Jumat, 25 Mei 2012

makalah humaniter (konvensi Den Haag 1899&1907)

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sepanjang sejarah peradaban umat manusia, perang selalu memiliki tempat dalam setiap perkembangannya karena perang kerapkali menghiasi perjalanan hidup manusia dan dinamikanya sejak ribuan tahun yang lalu hingga sekarang.
Oleh karena manusia seolah tak mampu menghindari adanya perang, maka manusia membuat suatu hukum tentang perang yang mengatur pembatasan-pembatasan dan menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur perang antar bangsa-bangsa.[1] Aturan tersebut kini kita kenal dengan Hukum Humaniter Internasional.
Hukum Humaniter Internasional yang diterapkan dalam sengketa bersenjata dibentuk untuk menjamin sejauh mungkin penghormatan terhadap manusia, sesuai dengan persyaratan militer dan keamanan umum, serta untuk mengurangi penderitaan berlebihan yang disebabkan oleh peperangan. [2]
Hukum perang atau yang sering disebut dengan hukum Humaniter internasional, atau hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri.[3]
Haryomataram membagi hukum humaniter menjadi dua aturan-aturan pokok, yaitu:[4]
1.      Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag/The Hague Laws);
2.      Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Genewa Laws).
 Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja membagi hukum perang sebagai berikut:[5]
1.      Jus ad bellum, yaitu hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
      2.   Jus in bello, yaitu hukum yang berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua)  yaitu:
      a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (condact of war). Bagian ini
          biasanya disebut The Hague laws.
            b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang.
                Hukum ini lazimnya disebut The Genewa Laws.

Berdasarkan uraian di atas, maka hukum humaniter internasional terdiri dari dua aturan pokok, yaitu Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa.
 Pada penulisan kali ini kita akan lebih memfokuskan untuk membahas mengenai Hukum Den Haag saja, yang terdiri dari serangkaian ketentuan yang dihasilkan dari The First Hague Peace Conference (Konferensi Perdamaian I) yang diadakan mulai tanggal 20 Mei 1899 hingga 29 Juli 1899; dan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dari The second Hague Peace Conference (Konferensi Perdamaian II) tahun 1907. Walaupun demikian pembahasannya tidak menjanjikan suatu cakupan dan penjelasan yang rinci dan lengkap atas semua hal yang diatur dalam konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 akan tetapi hanya memusatkan perhatian pada konvensi dan pasal-pasal yang dianggap penting dan relevan saja.

Hukum Den Haag sendiri lebih memfokuskan diri  kepada peraturan mengenai alat dan cara berperang serta menekankan bagaiman cara melakukan operasi-operasi militer. Olek karena itu hukum Den Haag sangat penting bagi komandan militer baik yang bertugas di darat, di laut maupun di udara. [6]
Hukum Den Haag menentukan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang bersengketa tentang cara melakukan operasi–operasi militer serta membatasi cara-cara yang dapat menyebabkan kerusakan di pihak musuh. Peraturan-peraturan ini terdapat dalam Konvensi-konvensi Den Haag 1899, yang semuanya revisi dari tahun 1907, dan sejak 1977, dalam Protokol-protokol tambahan pada Konvensi-konvensi  Jenewa, demikian pula dalam berbagai perjanjian yang melarang atau mengatur penggunaan senjata.[7]

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.2.1        Ketentuan apa sajakah yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1899?
1.2.2        Ketentuan apa sajakah yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1907?


1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.1.1        Untuk mengetahui ketentuan apa saja yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1899.
1.1.2        Untuk mengetahui ketentuan apa saja yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1907.


BAB II PEMBAHASAN
2.1  KONVENSI DEN HAAG 1899
Hukum Den Haag atau The Hague Laws adalah istilah yang dipakai untuk menunjukkan serangkaian ketentuan hukum humaniter yang mengatur mengenai alat (sarana) dan cara (metode) berperang (means and methods of warfare).[8]  Disebut dengan The Hague Laws, karena pembentukan ketentuan-ketentuan tersebut dihasilkan di kota Den Haag, Belanda. Hukum Den Haag terdiri dari serangkaian ketentuan yang dihasilkan dari Konferensi 1899 dan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dari konferensi 1907.
Konferensi Den Haag 1899 diadakan mulai tanggal 20 Mei 1899 hingga 29 Juli 1899 yang menghasilkan tiga konvensi (perjanjian internasional) dan tiga deklarasi (pernyataan) pada tanggal 29 Juli 1899.
Adapun tiga konvensi tersebut adalah :[9]
a.       Konvensi I tentang Penyelesaian Persengketaan Internasional secara Damai;
b.      Konvensi II tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat; beserta Lampirannya;
c.       Konvensi III tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa tanggal 22 Agustus 1864 tentang Hukum Perang di Laut.
Sedangkan tiga deklarasi yang dihasilkan adalah sebagai Berikut :
a.       Deklarasi tentang Larangan, untuk jangka waktu lima tahun, Peluncuran Proyektil-proyektil dan Bahan Peledak dari Balon, dan Cara-cara serupa lainnya;
b.      Deklarasi tentang Gas-gas yang mengakibatkan sesaknya pernafasan (gas cekik atau “asphyxiating gases”;
c.       Deklarasi tentang Peluru-peluru yang bersifat ‘mengembang’ di dalam tubuh manusia (peluru-peluru yang bungkusnya tidak sempurna menutup bagian dalam sehingga dapat pecah dan membesar dalam tubuh manusia).
 2.1.1 Konvensi I tentang Penyelesaian Persengketaan Internasional secara Damai
Lahirnya konvensi I Den Haag 1899 tentang Penyelesaian Persengketaan Internasional secara Damai tidak terlepas dari upaya untuk sebisa mungkin menyelesaikan segala bentuk perselisihan dengan jalan damai tanpa perlu angkat senjata. Mengingat bahwa perang dilakukan dengan persenjataan yang mengakibatkan malapetaka yang lebih besar, maka tidaklah mengherankan apabila umat manusia berusaha sekuat-kuatnya menghapuskan perang, atau sekurang-kurangnya memperkecil timbulnya perang.[10]  Suasana jemu terhadap perang itulah yang melatar belakangi timbunya keinginan untuk membuat ketentuan dalam konvensi I Den Haag 1899 tentang Penyelesaian Sengkata Internasional secara Damai.
Pada awalnya tahun 1874 atas prakarsa Czar Alexander II dari Rusia, mengundang 15 negara Eropa berkumpul di Brussels untuk mempelajari suatu draft tentang the laws and customs of war, yang diajukan oleh pemerintah Rusia. Tetapi ke-15 negara yang diundang tersebut tidak mau meratifikasi Konferensi tersebut karena mereka tidak bersedia diikat oleh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi itu. Akhirnya pada tahun 1899 di Den Haag atas prakarsa Rusia lagi dilangsungkan apa yang disebut First Hague Peace Conference. Salah satu tujuan Konferensi tersebut adalah untuk mengadakan revisi dari Konvensi yang sudah disetujui di Brussels pada tahun 1874.[11]
Ketentuan Konvensi I tentang Penyelesaian Persengketaan Internasional secara Damai ini tidak terlepas dari keinginan yang kaut untuk memelihara perdamaian umum. Konvensi ini mulai berlaku pada 4 September 1900.
Pada judul I dari Konvensi ini tentang On The Maintenance Of The Gereral Peace/Pemeliharaan Perdamaian Umum yang terdiri dari satu pasal menegaskan bahwa untuk menghindarkan sejauh mungkin hal yang tidak diinginkan dalam hal adanya perbedaan antar negara, negara-negara yang menandatangani persetujuan ini, sepakat untuk menggunakan upaya terbaik mereka untuk menjamin penyelesaian persengketaan internasional.
Dalam judul II tentang On good Offices and Mediation terdapat 7 Pasal, dalam Pasal 2 menerangkan jika ada perselisihan atau konflik yang melanda suatu negara dengan negara lain, sebelum menggunakan angkatan bersenjata, negara-negara penandatangan sepakat untuk meminta bantuan, sejauh keadaan memungkinkan kepada satu atau lebih negara sahabat untuk memberikan jasa-jasa baik atau mediasi. Dalam Pasal 3 menjelaskan tentang bagaiamana suatu negara menawarkan jasa baik atau mediasi kepada negara yang berselisih, dalam Pasal 6 menjelaskan jasa baik atau mediasi yang dilakukan baik atas permintaan pihak yang berselisih atau atas inisiatif negara lain terhadap negara yang berselisih hanya bersifat saran dan tidak mengikat. Pada umumnya dalam judul II tentang jasa-jasa baik dan mediasi ini telah memberikan ketentuan yang jelas bagi negara-negara yang berselisih untuk menggunakan jasa-jasa baik atau mediasi sebelum mereka menggunakan angkatan bersenjata, dan bagi negara lain di perbolehkan mengambil langkah untuk menjadi penengah diantara negara yang berselisih.
Dalam judul III tentang On International Commissions of Inquary terdapat 6 Pasal, menjelaskan tentang Komisi Penyelidikan Internasional yang memfasilitasi para pihak berselisih yang belum bisa mencapai kesepakatan melalui diplomasi dalam mencari fakta. Dalam Pasal 9 menjelasan bahwa sebuah lembaga bernama Komisi penyelidikan Internasional hadir untuk memfasilitasi dalam  mencari solusi dari perbedaan-perbedaan dengan mencari fakta-fakta melalui investigasi yang mengedepankan ketidak berpihakan dan ketelitian. Dengan kata lain Komisi Penyelidikan Internasional hadir sebagai pilihan kedua bilamana jasa-jasa baik dan mediasi tidak berhasil menyelesaikan perselisihan.
Dalam judul IV tentang On International Arbiration terdapat 3 (tiga) Bab. Bab I tentang Sistem Arbitrase terdiri dari 5 Pasal, Bab II tentang Pengadilan tetap Arbitrase terdiri dari 10 Pasal, dan Bab III tentang Prosedur Arbitrase terdiri dari 33 Pasal.
Pada Bab I tentang Sistem Arbitrase menjelaskan bahwa penyelesaian perbedaan/perselisihan antar negara dilakukan oleh hakim yang ditunjuk sendiri oleh mereka yang berselisih atas dasar penghormatan terhadap hukum (Pasal 15). Bila ada pertanyaan yang bersifat hukum terutama terhadap penafsiran dan penerapan Konvensi Internasional maka negara-negara pendatangan Konvensi ini setuju bahwa Arbitrase adalah sarana yang paling efektif dan adil dalam menyelesaikan sengketa ketika cara diplomasi telah gagal (Pasal 16).
Pada Bab II tentang Pengadilan tetap Arbitrase menjelaskan tentang Pengadilan tetap Arbitrase yang harus segera dibuat untuk membantu menyelesaikan perselisihan/perbedaan internasional bilamana jalan diplomasi tidak memungkinkan menyelesaikan masalah (Pasal 20).  Pengadilan tetap juga harus memiliki kompetensi yang tetap dalam setiap kasus Arbitrase, kecuali para pihak menetapkan lain dengan membentuk lembaga khusus (Pasal 21).
Pada Bab III tentang Prosedur Arbitrase menjelaskan tentang tujuan dan tata cara negara-negara menunjuk arbiter (Pasal 30-34). Aturan umum dari prosedur Arbitrase terdiri dari dua tahap yang berbeda, yakni pemeriksaan awal dan diskusi (Pasal 39). Dari Pasal 40 sampai dengan Pasal 57 menerangkan tentang prosedur Arbitrase di Pengadilan. Sementara Pasal 58 samapai Pasal 61 berisi tentang aturan umum.
 2.1.2 Konvensi II tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat; beserta Lampirannya
Konvensi yang terdiri dari 60 Pasal ini berlaku mulai 4 September 1900. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan untuk menjaga perdamaian dan mencegah konflik bersenjata, namun tidak semua jalan pencegahan konflik bersenjata dapat dihentikan, maka perlu adanya peninjauan kembali terhadap hukum-hukum dan kebiasaan-kebiasaan umum dalam perang, baik dengan memberikan pengertian, atau meletakkan beberapa batasan tertentu dalam rangka untuk sejauh mungkin mengurangi kerusakan.
Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini diilhami oleh keinginan untuk menghilangkan kekejaman peperangan, sejauh kepentingan militer memungkinkan, dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai suatu aturan umum bagi tindakan Belijeren dalam hubungannya dengan pihak lain dan masyarakat.
Lampiran pada Konvensi ini mengenai peraturan menghormati hukum dan kebiasaan perang di darat dan terdiri dari 4 (empat) bagian.
Pada Bagian I tentang pihak-pihak yang bersengketa terdapat 3 (tiga) Bab.
Bab I membahas mengenai kualifikasi dari pihak-pihak yang bersengketa. Dalam Pasal 1 menerangkan bahwa Hukum mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban berperang tidak hanya diterapkan kepada tentara, tetapi juga kepada milisi dan kelompok sukarelawan yang memenuhi persyararatan-persyaratan sebagai berikut:
1. Dipimpin oleh seorang komandan yang bertanggung jawab atas anak buahnya;
2. Mempunyai suatu lambang pembeda khusus yang dapat dikenali dari jarak jauh;
3. Membawa senjata secara terbuka; dan
4. Melakukan operasinya sesuai dengan peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan perang.

Sementara negara-negara di mana milisi atau kelompok sukarelawan merupakan atau menjadi bagian dari tentara, maka mereka termasuk dalam pengertian "Angkatan Darat".
Dalam Pasal 2 menerangkan penduduk yang wilayahnya belum dikuasi musuh kemudian mengangkat senjata secara terbuka meski tidak terorganisir harus dianggap sebagai beligeren. Kemudian angkatan bersenjata yang dapat terdiri dari kombatan dan non-kombatan jika tertangkap oleh musuh maka keduanya mempunyai hak untuk diperlakukan sebagai tawanan perang (Pasal 3).

Bab II membahas mengenai Tawanan Perang.  Pada Bab II ini terdapat 17 (tujuh belas) Pasal mengenai hak dan kewajiban dari tawanan perang dan bagaimana pemerintah musuh memperlakukan hal yang pantas pada tawanannya.
 Bab III mengenai orang-orang yang sakit dan luka-luka. Di dalam Pasal 21 dikatakan kewajiban para pihak yang berperang berkaitan dengan orang yang sakit dan luka-luka diatur oleh Konvensi Jenewa.

Bagian II tentang Permusuhan terdapat 5 (lima) Bab.
Bab I mengatur mengenai alat-alat melukai musuh, pengepungan dan pengeboman.
Di dalamnya terdapat bagian terpenting, yaitu klausula pokok yang menyatakan bahwa :  hak para pihak yang berperang untuk menggunakan alat-alat untuk melukai musuh adalah tidak tak berbatas (Pasal 22). Bagian ini juga memuat larangan-larangan seperti:
-          Larangan penggunaan racun atau senjata beracun, tindakan licik;
-          Larangan membunuh atau melukai musuh yang terluka dan telah meletakkan senjatanya, atau tidak memiliki senjata lagi untuk bertahan;
-          Larangan untuk membunuh atau melukai mereka yang telah menyerah;
-          Larangan menyatakan tidak ada pertolongan yang akan diberikan;
-          Larangan penggunaan senjata, proyektil atau material yang dapat menyebabkan penderitaan yang tidak perlu;
-          Larangan menggunakan bendera perdamaian, bendera nasional, tanda-tanda militer, seragam musuh atau tanda pembedaan dalam Konvensi Jenewa yang tidak pada tempatnya. Juga larangan penjarahan, mata-mata dan penyalahgunaan bendera perdamaian (Pasal 23).
Perturan-peraturan dasar diatas telah terbentuk menjadi kebiasaan yang diterima oleh negara-negara sebagai hukum kebiasaan internasional.[12]Sementara tipu daya perang dan penggunaan cara-cara yang diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai musuh dan negaranya diperbolehkan (Pasal 24).
Sedangkan mengenai ketentuan bagaimana cara pengepungan dan pemboman diatur secara tegas dalam Pasal  25 sampai dengan Pasal 27. Di Pasal 28 segala bentuk penjarahan terhadap sebuah kota atau tempat dilarang, walaupun diperoleh dengan cara penyerangan.

Bab II tentang Mata-mata, dalam bagian ini dijelaskan tentang kualifikasi mereka yang tergolong sebagai mata-mata dan mereka yang bukan mata-mata (Pasal 29). Juga terdapat ketentuan bila tertangkapnya seorang mata-mata ketika ia melakukan tugasnya tidak dapat dihukum tanpa melalui proses pengadilannya sebelumnya (Pasal 30). Dari isi Pasal 30 tersebut dapat kita lihat bahwa perlakuan terhadap musuh yang melakukan mata-mata jika tertangkap tidak boleh diperlakukan secara sembarangan.

Bab III tentang Bendera Gencatan Senjata, di Bab ini menjelaskan Seseorang dianggap sebagai pembawa bendera gencatan senjata, yang diberi kewenangan oleh salah satu Belijeren untuk berkomunikasi dengan pihak Belijeren lainnya dengan membawa bendera putih. la berhak untuk tidak diganggu-gugat, demikian pula peniup terompet, penabuh drum, pembawa bendera penerjemah yang mungkin menyertainya (Pasal 32).
Pembawa bendera gencatan senjata kehilangan hak tidak dapat digangu gugat apabila terbukti dengan jelas dan tidak dapat dibantah, telah mengambil keuntungan dari posisinya yang istimewa itu untuk menginterogasi atau melakukan pengkhianatan (Pasal 34).
 Bab IV tentang Penyerahan menjelaskan tentang Penyerahan-penyerahan yang disetujui antar negara yang melakukan perjanjian harus sesuai dengan aturan-aturan kehormatan militer. Setelah disetujui, perjanjian tersebut harus dengan saksama diawasi oleh kedua pihak (Pasal 35).
 Bab V tentang  Gencatan Senjata, menerangkan tentang Gencatan Senjata adalah penundaan operasi militer melalui kesepakatan bersama antara pihak yang berperang. Operasi militer bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan durasi yang ditentukan melalui kesepakatan bersama (Pasal 36).
Gencatan senjata harus diberitahukan secara resmi dan dalam waktu yang tepat melalui pihak yang berwenang dan pasukan. Pertempuran ditangguhkan segera setelah pemberitahuan, atau pada tanggal yang tetap (Pasal 38). Bila ada pelanggaran dalam Gencatan Senjata yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain maka telah memeberikan hak kapada pihak yang dilanggar, bila keadaan mendesak untuk memulai lagi pertempuran (Pasal 40). Dan bila pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan gencatan senjata dilakukan oleh seorang individu yang bertindak atas inisiatif sendiri maka dapat menuntut hukuman hanya kepada si pelanggar  dan jika perlu ganti rugi atas kerugian yang diderita (Pasal 41).

Bagian III tentang Penguasa Militer di Wilayah Negara yang Bertikai. Pada bagian ini menerangkan tentang suatu wilayah dinyatakan diduduki ketika wilayah tersebut secara nyata berada di bawah penguasaan pasukan musuh (Pasal 42).
Sementara dalam Pasal 43 sampai Pasal 45 memberi ketentuan kepada Penguasa Militer untuk menghormati hukum di wilayah yang diduduki, dilarang untuk memaksa penduduk dari wilayah yang diduduki untuk memberikan informasi mengenai tentara dari pihak berperang lainnya, atau mengenai alat-alat pertahanan mereka. Dan dilarang untuk memaksa penduduk dari wilayah yang diduduki untuk bersumpah setia kepada Penguasa Pendudukan.
Sedangkan dalam Pasal 46 memberikan perlindungan terhadap Kehormatan dan hak-hak keluarga dan hak hidup manusia serta hak milik pribadi dan juga praktik keagamaan serta kebebasan beribadah harus dihormati. Hak milik pribadi tidak boleh dirampas.
Melakukan penjarahan pun dilarang di dalam Pasal 47. Di dalam Pasal 48 sampai 51 memberikan kebolehan kepada Penguasa Pendudukan untuk mengumpulkan pajak dengan menyesuaikan pada kondisi wilayah yang diduduki, namun pengumpulan pajak tidak boleh dengan kesewenang-wenangan. Sementara Pasal 52 sampai 56 menjelskan ketentuan-ketentuan kepada Pengusa Pendudukan tentang hak dan kewajiban, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Penguasa Pendudukan terhadap wilayah dan penduduk daerah yang diduduki agar tidak ada kesewenang-wenangan.

Bagian IV tentang Menginternir Pihak yang Bersengketa dan Perawatan mereka yang Terluka di Negara Netral. Pada bagian ini terdapat 4 (empat) Pasal, yang mengatur ketentuan negara netral dalam mebantu merawat korban yang terluka (Pasal 57-59). Sedangkan pasal terakhir yakni Pasal 60, menjelaskan tentang pemberlakuan Konvensi Jenewa terhadap mereka yang sakit dan terluka pada wilayah netral.

 2.1.3 Konvensi III tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa tanggal 22 Agustus 1864 tentang Hukum Perang di Laut
Konvensi ini terdiri dari 14 (empat belas) Pasal. Pada Pasal I menjelaskan bahwa Kapal rumah sakit militer, yakni: kapal yang dibangun atau ditugaskan oleh Negara-negara yang khusus dan semata-mata untuk tujuan membantu korban luka, sakit atau terdampar,  yang mana harus telah dikomunikasikan kepada negara-negara yang bersengketa di awal atau selama persengketaan berlangsung, dan dalam hal apapun sebelum mereka bekerja, harus menghormati dan dilarang menangkap atau mengganggu kapal rumah sakit karena mereka berlabuh pada pelabuhan yang netral. Sementara dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 14 mengatur ketentuan tentang keberadaan kapal rumah sakit militer yang harus dilindungi dari penangkapan dan penyerangan oleh pihak yang bersengketa, kewajiban kapal perang militer unrtuk mengupayakan bantuan-bantuan kepada yang terluka, sakit dan terdampar dari pihak yang berperang secara independen dari kebangsaan mereka. Kapal-kapal rumah sakit militer harus diberikan tanda pembeda pada catnya dan mengibarkan bendera putih dengan salib merah sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa. Kemudian setiap staf agama, medis atau rumah sakit dari setiap kapal yang ditangkap tidak bisa dijadiakan sebagai tawanan perang. Pelaut dan prajurit yang diambil di atas kapal ketika sakit atau terluka, apa pun negara mereka, harus dilindungi dan dijaga oleh para penculik. Sementara dalam Pasal 11 terdapat ketentuan yang menarik, yakni Aturan yang terdapat dalam Pasal  Konvensi ini hanya mengikat negara-negara yang setuju dalam Konvensi ini, dalam kasus perang antara dua atau lebih dari mereka. Aturan akan berhenti mengikat ketika dalam sebuah perang antara pihak negara-negara yang berselisih, salah satu pihaknya bergabung dengan negara yang tidak terikat dalam Konvensi ini.

2.1.4 Deklarasi-Deklarasi dalam Konvensi Den Haag 1899
Di samping konvensi tersebut di atas, ada juga tiga buah deklarasi yang masih tetap sangat penting dalam konflik dewasa ini, yaitu :
a.       Deklarasi tentang Larangan, untuk jangka waktu lima tahun, Peluncuran Proyektil-proyektil dan Bahan Peledak dari Balon, dan Cara-cara serupa lainnya;
b.      Deklarasi tentang Gas-gas yang mengakibatkan sesaknya pernafasan (gas cekik atau “asphyxiating gases”;
c.       Deklarasi tentang Peluru-peluru yang bersifat ‘mengembang’ di dalam tubuh manusia (peluru-peluru yang bungkusnya tidak sempurna menutup bagian dalam sehingga dapat pecah dan membesar dalam tubuh manusia).
Deklarasi yang sudah tua ini, walaupun perumusan kalimatnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan senjata yang digunakan sekarang, namun secara aktual deklarasi tersebut telah meletakkan prinsip-prinsip dasar Konvensi-konvensi Den Haag, yaitu tentang larangan penggunaan senjata proyektil atau bahan-bahan yang dapat menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.[13]
 2.2 Konvensi Den Haag 1907
The Second Hague Peace Conference pada tanggal 18 Oktober 1907, menghasilkan 13 konvensi dan sebuah deklarasi.
Konvensi-konvensi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Konvensi I tentang Penyelesaian Persengketaan Internasional secara Damai.
2. Konvensi II tentang Pembatasan Kekerasan Senjata dalam menuntut Pembayaran Hutang yang berasal dari Kontrak.
3. Konvensi III tentang Permulaan Perang.
4. Konvensi IV tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat, beserta Lampirannya.
5. Konvensi V tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Netral dalam Perang di Darat.
6. Konvensi VI tentang Status Kapal Dagang Musuh pada saat Permulaan Perang.
7. Konvensi VII tentang Status Kapal Dagang menjadi Kapal Perang.
8. Konvensi VIII tentang Penempatan Ranjau Otomatis di dalam Laut.
9. Konvensi IX tentang Pemboman oleh Angkatan Laut pada saat Perang.
10. Konvensi X tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa tentang Perang di Laut.
11. Konvensi XI tentang Pembatasan Tertentu terhadap Penggunaan Hak Penangkapan dalam Perang di Laut.
12. Konvensi XII tentang Mahkamah Barang-barang Sitaan.
13. Konvensi XIII tentang Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut.
Konvensi VI sampai dengan Konvensi XII Den Haag 1907 pada umumnya mengatur masalah kapal, kapal perang, jadi menyangkut perang di laut.
Adapun satu-satunya deklarasi yang dihasilkan dalam Konferensi Perdamaian II tersebut adalah Deklarasi yang melarang Penggunaan Proyektil-proyektil atau Bahan-bahan Peledak dari Balon.
Hukum den haag merupakan serangkaian ketentuan yang berlaku dalam peperangan. Hukum ini ditujukan kepada para komandan militer beserta anak buahnya, yang menentukan hak dan kewajiban peserta tempur, dan oleh karena itu penerapannya terbatas hanya pada waktu pertempuran sedang berlangsung.[14]

2.2.1 Konvensi III tentang Permulaan Perang
Analisis Konvensi Den Haag III 1907
Konvensi Den Haag III mengatur mengenai cara memulai perang. Konvensi Den Haag III 1907 terdiri dari 8 pasal yang mana pada pasal 1 merupakan ketentuan umum, pasal 2 sampai pasal 7 merupakan pelaksanaan konvensi dan pasal 8 merupakan penutup. Para pihak yang terlibat dalam konvensi ini adalah Yang Mulia Kaisar Jerman, Raja Pursia dan lain-lain yang terlibat di dalmnya.
Dengan melihat isi pasal tersebut maka Pihak Peserta Agung mengakui bahwa perang diantara mereka tidak akan dimulai tanpa adanya:
1.      Pernyataan perang yang disertai alasan
2.      Dengan suatu ultimatum yang disertai dengan pernyataan perang apabila ultimatum itu tidak diketahui
Di dalam Pasal 1 Konvensi Den Haag III (1907), adalah contoh yang jelas guna menggambarkan adanya nilai-nilai kemanusiaan di dalam Konvensi Den Haag III. Adanya “declaration of war” yang terdapat dalam Pasal 1 dimaksudkan agar negara yang bersengketa mempersiapkan dirinya dalam menghadapi musuhnya dengan cara, antara lain, menyelamatkan penduduk sipil yang tidak ikut bertempur ke dalam zona-zona aman (zona demiliterisasi).[15] Jadi, ketentuan tersbut mengandung asas kesatriaan; pun juga mencerminkan asas kemanusiaan.
Berkaitan dengan ketentuan konvensi Den Haag III tahun 1907, sering timbul salah pengertian bahwa hukum humaniter hanya berlaku dalam perang yang dimulai dengan adanya pernyataan perang atau ultimatum.[16] Bahwa hukum humaniter berlaku untuk setiap sengketa bersenjata, baik yang dimulai dengan deklarasi perang atau ultimatum. Ultimatum yang disertai dengan pernyataan perang yang beryarat apabila penerima ultimatum tidak memberi jawaban yang tegas/memuaskan (bagi pihak pengirim ultimatum) dalam waktu yang ditentukan, maka pihak pengirim ultimatum akan berada dalam keadaan perang dengan penerima ultimatum.
Deklarasi perang diperlukan agar : (1) untuk mencegah adanya serangan yang sekoyong-koyong dan  upaya ada batas yang nyata antara keadaan damai dan perang; (2) agar negara-negara netral mengetahui bahwa dua negara berada dalam keadaan perang; (3) untuk mencegah tuduhan adanya suatu perang yang tidak adil (unlawful war)[17]
Hukum perang dilihat dari segi perkembangannya dapat dibedakan atas hukum perang tradisional dan hukum perang modern. Hukum perang tradisional yaitu segala macam kekerasan untuk mencapai maksudnya, menundukkan tawanannya hingga sifatnya adalah sedemikian rupa sehingga dapat bertentangan dengan asas perikemanusiaan tidak dilarang oleh piak yang bersengketa. Walaupun demikian pihak-pihak yang berperang harus melaksanakan aturan-aturan perang sebagaimana yang telah diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab. Menurut J.P.A. francois bahwa dalam pemkiran yang primitif, kekuatan merupakan sarana untuk menunjukkan berlakunya, karena menurut pendirian demikian, kekuatan itu sendiri merupakan suatu hukum yang juga dapat diartikan hukum dari pada pihak yang terkuat. Kepada pihak yang  menang dalam peperangan tentunya tidak perlu ditanyakan lagi, bahwa dalam memulai dan mengorbankan api peperangan bukanlah kebenaran yang menjadi pertimbangan akan tetapi kemenangan; hukum perang modern, bahwa dalam perang modern pihak-pihak yang terlibat didalamnya jauh lebih luas. Tidak saja anggota angkatan bersenjata merupakan para pihak, akan tetapi seluruh anggota masyarakat dari pihak lain bahkan sering terjadi melibatkan pula anggota masyarakat negara pihak lain (pihak ketiga). Ditambah lagi dengan munculnya senjata-senjata pemusnahan massal yang antara lain senjata nuklir dan pepranganpun sudah disebut perang bintang.
Perang dalam arti hukum adalah perang yang dimulai dengan konvensi Den Haag III 1907. Perang tidak dapat dimulai tanpa adanya pernyataan perang yang disertai alasan atau dengan suatu ultimatum, dengan pernyataan perang jika ultimatum itu tidak dipenuhi.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja[18] hukum humaniter dapat dibagi sebgai berikut:
1.      Jus ad Bellum atau tentang perang yang mengatur dalam hal-hal bagaimanakah suatu negara dibenarkan untuk menggunakan kekerasan senjata.
2.      Jus in Bello yaitu hukum yang berlaku mengatur dalam perang, dibedakan lagi menjadi dua yaitu:
a.       Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara dilakukannnya perang itu sendiri (conduct of war). Bagian ini disebut pula peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum Den Haag.
b.      Ketntuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan prang-orang yang menjadi korban perang baik sipil maupun militer. Bagian ini disebut pula peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum Jenewa.
Jika dihubungkan dengan pendapat Muchtar Kusumaatmadja Konvensi Den Haag III 1907 termasuk ke dalam golongan Jus in Bellum.
 2.2.2 Konvensi IV tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat
Konvensi IV mengenai Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat ini hadir untuk merevisi Konvensi 1899 mengenai Hukum dan kebiasaan Perang di Darat, maka tak heran jika Konvensi 1907 ini tidak jauh berbeda dengan Konvensi pendahulunya di tahun 1899.
Konvensi ini hanya terdiri dari 9 Pasal, tetapi dilampiri sebuah annex yang berjudul Regulations respecting the laws and customs of war on land, yang terdiri dari 56 Pasal. Annex ini lebih dikenal dengan sebutan : Hague Regulations, atau disingkat HR.[19]
Di dalam Pasal 1 dari HR tersebut dinyatakan bahwa :
Hukum, hak-hak dan kewajiban-kewajiban berperang tidak hanya diterapkan kepada tentara, tetapi juga kepada milisi dan kelompok sukarelawan yang memenuhi persyararatan-persyaratan sebagai berikut:
1. Dipimpin oleh seorang komandan yang bertanggung jawab atas anak
    buahnya;
2. Mempunyai suatu lambang pembeda khusus yang dapat dikenali dari jarak
    jauh;
3. Membawa senjata secara terbuka; dan
4. Melakukan operasinya sesuai dengan peraturan-peraturan dan kebiasaankebiasaan
    perang.
Di Negara-negara di mana milisi atau kelompok sukarelawan merupakan atau menjadi bagian dari tentara, maka mereka termasuk dalam pengertian "Angkatan Darat".

Selanjutnya dalam Pasal 2 ditentukan juga bahwa segolangan penduduk disebut belligeren, seperti mereka yang tersebut dalam Pasal 1, apabila mereka memenuhi persyaratan:
Penduduk di wilayah yang belum diduduki, yang pada saaat musuh akan menyerang, yang secara spontan mengangkat senjata untuk memberikan perlawanan tanpa sempat mengorganisir diri mereka sendiri sesuai dengan Pasal 1, harus dianggap sebagai Belijeren apabila mereka mengangkat senjata secara terbuka dan apabila mereka mematuhi hukum dan kebiasaan
perang. Pasal 2 ini menyangkut apa yang dikenal dengan istilah levee en masse. Jadi persyaratan yang harus dipenuhi supaya diakui sebagai levee en masse adalah:[20]
1.      Penduduk dari wilayah yang diduduki;
2.      Secara spontan mengangkat senjata;
3.      Tidak ada waktu untuk mengatur diri;
4.      Mengindahkan hukum perang;
5.      Membawa senjata secara terbuka.
 Sementara dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa Angkatan Bersenjata dari pihak-pihak yang berperang dapat terdiri dari kombatan dan non-kombatan. Jika tertangkap oleh musuh maka keduanya mempunyai hak untuk diperlakukan sebagai tawanan perang.
Perlu dicatat disini bahwa non-kombatan yang dimaksudkan dalam Pasal 3 ini bukanlah penduduk sipil, tetapi bagian dari angkatan bersenjata yang tidak turut bertempur.[21]

Berdasarkan apa yang tercantum dalam Pasal 1,2 dan 3 itu, maka menurut HR golongan yang secara aktif dapat turut serta dalam pertempuran adalah:[22]
1.      Tentara (Armies)
2.      Milisi dan Volunteer Corps (apabila memenuhi persyaratan)
3.      Leeve en masse (dengan memenuhi persyaratan tertentu)
Pasal 1,2 dan 3 ini juga berkaitan dengan Distinction Principle/Prinsip pembedaan, yakni mengenai kombatan dan penduduk sipil. Prinsip Pembedaan dalam pasal-pasal di Konvensi IV Den Haag 1907 ini juga berhubungan dengan Konvensi Jenewa 1,2 dan 3, yaitu Pasal 13 dalam Konvensi 1-2 dan Pasal 4 dalam Konvensi 3.

Sementara dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 20 membahas mengenai hak dan kewajiban dari tawanan perang dan bagaimana pemerintah musuh memperlakukan hal yang pantas pada tawanannya.
Di dalam Pasal 21 dikatakan kewajiban para pihak yang berperang berkaitan dengan orang yang sakit dan luka-luka diatur oleh Konvensi Jenewa.

Di dalam HR ini juga mengatur ketentuan mengenai alat-alat melukai musuh, pengepungan dan pengeboman.
Di dalamnya terdapat bagian terpenting, yaitu klausula pokok yang menyatakan bahwa :  hak para pihak yang berperang untuk menggunakan alat-alat untuk melukai musuh adalah tidak tak berbatas (Pasal 22). Bagian ini juga memuat larangan-larangan seperti:
-          Larangan penggunaan racun atau senjata beracun, tindakan licik;
-          Larangan membunuh atau melukai musuh yang terluka dan telah meletakkan senjatanya, atau tidak memiliki senjata lagi untuk bertahan;
-          Larangan untuk membunuh atau melukai mereka yang telah menyerah;
-          Larangan menyatakan tidak ada pertolongan yang akan diberikan;
-          Larangan penggunaan senjata, proyektil atau material yang dapat menyebabkan penderitaan yang tidak perlu;
-          Larangan menggunakan bendera perdamaian, bendera nasional, tanda-tanda militer, seragam musuh atau tanda pembedaan dalam Konvensi Jenewa yang tidak pada tempatnya. Juga larangan penjarahan, mata-mata dan penyalahgunaan bendera perdamaian (Pasal 23).
Sementara tipu daya perang dan penggunaan cara-cara yang diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai musuh dan negaranya diperbolehkan (Pasal 24).
Sedangkan mengenai ketentuan bagaimana cara pengepungan dan pemboman diatur secara tegas dalam Pasal  25 sampai dengan Pasal 27. Di Pasal 28 segala bentuk penjarahan terhadap sebuah kota atau tempat dilarang, walaupun diperoleh dengan cara penyerangan.

Mengenai Mata-mata, dalam bagian ini dijelaskan tentang kualifikasi mereka yang tergolong sebagai mata-mata dan mereka yang bukan mata-mata (Pasal 29). Juga terdapat ketentuan bila tertangkapnya seorang mata-mata ketika ia melakukan tugasnya tidak dapat dihukum tanpa melalui proses pengadilannya sebelumnya (Pasal 30). Dari isi Pasal 30 tersebut dapat kita lihat bahwa perlakuan terhadap musuh yang melakukan mata-mata jika tertangkap tidak boleh diperlakukan secara semena-mena.

Mengenai Bendera Gencatan Senjata, di Bab ini menjelaskan Seseorang dianggap sebagai pembawa bendera gencatan senjata, yang diberi kewenangan oleh salah satu Belijeren untuk berkomunikasi dengan pihak Belijeren lainnya dengan membawa bendera putih. la berhak untuk tidak diganggu-gugat, demikian pula peniup terompet, penabuh drum, pembawa bendera penerjemah yang mungkin menyertainya (Pasal 32).
Pembawa bendera gencatan senjata kehilangan hak tidak dapat digangu gugat apabila terbukti dengan jelas dan tidak dapat dibantah, telah mengambil keuntungan dari posisinya yang istimewa itu untuk menginterogasi atau melakukan pengkhianatan (Pasal 34).

Mengenai Penyerahan, menjelaskan tentang Penyerahan-penyerahan yang disetujui antar negara yang melakukan perjanjian harus sesuai dengan aturan-aturan kehormatan militer. Setelah disetujui, perjanjian tersebut harus dengan saksama diawasi oleh kedua pihak (Pasal 35).

Mengenai  Gencatan Senjata, menerangkan tentang Gencatan Senjata adalah penundaan operasi militer melalui kesepakatan bersama antara pihak yang berperang. Operasi militer bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan durasi yang ditentukan melalui kesepakatan bersama (Pasal 36).
Gencatan senjata harus diberitahukan secara resmi dan dalam waktu yang tepat melalui pihak yang berwenang dan pasukan. Pertempuran ditangguhkan segera setelah pemberitahuan, atau pada tanggal yang tetap (Pasal 38). Bila ada pelanggaran dalam Gencatan Senjata yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain maka telah memeberikan hak kapada pihak yang dilanggar, bila keadaan mendesak untuk memulai lagi pertempuran (Pasal 40). Dan bila pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan gencatan senjata dilakukan oleh seorang individu yang bertindak atas inisiatif sendiri maka dapat menuntut hukuman hanya kepada si pelanggar  dan jika perlu ganti rugi atas kerugian yang diderita (Pasal 41).

Sementara mengenai Penguasa Militer di Wilayah Negara yang Bertikai, menjelaskan bahwa pada bagian ini menerangkan tentang suatu wilayah dinyatakan diduduki ketika wilayah tersebut secara nyata berada di bawah penguasaan pasukan musuh (Pasal 42).
Sementara dalam Pasal 43 sampai Pasal 45 memberi ketentuan kepada Penguasa Militer untuk menghormati hukum di wilayah yang diduduki, dilarang untuk memaksa penduduk dari wilayah yang diduduki untuk memberikan informasi mengenai tentara dari pihak berperang lainnya, atau mengenai alat-alat pertahanan mereka. Dan dilarang untuk memaksa penduduk dari wilayah yang diduduki untuk bersumpah setia kepada Penguasa Pendudukan.
Sedangkan dalam Pasal 46 memberikan perlindungan terhadap Kehormatan dan hak-hak keluarga dan hak hidup manusia serta hak milik pribadi dan juga praktik keagamaan serta kebebasan beribadah harus dihormati. Hak milik pribadi tidak boleh dirampas.
Melakukan penjarahan pun dilarang di dalam Pasal 47. Di dalam Pasal 48 sampai 51 memberikan kebolehan kepada Penguasa Pendudukan untuk mengumpulkan pajak dengan menyesuaikan pada kondisi wilayah yang diduduki, namun pengumpulan pajak tidak boleh dengan kesewenang-wenangan. Sementara Pasal 52 sampai 56 menjelskan ketentuan-ketentuan kepada Pengusa Pendudukan tentang hak dan kewajiban, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Penguasa Pendudukan terhadap wilayah dan penduduk daerah yang diduduki agar tidak ada kesewenang-wenangan.

Sedangkan perbedaan Konvensi ini dengan Konvensi sebelumnya di tahun 1899 adalah di konvensi ini tidak terdapat pasal-pasaal mengenai Menginternir Pihak yang Bersengketa dan Perawatan mereka yang Terluka di Negara Netral. Meski begitu, konvensi ini sangat penting karena mengatur segala segi dari peperangan di darat. Di dalam Konvensi IV kita dapat menemukan bahwa prikemanusiaan telah menjadi dasar dalam menyusun konvensi ini.
Konvensi IV ini menjadi penting karena memberikan ketentuan pada perang di darat yang mempunyai tujuan utama untuk mengalahkan pihak musuh dan menguasai wilayahnya. Wilayah operasi perang didarat hanyalah meliputi wilayah para pihak yang berperang saja dan keterlibatan Negara netral sedikit sekali. Untuk perang di darat, ketentuan ketentuan-ketentuan hukum humaniter pada dasarnya berlaku bagi para pihak yang bertikai. Ketentuan mengenai perang didarat secara umum melarang perampasan hak milik pribadi, baik milik pihak musuh maupun milik pihak netral. Dalam pelaksanaan perang di darat, penduduk sipil dari pihak musuh yang ikut ambil bagian dalam peperangan, apabila ia tertangkap tidak diberikan status sebagai tawanan perang.[23]
2.2.3        Konvensi V tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Netral dalam Perang di Darat
Konvensi Den Haag V terdiri dari 25 Pasal. Dimana Pasal 1 - Pasal 10 tentang Hak dan Kewajiban Negara Netral. Pasal 11 - Pasal 15 tentang Wilayah Netral. Pasal 16 - Pasal 18 tentang orang Netral. Pasal 19 tentang bahan perkeretapian. Pasal 20 - Pasal 25 tentang ketentuan penutup. Konvensi Den Haag V 1907  mengatur tentang  Hak-hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Netral dalam perang di darat.  Dengan demikian, dalam konvensi ini terdapat dua pengertian yang harus diperhatikan yaitu Negara Netral (Neutral Powers) dan Orang Netral (Neutral Persons). Yang dimaksud dengan Negara netral adalah suatu negara yang menyatakan akan bersikap netral dalam suatu peperangan yang sedang berlangsung. Dengan demikian tidak ada keharusan negara tersebut untuk membantu salah satu pihak. Sebagai negara netral, maka kedaulatan Negara tersebut dalam suatu peperangan, tidak boleh diganggu dan dilanggar.  Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Den Haag V 1907  yang menyatakan “The territory of neutral Powers is inviolable”. Untuk mempertahankan kenetralan, maka wilayah dari negara tersebut tidak dapat dijadikan sebagai  wilayah yang dapat dilintasi oleh para pihak yang sedang bersengketa. Sedangkan yang dimaksud dengan orang netral (Neutral Persons) adalah warga negara dari suatu negara yang tidak terlibat dalam suatu peperangan. Orang netral ini tidak boleh mengambil keuntungan dari statusnya sebagai orang netral, misalnya dengan menjadi relawan dari suatu angkatan bersenjata salah satu pihak yang bersengketa (Pasal 17).[24] Dibuatnya Konvensi V tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Netral di Darat dapat kita cermati bahwa tujuannya untuk memberikan kejelasan mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh Negara Netral dan Warga netral ketika terjadi perang.

BAB III KESIMPULAN
Hukum Den Haag atau The Hague Laws adalah istilah yang dipakai untuk menunjukkan serangkaian ketentuan hukum humaniter yang mengatur mengenai alat (sarana) dan cara (metode) berperang (means and methods of warfare) serta menekankan bagaiman cara melakukan operasi-operasi militer.
Hukum Den Haag menentukan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang bersengketa tentang cara melakukan operasi–operasi militer serta membatasi cara-cara yang dapat menyebabkan kerusakan di pihak musuh. Peraturan-peraturan ini terdapat dalam Konvensi-konvensi Den Haag 1899, yang kemudian direvisi tahun 1907.
Disebut dengan The Hague Laws, karena pembentukan ketentuan-ketentuan tersebut dihasilkan di kota Den Haag, Belanda. Hukum Den Haag terdiri dari serangkaian ketentuan yang dihasilkan dari Konferensi 1899 dan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dari konferensi 1907.
Konferensi Den Haag 1899 diadakan mulai tanggal 20 Mei 1899 hingga 29 Juli 1899 yang menghasilkan tiga konvensi (perjanjian internasional) dan tiga deklarasi (pernyataan) pada tanggal 29 Juli 1899.
Adapun tiga konvensi tersebut adalah :
d.      Konvensi I tentang Penyelesaian Persengketaan Internasional secara Damai;
e.       Konvensi II tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat; beserta Lampirannya;
f.       Konvensi III tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa tanggal 22 Agustus 1864 tentang Hukum Perang di Laut.
Sedangkan tiga deklarasi yang dihasilkan adalah sebagai Berikut :
d.      Deklarasi tentang Larangan, untuk jangka waktu lima tahun, Peluncuran Proyektil-proyektil dan Bahan Peledak dari Balon, dan Cara-cara serupa lainnya;
e.       Deklarasi tentang Gas-gas yang mengakibatkan sesaknya pernafasan (gas cekik atau “asphyxiating gases”;
f.       Deklarasi tentang Peluru-peluru yang bersifat ‘mengembang’ di dalam tubuh manusia (peluru-peluru yang bungkusnya tidak sempurna menutup bagian dalam sehingga dapat pecah dan membesar dalam tubuh manusia).
Sedangkan The Second Hague Peace Conference pada tanggal 18 Oktober 1907, menghasilkan 13 konvensi dan sebuah deklarasi.
Konvensi-konvensi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Konvensi I tentang Penyelesaian Persengketaan Internasional secara Damai.
2. Konvensi II tentang Pembatasan Kekerasan Senjata dalam menuntut Pembayaran Hutang yang berasal dari Kontrak.
3. Konvensi III tentang Permulaan Perang.
4. Konvensi IV tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat, beserta Lampirannya.
5. Konvensi V tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Netral dalam Perang di Darat.
6. Konvensi VI tentang Status Kapal Dagang Musuh pada saat Permulaan Perang.
7. Konvensi VII tentang Status Kapal Dagang menjadi Kapal Perang.
8. Konvensi VIII tentang Penempatan Ranjau Otomatis di dalam Laut.
9. Konvensi IX tentang Pemboman oleh Angkatan Laut pada saat Perang.
10. Konvensi X tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa tentang Perang di Laut.
11. Konvensi XI tentang Pembatasan Tertentu terhadap Penggunaan Hak Penangkapan dalam Perang di Laut.
12. Konvensi XII tentang Mahkamah Barang-barang Sitaan.
13. Konvensi XIII tentang Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut.
Konvensi VI sampai dengan Konvensi XII Den Haag 1907 pada umumnya mengatur masalah kapal, kapal perang, jadi menyangkut perang di laut.
Adapun satu-satunya deklarasi yang dihasilkan dalam Konferensi Perdamaian II tersebut adalah Deklarasi yang melarang Penggunaan Proyektil-proyektil atau Bahan-bahan Peledak dari Balon.

 Daftar Pustaka
Naim, Ahmad Baharuddin. Hukum Humaniter Internasional. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2010.
________, Bahan Ajaran Hukum Humaniter. Jakarta: Direktorat Hukum TNI AD dan ICRC, 2004.
Haryomataram. Sekelumit tentang Hukum Humaniter. Surakarta: Sebelas Maret University Press, 1994.
Haryomataram. Hukum Humaniter. Jakarta: C.V. Radjawali, 1994.
Rhona K. M. Smith, at.al,. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Suardi.  Jurnal Ilmiah: Konflik Bersenjata Dalam Hukum humaniter Internasional.  Vol. 2 No. 3 Juli 2005.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konvensi-Konvensi Palang Merah Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang. Bima Cipta: Bandung, 1949.

Internet







[1] Ahmad Baharuddin Naim, Hukum Humaniter Internasional, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2010, hlm. 2.
[2] ________, Bahan Ajaran Hukum Humaniter, Jakarta: Direktorat Hukum TNI AD dan ICRC, 2004, File 2, hlm. 1.
[3] Ahmad Baharuddin, Op.cit.
[4] Haryomataram, Sekelumit tentang Hukum Humaniter, Surakarta: Sebelas Maret University Press, 1994, hlm. 1.
[5] Haryomataram, Hukum Humaniter, Jakarta: C.V. Radjawali, 1994, hlm. 2-3.
[6] ________, Bahan Ajaran Hukum Humaniter, Op.Cit., File 2, hlm. 1-2.
[7] Ibid., File 2, hlm. 7.
[8] Ahmad Baharuddin Naim, Hukum Humaniter Internasional, Op.Cit., hlm. 47.
[9] Ibid., Hlm. 48.
[10] Haryomataram, Hukum Humaniter, Op.cit., hal.6.
[11] Ibid., hal. 66.
[12] ________, Bahan Ajaran Hukum Humaniter, Op.Cit., File 2, hlm. 11.
[13] Ibid., File 2, hlm. 13.
[14] “ pihak terlibat dalam konvensi den haag IV tahun 1907 “ , dalam http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/20308443458.pdf, diakses 1 April 2012, 08:00
[15] “Ruang Lingkup Hukum Humaniter”, dalam http://arlina100.wordpress.com/tag/konvensi-den-haag/, diakses 4 April 2012, 17:40
[16] Rhona K. M. Smith, at.al, Hukum Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008), hlm.382
[17] Suardi, Jurnal Ilmiah: Konflik Bersenjata Dalam Hukum humaniter Internasional,  Vol. 2 No. 3 Juli 2005. hlm. 291  
[18] Mochtar Kusumaatmadja. 1949. Konvensi-Konvensi Palang Merah Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang. Bima Cipta. Bandung. Hlm. 12.
[19] Haryomataram, Hukum Humaniter, Op.cit., hal. 68.
[20] Ibid.
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] “tuuan konvensi den haag IV tahun 1907”, dalam http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/20308443458.pdf, diakses 1 April 2012, 08:00 .
[24] “Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia”, dalam http://www.icrc.org/eng/assets/files/other/indo-irrc_857_henckaerts.pdf, diakses 1 Aril 2012, 15:35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar