Sabtu, 12 Mei 2012

KEJAHATAN DAN PELANGGARAN PELAYARAN


A. Kejahatan terhadap Pelayaran

            Tindak pidana ini diatur di dalam Buku II, Titel XXIX (Pasal 438-479) KUHP. Kejahatan ini bersifat berat karena hampir semuanya merupakan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang ada hubungan dengan pelayaran, terutama pelayaran di laut.

1. Pembajakan di Laut

            Tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 438 KUHP, sebenarnya baru merupakan persiapan untuk melakukan kekerasan di tengah laut. Sebabnya karena dalam praktik, baru menjadi persoalan dan dilakukan penyidikan dan penuntutan apabila telah terjadi suatu perompakan yang sebenarnya di tengah laut.
            Dalam pasal 438 dirumuskan sebagai dua macam perbuatan, yaitu:
1.      Diancam karena melakukan pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun barang siapa yang masuk bekerja menjadi nakhoda atau menjalankan pekerjaan itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2.      Diancam karena melakukan pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, barangsiapa yang mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk kerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan sukarela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah diketahui hal itu olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.

Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan lainnya (ayat 2).

2. Pembajakan di pantai (kustroof)

            Diatur dalam pasal 439 KUHP, barangsiapa yang dengan memakai kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnnya di dalam wilayah laut Indonesia (laut teritorial Indonesia). Jadi, sebetulnya pembajakan di laut dekat pantai. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, sama dengan pasal 440 dan 441 KUHP.

3. Pembajakan di Pesisir (strandroof)

            Diatur dalam pasal 440 KUHP, barangsiapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan atau sebagainya untuk tujuan tersebut.

4. Pembajakan di Sungai (rivierroof)

            Diatur dalam pasal 441 KUHP, barangsiapa yang dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang lain atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
           

Pasal 442 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama bagi barangsiapa yang masuk bekerja atau bekerja sebagai panglima atau pemimpin dalam suatu kapal dengan diketahuinya bahwa kapal itu ditujukan atau dipakai untuk melakukan salah satu dari tiga tindak pidana tersebut.
Oleh pasal 443 KUHP ancaman hukuman ini dijadikan paling lama pidana penjara 10 tahun, apabila perbuatan dari pasal 442 itu dilakukan oleh seorang anak kapal, seperti halnya dengan pasal 438 nomor 2.
Berdasarkan pasal 444 KUHP, hukuman-hukuman dari pasal 438-441 dinaikkan menjadi hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun apabila perbuatan-perbuatan kekerasan tersebut mengakibatkan matinya orang yang diserang atau yang ada pada kapal yang diserang.

Ada tiga tindak pidana lain yang ada hubungan dengan pembajakan laut, yaitu:
1.      Yang termuat dalam pasal 445 KUHP berupa, atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang lain, memperlengkapi suatu kapal untuk dipakai dalam pembajakan laut atau untuk dengan kapal itu salah satu dari tindak-tindak pidana dari pasal-pasal 439, 440, dan 441 KUHP;
2.      Yang termuat dalam pasal 446 KUHP berupa, atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang lain, membantu, langsung atau tak langsung untuk menyewakan memuati atau mempertanggungkan suatu kapal dengan diketahui bahwa kapal itu ditunjukan atau dipergunakan seperti tersebut diatas;
3.      Yang termuat dalam pasal 447 KUHP berupa dengan sengaja menyerahkan suatu kapal Indonesia kepada pembajak laut, pembajak pantai, pembajak pesisir atau pembajak sungai.
Ancaman-ancaman hukumannya: Tindak pidana ke-1 adalah pidana penjara paling lama 15 tahun; tindak pidana ke-2 adalah pidana penjara 12 tahun; tindak pidana ke-3 adalah pidana penjara 15 tahun apabila sipelaku adalah nakhoda dan penjara 12 tahun dalam hal-hal lain.

5 . Merampas Kapal Indonesia

Diatur dalam pasal 448 dan 449 KUHP.
a.       Pasal 448 mengancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun bagi seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapalnya secara melawan hukum.
b.      Pasal 449 mengancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan bagi seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya (reederij) dan memakainya untuk keuntungan sendiri.

6 . Tanpa Izin Pemerintah Indonesia turut Pelayaran Bajak (kaapvaart).

Diatur dalam pasal 450 dan pasal 451 yang mengancam dengan hukuman bagi seorang warga negara untuk masing-masing sebagai nakhoda atau sebagai kelasi yang masuk bekerja dalam suatu kapal padahal diketahuinya bahwa itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran bajak tanpa izin Pemerintah Indonesia. Ancaman-ancaman hukumannya adalah paling lama penjara 5 tahun dan 4 tahun.
Pasal 451 bis dan 451 ter mengancam pidana paling lama 5 tahun bagi seorang nakhoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membuat keterangan kapal atau memperlihatkan keterangan kapal palsu.

7 . Menyuruh Membuat Akta Kapal Palsu

Diatur dalam pasal 452 KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama 8 tahun bagi yang dengan sengaja menyuruh membuat akta berita acara untuk keterangan kapal palsu, dan sengaja menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu.

8 . Desersi (Menghentikan Pekerjaan)

Desersi maksudnya menghentikan pekerjaan atau menarik diri dari pemimpin kapal. Ada 3 macam pasal yang melarang desersi, dengan ancaman hukuman yaitu:
a.       Pasal 453 mengenai seorang nakhoda, pasal 454 mengenai seorang kelasi atau anak kapal dengan akibat membahayakan keselamatan kapal, para penumpang atau barang-barang yang diangkut.
b.      Pasal 455 mengenai seorang kelasi tanpa akibat tersebut. Ancaman hukumannya, berturut-turut paling lama masing-masing pidana penjara 2 tahun 8 bulan, 1 tahun 4 bulan, dan 4 bulan 2 minggu.
c.       Pasal 456 dihapuskan.
9 . Insubordinasi
Diatur dalam pasal 459 KUHP. Tindak pidananya dinamakan “insubordinasi” maksudnya ialah apabila seorang penumpang atau seorang kelasi dari suatu kapal Indonesia menyerang nakhoda dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau menahannya.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan dinaikkan menjadi pidana penjara 4 tahun apabila berakibat seorang mendapat luka-luka dan menjadi 8 tahun 6 bulan apabila berakibat luka berat dan menjadi 12 tahun apabila berakibat matinya seseorang.
            Menurut Pasal 460 tindak pidana insubordinasi ini disebut Muiterij atau pemberontakan apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun. Apabila kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka diancam pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan. Apabila mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Apabila mnegakibatkan mati, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berdasarkan Pasal 461 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun bagi barangsiapa yang di atas kapal Indonesia menghasut supaya berontak. Mengenai pemogokan-pemogokan dalam suatu kapal yang dilakukan oleh kelasi (anak-anak kapal) diancam oleh pasal 462, 463, 464 dan 465 KUHP.

10. kecurangan-kecurangan oleh Nakhoda

Diatur dalam Pasal 466 s/d 471 KUHP yang semuanya mengenai seorang nakhoda yang melakukan macam-macam perbuatan terhadap kapal sehingga mengakibatkan macam-macam kerugian.


11. Menghancurkan barang dalam kapal

Pasal 472 KUHP mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai muatan, pembekalan atau barang keperluan yang ada di dalam kapal.

12. Penumpang Gelap (verstekeling)

Diatur dalam Pasal 472 bis KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama 3 bulan bagi barangsiapa yang turut berlayar di atas sebuah kapal sebagai penumpang gelap.

13. Memakai Bendera atau Tanda-tanda Palsu

Diatur dalam Pasal 473-474 KUHP.

a.       Pasal 473, mengancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah bagi seorang nakhoda yang memakai bendera Indonesia padahal diketahui bahwa dia tidak berhak untuk itu.
b.      Pasal 474 mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 buluan 2 minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah bagi seorang nahkoda yang dengan memekai tanda-tanda pada perahunya sengaja menimbulkan kesan, seakan-akan perahunya adalah kapal perang Indonesia, kapal angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja diperairan atau terusan laut Indonesia.

14. Nahkoda dan Anak Kapal yang Tak Berhak

Diatur dalam pasal 475 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah bagi barang siapa yang diluar keharusan, melakukan pekerjaan nahkoda, juru mudi atau masinis pada kapal Indonesia, padahal diketahuinya kewenangannya untuk berlayar selalu demikian telah dicabut oleh penguasa yang berwenang.

15. Nahkoda yang Menolak Terdakwa atau Terpidana

Diatur dalam pasal 476 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah bagi seorang nahkoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima, menolak untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya

16. Nahkoda Membiarkan Lari Terpidana

Diatur dalam Pasal 477 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun bagi seorang nahkoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan lari atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapal atas permintaan berdasar undang-undang.



17. Nahkoda Tidak Memberi Pertolongan dalam Suatu Tabrakan

Diatur dalam Pasal 478 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan bagi seorang nahkoda perahu indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajiban menurut ayat pertama Pasal 358 a WvK, untuk memberi pertolongan kalau kapalnya terlibat dalam suatu tabrakan.Menurut  pasal 479 dalam pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 438 s/d 449, 446 dan 467 dapat dinyatakan pencabutan hak-hak tersebut pada Pasal 35 No.1-4.

B. PELANGGARAN TERHADAP PELAYARAN

Diatur dalam buku III, Titel IX, KUHP (Pasal 560-569) mengenai kelalaian atau kecerobohan seorang nahkoda di bidang administrasi perkapalan.Hal ini pada umumnya tidak berbeda dengan peraturan-peraturan administrasi yang termuat dalam berbagai undang-undang yang mengatur tentang administrasi (tata usaha negara).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar