Senin, 25 Juni 2012

Makalah hukum&HAM_Konvensi Tentang Hak Anak


Anak memerlukan pemeliharaan dan perlindungan khusus dan tergantung pada bantuan dan pertolongan orang dewasa,terutama pada tahun tahun permulaan dari kehidupannya.Tidaklah cukup anak-anak di berikan hak-hak dan kebebasan asasi yang sama dengan orang dewasa.Di bagian dunia keadaan anak adalah gawat sebagai akibat dari keadaan sosial yang tidak memadai,bencana alam,sengketa bersenjata,eksploitasi,buta huruf,kelaparan dan ketelantaran.Anak anak sendiri tidak mampu melawan atau mengubah keadaan tersebut secara efektif untuk menjadi lebih baik.Oleh karena itu masyarakat internasional mendesak pemerintah untuk menerima perundang undangan yang mengakui kedudukan dan kebutuhan khusus anak dan yang menciptakan kerangka perlindungan tambahan yang kondusif dengan kesejahteraan mereka.[1]untuk tujuan konvensi “anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun kecuali,berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak,usia dewasa telah mencapai sebelumnya[2].Pusat perhatian utama CRC adalah “kepentingan terbaik anak”.Semua tindakan yang ditetapkan berdasarkan konvensi mengambil prinsip ini sebagai titik tolaknya.CRC tidak meninggalkan keraguan mengenai fakta bahwa anak berhak atas hak dan kebebasan yang sama dengan orang dewasa.Hak hak fundamental tertentu,seperti hak hidup,kebebasan dan keamanan pribadi,hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi,dan hak berkumpul secara damai dan berserikat dengan tegas diulangi dalam konvensi.Sebagai tambahan konvensi berusaha memberikan tambahan perlindungan terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi anak [3]
ICRC juga menetapkan alas an dan kondisi kondisi yang mendasari dapat dicabutnya kebebasan mereka secara sah serta hak anak yang didakwa telah melakukan pelanggaran hukum pidana [4].Ketentuan tersebut disajikan dengan lebih rinci dibawah judul penangkapan dan penahan.CRC merupakan traktat.Oleh karena itu menimbulkan kewajiban yang mengikat menurut hukum bagi Negara Negara anggota untuk menjamin bahwa ketentuannya dilaksanakan sepenuhnya pada tataran nasional.Tindakan yang diambil untuk tujuan ini dapat meliputi (tetapi tidak terbatas pada) penerimaan perundang undangan yang berlaku mengenai anak,atau penerimaan perundang undangan baru yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Administrasi peradilan anak
            Melalui sejumlah instrumen hukum,masyarakat internasional telah mengetahui kedudukan khusus anak yang tersangkut dengan hukum sebagai pelanggar.Karena usia mereka, anak rentan terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi dan ancaman.Dalam menjaga tujuan menghindarkan anak dari sistem peradilan pidana dan menyerahkannya kembali pada masyarakat,maka harus dikembangkan tindakan tindakan khusus bagi pencegahan pelanggaran anak.
            Administrasi peradilan anak tidak terlalu banyak bedanya dengan hak hak yang menjadi hak anak,sebagai seperangkat ketentuan yang bertujuan memberikan perlindungan tambahan kepada hak hak orang dewasa yang tentu saja berlaku sama terhadap para anak.
Instrumen internasional terkait konvensi anak.
Instrumen internasional berikut ini mengatur administrasi peradilan:
  • Konvensi tentang hak-hak anak (CRC).
  • Peraturan standar minimum perserikatan bangsa-bangsa untuk administrasi peradilan anak[5]
  • Pedoman perserikatan bangsa bangsa untuk pencegahan pelanggaran hukum anak.[6]
  • Peraturan perserikatan bangsa-bangsa bagi perlindungan anak yang dicabut kebebasan mereka.[7]
  • Peraturan standar minimum bagi tindakan non-penahanan [8]
Di antara instrumen-instrumen  yang disebutkan diatas,hanya CRC yang merupakan traktat.Instrumen-instrumen lain dapat dianggap sebagai memberikan pedoman otoritatif,tetapi ketentuan-ketentuan mereka tidak merupakan kewajiban yang mengikat menurut hukum bagi Negara Negara kecuali sejauh aturan aturan tersebut menyatakan kembali kewajiban yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional atau dikodifikasi dalam traktat traktat neka phak.
Tujuan dan lingkup tindakan
            Tujuan dari sistem peradilan anak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan menjamin bahwa setiap reaksi terhadap anak pelanggar bukan seimbang dengan keadaan anak dan pelanggarannya.Anka pelanggar hukum harus dihindarkan dari sistem peradilan pidana dan diserahkan kembali kepada pelayanan dukungan masyarakat apabila mungkin.
            Instrumen internasional yang ditegaskan diatas secara khusus dimaksudkan untuk :
  • Melindungi hak asasi anak
  • Melindungi kesejahteraan anak yang tersangkut urusan hukum.
  • Melindungi anak terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi.
  • Dan memperkenalkan tindakan khusus untuk mencegah pelanggaran hukum anak.
Konvensi tentang Hak anak penting bagi administrasi peradilan anak.Konvensi menawarkan tindakan berjangkauan luas yang bertujuan untuk melindungi kepentingan langsung anak.Ini meliputi tindakan yang berusaha melindungi anak yang tersangkut perselisihan dengan hukum.
      CRC mengharuskan Negara Negara pihak[9]mengambil tindakan memberantas penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi anak,khususnya :
·         Penerimaan aturan untuk memberantas penyalahgunaan obat dan mencegah penyalahgunaan anak dan lalu lintas perdagangan gelap obat bius.[10]
·         Perlindungan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan eksploitasi seksual,termasuk kegiatan seks yang tidak sah,eksploitasi anak dalam pelacuran atau praktek seksual yang tidak sah dan penggunaan eksploitatif anak dalam gambar gambar dan bahan-bahan pornografi.[11]
·         Tindakan tindakan nasional,bilateral dan multinasional untuk mencegah penculikan,perdagangan atau lalu lintas perdagangan anak untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.[12]
·         Perlindungan terhadap segala bentuk eksploitasi lainnya yang merugikan segi segi kesejahteraan anak.[13]
Implikasi Bagi Praktek Penegakan Hukum.
            Diakui di semua Negara dan semua masyarakat bahwa anak pelanggar hukum merupakan tipe khusus dari pelanggaran yang memerlukan perlindungan dan pelakuan khusus.Kenyataan ini telah diakui pada tataran internasional melalui pengembangan instrumen-instrumen internasional yang secara khusus dimaksudkan untuk melindungi hak dan kepentingan anak pelanggar hukum.
            Karena anak merupakan tonggak hubungan pertama dengan sistem peradilan anak,maka sangat penting bagi mereka untuk bertindak dengan cara yang diberitahukan dan tepat agar melindungi dan lebih jauh kesejahteraan anak pelanggar hukum.Penghindaran anak dari sistem peradilan pidana dan pengembaliannya kepada masyarakat memerlukan semacam sikap dan tindakan dari para pejabat penegak hukum yang berbeda dengan tindakan dan sikap mereka yang tepat untuk orang dewasa.Penetapan dan pemeliharaan hubungan kerja dengan kelompok kelompok masyarakat,agen-agen pengasuh anak dan para pejabat di dalam peradilan yang ditujukan untuk peradilan anak mengaharuskan pengetahuan dan keterampilan khusus pada pihak para petugas penegak hukum.Memandang pelanggaran hukum anak sebagai persoalan peralihan yang mungkin terjadi pada perjalanan dari sifat  kanak-kanak ke sifat dewasa,dan pedoman,pemahaman dan tindakan dukungan pencegahan karenanya lebih sesuai,memerlukan wawasan yang lebih luas daripada yang diberikan selama pelatihan penegakan hukum rata-rata.
            Keberhasilan pelaksanaan tindakan non-penahanan juga memerlukan pemahaman seksama dari orang tersebut mengenai anak,serta kemampuan untuk melaksanakan tindakan dengan kerja sama dan koordiansi erat dengan agen-agen penting lainnya untuk menjamin keberhasilan reformasi dan rehabilitasi anak pelanggar hukum.Tujuan utamanya di sini adalah lebih untuk mencegah pengulangan (recidivism) daripada penghukuman untuk pelanggaran yang telah dilakukan.Pendekatan demikian memerlukan para pejabat penegak hukum dengan pemahaman yang luas dan menyeluruh tidak hanya mengenai hak dan kedudukan khusus anak,tetapi juga kedudukan khusus dan hak para anak korban kejahatan serta kebutuhan akan perlindungan dan kepuasaan masyarakat .Akan ada banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan yang sama dan untuk kepentingan khusus anak pelanggar hukum tak dapat dinomorduakan atau memberikan prioritas terhadap mereka tanpa pembenaran seksama.
Literature : C.De Rover,to serve & to protect Acuan Universal Penegakan HAM,Raja Grafindo Persada,Jakarta,1998.


[1] Pada tataran internasional Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 nopember 1989-secara bulat menerima-konvensi tentang hak anak (CRC) yang mengakui perlunya jaminan dan perawatan khusus,termasuk perlindungan hukum yang tepat bagi anak sebelum dan setelah kelahirannya.
[2] (CRC,pasal 1).
[3] (CRC,Pasal 32 sampai 36).
[4] (CRC,Pasal 337 dan 40).
[5] (Beijing Rules).
[6] (Riyadh Guidelines).
[7] (UNRPJ).
[8] (Tokyo Rules)
[9] (pasal 33 sampai 36).
[10] (pasal 33).
[11] (pasal 34).
[12] (pasal 35).
[13] (pasal 36).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar