Kamis, 24 Mei 2012

Ajaran rumah tangga dlm UU pemerintahan daerah


BAB  II
PEMBAHASAN

1. Ciri Khas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Kemungkinan Implikasi yang Timbul di Masa Mendatang
            Otonomi daerah merupakan tema lama yang tampaknya selalu menemukan aktualitas dan relevansinya. Dikatakan tema lama, karena undang-undang dasar 1945 telah memberikan landasan yuridis yang jelas tentang eksistensi otonomi daerah. Letak aktualitas dari tema lama tersebut, bahwa walaupun otonomi daerah mempunyai landasan yuridis yang kuat, tetapi pelaksanaannya senantiasa menjadi perdebatan berbagai pihak[1].
            Sistem pemerintahan daerah yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini pun juga menjadi perdebatan publik. Pihak-pihak yang menganut prinsip negara kesatuan menganggap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 terlalu memberikan keleluasan kepada daerah, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan disintegrasi karena (1) terkotak-kotaknya antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, dan (2) tidak terkendalinya daerah oleh pemerintah pusat.
            Dilihat dari isi undang-undang ini secara keseluruhan, ada beberapa ciri yang menonjol, yaitu:
1.      Demokrasi dan Demokratisasi[2]
Ciri ini menyangkut dua hal utama, yaitu pertama mengenai rekrutmen Pejabat Politik di Daerah, dan yang kedua adalah menyangkut proses legislasi di daerah.
2.      Mendekatkan Pemerintah dengan Rakyat
Pada sistem pemerintahan daerah yang baru, pelaksanaan otonomi daerah secara luas diletakkan di Daerah Kabupaten dan Daerha Kota, bukan kepada Daerah Provinsi. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsi pemerintahan umum itu kepada rakyat secara cepat dan tepat.
3.      Sistem Otonomi Luas dan Nyata
Dengan sistem ini Pemerintah Daerah berwenang melakukan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, kecuali di bidang politik luar negeri, moneter dan fiskal, pertahanan dan keamanan, peradilan dan agama, serta bidang-bidang lain yang memang kewenangan pemerintah pusat.
4.      Tidak Menggunakan Sistem Otonomi Bertingkat
Hal lain yang perlu dicatat dari keberadaan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru ini adalah tidak diberlakukannya sistem otonomi yang bersifat bertingkat dan residual seperti yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
5.      No Mandate Without Funding
Penyelenggaraan tugas “pemerintah” di “Daerah” harus dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 78 ayat 2), dan “Penyerahan atau Pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya (pasal 2 ayat 4) UU No. 25 Tahun 1999 tentang PKPD.
6.      Penguatan Posisi Rakyat melalui DPRD
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 membuka peluang yang sangat besar bagi penguatan masyarakat di daerah dengan diperkuatnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemungkinan Implikasi ke Depan
1.      Implikasi Terhadap Hubungan Eksekutif-Legislatif
Dimensi positif dari penguatan atau pemberdayaan terhadap lembaga legislatif Daerah adalah DPRD akan lebih aktif di dalam menangkap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, kemudian mengadopsinya dalam berbagai bentuk kebijakan publik di daerah bersama-sama Kepala Daerah. Jika implikasi negatif ini ternyata yang berkembang dan konflikpun berlarut-larut, maka yang terjadi adalah instabilitas jalannya pemerintahan, dan kinerja kedua lembaga itu praktis menurun.
2.      Implikasi Terhadap Keuangan Daerah
Kemampuan keuangan jelas sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ataupun guna memberikan perlindungan.
3.      Implikasi Terhadap Pengembangan dan Pembinaan Birokrasi Lokal
Dengan diserahkannya kewenangan yang luas kepada daerah, maka implikasi berdimensi positif terhadap pengembangan dan pembinaan birokrasi lokal adalah menyangkut pengembangan organisasi dan karier aparatur Pemerintah Daerah.


4.      Implikasi Terhadap Dinamika Politik Lokal
Pada masa mendatang kita harus dapat mengantisipasi terhadap kemungkinan tumbuhnya dinamika politik lokal yang sangat tinggi. Hal itu sejalan dengan berkembangnya proses demokratisasi di semua tingkatan masyarakat.

2. Pemerintahan Daerah Menurut UU. No. 32 Tahun 2004
            Di dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi[3] dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
            Dalam rangka penyelenggaraan hubungan kewenangan antara pemerintah dan daerah, UU No. 32 Tahun 2004 pasal 10 menegaskan, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi: (a) politik luar negeri, (b) pertahanan, (c) keamanan, (d) yustisi, (e) moneter dan fiskal nasional, (f) agama[4].
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut di atas, pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa. Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 11 ayat 1 penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
Kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan Pemerintah.

Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
Kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dibandingkan apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 11 ayat 3 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Dalam pasal 11 ayat 4 Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Urusan wajib adalah adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar (Pasal 7 Ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007). Dalam UU N0 32 tahun 2004 Pasal 14 ayat 1 Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota, meliputi[5]:
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan;
g.      penanggulangan masalah sosial;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      pelayanan administrasi penanaman modal;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan (Pasal 7 ayat (3) PP No. 38 Tahun 2007). Dalam UU No 32 tahun 2004 pasal 14 ayat 2, Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

3. Jenis–jenis ajaran rumah tangga dan sistem rumah tangga yang dianut oleh Indonesia berdasarkan Undang – undang Nomor 32 tahun 2004
a. Ajaran rumah tangga formal
Sistem rumah tangga formal, pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab antara pusat dan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu tidak ditetapkan secara rinci. Dalam ajaran rumah tangga formil tidak terdapat perbedaan sifat antara tugas-tugas yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan oleh pemerintah daerah. Apa yang dapat dikerjakan oleh pemerintah pusat pada prinsipnya dapat dikerjakan pula oleh pemerintah daerah demikian pula sebaliknya. Bila ada pembagian tugas maka itu didasarkan atas pertimbangan rasional dan praktis[6].
Artinya pembagian tugas itu tidaklah disebabkan karena materi yang diatur berbeda sifatnya, melainkan semata-mata karena keyakinan bahwa kepentingan daerah itu lebih baik dan berhasil jika diselenggarakan sendiri daripada diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Jadi pertimbangan efisiensilah yang menentukan pembagian tugas itu bukan disebabkan oleh perbedaan sifat dari urusan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Sistem rumah tangga formal merupakan sarana yang baik untuk mendukung kecederungan sentralisasi. Ketidakpastian urusan rumah tangga daerah, tidak ada tradisi otonomi, rendahnya inisiatif daerah akan menjelmakan daerah yang serbah menunggu dan tergantung kepada pusat. Terlebih lagi apabila keuangan daerah tidak mampu menopang kegiatannya dan tergantung pula pada bantuan keuangan dari pusat.
b.      Ajaran rumah tangga materil[7]
      Terdapat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada pembagian tugas yang jelas, dimana tugas-tugas tersebut diperinci dengan jelas dan diperiinci dengan tegas dalam Undang –Undang tentang pembentukan suatu daerah. Artinya rumah tangga daerah itu hanya meliputi tugas-tugas yang telah ditentukan satu persatu dalam Undang-Undang pembentukannya. Apa yang tidak termasuk dalam perincian tidak termasuk dalam rumah tangga daerah, melainkan tetap berada ditangan pemerintah pusat. Jadi ada perbedaan sifat materi antara tugas pemerintah pusat dam pemerintah daerah.
c.       Ajaran rumah tangga secara riil
Ajaran rumah tangga secara riil maksudnya ialah, sistem rumah tangga ini berdasarkan pada kenyataan dan faktor – faktor senyatanya yang dimiliki oleh daerah, sehinnga terdapat harmoni antara tugas dengan kemampuan dan kekuatan, baik dalam daerah itu sendiri maupun dengan pemerintah pusat. Keadaan nyata tersebut tercermin dari kemampuan atau kekuatan daerah baik menyangkut kemampuan keuangan, sumber daya manusianya maupun kemampuan lainnya. Ajaran ini merupakan jalan tengah antara ajarann rumah tangga materiil dan ajaran rumah tangga formal. Sistem rumah tangga riil pertama kali dipergunakan oleh Undang – undang Nomor 1 tahun 1957.

4. Ajaran rumah tangga yang dianut oleh Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
Mengenai ajaran rumah tangga yang dianut di Indonesia, telah dijelaskan dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2 Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 1 ayat 5 UU No. 32 Tahun 2004[8] berbunyi: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya (ada pada UU No. 32 Tahun 2004) dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Undang-undang No 32 tahun 2004 menganut sistem rumah tangga materil  yaitu yang terdapat dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Undang-undang ini menganut juga sistem formal  dalam pasal 10 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 “Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dimana dalam hal ini Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertuujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain menganut sistem materiil dan formal, undang-undang ini juga menganut sistem riil (dalam Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 14 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004). Dimana untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi daerah[9].






BAB III
PENUTUP

-Kesimpulan:
1.      Ada beberapa ciri yang menonjol pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu: Demokrasi dan Demokratisasi, Mendekatkan Pemerintah dengan Rakyat, Sistem Otonomi Luas dan Nyata, Tidak Menggunakan Sistem Otonomi Bertingkat, No Mandate Without Funding, Penguatan Posisi Rakyat melalui DPRD.
2.      Di dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya.
3.      Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 11 ayat 1 penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.
4.      Jenis-jenis ajaran rumah tangga yang dianut oleh Indonesia adalah ajaran rumah tangga materiil, ajaran rumah tangga formal, dan ajaran rumah tangga riil.










-saran-saran:







BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

-sumber dari internet:
  1. http://happytoyoukiky.blogspot.com (akses 24 April 2012 pukul 20.52)
  2. www.samalovernosasa.blogspot.com (akses 24 april 2012 pukul 21.02)
3.       www.llulalu.wordpress.com (akses 25 April 2012 pukul 12.00).


- sumber dari buku:
  1. Yudoyono, Bambang. 2001. Otonomi Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  2. Huda, Ni’Matul. 2010. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.





[1] Bambang Yudoyono, Otonomi Daerah. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta, 2001, hlm. 1.
[2] Bambang Yudoyono, Otonomi Daerah. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta, 2001, hlm. 8.
[3] Hubungan administrasi adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan sistem administrasi negara.
[4] Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2010, hlm.  345.
[5] Dikutip dari http://happytoyoukiky.blogspot.com (akses 24 April 2012 pukul 20.52)
[6] Dikutip dari www.samalovernosasa.blogspot.com (akses 24 april 2012 pukul 21.02)
[7] Dikutip dari www.samalovernosasa.blogspot.com (akses 24 april 2012 pukul 22.00)
[8] Dikutip dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
[9] Dikutip dari www.llulalu.wordpress.com (akses 25 April 2012 pukul 12.00).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar