BAB
1
PENDAHULUAN
- Latarbelakang
Usaha atau bisnis merupakan kegiatan
yang menjadi tombak dan tolak ukur maju nya suatu Negara. Orang yang terlibat
didalam nya berupaya sekuat mungkin untuk mendapatakan keuntungan sebesar-besarnya
demi mencapai kemajuan dan kesuksesan dalam usaha yang dikembangkan nya itu
sendiri. Terkadang, usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan hokum yang berlaku
atau bahkan secara jelas bias merugikan para pengusaha lainnya yang berada
dalam pasar yang sama ( Relevan Market).
Mengingat perkembangan ekonomi Negara
bergantung pada kemajuan bisnis-bisnis yang berkembang di dalam Negara itu,
maka pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh orang-orang
tertentu harus diselesaikan dengan campur tangan pemerintah, karena
mempengaruhi nasib kemajuan suatu Negara dan kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam hal ini, Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU) yang betindak sebagai lembaga pengawas dalam
perkembangan dunia usaha untuk mempertahankan agar persaingan berjalan dengan
sehat sehingga tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang dapat menghambat
(Barrier) para pelaku usaha kecil untuk menjalankan usahanya.
Pada kesempatan ini, saya akan mengkaji
keputusan KPPU tentang pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh
beberapa perusahaan pemasok garam ke Sumatera Utara sehingga menyebabkan
persaingan yang tidak sehat.
- Batasan Masalah
Untuk dapat memecahkan pemasalahan diatas,
harus ada batasan-batasan yang diberikan sehingga terlihat jelas apa saja yang
menjadi subjek dan objek pemasalahan. Dalam hal hokum persaingan usaha, dikenal
Pasar yang bersangkutan, sehingga dapat ditentukan batasan yang diberikan
berdasarkan pasar yang bersangkutan, yaitu pasar produk nya (Product Market)
garam bahan baku produksi dalam negeri dan pasar wilayah nya (Geographic
Market) adalah Sumatera Utara.
- Rumusan Masalah
Dari beberapa penjelasan diatas dapat
ditentukan beberapa permasalahan, yaitu :
1. Bagaimana
kronologi persaingan tidak sehat perdagangan garam itu terjadi ?
2. Apakah
pasar yang bersangkutan yang menjadi tolak ukur penyelesaian pelanggaran ini
oleh KPPU ?
3. Dugaan
Pasal apa saja yang dilanggar oleh perusahaan yang tergugat tersebut ?
4. Apa
keputusan KPPU atas penyelidikan yang dilakukan ?
BAB 2
PEMBAHASAN
1.
Uraian
Singkat Kejadian
Kejadian bermula ketika para pengusaha
Garam tertentu (Pelapor) merasa adanya kejanggalan yang terjadi pada proses
pemasokan barang ke Sumatera Utara yaitu :
1.
Adanya kesulitan bagi
perusahaan selain PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD
Sumber Samudera yang dikenal dengan istilah ‘G4’ untuk memperoleh garam
bahan baku langsung dari PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo yang dikenal
dengan istilah ‘G3’.
2.
adanya kesepakatan
secara lisan yang dilakukan G3 dengan G4 untuk menetapkan harga produk PT Garam
lebih tinggi dibandingkan dengan harga produk PT Budiono dan PT Garindo.
3.
adanya penguasaan
pasokan garam bahan baku ke Sumatera Utara oleh G3.
Identitas
Terlapor adalah sebagai berikut :
1.
PT Garam adalah badan
usaha milik negara yang didirikan untuk tujuan melakukan kegiatan usaha
industri garam beserta angkutannya, pembinaan usaha pegaraman rakyat; serta
pengendalian stok dan stabilisasi harga garam secara nasional sebagaimana
diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991. Dalam prakteknya, PT
Garam memproduksi dan memasarkan garam bahan baku termasuk ke Sumatera Utara.
2.
Bahwa PT Budiono adalah
badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnya telah
mengalami perubahan berdasarkan akte Nomor 26 tanggal 20 Juli 2001 dibuat oleh
Notaris Laksmi Moerti Adhianto, SH, dengan kegiatan usaha antara lain menjalankan
usaha pembuatan garam sekaligus memasarkan, menjual, dan memperdagangkan
hasil–hasil usaha tersebut di dalam maupun keluar negeri. Dalam prakteknya, PT
Budiono melaksanakan usaha memproduksi dan memasarkan garam bahan baku maupun
garam konsumsi beriodium serta garam industri termasuk ke Sumatera Utara.
3.
Bahwa PT Garindo adalah
badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akte
Pendirian Nomor 263 tanggal 30 April 1980 dibuat oleh Notaris Soetjipto, SH di
Surabaya, dengan melakukan usaha antara lain perdagangan umum, keagenan,
pertanian, dan industri. Dalam prakteknya, PT Garindo melaksanakan usaha
memproduksi dan memasarkan garam bahan baku maupun garam konsumsi beriodium
serta garam industri termasuk ke Sumatera Utara.
4.
Bahwa PT Graha Reksa
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan
Akte Pendirian Nomor 40 tanggal 5 Agustus 1988 dibuat oleh Notaris Linda
Herawati, SH di Medan, dengan melakukan kegiatan usaha antara lain bertindak
sebagai leveransir, grosir, komisioner, perwakilan atau peragenan dari
perusahaan–perusahaan atau badan hukum lain baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam prakteknya, PT Graha Reksa melakukan usaha perdagangan garam terutama di
Sumatera Utara.
5.
Bahwa PT Sumatera Palm
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan
Akte Pendirian Nomor 26 tanggal 29 Oktober 1997 dibuat oleh Notaris Soeparno,
SH, dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan land clearing,
perkebunan, pabrik, pengangkutan, perdagangan, grosir, leveransir, distributor,
kontraktor, industri dan keagenan. Dalam prakteknya, PT Sumatera Palm melakukan
usaha perdagangan garam terutama di Sumatera Utara.
6.
Bahwa UD Jangkar Waja
adalah usaha dagang yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha perdagangan
garam berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor 18818/02.13/PM/XI/1995.
Dalam prakteknya, UD Jangkar Waja melakukan usaha perdagangan garam terutama di
Sumatera Utara.
7.
Bahwa UD Sumber
Samudera adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan Surat Ijin Perusahaan
Nomor 533/4152/Perind/98 dan melakukan kegiatan usaha perdagangan garam kasar
dan halus berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor 3261/02.13/PM/VI/1993
P.I. Dalam prakteknya, UD Sumber Samudera melakukan usaha perdagangan garam
terutama di Sumatera Utara.]
2. Pasar yang Bersangkutan
(Relevan Market)
Garam
dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu garam bahan baku dan garam
olahan. Garam bahan baku merupakan garam yang dihasilkan dari proses penguapan
air laut yang dapat ditingkatkan kualitasnya melalui proses pencucian atau
pemurnian garam. Garam olahan adalah garam bahan baku yang telah diolah sesuai
dengan peruntukannya baik untuk konsumsi maupun untuk industry.
Dari
Uraian singkat kejadian, dapat disimpulkan Jenis Relevan Market
1. Pasar Produk (product market)
Bahwa
pasar produk dalam perkara ini adalah garam bahan baku produksi dalam negeri.
2. Pasar Wilayah (geographic market)
Bahwa
pasar wilayah dalam perkara ini adalah Sumatera Utara.
Bahwa
pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah garam bahan baku produksi dalam
negeri yang diperdagangkan di wilayah Sumatera Utara.
3. Dugaan dan Analisis Pasal
yang Dilanggar
Berikut
beberapa pasal yang dinyatakan dilanggar Terlapor oleh KPPU, yaitu :
1. Pasal
4 ( Oligopoli ) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh :
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT
Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera secara sah dan meyakinkan
melanggar ketentuan tersebut.
Analisis
:
Pasal ini terbukti dilanggar, karena secara jelas
terlihat PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo yang
dikenal dengan istilah ‘G3’ yang berkuasa membuat perjanjian tertutup
kepada PT Graha Reksa, PT
Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber Samudera yang dikenal dengan
istilah ‘G4’ untuk mengatur pasokan garam Ke Sumatera Utara agar bisa
dengan mudah menentukan harga.
2. Pasal
5 (Price Fixing Agreement) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat Oleh :
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan
melanggar ketentuan tersebut.
Analisis
:
Pasal yang dilanggar ini berhubungan dengan pasal 4
yang dilanggar, G3 dan G4 membuat perjanjian tertutup sehingga masyarakat
dibebankan harga Garam yang melonjak naik, ini merupakan ciri pelanggaran price
fixing agreement.
3. Pasal
6 (Price Discrimination Agreement ) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat Oleh:
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan
meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pasal ini berbunyi bahwa, pembeli yang satu membayar
berbeda dengan pembeli yang lain pada barang/jasa yang sama. Unsur tersebut
terpenuhi dimana harga jual garam bahan baku
menggunakan patokan harga garam bahan baku PT Garam yang selalu lebih tinggi Rp
20,- (dua puluh rupiah) per kilogram dibandingkan harga jual garam bahan
baku PT Budiono dan PT Garindo. Hal ini menyebabkan persaingan usaha yang tidak
sehat.
4. Pasal
11 ( Kartel) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat Oleh :
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan
meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pada Pasal ini, unsure yang terpenuhi adalah
mengatur perjanjian dengan usaha pesaing dengan tujuan untuk mengatur harga.
Unsur ini telah dipenuhi, dimana perusahaan pemasok Garam G3 yaitu, PT Garam,
PT Garindo, dan PT Budiono melakukan penjanjian untuk mengatur harga kepada
Perusahaan G4 yang ada di Sumatera Utara.
4. Keputusan KPPU Nomor: 10/KPPU-L/2005
Berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan, akhir nya Sidang Majelis Komisi memutuskan :
1. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT
Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera
secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat;
2. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo
secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat;
3. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo
secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
4. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo
secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
5. Menyatakan bahwa PT Graha Reksa, PT Sumatera
Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera secara sah dan meyakinkan tidak
melanggar ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
6. Menyatakan bahwa PT Garam secara sah dan
meyakinkan tidak melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a dan huruf d Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat;
7. Memerintahkan kepada PT Garam, PT Budiono, PT
Garindo untuk memberikan ketentuan dan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha
selain PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera
untuk memasarkan garam bahan baku di Sumatera Utara;
8. Melarang PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD
Jangkar Waja, UD Sumber Samudera melakukan tindakan yang dapat menghalangi
pelaku usaha lain untuk memperoleh pasokan garam bahan baku dari PT Garam, PT
Budiono, PT Garindo; 9. Menghukum PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha
Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera masing-masing untuk
membayar denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan bukan pajak Departemen
Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Jakarta I Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah
dengan kode penerimaan 1212, apabila tidak melaksanakan perintah dan
larangan yang disebut dalam diktum butir 7 dan butir 8 putusan ini.
BAB 3
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian dalam pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa, Perusahaan pemasok PT Garam, PT Budiono, PT Garindo yang
disebut G3 dan Perusahaan penerima Garam PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera
yang disebut G4 terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal
6 dan Pasal 11 yang menyebabkan tertutupnya kesempatan perusahaan lain untuk
menjalankan bisnisnya.
2. Saran
Sebaiknya
dalam mengawasi perkembangan bisnis di Indonesia, KPPU lebih berfungsi untuk
mencegah bukan mengatasi atau menyelesaikan pelanggaran yang timbul, sebab
secara tidak langsung terdapat banyak kerugian yang diderita oleh
pengusaha-pengusaha garam lain walaupun keputusan ini telah dikeluarkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Keputusan
KPPU Nomor: 10/KPPU-L/2005 Tentang
Pelanggaran Perdagangan Garam Di Sumatera Utara.
Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks,
Jakarta;2009.
Mertokusumo,
S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Undang-Undang
No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Adi
Nugroho, Susanti, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia,
(Jakarta;Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung, 2001).