A.
Apa
yg dimaksud Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)??
Menurut UU No.23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
B.
Objek
KDRT/korban KDRT
1) Isteri
2) Suami
3) Anak
4) Dan
setiap anggota keluarga lainnya
Dalam kehidupan sehari-hari yg
sering menjadi korban KDRT adalah istri dan anak. Padahal peran istri dlm
keluarga sngatlah penting, yaitu :
- Istri sebagai penerus generasi;
- Sosok yg setia pada seorang suami;
- Pendidik anak;
- Pengatur rumah tanga agar tetap harmonis
Masalah KDRT tlh mendapat
perlindungan dari UU No. 23 tahun 2004 yg Berbunyi:
a)
Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah
Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
b)
Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus
dihapus.
c)
Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga
yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari
Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau
ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaan.
d)
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk
Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Di dlm KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana) juga diatur mengenai KDRT yg dilakukan oleh suami pd istrinya.
Yaitu pd pasal 356 yg berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah,
ibu, isteri atau anak diancam hukuman pidana”.
Ancaman Hukumannya berdasarkan pasal 351.
Pasal 351 KUHP:
1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah,
2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3)
Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak
kesehatan.
5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
C. Ada
4 bentuk kekerasan terhadap istri, yaitu:
a) Kekerasan
fisik=perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka
berat. Misal; Memukul, menampar,
menjambak, dll.
b) Kekerasan
psikologis atau emosional=perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya
rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya.
Misal: Mengancam, mencaci, menghina.
c) Kekerasan
Seksual= yaitu kekerasan meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari
kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, bisa juga tindakan
pemerkosaan.
d) Kekerasan
Ekonomi= berupa tindakan yg dapat menyiksa si istri dalam hal mengurus keuangan
rumah tangga, seperti: tidak memberi nafkah lahir kpd istri, memaksa anaknya
untuk mengemis, dll.
D. Faktor-faktor
terjadinya KDRT:
1) Pembelaan
atas kekuasaan laki-laki= Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber
daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan
wanita.
2) Diskriminasi
dan pembatasan dibidang ekonomi= berupa pembatasan kesempatan bagi wanita
untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan
ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan.
3) Beban
pengasuhan anak= Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban
sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap
anak, maka suami akan menyalahkan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah
tangga.
4) Wanita
sebagai anak-anak= Konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki menurut
hukum, mengakibatkan keleluasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan
segala hak dan kewajiban wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk
melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya
agar menjadi tertib.
5) Orientasi peradilan pidana pada laki-laki=
Posisi wanita sebagai istri di dalam
rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai
pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau
ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya
legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam
konteks harmoni keluarga.
E. Cara
Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga
1) Perlunya
keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya
sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan
baik dan penuh kesabaran.
2) Harus tercipta
kerukunan& kedamaian dlm keluarga
3) Harus adanya komunikasi yang
baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun
dan harmonis.
4) Butuh
rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota
keluarga.
5) Seorang
istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga.
Ancaman Hukuman KDRT menurut
UU No. 23 th 2004.
UU No. 23 th 2004.
• Pasal
44 berbunyi:
1)
Setiap orang yang melakukan perbuatan
kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah).
3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
4)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak
menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau
kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling
banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 45:
1)
Setiap orang yang melakukan perbuatan
kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak
menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau
kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling
banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 46:
Setiap orang yang melakukan perbuatan
kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 49:
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah), setiap orang yang:
b. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1);
c. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9
ayat (2).
Jika yg menjadi korban KDRT adalah anak:
• Hal
ini diatur dlm UU No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak. Pasal 80 berbunyi:
1)
Setiap orang yang melakukan kekejaman,
kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2)
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3)
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
4)
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang
melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 81:
1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
2)
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
Kesimpulan:
Jangan pernah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, baik
kepada isteri, suami, maupun anak. Sebab semua perbuatan tersebut adalah
perbuatan pidana yg dapat dihukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
STOP KDRT SEKARANG JUGA
DEMI KEDAMAIAN HIDUP KELUARGA...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar