinsip limitation of liability:
Menurut prinsip ini tanggungjawab pengangkut dibatasi sampai jumlah tertentu. Prinsip ini mendorong pengangkut untuk menyelesaikan masalah dengan jalan damai. Untuk itu limit tanggungjawab tidak boleh terlalu rendah ataupun terlalu tinggi.
-Prinsip absolute liability atau strict liability:
Prinsip ini mengatakan bahwa pengangkut bukan lagi dianggap bertanggung jawab,tetapi dalam hal ini pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab tanpa ada kemungknan membebaskan diri kecuali kalau yang dirugikan bersalah atau turut bersalah dalam timbulnya kerugian pada dirinya. Pertanggung jawaban tidak hanya ada pada diri pengangkut,tetapi juga ada pada diri penumpang. Hal tersebut menjadi wajar dan adil karena tidak semua kerugian yang timbul dalam pengangkutan udara merupakan kesalahan pengangkut,tetapi kemungkinan penumpang melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian dirinya sendiripun ada.
Namun, ada juga sistem pertangung jawaban yang dibebankan pada pihak penumpang, yaitu:
-Sistem warsawa atau protokol hague:
Berdasarkan sistem ini penumpang atau ahli warisnya cukup menunjukkan bahwa kerugian yang diderita timbul karena suatu kejadian yang terjadi selama penerbangan.Dalam sistem ini ada kemungkinan pengangkut bebas dari tanggungjawab,yaitu ketika pengangkut dapat membuktikan bahwa dia telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian dan pengangkut dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh kelalaian pihak yang dirugikan.
-Sistem guetemala:
Pada dasarnya sistem ini lebih menguntungkan penumpang dan memberatkan pengangkut,karena penetapan limit ganti rugi dinaikkan.

c) Angkutan Laut:
o  Diatur dalam Buku II Bab V-VB tentang perjanjian carter kapal, pengangkutan barang, dan pengangkutan orang;
o  Dasar hukumnya adalah UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di perairan, dan Keputusan Menteri No. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan laut;

Oleh karena itulah, hukum pengangkutan laut disebut sebagai norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan, menjalankan dan melancarkan “pelayaran” di laut. Sehingga, hukum pengangkutan di laut juga disebut Hukum Pelayaran”. Kemudian, Prof. Soekardono membagi Hukum Laut menjadi 2 (dua) yaitu Hukum Laut Keperdataan dan Hukum Laut Publik. Hukum laut bersifat keperdataan atau privat, karena hukum laut mengatur hubungan antara orang-perorangan. Dengan kata lain orang adalah subjek hukum.
Berdasarkan pasal 6 UU No 17 tahun 2008[4], angkutan di perairan terdiri atas: Angkutan Laut, Angkutan Sungai dan Danau, dan Angkutan Penyeberangan.
a)      Angkutan Laut:
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
b)     Angkutan Sungai dan Danau:
“Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan” merupakan istilah yang terdiri dari dua aspek yaitu “Angkutan Sungai dan Danau” atau ASD dan “Angkutan Penyeberangan:. Istilah ASDP ini merujuk pada sebuah jenis “moda” atau “jenis angkutan” dimana suatu sistem transportasi terdiri dari 5 macam yaitu moda angkutan darat (jalan raya), moda angkutan udara, moda angkutan kereta api, moda angkutan pipa (yang mungkin belum dikenal luas), moda angkutan laut dan moda ASDP.
Angkutan Perairan Daratan atau angkutan perairan pedalaman merupakan istilah lain dari Angkutan Sungai dan Danau (ASD). Jenis angkutan ini telah lama dikenal oleh manusia bahkan terbilang tradisional. Sebelum menggunakan angkutan jalan dengan mengendarai hewan seperti kuda dan sapi, manusia telah memanfaatkan sungai untuk menempuh perjalanan jarak jauh. Demikian juga di Indonesia, sungai merupakan wilayah favorit sehingga banyak sekali pusat pemukiman, ekonomi, budaya maupun kota-kota besar yang berada di tepian sungai seperti Palembang.
Angkutan Perairan Daratan merupakan sebuah istilah yang diserap dari bahasa Inggris yaitu Inland Waterways atau juga dalam bahasa Perancis yaitu Navigation d’Interieure atau juga voies navigables[5] yang memiliki makna yang sama yaitu pelayaran atau aktivitas angkutan yang berlangsung di perairan yang berada di kawasan daratan seperti sungai, danau dan kanal.
Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, terutama pada pasal 1, dijelaskan bahwa angkutan perairan daratan yang juga dikenal sebagai angkutan sungai dan danau ( ASD ) adalah meliputi angkutan di waduk, rawa, banjir, kanal, dan terusan. Di Indonesia, angkutan perairan daratan merupakan bagian dari sub sistem perhubungan darat dalam sistem transportasi nasional.
Moda angkutan ini tentunya tidak mempergunakan perairan laut sebagai prasarana utamanya namun perairan daratan. Dalam kamus Himpunan Istilah Perhubungan, istilah perairan daratan didefinisikan sebagai semua perairan danau, terusan dan sepanjang sungai dari hulu dari hulu sampai dengan muara sebagaimana dikatakan undang-undang atau peraturan tentang wilayah perairan daratan.
c)      Angkutan Penyeberangan[6]:
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan kereta api yang terputus karena adanya perairan. Dalam bahasa Inggris, moda ini dikenal dengan istilah ferry transport. Lintas penyeberangan Merak–Bakauheni dan Palembang–Bangka adalah beberapa contoh yang sudah dikenal masyarakat.
Selain yang telah disebutkan di atas, masih ada jenis-jenis angkutan laut berdasarkan pasal 7 UU No. 17 tahun 2008, yaitu: Angkutan Laut Dalam Negeri, Angkutan Laut Luar Negeri, Angkutan Laut Khusus, dan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat.



a)      Angkutan Laut Dalam Negeri:
Merupakan kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional[7] atau dalam arti dilakukan dengan menggunakan batas-batas kedaulatan dalam negara.
Pelayaran dalam negeri yang meliputi[8]:
          i.     Pelayaran Nusantara, yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan yang ditempuh satu dan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Radius pelayarannya > 200 mil laut;
        ii.     Pelayaran Lokal, yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan Indonesia yang ditujukan untuk menunjang kegiatan pelayaran nusantara dan pelayaran luar negeri dengan mempergunakan kapal-kapal yang berukuran 500 m3 isi kotor ke bawah atau sama dengan 175 BRT ke bawah. Radius pelayarannya < 200 mil laut atau sama dengan 200 mil laut;
      iii.     Pelayaran Rakyat, yaitu pelayaran Nusantara dengan menggunakan perahu-perahu layar.

b)      Angkutan Laut Luar Negeri
Merupakan kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khus us yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut[9] atau dalam artian dilakukan dengan pengangkutan di lautan bebas yang menghubungkan satu negara dengan negara lain.
Sedangkan pelayaran luar negeri, meliputi:
        i.            Pelayaran Samudera Dekat, yaitu pelayaran ke pelabuhan- pelabuhan negara tetangga yang tidak melebihi jarak 3.000 mil laut dari pelabuhan terluar Indonesia, tanpa memandang jurusan;
      ii.            Pelayaran Samudera, yaitu pelayaran ke dan dari luar negeri yang bukan merupakan pelayaran samudera dekat.

c)      Angkutan Laut Khusus
Merupakan kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

d)     Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. Ketiga ruang lingkup tersebut adalah kajian utama dalam hukum pengangkutan. Oleh karena itu jika terjadi suatu sengketa pada ketiga ruang lingkup tersebut, maka dapat diselesaikan dengan hukum pengangkutan.







3. Perjanjian dalam Hukum Pengangkutan

Definisi perjanjian pengangkutan menurut Purwosutjipto (1984) adalah sebagai perjanjian timbal balik (1) dengan mana pengangkut mengikatkan untuk menyelenggarakan pengangkutan (2) barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentudengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan. Menurut Purwosutjipto, sistem hukum indonesia tidak mensyaratkan pembuatan perjanjian pengangkutan itu secara tertulis, cukup dengan lisan saja, asal ada persetujuan kehendak atau konsensus.
Kewajiban dan hak pihak-pihak dapat diketahui dari penyelengaraan pengangkutan, atau berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan dalam perjanjian tersebut. Dokumen pengangkutan adalah setiap tulisan yang dipakai sebagai bukti dalam pengangkutan, berupa naskah, tanda terima, tanda penyerahan, tanda milik atau hak. Konsep tanggung jawab timbul karena pengangkutan tidak terjadi sebagaimana mestinya atau pengangkut tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana termuat dalam dokumen pengangkutan.
Pada perjanjian pengangkutan ada beberapa hal yang bukan tanggung jawab pengangkut. Artinya apabila timbul kerugian, pengangkut bebas dari pembayaran ganti kerugian. Beberapa hal itu adalah:
1. Keadaan memaksa (overmacht);
2. cacat pada barang atau penumpang itu sendiri;
3. kesalahan atau kelalaian pengirim atau penumpang itu sendiri.

Ketiga hal ini diakui dalam undang-undang maupun dalam doktrin ilmu hukum. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, pihak-pihak dapat membuat ketentuan yang membatasi tanggung jawab pihak-pihak. Dalam hal ini pengangkut dapat membatasi tanggung jawab berdasarkan kelayakan. Apabila perjanjian dibuat secara tertulis, biasanya pembatasan dituliskan secara tegas dalam syarat-syarat atau klausula perjanjian.Tetapi apabila perjanjian dibuat secara tidak tertulis maka kebiasaan yang berintikan kelayakan atau keadilan memegang peranan penting, disamping ketentuan undang-undang. Bagaimanapun pihak-pihak dilarang menghapus sama sekali tanggung jawab[10].
a) Asas-Asas Perjanjian Hukum Pengangkutan
Terdapat empat asas pokok yang mendasari perjanjian pengangkutan, sebagai berikut:
1) asas konsensual= asas ini tidak mensyaratkan bentuk perjanjian angkutan secara tertulis, sudah cukup apabila ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Dalam kenyataannya, hampir semua perjanjian pengangkutan darat, laut, dan udara dibuat secara tidak tertulis, tetapi selalu didukung dokumen pengangkutan. Dokumen pengangkutan bukan perjanjian tertulis melainkan sebagai bukti bahwa persetujuan diantara pihak-pihak itu ada. Alasan perjanjian pengangkutan tidak dibuat tertulis karena kewajiban dan hak pihak-pihak telah ditentukan dalam undang-undang. Mereka hanya menunjuk (hal 24) atau menerapkanketentuan undang-undang.

2) asas koordinasi= asas ini mensyaratkan kedudukan yang sejajar antara pihak-pihak dalam perjanjian pengangkutan. Walaupun perjanjian pengangkutan merupakan ”pelayanan jasa”, asas subordinasi antara buruh dan majikan pada perjanjian perburuan tidak berlaku pada perjanjian pengangkutan.


3) asas campuran= perjanjian pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa dari pengirim kepada pengangkut, penyimpan barang dari pengirim kepada pengangkut, dan melakukan pekerjaan pengangkutan yang diberikan oleh pengirim kepada pengangkut. Jika dalam perjanjian pengangkutan tidak diatur lain, maka diantara ketentuan ketiga jenis perjanjian itu dapat diberlakukan. Hal ini ada hubungannya dengan asas konsensual.

4) asas tidak ada hak retensi= penggunaan hak retensi bertentangan dengan fungsi dan tujuan pengangkutan. Penggunaan hak retensi akan menyulitkan pengangkut sendiri, misalnya penyediaan tempat penyimpanan, biaya penyimpanan, penjagaan dan perawatan barang.

b) Sifat Hukum dalam Perjanjian Pengangkutan
Pada perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak yaitu pengangkut dan pengirim sama tinggi atau koordinasi (geeoordineerd)[11], tidak seperti dalam perjanjian perburuhan, dimana kedudukan para pihak tidak sama tinggi atau kedudukan subordinasi gesubordineerd. Mengenai sifat hukum perjanjian pengangkutan terdapat beberapa pendapat, yaitu :
1)      Perjanjian Timbal balik=  Dalam melaksanakan perjanjian itu, antara pihak-pihak dalam perjanjian yaitu pihak pengirim dan pengangkut mempunyai masing-masing hak dan kewajiban. Pihak pengirim mempunyai hak dan kewajiban sebagai pengirim dan sebaliknya pihak pengangkut mempunyai hak dan kewajiban pula sebagai pengangkut.
2)      Perjanjian Pelayanan berkala= Dalam melaksanakan perjanjian itu, hubungan kerja antara pengirim dengan pengangkut tidak terus-menerus, tetapi hanya kadangkala, kalau pengirim membutuhkan pengangkutan untuk pengiriman barang. Hubungan semacam ini disebut pelayanan berkala, sebab pelayanan itu tidak bersifat tetap, hanya kadangkala saja, bila pengirim membutuhkan pengangkutan.
3)      Perjanjian Pemberian Kuasa= Perjanjian jenis ini mengandung maksud bahwa pihak pengirim memberikan kuasa sepenuhnya kepada pihak pengangkut mengenai keselamatan barang muatan yang di muat hingga selamat sampai tujuan yang ditentukan.
4)      Perjanjian Pemborongan= Seperti yang ditentukan dalam Pasal 1601 (b) KUH Perdata yang menentukan, pemborongan pekerjaan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu persetujuan bagi pihak yang lain, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.
5)      Perjanjian Campuran= Pada pengangkutan ada unsur melakukan pekerjaan (pelayanan berkala) dan unsur penyimpanan, karena pengangkut berkewajiban untuk menyelenggara-kan pengangkutan dan menyimpan barang-barang yang diserahkan kepadanya untuk diangkut (Pasal 466, 468 ayat (1) KUHD).

4. Subjek Pengangkutan Niaga

a. Konsep Subjek Perjanjian Pengangkutan
            Subjek hukum adalah pendukung kewajiban dan hak. Subjek hukum pengangkutan adalah pendukung kewajiban dan hak dalam hubungan hukum pengangkutan, yaitu pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam proses perjanjian sebagai pihak dalam perjanjian pengangkutan.
Mereka itu terdiri atas[12]:
a.       Pihak pengangkut;
b.      Pihak penumpang;
c.       Pihak pengirim dan;
d.      Pihak penerima kiriman

Selain itu, ada pula pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengangkutan sebagai perusahaan penunjang pengangkutan. Mereka itu adalah[13]:
a.       Perusahaan ekspedisi muatan;
b.      Perusahaan agen perjalanan;
c.       Perusahaan agen pelayaran;
d.      Perusahaan muat bongkar.

Subjek hukum pengangkutan dapat berstatus badan hukum, persekutuan bukan badan hukum, atau perseorangan. Pihak penumpang selalu berstatus perseoranga, sedangkan pihak penerima kiriman dapat berstatus persorangan atau perusahaan. Pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dengan pengangkutan selalu berstatus perusahaan badan hukum atau persekutuan bukan badan hukum.

b. Klasifikasi Subjek Hukum Pengangkutan
            Pihak-pihak dalam perjanjian pengangkutan adalah mereka yang secara langsung terikat memenuhi kewajiban dan memperoleh hak dalam perjanjian pengangkutan. Mereka adalah pihak:
a.       Pengangkut= berkewajiban utama menyelenggarakan pengangkutan dan berhak atas biaya pengangkutan;
b.      Pengirim= berkewajiban utama membayar biaya pengangkutan dan berhak atas pelayanan pengangkutan barangnya;
c.       Penumpang= berkewajiban utama membayar biaya pengangkutan dan berhak atas pelayanan pengangkutan.

c. Konsep Pengangkut
            Secara umum, dalam KUHD Indonesia tidak dijumpai definisi pengangkut, kecuali dalam pengangkutan laut. Dilihat dari statusnya sebagai bahan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan, pengangkut dapat dikelompokkan dalam empat jenis, yaitu:
a.       Perusahaan pengangkutan kereta api;
b.      Perusahaan pengangkutan darat;
c.       Perusahaan pengangkutan perairan;
d.      Perusahaan pengangkutan udara.

d. Konsep Penumpang
            KUHD Indonesia menggunakan kata “penumpang”. Penumpang adalah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakhoda[14]. Undang-undang pengangkutan Indonesia menggunakan istilah “orang” untuk pengangkutan penumpang. Akan tetapi, rumusan mengenai “orang” secara umum tidak diatur. Dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan orang, penumpang adalah orang yang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan dan atas dasar ini dia berhak untuk memperoleh jasa pengangkutan.
Berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat dipahami kriteria penumpang menurut Undang-Undang Pengangkutan Indonesia, yaitu:
a.       Orang yang berstatus pihak dalam perjanjian;
b.      Pihak tersebut adalah penumpang yang wajib membayar biaya pengangkutan;
c.       Pembayaran biaya pengangkutan dibuktikan oleh karcis yang dikuasai oleh penumpang.

e. Konsep Pengirim
            KUHD juga tidak mengatur definisi pengirim secara umum. Akan tetapi, dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengirim adalah pihak yang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan barang dan atas dasar itu dia berhak memperoleh pelayanan pengangkutan barang dari pengangkut. Undang-undang perkeretaapian menggunakan istilah “pengguna jasa” dan “penerima barang”. Pengguna jasa bertanggung jawab atas kebenaran keterangan yang dicantumkan dalam surat pengangkutan barang. Semua biaya yang timbul akibat keterangan yang tidak benar serta merugikan penyelenggara sarana perkerataapian  atau pihak ketiga menjadi beban dan bertanggung jawab pengguna jasa.
Pada saat barang tiba di tempat tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian segera memberi tahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas dapat disimpulkan bahwa pengirim dalam pengangkutan dengan kereta api adalah:
a)      Pihak dalam perjanjian yang berstatus sebagai pemilik barang, atau bertindak mewakili pemilik barang, atau sebagai penjual;
b)      Membayar biaya pengangkutan;
c)      Pemegang dokumen pengangkutan barang.

f. Konsep Penerima
            Dalam perjanjian pengangkutan, penerima mungkin pengirim sendiri, mungkin juga pihak ketiga yang berkepentingan. Kenyataannya, penerima adalah pengirim yang dapat diketahui dari dokumen pengangkutan. Berdasarkan uraian tersebut dapat ditentukan kriteria penerima menurut perjanjian, yaitu:
a)      perusahaan atau perseorangan yang memperoleh hak dari pengirim;
b)      dibuktikan dengan penguasaan dokumen pengangkutan;
c)      membayar atau tanpa membayar biaya pengangkutan.

5. Objek Pengangkutan Niaga

            Penelitian pelaksanaan pengangkutan merupakan penelitian hukum empiris tentang pengangkutan. Secara keilmuan, setiap pengembangan hukum pengangkutan selalu meliputi dua objek penelitian yang dibahas, yaitu:
a)      Rumusan ketentuan UU dan/atau perjanjian pengangkutan: menggambarkan proses pengangkutan, meliputi konsep dan teori menjadi dasar pemikiran untuk memecahkan masalah pengangkutan sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.
b)      Pelaksanaan pengangkutan: kesatuan rangkaian perbuatan pada umumnya terdiri atas perbuatan pihak-pihak tentang realisasi ketentuan undang-undang dan/atau perjanjian pengangkutan. Hal ini disebut studi hukum empiris tentang pengangkutan disebut juga hukum pengangkutan terapan.




BAB III
PENUTUP

-Kesimpulan:
1.      Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutanbarang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tertentu dgn selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan membayar uang angkutan.
2.      Pada dasarnya pengangkutan mempunyai dua nilai kegunaan, yaitu : Kegunaan Tempat (Place Utility) dan Kegunaan Waktu (Time Utility).
3.      Ada tiga ruang lingkup dalam hukum pengangkutan yaitu: angkutan darat, angkutan udara, dan angkutan laut.
4.      Subjek hukum pengangkutan adalah pendukung kewajiban dan hak dalam hubungan hukum pengangkutan, yaitu pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam proses perjanjian sebagai pihak dalam perjanjian pengangkutan.
5.      Kriteria penumpang menurut Undang-Undang Pengangkutan Indonesia, yaitu:
a)         Orang yang berstatus pihak dalam perjanjian;
b)        Pihak tersebut adalah penumpang yang wajib membayar biaya pengangkutan;
c)         Pembayaran biaya pengangkutan dibuktikan oleh karcis yang dikuasai oleh penumpang.
6.      Sifat hukum perjanjian pengangkutan terdapat beberapa pendapat, yaitu:
o   Perjanjian Timbal balik;
o   Perjanjian Pelayanan berkala;
o   Perjanjian Pemberian Kuasa;
o   Perjanjian Pemborongan;
o   Perjanjian Campuran.
7.      Pengangkut dapat dikelompokkan dalam empat jenis, yaitu:
a.    Perusahaan pengangkutan kereta api;
b.    Perusahaan pengangkutan darat;
c.    Perusahaan pengangkutan perairan;
d.   Perusahaan pengangkutan udara.









-Saran-Saran:









BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

-Sumber dari internet:
a.    http://argawahyu.blogspot.com/2011/06/hukum-pengangkutan. (akses 10 November 2012 pukul 19.40 WIB).
c.    http://kuliahade.wordpress.com/2009/10/27/pengangkutan-laut. (akses 11 November 2012 pukul 19.36 WIB).
d.   Benedictussinggih.blogspot.com/.../makalah-pengangkutan-darat.html. (akses 12 November 2012 pukul 20.00 WIB).


-Sumber dari Buku:
a.    Sri Rejeki Hartono, SH, 1980. Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat. Penerbit: UNDIP.
b.    Suherman, E. 1983. Hukum Udara Indonesia dan Internasional. Bandung: Penerbit Alumni.
c.    Abdul Kadir Muhammad,  2008, Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT. Citra Aditya Abakti.



[1] http://argawahyu.blogspot.com/2011/06/hukum-pengangkutan. (akses 10 November 2012 pukul 19.40 WIB).
[2]Sri Rejeki Hartono, SH, 1980. Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat. Penerbit: UNDIP, Hlm 8.
[3]Suherman, E. 1983. Hukum Udara Indonesia dan Internasional. Bandung: Penerbit Alumni.
[4] Lihat pasal 6 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
[6] http://kuliahade.wordpress.com/2009/10/27/pengangkutan-laut. (akses 11 November 2012 pukul 19.36 WIB).
[7] Lihat Pasal 1 angka 3 PP No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di perairan.
[8] Lihat Pasal 5 ayat 1 PP No. 2 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut.
[9] Lihat Pasal 1 angka 4 PP No 20 tahun 2010 tentang Angkutan di perairan.
[10] Lihat pasal 470 ayat 1 KUHD.
[11] Benedictussinggih.blogspot.com/.../makalah-pengangkutan-darat.html. (akses 12 November 2012 pukul 20.00 WIB).
[12] Abdul Kadir Muhammad,  2008, Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT. Citra Aditya Abakti. Hlm 59.
[13] Ibid 59.                                                                  
[14] Lihat pasal 341 KUHD.

1 komentar:

  1. Thx, artikel yang bagus... untuk download draf perjanjian pengangkutan barang dalam format word (.doc), silahkan kunjungi:
    http://www.legalakses.com/download-draf-perjanjian-jasa-pengangkutan-barang/

    BalasHapus