Kamis, 07 Juni 2012

makalah hukum asuransi


BAB II
PEMBAHASAN

A. Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus rnenyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di dalam pasal 287 KUHD, untuk mengetahui semua syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan isi kedua pasal KUHD tersebut:
1.      Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
2.      Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
3.      Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
4.      Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
5.      Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
6.      Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
7.      Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
8.      Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
9.      Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
10.  Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
11.  Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
12.  Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
13.  Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.

1) Objek asuransi kebakaran
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan.   Misal gedung perkantoran dan benda bergerak perlengkapan kantor, kendaraan bermotor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah di ketahui harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walaupun dalam Pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Hal yang penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan Pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagaimana sifat dan pemakaian gedung- gedung tersebut, apakah ada dan sejauh mana pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak dan perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasa 293 KUHD). Akibatnya. jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian.
Keterangan yang jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan penanggung. Risiko tersebut menjadi dasar penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung, makin besar jumlah premi yang dibayar Jika terjadi pemberatan nisiko karena perubahan tujuan penggunaan. maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi kebakaran tersebut.






2) Evenemen dan Ganti Kerugian
Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu. Dalam pasal 290 KUHD disusun sebab-sebab timbulnya kebakaran yang sangat luas:
1)      petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kecelakaan lain-lain;
2)      kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain;
3)      sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.

Rumusan pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis dapat menghapuskan kekuatan berlakunya pasal 249 KUHD. Misalnya, kebakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yang menurut pasal 249 KUHD, penanggung tidak diwajibkan membayar ganti kerugian, tetapi menurut ketentuan pasal 290 KUHD, penanggung berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut Volimar, apabila diteliti susunan sebab-sebab yang terdapat dalam pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang memang menghendaki sebab-sebab yang sangat luas, tidak hanya terhadap bahaya dari luar, tetapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi tanggungan penanggung. Disamakan dengan kerugian akibat kebakaran adalah kerugian yang timbul karena kebakaran gedung-gedung yang berdekatan dengan benda asuransi seperti ditentukan dalam pasal 291 KUHD, yaitu:
a)      benda asuransi menjadi rusak atau berkurang karena air atau alat lain yang dipakai untuk memadamkan kebakaran;
b)      benda asuransi hilang karena pencurian atau sebab lain salama di pemadaman kebakaran atau pertolongan;
c)      benda asuransi dirusakkan sebagian atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya untuk memadamkan kebakaran itu.




Selain itu, ketentuan pasal 292 KUHD menyatakan, disamakan dengan kerugian karena kebakaran adalah kerugian yang ditimbulkan oleh ledakan mesiu, ledakan ketel uap, sambaran petir, dan sebagainya, meskipun ledakan, sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran. Disamakan dengan kerugian karena kebakaran pasal 292 KUHD sering diperluas lagi dalam polis sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
Kemudian terjadinya evenemen penyebab kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung mengakibatkan timbul kerugian bagi tertanggung. Dalam hal timbul kerugian, penanggung berkewajiban membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung. Untuk memenuhi kewäjibannya, penanggung perlu membuktikan apakah kebakaran yang terjadi itu adalah sebab dari kerugian yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut ketentuan pasal 294 KUHD:
“Penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, apabila dia membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau ke tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas”.
Kesalahan tertanggung sendiri secara umum teratur dalam pasal 276 KUHD, merupakan unsur yang membebaskan penangguag dari kewajibannya. Menurut ketentuan pasal 276 KUHD:
“Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan penanggung tetap memiliki atau menuntut pembayaran premi apabila dia telah mulai menjalani bahaya”.
Namun, di dalam pasal 294 KUHD menentukan secara khusus tentang kesalahan tertangguhg sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan pasal 294 KUHD itu adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.
Apabila objek asuransi itu adalah barang bergerak maka untuk menetapkan nilai barang sesungguhnya, tertanggung harus membuktikannya, sehingga dapat ditentukan jumlah ganti kerugian yang wajib diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut diatur dalam pasal 295 KUHD:
“Pada asuransi atas barang-barang bergerak dan barang dagangan yang disimpan dalam sebuah rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, jika alat-alat pembuktian yang disebut dalam Pasal 273, Pasal 274, dan Pasal 275 tidak ada atau kurang mencukupi, maka hakim dapat memerintahkan agar tertanggung mengangkat sumpah.”


Kerugian dihitung menurut harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi. Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yang dijamin ditentukan dengan tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut.
Polis ini menjaminn kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
(1) Kebakaran= yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau kesalahan, pelayan atau karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari:
(a) menjalarnya api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice);
(b) kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yang di sebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(2) Petir= kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda yang dimaksud.
(3) Ledakan= pengertian ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap. pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti kerugian sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang di sebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan polis jenis lain yang khusus untuk itu, penanggungan hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain itu.
(4) Kejatuhan Pesawat Terbang= yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
(5) Asap= yaitu asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini.

Ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung menetapkan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika kemudian tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentin yang sama. hal itu pun wajib diberitahukannya kepada penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya kepada penanggung, segala kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan menjadi beban tertanggung.
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga di sana, sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, tertanggung harus memberitahukannya kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ada perubahan tersebut.
Sehubungan dengan perubahan risiko seperti yang telah disebutkan di atas, penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pentanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada tertanggung secara pro-rata.
3) Janji-janji Khusus
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
a. kerugian yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti;
b. gedung itu supaya dibangun kembali;
c. gedung itu supaya diperbaiki.

Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sampai sebesar jumlah asuransi (pasal 288 ayat (1) KUHD). Dalam hal penggantian kerugian, harus dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dengan nilai gedung sesudah terjadi evenemen. Ganti kerugian itu harus dibayar secara tunai (pasal 288 ayat (2) KUHD).
Dalam hal ada janji pembangunan kembali tertanggung wajib membangnnya kembali atau memperbaiki gedungnya dengan biaya penanggung. Penanggung berhak mengawasi agar uang yang diberikan penanggung itu dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar benar digunakan untuk membangun gedung yang terbakar itu. Atas permintaan penanggung, hakim bahkan dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana ada alasan untuk itu (pasal 288 ayat (3) KUHD).
Menurut ketentuan pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diadakan janji untuk membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, biaya pembanguna kembali itu tidak boleh melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi. Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan biaya yang jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kembali.”
Si asurador berwewenang untuk mengawas-awasinya guna mengetahui apakah uang yang ia beri kepada terjamin, betul-betul dipergunakan oleh terjamin untuk membangun kembali dalam waktu tertentu, yang kalau perlu ditetapkan lamannya oleh Hakim. Dalam hal ini. Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador, meminta jaminan si terjmin, kalau memang ada alasan untuk itu.
 Pasal 289 berbunyi:
1) Asuransi kebakaran dapat diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin.
2) Apabila diadakan perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula, bahwa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali itu, harus diganti oleh asurador.
3) Dalam hal ada perjanjian seperti ini jumlah uang yang dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun kembali itu.

Kata-kata dan ayat-ayat pasal ini, menimbulkan banyak pertanyaan yang oleh Noist Trenite dalam bukunya tentang Brandverzekering halaman 270 sampai dengan 281 diteliti sarnpai mendalam[1]. Bagi saya cukup untuk mengutarakan kesimpulan yang dapat ditarik dari kata-kata dalam pasal itu, yang menurut hemat saya ada maksud yang terkandung oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan itu sebagai berikut:
Menurut hemat saya, si terjamin tidak hanya berhak, melainkan ber kewajiban untuk membangun kembali. Dan untuk ini ia harus menenima sejumlah uang tunai dari asurudor. Uang tunai harus betul-betul dipergunakan untuk membangun kembali. Dan asurador berwewenang untuk mengawas-awasi itu. Dalarn hal ini dapat ditentukan tenggang waktu tertentu pembangunan kembali itu harus se1esai. Hakim dapat turut menetapkan tenggang waktu ini kalau ada perselisihan.
Apabila perlu, yaitu apabila dikhawatirkan, bahwa si terjamin tida akan membayar kewajibannya untuk membangun kembali dalam waktu yang telah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador dapat menuntut si terjami untuk mengadakan jaminan. Jaminan ini dapat berupa uang tunai yang oleh terjamin harus dibayarkan kepada suatu Bank dan tentunya ditujukan untuk kalau perlu, digunak bagi ganti kerugian kepada asurador, apabila tidak dilakukan pembangunan kembali dan oleh karenanya asurador menderita kerugian.

 B. Asuransi Laut
Asuransi laut merupakan salah satu asuransi kerugian yang diatur secara lengkap dalam KUHD. Berkembangnya asuransi laut karena pelaksanaan pengangkutan atau pelayaran melalui laut yang penuh dengan ancaman bahaya laut. Asuransi laut diatur dalam:
1)      Buku I Bab IX pasal 246-286 KUHD tentang asuransi pada umumnya sejauh tidak diatur dengan ketentuan khusus.
2)      Buku II Bab IX pasal 592-685 tentang asuransi bahaya laut, dan Bab X pasal 686-695 KUHD tentang asuransi bahaya sungai dan periran pedalaman.
3)      Buku II Bab XI pasal 709-721 KUHD tentang avarai.
4)      Buku II Bab XII pasal 744 KUHD tentang berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut.

Dalam pengertian asuransi laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja, melainkan meliputi juga linkungan darat dan perairan darat (sungai dan danau)[2]. Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak hanya terbatas pada bahaya yang terjadi laut, tetapi juga mengenai bahaya-bahaya terusan yang dapat terjadi selama berlangsungnya angkutan, misalnya bahaya kebakaran di pelabuhan. Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur berikut:
Objek asuransi yang diancam bahaya, selalu terdiri dari kapal dan barang muatan. Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi, yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal) dan yang bersumber dari manusia, sperti perompakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan, dan sebagainya. Bermacam-macam jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, biaya angkutan.
Polis asuransi laut laut merupakan akta yang harus ditandatangani oleh penanggung, dengan demikian berfungsi sebagai bukti telah terjadi perjanjian asuransi laut antara tertanggung dan penanggung. Asuransi laut di negara-negara maju pada umumnya dibuat di bursa dengan perantaraan pialang, karena itu polis yang digunakan  adalah polis bursa. Menurut praktik asuransi laut di Indonesia, asuransi laut umumnya dibuat di perusahaan dengan menggunakan polis perusahaan dengan menggunakan polis perusahaan yang mempunyai bentuk sendiri-sendiri menurut kehendak perusahaan yang membuatnya.

Marine Insurance atau asuransi pengangkutan laut mempunyai beberapa maksud dan tujuan, yaitu:
v  Risiko-risiko laut seringkali dalam suatu pelayaran;
v  Tidak ada perusahaan pelayaran niaga(pengangkut) yang mau menerima barang-barang untuk diangkut ketempat tujuan ,jika barang-barang tersebut tidak diasuransikan;
v  Untuk meringankan beban pemilik barang dalam persoalan tuntutan ganti rugi terhadap pengangkut;
v  Juga untuk meringankan beban pengangkut dalam soal tuntutan ganti rugi.

Asuransi laut/pengertian Insurer/underwriter/perusahaan asuransi (penanggung):
Ø  Pertanggungan hanya dapat ditutup jika tertanggung mempunyai kepentingan (interest) atas hak milik yang ditanggung (pasal 250 KUHD);
Ø  Pertanggungan hanya dapat ditutup atas kepentingan yang boleh ditanggungkan (insurable interst/property);
Ø  Insurable Interest, barang yang dapat diperdagangkan secara sah dengan tujuan pengangkutan harus legal (pasal 599 KUHD).

Menurut ketentuan pasal 593 KUHD, yang dapat menjadi objek asuransi laut adalah benda-benda berikut ini:
1)      Tubuh kapal kosong atau bermuatan, dengan atau tanpa persenjataan, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain.
2)      Alat perlengkapan kapal.
3)      Alat perlengkapan perang.
4)      Bahan keperluan hidup bagi kapal.
5)      Barang-barang muatan.
6)      Keuntungan yang diharapkan diperoleh.
7)      Biaya angkutan yang akan diterima.

 Pada asuransi atas kapal tanpa penjelasan lebih lanjut, harus diartikan sebagai asuransi kapal kosong (kasko), alat perlengkapan kapal, dan alat perlengkapan perang, yang dimaksud dengan kapal kosong adalah kapal tanpa alat perlengkapan, tanpa muatan dan lain lain isi kapal. Undang-undang tidak mengatur tentang asuransi keselamatan perjalanan kapal, yang bukan mengenai kasko. Asuransi ini diadakan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung, dan terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan umum asuransi dan tidak berlaku ketentuan-ketentuan asuransi kapal pada khususnya.
Asuransi laut dapat juga diadakan atas barang muatan tetapi kapal yang mengangkutnya tidak jelas, sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai kapal itu tidak ada. Asuransi laut ini disebut asuransi In Quovis. Asuransi In Quovis diatur dalam pasal 595 KUHD sebagai berikut:
“Apabila tertanggung tidak mengetahui dalam kapal mana barang-barang yang akan diterimanya itu dimuat, maka penyebutan nama kapal dan nakodanya tidak diharuskan, asalkan dalam polisnya dinyatakan tentang tidak diketahuinya hal itu oleh tertanggung disertai tanggal dan nama penanda tanganan surat pengantar yang terakhir. Dengan cara ini kepentingan tertanggung dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu”.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, barang-barang muatan dapat diasuransikan secara in quovis, apabila dipenuhi tiga syarat yang dicantumkan dalam polis, yaitu:
1)      Tertanggung betul-betul tidak mengetahui kapal yang memuat barang-barangnya.
2)      Tanggal dan nama penanda tangan surat pengantar yang terakhir.
3)      Kepentingan tertanggung hanya dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu saja.

Apabila terjadi evenemen yang menimpa kapal yang mengangkut barang-barang yang diasuransikan itu, tertanggung wajib membuktikan bahwa barang-barangnya itu telah dimuat dalam kapal tersebut dalam waktu yang telah ditentukan (pasal 650 KUHD). Bahaya-bahaya laut yang digolongkan sebagai evenemen terdiri dari dua golongan, yaitu:
a)      Bahaya-bahaya laut yang bersumber dari alam, misalnya badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, batu karang, gunung es, dan lain-lain.
b)      Bahaya-bahaya laut yang bersumber dari manusia, baik dari awak kapal maupun dari pihak ketiga, misalnya pemberontakan awak, penahanan dan perampasan oleh penguasa negara.
 Berikut ini syarat-syarat seseorang mengajukan klaim atas asuransi pengangkutan laut, yaitu[3]:
1)      Yang menuntut ganti rugi dia harus membuktikan kalau ia adalah pihak yang berkepentingan (pasal 250 KUHD);
2)      Yang menuntut ganti rugi  harus membuktikan barang-barangnya benar-benar mengalami kerusakan/kerugian (pasal 481 dan 483 KUHD);
3)      Yang menuntut ganti rugi harus membuktikan bahwa, atau kejadian yang mengakibatkan kerugian/kerusakan atas barang-barang adalah suatu kejadian atau bencana yang ditanggung dalam polis;
4)      Yang menuntut ganti rugi harus membuktikan bahwa telah lebih dulu mengajikan tuntutan ganti rugi kepada pengangkut, tapi ditolak;
5)      Yang menuntut ganti rugi harus menjelaskan (disertai bukti) besarnya kerugian/kerusakan barang-barang yang dipertanggungkan;
6)      Yang menuntut ganti rugi harus membuktikan bahwa pengangkut telah diperingatkan bahwa dia akan dituntut terhadap kerusakan/kerugian barang-barang;
7)      Yang menurut ganti rugi harus dapat membuktikan harga barang-barang yang dipertanggungkan.

Meskipun di dalam asuransi kapal dan barang-barang muatan telah diatur saat mulai dan berakhirnya asuransi laut, pasal 634 KUHD memberikan kebebasan kepada tertanggung dan penanggung untuk menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu.menurut ketentuan pasal 634 KUHD, tertanggung dan penanggung bebas memperjanjikan lain dalam polis tentang saat mulai dan berakhirnya bahaya yang menjadi beban penanggung.
Untuk lebih jelasnya ada pada Pasal 643 KUHD yang mengatur tentang asuransi barang-barang cair yang dapat meleleh, seperti minyak, anggur, sirup. Apabila terjadi kebocoaran pada tempat penyimpanannya atau karena gocangan-goncangan sehingga benda itu meleleh atau mengalir ke luar, maka berkuranglah benda cair itu dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Kerugian ini bukan menjadi beban penanggung apabila diadkan janji khusus dengan klausula “bebas dari kebocoran dan meleleh” yang dicantumkan dalam polis. Tetapi jika kebocoran itu terjadi karena tabrakan, pecah, atau terdamparnya kapal, kerugian ini menjadi beban penanggung.
Kemudian, dijelaskan lagi dalam Pasal 646 KUHD mengatur tentang asuransi barang- barang yang dapat rusak atau busuk. Apabila asuransi dibuat dengan klausula “bebas dari kerusakan”, maka penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang apabila barang-barang tersebut sampai ditempat tujuan dalam keadaan rusak atau busuk. Penanggung juga bebas dari tanggung jawab apabila barang-barang itu selama dalam perjalanan atau setelah sampai di pelabuhan darurat dijual karena rusak atau dikhawatirkan akan membusuk, dan akan menulari barang-barang lainnya. Tetapi kerugian yang ditimbulkan oleh avarai umum misalnya karena barang-barang terpaksa dibuang ke laut, perampasan, kapal tenggelam, menjadi beban penanggung walaupun asuransi dibuat dengan klausula “bebas dari kerusakan”.
Menurut ketentuan pasal 647 KUHD, dalam suatu asuransi dengan janji (klausula) “bebas dari molest”, penanggung dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian jika barang-barang yang diasuransikan  musnah atau busuk karena kerusakan, perampasan, perampokan di laut, penahanan atas perintah penguasa, pernyataan perang dan tindakan pembalasan.
Asuransi gugur segera setelah barang-barang yang diasuransikan karena molest tertahan atau menyimpang dari jurusannya. Meskipun demikian, semua kerugian yang diderita sebelum terjadi molest tertahan atau menyimpang dari jurusannya. Meskipun demikian, semua kerugian yang diderita sebelum terjadi molest menjadi tanggungan penanggung.

C. Asuransi Jiwa

1) Pengertian Umum
Dalam Undang-undang no. 2 tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 2 tahun 1992:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang (long time).

2) Contohnya kasusnya adalah:
a)      Ketika seseorang membeli asuransi kematian dengan jangka waktu 5 tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah maka ia harus membayar premi yang ditentukan oleh perusahaan asuransi (misalnya 500 ribu rupiah) pertahun, artinya bila pertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang ditunjuk akan memperoleh uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta namun, bila pertanggung hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apa-apa.
b)      Ketika saya terdiagnosa terkena penyakit kritis, perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan saya. Jenis penyakit kritis berbeda untuk setiap perusahaan asuransi, tapi yang umum itu seperti stroke, penyakit jantung, dan lain-lain.



 BAB III
PENUTUP

-Kesimpulan:
1.        Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus rnenyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di dalam pasal 287 KUHD.
2.        Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan.
3.        Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD.
4.        Menurut ketentuan pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan.
5.        asuransi laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja, melainkan meliputi juga linkungan darat dan perairan darat (sungai dan danau).
6.        Bahaya-bahaya laut yang digolongkan sebagai evenemen terdiri dari dua golongan, yaitu:
a)      Bahaya-bahaya laut yang bersumber dari alam, misalnya badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, batu karang, gunung es, dan lain-lain.
b)      Bahaya-bahaya laut yang bersumber dari manusia, baik dari awak kapal maupun dari pihak ketiga, misalnya pemberontakan awak, penahanan dan perampasan oleh penguasa negara.
7.        Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang (long time).


-saran-saran:



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

-Sumber dari Internet:
a.    makalahdanskripsi.blogspot.com/.../makalah-asuransi-kebakaran.htm. (akses 6 Juni 2012 pukul 19.51 WIB).
b.    biboxs.wordpress.com/2011/01/10/makalah-hukum-asuransi/ (akses 6 Juni 2012 pukul 20.02 WIB).
c.    kuliahade.wordpress.com/2009/11/03/asuransi-laut/ (akses 6 Juni 2012 pukul 20.13 WIB).

-Sumber dari buku:
  1. HMN.Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta.
  2. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  3. Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi  Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.





[1] Dikutip dari makalahdanskripsi.blogspot.com/.../makalah-asuransi-kebakaran.htm. (akses 6 Juni 2012 pukul 19.51 WIB).
[2] Dikutip dari biboxs.wordpress.com/2011/01/10/makalah-hukum-asuransi/ (akses 6 Juni 2012 pukul 20.02 WIB).
[3] Dikutip dari: kuliahade.wordpress.com/2009/11/03/asuransi-laut/ (akses 6 Juni 2012 pukul 20.13 WIB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar