A. Pasal 33 UUD
1945 Aliran Positivisme
Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian pasal 33 ayat (1), (2), (3),
(4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33
tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang”. Selanjutnya
dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga, sebenarnya secara tegas
Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya
alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun
praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan
dengan prinsip pasal 33.
Aliran hukum positif secara tegas
memisahkan antara hukum dan moral. Dalam aliran positif, tiada hukum yang lain
kecuali perintah penguasa/pemegang otoritas. Bahkan, bagian dari aliran hukum
positif yang dikenal dengan nama legisme, berpendapat bahwa hukum itu identik
dengan undang-undang.
Menurut
aliran ini hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Hakikat hukum menurut
Austin, terletak pada unsur “perintah” itu. Hukum dipandang sebagai suatu
system yang tetap, logis, dan tertutup.Austin membedakan hukum dalam dua jenis:
hukum dari tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat manusia. Tentang hkum yang
dibuat manusia dapat dibedakan lagi dalam hukum yang sebenarnya dan hukum yang
tidak sebenarnya.hukum dalam arti sebenarnya ini meliputi hukum yang dibuat
oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk
melaksanakan hak yang diberikan padanya. Sedang hukum yang tidak sebenarnya
yaitu hukum yang tidak dibuat oleh penguasa sehingga tidak memenuhi persyaratan
sebagai hukum. Hukum yang sebenarnya memiliki 4 unsur, yaitu: perintah, sanksi,
kewajiban dan kedaulatan.
B. Pasal 1 ayat (1) KUHP Aliran Positivisme
Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi
negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan berlakunya KUHP dengan waktu
terjadinya perbuatan pidana. Artinya, bahwa KUHP tidak berlaku surut. Hal
tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan
ketentuan perundang-undangan yang telah ada"
Kekuasaan berlakunya KUHP ditinjau dari segi positif, artinya bahwa
kekuatan berlakunya KUHP tersebut dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan
pidana. Kekuasaan berlakunya KUHP yang dikaitkan dengan tempat diatur dalam
Pasal 2 ayat (9) KUHP.
Aliran hukum positif secara tegas
memisahkan antara hukum dan moral. Dalam aliran positif, tiada hukum yang lain
kecuali perintah penguasa/pemegang otoritas. Bahkan, bagian dari aliran hukum
positif yang dikenal dengan nama legisme, berpendapat bahwa hukum itu identik
dengan undang-undang.
Menurut kelsen, hukum harus
dibersihkan anasir-anasir yang nonyuridis, seperti sosiologis, politis,
historis bahkan etis. Jadi, hukum adalah suatu sollenskategorie (keharusan),
bukan seinskategorie (factual). Baginya, Hukum adalah keharusan yang mengatur
tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Pada dasarnya pemikiran kelsen
sangat dekat dengan pemikiran Austin. Walau demikian asal usul filosofis antara
pemikiran Austin dan kelsen berbeda. Kelsen mendasarkan pemikiranya pada
neokantianisme sedang Austin utilitarianisme.
C. Pasal
1338 KUHpdt Aliran Hukum Alam
Pasal 1338 KUH Perdata mengatakan:
·
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi
undang-undang bagi mereka yang membuatnya
·
Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain
dengan sepakat kedua belah pihak , atau karena alasanalasan yang oleh undang-undang
dinyatakan untuk itu
·
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik
Aliran
hukum alam telah berkembang sejak 2.500 tahun yang lalu dan muncul dalam
berbagai bentuk pemikiran. Menurut friedmann, aliran ini timbul karena
kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Hukum alam dipandang
sebagai hukum universal dan abadi. Sementara itu menurut Thomasius, manusia hidup dengan
bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan yang lain. Karena itu
diperlukan baginya aturan-aturan yang mengikat agar ia mendapat kepastian dalam
tindakan-tindakannya, baik ke dalam maupun ke luar.
D. Pasal 28 UU no 4 tahun 2004 Sosiologi
Jurisprudence
Pasal 28
1.
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
2.
Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim
wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Sociological
Jurisprudence berbeda dengan sosiologi hukum. Yang pertama,Sociological
Jurisprudence adalah nama aliran dalam filsafat hukum, sedangkan
sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi. Kedua, Socoilogical
Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sedangkan
sosiologi hukum memilih pendekatan dari masyarakat ke hukum.
Menurut
aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang baik
haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini
memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat
(the living law)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar