Anak memerlukan pemeliharaan dan perlindungan khusus
dan tergantung pada bantuan dan pertolongan orang dewasa,terutama pada tahun
tahun permulaan dari kehidupannya.Tidaklah cukup anak-anak di berikan hak-hak
dan kebebasan asasi yang sama dengan orang dewasa.Di bagian dunia keadaan anak
adalah gawat sebagai akibat dari keadaan sosial yang tidak memadai,bencana
alam,sengketa bersenjata,eksploitasi,buta huruf,kelaparan dan ketelantaran.Anak
anak sendiri tidak mampu melawan atau mengubah keadaan tersebut secara efektif
untuk menjadi lebih baik.Oleh karena itu masyarakat internasional mendesak
pemerintah untuk menerima perundang undangan yang mengakui kedudukan dan
kebutuhan khusus anak dan yang menciptakan kerangka perlindungan tambahan yang
kondusif dengan kesejahteraan mereka.[1]untuk
tujuan konvensi “anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun
kecuali,berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak,usia dewasa telah mencapai
sebelumnya[2].Pusat
perhatian utama CRC adalah “kepentingan terbaik
anak”.Semua tindakan yang ditetapkan berdasarkan konvensi mengambil prinsip
ini sebagai titik tolaknya.CRC tidak meninggalkan keraguan mengenai fakta bahwa
anak berhak atas hak dan kebebasan yang sama dengan orang dewasa.Hak hak
fundamental tertentu,seperti hak hidup,kebebasan dan keamanan pribadi,hak atas
kebebasan berpikir dan berekspresi,dan hak berkumpul secara damai dan
berserikat dengan tegas diulangi dalam konvensi.Sebagai tambahan konvensi
berusaha memberikan tambahan perlindungan
terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi anak [3]
ICRC juga menetapkan alas an dan kondisi kondisi
yang mendasari dapat dicabutnya kebebasan mereka secara sah serta hak anak yang
didakwa telah melakukan pelanggaran hukum pidana [4].Ketentuan
tersebut disajikan dengan lebih rinci dibawah judul penangkapan dan penahan.CRC merupakan traktat.Oleh karena itu
menimbulkan kewajiban yang mengikat menurut hukum bagi Negara Negara anggota
untuk menjamin bahwa ketentuannya dilaksanakan sepenuhnya pada tataran
nasional.Tindakan yang diambil untuk tujuan ini dapat meliputi (tetapi tidak
terbatas pada) penerimaan perundang undangan yang berlaku mengenai anak,atau
penerimaan perundang undangan baru yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana
yang telah ditetapkan.
Administrasi
peradilan anak
Melalui sejumlah instrumen
hukum,masyarakat internasional telah mengetahui kedudukan khusus anak yang
tersangkut dengan hukum sebagai pelanggar.Karena usia mereka, anak rentan
terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan
eksploitasi dan ancaman.Dalam menjaga tujuan menghindarkan anak dari sistem peradilan pidana dan menyerahkannya
kembali pada masyarakat,maka harus dikembangkan tindakan tindakan khusus
bagi pencegahan pelanggaran anak.
Administrasi peradilan anak tidak
terlalu banyak bedanya dengan hak hak yang menjadi hak anak,sebagai seperangkat
ketentuan yang bertujuan memberikan perlindungan tambahan kepada hak hak orang
dewasa yang tentu saja berlaku sama terhadap para anak.
Instrumen
internasional terkait konvensi anak.
Instrumen internasional berikut ini mengatur
administrasi peradilan:
- Konvensi tentang
hak-hak anak (CRC).
- Peraturan standar
minimum perserikatan bangsa-bangsa untuk administrasi peradilan anak[5]
- Pedoman
perserikatan bangsa bangsa untuk pencegahan pelanggaran hukum anak.[6]
- Peraturan
perserikatan bangsa-bangsa bagi perlindungan anak yang dicabut kebebasan
mereka.[7]
- Peraturan standar
minimum bagi tindakan non-penahanan [8]
Di antara instrumen-instrumen yang disebutkan diatas,hanya CRC yang
merupakan traktat.Instrumen-instrumen lain dapat dianggap sebagai memberikan
pedoman otoritatif,tetapi ketentuan-ketentuan mereka tidak merupakan kewajiban
yang mengikat menurut hukum bagi Negara Negara kecuali sejauh aturan aturan
tersebut menyatakan kembali kewajiban yang merupakan bagian dari hukum
kebiasaan internasional atau dikodifikasi dalam traktat traktat neka phak.
Tujuan dan lingkup tindakan
Tujuan
dari sistem peradilan anak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan
menjamin bahwa setiap reaksi terhadap anak pelanggar bukan seimbang dengan
keadaan anak dan pelanggarannya.Anka pelanggar hukum harus dihindarkan dari
sistem peradilan pidana dan diserahkan kembali kepada pelayanan dukungan
masyarakat apabila mungkin.
Instrumen internasional yang
ditegaskan diatas secara khusus dimaksudkan untuk :
- Melindungi hak
asasi anak
- Melindungi
kesejahteraan anak yang tersangkut urusan hukum.
- Melindungi anak
terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi.
- Dan memperkenalkan
tindakan khusus untuk mencegah pelanggaran hukum anak.
Konvensi tentang Hak anak penting bagi administrasi
peradilan anak.Konvensi menawarkan tindakan berjangkauan luas yang bertujuan
untuk melindungi kepentingan langsung anak.Ini meliputi tindakan yang berusaha
melindungi anak yang tersangkut perselisihan dengan hukum.
CRC
mengharuskan Negara Negara pihak[9]mengambil
tindakan memberantas penyalahgunaan,penelantaran
dan eksploitasi anak,khususnya :
·
Penerimaan aturan untuk
memberantas penyalahgunaan obat dan mencegah penyalahgunaan anak dan lalu
lintas perdagangan gelap obat bius.[10]
·
Perlindungan terhadap
segala bentuk penyalahgunaan dan eksploitasi seksual,termasuk kegiatan seks
yang tidak sah,eksploitasi anak dalam pelacuran atau praktek seksual yang tidak
sah dan penggunaan eksploitatif anak dalam gambar gambar dan bahan-bahan
pornografi.[11]
·
Tindakan tindakan
nasional,bilateral dan multinasional untuk mencegah penculikan,perdagangan atau
lalu lintas perdagangan anak untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.[12]
·
Perlindungan terhadap
segala bentuk eksploitasi lainnya yang merugikan segi segi kesejahteraan anak.[13]
Implikasi
Bagi Praktek Penegakan Hukum.
Diakui di semua Negara dan semua
masyarakat bahwa anak pelanggar hukum merupakan tipe khusus dari pelanggaran
yang memerlukan perlindungan dan pelakuan khusus.Kenyataan ini telah diakui
pada tataran internasional melalui pengembangan instrumen-instrumen
internasional yang secara khusus dimaksudkan untuk melindungi hak dan
kepentingan anak pelanggar hukum.
Karena anak merupakan tonggak
hubungan pertama dengan sistem peradilan anak,maka sangat penting bagi mereka
untuk bertindak dengan cara yang diberitahukan dan tepat agar melindungi dan
lebih jauh kesejahteraan anak pelanggar hukum.Penghindaran anak dari sistem
peradilan pidana dan pengembaliannya kepada masyarakat memerlukan semacam sikap
dan tindakan dari para pejabat penegak hukum yang berbeda dengan tindakan dan
sikap mereka yang tepat untuk orang dewasa.Penetapan dan pemeliharaan hubungan
kerja dengan kelompok kelompok masyarakat,agen-agen pengasuh anak dan para
pejabat di dalam peradilan yang ditujukan untuk peradilan anak mengaharuskan
pengetahuan dan keterampilan khusus pada pihak para petugas penegak
hukum.Memandang pelanggaran hukum anak sebagai persoalan peralihan yang mungkin
terjadi pada perjalanan dari sifat
kanak-kanak ke sifat dewasa,dan pedoman,pemahaman dan tindakan dukungan
pencegahan karenanya lebih sesuai,memerlukan wawasan yang lebih luas daripada
yang diberikan selama pelatihan penegakan hukum rata-rata.
Keberhasilan pelaksanaan tindakan
non-penahanan juga memerlukan pemahaman seksama dari orang tersebut mengenai
anak,serta kemampuan untuk melaksanakan tindakan dengan kerja sama dan
koordiansi erat dengan agen-agen penting lainnya untuk menjamin keberhasilan
reformasi dan rehabilitasi anak pelanggar hukum.Tujuan utamanya di sini adalah
lebih untuk mencegah pengulangan (recidivism) daripada penghukuman untuk
pelanggaran yang telah dilakukan.Pendekatan demikian memerlukan para pejabat
penegak hukum dengan pemahaman yang luas dan menyeluruh tidak hanya mengenai
hak dan kedudukan khusus anak,tetapi juga kedudukan khusus dan hak para anak
korban kejahatan serta kebutuhan akan perlindungan dan kepuasaan masyarakat
.Akan ada banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan yang sama dan untuk
kepentingan khusus anak pelanggar hukum tak dapat dinomorduakan atau memberikan
prioritas terhadap mereka tanpa pembenaran seksama.
Literature
: C.De Rover,to serve & to protect
Acuan Universal Penegakan HAM,Raja Grafindo Persada,Jakarta,1998.
[1] Pada tataran internasional Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
pada tanggal 20 nopember 1989-secara bulat menerima-konvensi tentang hak anak (CRC) yang mengakui perlunya jaminan dan
perawatan khusus,termasuk perlindungan hukum yang tepat bagi anak sebelum dan
setelah kelahirannya.
[2] (CRC,pasal 1).
[3] (CRC,Pasal 32 sampai 36).
[4] (CRC,Pasal 337 dan 40).
[5] (Beijing Rules).
[6] (Riyadh Guidelines).
[7] (UNRPJ).
[8] (Tokyo Rules)
[9] (pasal 33 sampai 36).
[10] (pasal 33).
[11] (pasal 34).
[12] (pasal 35).
[13] (pasal 36).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar