Jumat, 11 Januari 2013

“Penanggulangan terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”



A.     Apa yg dimaksud Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)??

Menurut UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

B.     Objek KDRT/korban KDRT
1)      Isteri
2)      Suami
3)      Anak
4)      Dan setiap anggota keluarga lainnya
Dalam kehidupan sehari-hari yg sering menjadi korban KDRT adalah istri dan anak. Padahal peran istri dlm keluarga sngatlah penting, yaitu :
  1. Istri sebagai penerus generasi;
  2. Sosok yg setia pada seorang suami;
  3.  Pendidik anak;
  4. Pengatur rumah tanga agar tetap harmonis

Masalah KDRT tlh mendapat perlindungan dari UU No. 23 tahun 2004 yg Berbunyi:
a)      Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk  kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
b)      Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus.
c)      Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
d)      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Di dlm KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga diatur mengenai KDRT yg dilakukan oleh suami pd istrinya. Yaitu pd pasal 356 yg berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri atau anak diancam hukuman pidana”.
Ancaman Hukumannya berdasarkan pasal 351.






Pasal 351 KUHP:
1)      Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
2)      Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3)      Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4)      Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5)      Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

C.     Ada 4 bentuk kekerasan terhadap istri, yaitu:
a)      Kekerasan fisik=perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.  Misal; Memukul, menampar, menjambak, dll.
b)      Kekerasan psikologis atau emosional=perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya. Misal: Mengancam, mencaci, menghina.
c)      Kekerasan Seksual= yaitu kekerasan meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, bisa juga tindakan pemerkosaan.
d)      Kekerasan Ekonomi= berupa tindakan yg dapat menyiksa si istri dalam hal mengurus keuangan rumah tangga, seperti: tidak memberi nafkah lahir kpd istri, memaksa anaknya untuk mengemis, dll.

D.    Faktor-faktor terjadinya KDRT:
1)      Pembelaan atas kekuasaan laki-laki= Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita.
2)      Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi= berupa pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan.
3)      Beban pengasuhan anak= Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak.  Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalahkan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga.
4)      Wanita sebagai anak-anak= Konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan keleluasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita.  Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib.
5)      Orientasi peradilan pidana pada laki-laki= Posisi wanita sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau ditutup.  Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.





E.     Cara Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga
1)      Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran.
2)      Harus  tercipta kerukunan& kedamaian dlm keluarga
3)      Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis.
4)      Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga.
5)      Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga.

Ancaman Hukuman KDRT menurut
UU No. 23 th 2004.
      Pasal 44 berbunyi:
1)      Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
4)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45:
1)      Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46:
            Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).



Pasal 49:
            Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
b. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Jika yg menjadi korban KDRT adalah anak:
      Hal ini diatur dlm UU No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak. Pasal 80 berbunyi:
1)      Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2)      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3)      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4)      Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 81:
1)      Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
2)      Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kesimpulan:
Jangan pernah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, baik kepada isteri, suami, maupun anak. Sebab semua perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana yg dapat dihukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
STOP KDRT SEKARANG JUGA
DEMI KEDAMAIAN HIDUP KELUARGA...





Tidak ada komentar:

Posting Komentar