Jumat, 14 Desember 2012

Pasal dalam UU yang berkaitan dengan Aliran Filsafat hukum


A. Pasal  33 UUD 1945 Aliran Positivisme

Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Demikian pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang”. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Aliran hukum positif secara tegas memisahkan antara hukum dan moral. Dalam aliran positif, tiada hukum yang lain kecuali perintah penguasa/pemegang otoritas. Bahkan, bagian dari aliran hukum positif yang dikenal dengan nama legisme, berpendapat bahwa hukum itu identik dengan undang-undang.
Menurut aliran ini hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Hakikat hukum menurut Austin, terletak pada unsur “perintah” itu. Hukum dipandang sebagai suatu system yang tetap, logis, dan tertutup.Austin membedakan hukum dalam dua jenis: hukum dari tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat manusia. Tentang hkum yang dibuat manusia dapat dibedakan lagi dalam hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya.hukum dalam arti sebenarnya ini meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak yang diberikan padanya. Sedang hukum yang tidak sebenarnya yaitu hukum yang tidak dibuat oleh penguasa sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Hukum yang sebenarnya memiliki 4 unsur, yaitu: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.


B. Pasal 1 ayat (1) KUHP Aliran Positivisme

Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan berlakunya KUHP dengan waktu terjadinya perbuatan pidana. Artinya, bahwa KUHP tidak berlaku surut. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan yang telah ada"
Kekuasaan berlakunya KUHP ditinjau dari segi positif, artinya bahwa kekuatan berlakunya KUHP tersebut dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana. Kekuasaan berlakunya KUHP yang dikaitkan dengan tempat diatur dalam Pasal 2 ayat (9) KUHP.
Aliran hukum positif secara tegas memisahkan antara hukum dan moral. Dalam aliran positif, tiada hukum yang lain kecuali perintah penguasa/pemegang otoritas. Bahkan, bagian dari aliran hukum positif yang dikenal dengan nama legisme, berpendapat bahwa hukum itu identik dengan undang-undang.
Menurut kelsen, hukum harus dibersihkan anasir-anasir yang nonyuridis, seperti sosiologis, politis, historis bahkan etis. Jadi, hukum adalah suatu sollenskategorie (keharusan), bukan seinskategorie (factual). Baginya, Hukum adalah keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Pada dasarnya pemikiran kelsen sangat dekat dengan pemikiran Austin. Walau demikian asal usul filosofis antara pemikiran Austin dan kelsen berbeda. Kelsen mendasarkan pemikiranya pada neokantianisme sedang Austin utilitarianisme.


C. Pasal 1338 KUHpdt Aliran Hukum Alam

Pasal 1338 KUH Perdata mengatakan:
·         Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya
·         Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak , atau karena alasanalasan yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu
·         Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik

Aliran hukum alam telah berkembang sejak 2.500 tahun yang lalu dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Menurut friedmann, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Hukum alam dipandang sebagai hukum universal dan abadi. Sementara itu menurut Thomasius, manusia hidup dengan bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan yang lain. Karena itu diperlukan baginya aturan-aturan yang mengikat agar ia mendapat kepastian dalam tindakan-tindakannya, baik ke dalam maupun ke luar.










D. Pasal 28 UU no 4 tahun 2004 Sosiologi Jurisprudence

Pasal 28
1.      Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa  keadilan yang hidup dalam masyarakat.
2.      Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Sociological Jurisprudence berbeda dengan sosiologi hukum. Yang pertama,Sociological Jurisprudence adalah nama aliran dalam filsafat hukum, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi. Kedua, Socoilogical Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum memilih pendekatan dari masyarakat ke hukum.
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat (the living law)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar