Minggu, 25 November 2012

konsep banding hukum perdata



BAB II
PEMBAHASAN

A. PERATURAN TENTANG BANDING
1. Konsep Banding
Banding adalah pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri, atas permohonan pihak yang berkepentingan[1]. Pada kenyataannya, pihak yang berkepentingan tersebut selalu berada pada pihak yang kalah perkara dalam putusan pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Pihak yang kalah itu mungkin pihak penggugat atau mungkin juga pihak tergugat.
Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap  perkara perdata yang sudah diputus oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Pemeriksaan ulang itu dilakukan sejak awal perkara sampai putusan akhir pengadilan negeri. Pemeriksaan tersebut meliputi, baik dari segi fakta yang terjadi maupun dari segi hukumnya. Dasar pemeriksaan ulang oleh pengadilan tinggi adalah alasan-alasan faktual dan yuridis yang dimohonkan pihak pembanding dalam memori banding.
Pemeriksaan perkara banding oleh pengadilan tinggi pada dasarnya dilakukan terhadap berkas dokumen-dokumen peradilan tingkat pertama (pengadilan negeri). Akan tetapi, apabila pengadilan tinggi memandang perlu, dia berkuasa memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk didengar alasan-alasannya. Untuk kepentingan praktis, biasanya dimintakan bantuan dari pengadilan negeri yang memutus perkara untuk memeriksa hal-hal yang diperintahkan oleh pengadilan tinggi untuk melengkapi berkas-berkas yang sudah ada.

2. Hukum Acara Banding
Peraturan undang-undang mana yang menjadi dasar kewenangan pengadilan tinggi melakukan pemeriksaan tingkat banding perkara perdata yang dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan? Peraturan undang-undang mana yang menjadi hukum acara perdata di tingkat banding oleh pengadilan tinggi?


Untuk mengetahui dasar hukum kewenangan pengadilan tinggi melakukan pemeriksaan tingkat banding, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menentukan:
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.[2]
Ketentuan Undang-Undang tersebut memberikan pengecualian, “kecuali undang-undang menentukan lain”. Apa yang dimaksud dengan pengecualiaan itu? Pengecualiaan yang dimaksud ditujukan pada perkara perdata yang tidak perlu dimintakan banding, tetapi langsung kasasi ke Mahkamah Agung, misalnya, putusan pengadilan niaga dalam perkara hak kekayaan intelektual dan perkara kepailitan.
Untuk mengetahui hukum acara perdata di tingkat banding perlu dibaca ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951. Menurut ketentuan Undang-Undang tersebut bahwa:
Peraturan hukum acara untuk pemeriksaan ulang atau banding pada Pengadilan Tinggi adalah peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku bagi Pengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu”[3].
Peraturan undang-undang yang mana yang dimaksud dengan peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu adalah:
a.       Untuk pemeriksaan ulang atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi di Jawa dan Madura adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947.
b.      Untuk pemeriksaan ulang atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi di luar Jawa dan Madura adalah Rechtsreglement voor  de Buitengewesten (RBg.).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun1947 sebenarnya mengambil alih ketentuan tentang pemeriksaan  ulang atau banding yang terdapat dalam HIR dengan sekedar perubahan dan tambahan. Ketentuan dalam HIR pada dasarnya juga tidak berbeda dengan ketentuan tentang banding dalam RBg. Jadi, walaupun formalnya ada dua jenis peraturan undang-undang yang berlaku mengenai pemeriksaan ulang atau banding, secara materiil mempunyai kesamaan dan keseragaman. Singkatnya, hukum acara banding perkara perdata pada pengadilan tinggi di seluruh wilayah Indonesia mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Acara Banding.


B. SYARAT DAN PROSEDUR BANDING
1. Syarat Banding
Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan negeri adalah apabila besar nilai gugatan perkara yang telah diputus itu lebih dari Rp 100,00. Dengan demikian, jika nilai gugatan Rp 100,00 atau kurang, putusan pengadilan negeri tidak dapat dimintakan banding. Pada waktu sekarang, tidak ada perkara yang nilainya sekecil itu sehingga praktis semua perkara perdata yang diputus oleh pengadilan negeri dapat diminta banding.
Dalam pembentukan hukum acara perdata nasional yang akan datang perlu dipikirkan pembatasan nilai perkara yang diperkenankan banding. Jika semua putusan pengadilan negeri dapat diminta banding, padahal nilainya tidak sepadan, tentu membuat proses menjadi lama dan makan biaya lebih mahal, malahan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan murah.

2. Prosedur Banding
Jika putusan pengadilan negeri diminta banding, permohonan banding disampaikan kepada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan, baik secara lisan maupun secara tulisan dalam tenggang waktu empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya dari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
Tenggang waktu tersebut dijadikan tiga puluh hari jika pemohon banding berdiam diluar daerah hukum tempat pengadilan itu bersidang, untuk jawa dan madura. Sedangkan untuk luar jawa dan madura tenggang waktu tersebut dijadikan enam minggu. Perkara banding harus harus disertai pembayaran persekot ongkos perkara banding yang jumlahnya ditaksir oleh panitera pengadilan negeri tersebut. Apabila tenggang waktu yang telah ditentukan itu sudah lampau, demikian juga biaya perkara tidak disetor, permohonan banding tidak dapat diterima.
Permohonan banding dapat diterima kemudian dicatat oleh panitera pengadilan negeri dalam daftar yang disediakan untuk itu. Sesudah itu, panitera menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada pihak lawannya. Pada waktu menyampaikan pemberitahuan permohonan banding dilampirkan juga salinan surat memori banding.   



C. PEMERIKSAAN PADA TINGKAT BANDING
1. Pemeriksaan Berkas Perkara
Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan dengan memeriksa berkas perkara pemeriksaan pengadilan negeri dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut. Jika dipandang perlu, majelis hakim banding dapat mendengar sendiri kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi guna melengkapi bahan-bahan yang diperlukan. Dalam praktiknya, majelis hakim dapat memerintahkan kepada pengadilan negeri yang memutus perkara guna melengkapi bahan-bahan yang diperlukan dengan memanggil dan mendengarkan keterangan pihak-pihak dan saksi-saksi.
Prosedurnya sama dengan prosedur biasa, hanya saja pendaftaranya tidak dilakukan dalam register pengadilan negeri, tetapi dalam register pengadilan tinggi. Kemudian berkas perkara hasil pemeriksaan tambahan yang telah ditanda tangani oleh ketua dan panitera dikirimkan kepada ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan.
Pemeriksaan pada tingkat banding adalah pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diperiksa dan diputus pengadilan negeri. Dalam pemeriksaan banding, majelis hakim banding mempertimbangkan dalil-dalil yang yang dikemukakan oleh pemohon banding dalam memori bandingnya, apabila didalamnya tidak terdapat hal-hal yang baru, majelis hakim banding mengesampingkan memori tersebut dengan alasan tidak ada hal-hal baru. Dengan pemeriksaan ulang dapat dikoreksi apakah putusan yang diberikan sudah tepat, kurang tepat, atau ada kesalahan, meliputi semua fakta hukumnya. Atas dasar ini pemeriksaan ulang atau banding dikatakan pemeriksaan pada tingkat kedua dan tertinggi.

2. Pemeriksaan Banding oleh Majelis Hakim
Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan tiga orang hakim sebagai majelis hakim, seorang sebagai hakim ketua dan dua orang sebagai anggota, serta di bantu seorang panitera, bila dikaitkan dengan fungsi peradilan berarti setiap orang yang datang di hadapan sidang pengadilan adalah “sama hak dan kedudukannya”, dengan kata lain sama hak dan kedudukannya di depan hukum[4]. Ketentuan Undang-undang kekuasaan kehakiman tersebut sudah  sesuai dengan kondisi sekarang bahwa semua pengadilan memutus peradilan tingkat baru. Alasannya di setiap kabupaten/kota dan provinsi dibentuk pengadilan negeri dan pengadilan tinggi atas perintah undang-undang.
Latar belakang dikeluarkanya Undang-undang darurat Nomor 11 tahun 1955 mengenai keharusan penggadilan banding memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim akan menimbulkan akibat banyaknya tunggakan perkara pada perkara tingkat banding karena belum cukupnya tenaga hakim pada pengadilan tinggi.
Oleh karena itu, ketua pengadilan tinggi hendaknya diberi kuasa dan juga diwajibkan untuk memisah-misahkan perkara banding dan menentukan perkara-perkara mana yang dapat diputus oleh seorang hakim saja dan mana pula yang tidak, ketentuan pemeriksaan perkara oleh seorang hakim saja sebenarnya merupakan tindakan darurat yang secara berangsur-angsur harus disesuaikan oleh perintah pasal 15 undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang keharusan memeriksa dan memutus sekurang-kurangnya dengan tiga orang hakim. Sekarang di setiap provinsi dibentuk pengadilan tinggi dengan tenaga hakim tinggi yang cukup dan makin bertambah. Jadi, yang mengajukan tuntutan hak banding  adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya[5].

D.PUTUSAN PENGADILAN BANDING
Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, majelis hakim banding segera menjatuhkan putusannya. Putusan pada tingkat banding dapat berupa :
1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri[6]
Putusan menguatkan artinya apa yang telah di periksa dan diputus oleh pengadilan negeri dianggap benar dan tepat menurut asas keadilan .
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri
Putusan memperbaiki artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan. Oleh karena itu perlu diperbaiki.
3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Putusan membatalkan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang tidak benar dan tidak adil. Oleh karena itu, harus dibatalkan. Dalam hal ini, pengadilan tinggi atau banding memberikan putusan sendiri.



Apabila pengadilan negeri memutuskan tidak berwenang memeriksa perkara, kemudian oleh yang bersangkutan dimintakan banding dan pengadilan tinggi berpendapat lain, artinya pengadilan negri berwenang memeriksa perkara, maka pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk memeriksa dan memutuskan perkara. Demikian pula jika putusan pengadilan negeri kurang memperhatikan keterangan mengenai peristiwa yang dikemukakan oleh pihak-pihak dan syarat-syarat yang diharuskan oleh undang-undang yang berlaku, pengadilan tinggi membatalkan putusan itu dan memerintahkan supaya pengadilan negeri memeriksa kembali, atau pengadilan tinggi membatalkan putusan itu dan memrintahkan supaya pengadilan negeri memeriksa kembali, atau pengadilan tinggi akan memeriksa sendiri perkara itu dan memberikan putusan sendiri.
Setelah pengadilan tinggi memberikan putusannya, salinan resmi putusan dan berkas perkaranya dikirimkan kembali kepada pengadilan negeri yang bersangkutan. Setelah putusan itu diterima pengadilan negeri, ketua memerintahkan supaya supaya memberitahukan isi putusan itu diterima pengadilan tinggi kepada dua belah pihak dengan memperingatkan hak mereka untuk mengajukan permohonan kasasi kepada mahkamah agung, atas dasar perintah ketua pengadilan negeri, panitera memerintahkan juru sita untuk memberitahukan isi putusan banding dengan surat pemberitahuan.
Dalam undang-undang tidak diatur secara tegas batas waktu pemeberitahuan isi putusan banding kepada pihak-pihak. Hanya ditentukan segera setelah menerima surat putusan pengadilan tinggi, ketua pengadilan negeri yang bersangkutan segera memerintahkan agar isi putusan banding diberitahukan kepada pihak-pihak. Dengan pemberitahuan itu mungkin pihak-pihak akan menggunakan haknya untuk memohon kasasi atau kalau tidak memohon kasasi, putusan banding segera dilaksanakan. Bagi pihak yang menang perkara segera akan mendapatkan haknya yang telah di tetapkan dalm putusan pengadilan tinggi.
Apabila dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan undang-undang untuk permohonan kasasi, permohonan kasasi tidak diajukan, maka putusan banding memperoleh kekuatan untuk dilaksanakan.






BAB III
PENUTUP
-Kesimpulan:
1.      Banding adalah pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri, atas permohonan pihak yang berkepentingan.
2.      Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap  perkara perdata yang sudah diputus oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama.
3.      Pemeriksaan perkara banding oleh pengadilan tinggi hanya dapat dilakukan, apabila berkas-berkas kasus perdata tersebut telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri.
4.      Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan negeri adalah apabila besar nilai gugatan perkara yang telah diputus itu lebih dari Rp 100,00.
5.      Putusan Pengadilan Banding ada 3 yaitu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri.












-Saran-saran:




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1.      Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
2.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun1951.
4.      Harahap, Yahya. 1993. Kedudukan Kewenangan dan Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT Garuda Metro Politan Press.
5.      Mertokusumo, Sudikno. 1999. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Leberty Yogyakarta.


[1] Abdulkadir Muhammad. Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 165.
[2] Lihat Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[3] Lihat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951.
[4] Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT Garuda Metro Politan Press, 1993. Hlm. 72.
[5] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Leberty Yogyakarta, 1999, hlm. 10.
[6] Abdulkadir Muhammad, op cit, 176.         

Kamis, 22 November 2012

mediasi perbankan



1. Ruang Lingkup Mediasi Hukum Perbankan

Pada dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Dalam dunia perbankan, pihak nasabah merupakan unsur yang sangat berperan sekali, mati hidupnya dunia perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak masyarakat atau nasabah[1]. Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan, berada pada dua posisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana mereka berada. Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Mengingat pentingnya perlindungan nasabah tersebut, Bank Indonesia menetapkan upaya perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang terdiri dari enam pilar, bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk dan tatanan pada industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan tersebut dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Enam pilar dalam API adalah sebagai berikut:
1.      Struktur perbankan yang sehat
2.      Sistem pengaturan yang efektif
3.      Sistem pengawasan yang independen dan efektif
4.      Industri perbankan yang kuat
5.      Infrastruktur pendukung yang mencukupi
6.      Perlindungan Konsumen

2. Mediasi adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Dunia Perbankan

Proses mediasi perbankan merupakan kelanjutan dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puas atas penanganan dan penyelesaian yang diberikan bank. Apabila pengaduan nasabah tidak diselesaikan dengan baik oleh bank, maka berpotensi menjadi perselisihan atau sengketa antara nasabah dengan bank cenderung berlarut-larut.
Berikut ini hal-hal yang diatur dalam Mediasi Perbankan adalah:
a)      Nasabah atau perwakilan nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi ke BI apabila nasabah merasa tidak puas atas penyelesaian pengaduan nasabah;
b)      Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan yang memiliki tuntutan finansial paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh tuntutan immaterial;
c)      Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh hari) kerja saat tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah;
d)     Pelaksaan proses mediasi sejak ditandatanganinya perjanjian mediasi samapi dengan penandatanganan Akta Kesepakatan oleh para pihak dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan bank;
e)      Akta kesepakatan dapat memuat menyeluruh, kesepakatan sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan atau kasus yang disengketakan.
Kemudian, untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi, para pihak biasanya mampu mencapai kesepakatan di antara mereka, sehingga manfaat mediasi dapat dirasakan. Beberapa keuntungan mediasi adalah sebagai berikut:
·         Mediasi dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat, biaya murah dibandingkan dengan proses beracara di Pengadilan atau melalui Arbitrase. Dalam proses mediasi tidak diperlukan gugatan ataupun biaya untuk mengajukan banding sehingga biayanya lebih murah.
·         Mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi para pihak yang bersengketa tetap menjaga hubungan kerjasama mereka yang sempat terganggu akibat terjadinya persengketaan diantara mereka.
·         Proses mediasi lebih bersifat informal dan menghasilkan putusan yang tidak memihak.

Secara umum ada beberapa upaya dalam penyelesaian sengketa pada kasus perbankan,yaitu: melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maupun melalui jalur peradilan. Namun demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau jalur peradilan tidak mudah dilakukan, khususnya bagi nasabah kecil karena memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Penyelesaian melalui lembaga-lembaga dimaksud seringkali berlarut-larut dan terlalu prosedural.
Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa dalam kasus perbankan. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Perlu ditekankan di sini bahwa mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu sengketa. Ia hanya boleh memberikan masukan-masukan berupa alternatif solusi bagi para pihak yang sedang bersengketa. Di samping itu, kita ketahui bahwa hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan transaksional biasa yang diikat oleh hukum perdata. Salah satu syarat terjadinya hubungan itu adalah kesepakatan dan kesetaraan di antara keduanya dalam membuat perikatan. Akan tetapi, apakah pada kenyataannya nasabah deposan mempunyai kedudukan yang setara dan telah terjadi kesepakatan sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Argumentasi inilah yang mendasari perlunya sebuah lembaga independen yang dapat menjadi alternatif bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Khusus untuk perbankan mengenai mediasi diatur dalam PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008. Mediasi Perbankan ini merupakan upaya lanjutan dari upaya penyelesaian pengaduan nasabah yang tidak terselesaikan secara internal oleh bank. Dengan demikian sebelum menempuh proses mediasi terlebih dahulu pihak nasabah harus telah mengajukan pengaduan kepada bank yang bersangkutan dan ketika tidak menerima putusan dari lembaga pengaduan yang ada di internal bank, baru kemudian pihak nasabah diperkenankan untuk menyelesaian sengketa dimaksud ke lembaga Mediasi Perbankan, yang untuk sementara ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).
Adapun yang menjadi tujuan dari lembaga mediasi secara umum adalah:
a.         untuk menemukan solusi terbaik atas sengketa yang terjadi di antara para pihak, dimana solusi ini dapat mereka percayai atau jalankan dan bukan untuk mencari kebenaran atau memaksakan penegakan hukum, melainkan untuk menyelesaikan masalah;
b.         mensosialisasikan dan mengembangkan konsep mediasi kepada publik, pemerintah dan organisasi dengan bekerjasama dengan berbagai institusi;
c.         mendorong pemanfaatan mediasi dalam menyelesaikan sengketa pada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan semangat musyawarah; dan
d.        memberikan jasa mediasi.

Mediasi sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court) ini memiliki beberapa manfaat, antara lain yakni:
1)      dapat ditempuh dalam waktu relatif singkat, menghemat waktu, biaya, skill;
2)      pelaksanaannya secara tertutup dan rahasia;
3)      prosedur dan proses bersifat informal;
4)      fokus kepada akar permasalahan dengan memperhatikan aspek-aspek komersial, psikologis dan emosi para pihak;
5)      bentuk penyelesaian pada hakikatnya merupakan hasil kesepakatan para pihak yang bersengketa.

3. Proses Mediasi dalam Hukum Perbankan

Mediasi  perbankan  memiliki keunikan tersendidri dibandingkan mediasi  lainnya karena  pemohon  datangnya dari Nasabah, sedangkan termohon  adalah pihak Bank.Karena hubungan  antara nasabah dan Bank dimana Nasabah yang memberikan kepercayaan  dan Bank sebagai penerima, maka  Bank  dipastikan tidak akan pernah menjadi pihak yang melakukan pengaduan. Mediasi perbankan dilakukan oleh lembaga Mediasi Perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan. Namun karena Mediasi Perbankan belum dibentuk, sesuai dengan  PBI tersebut,  fungsi Mediasi Perbank dilaksanakan oleh Bank Indoensia.
Sengketa  yang   diselesaikan  melalui  Mediasi Perbankan dibatasi  pada Sengketa yang memiliki nilai tuntutan finasial paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan tidak merupakan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh  kerugian immateriil. Proses Mediasi Perbankan adalah sebagai berikut :
a.       Nasabah atau Perwakilan Nasabah mengajukan upaya penyelesaian kepada Bank secara tertulis (bukti  tanda terima pengaduan atau tanggapan Bank);
b.      Dalam hal nasabah belum menerima penyelesaian Bank, Nasabah mengajukan secara tertulis kepada Bank Indoensia disertai dokumen pendukung;
c.       Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya;
d.      Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan;
e.       Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia;
f.       Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enampuluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah;
g.      Bank Indonesia memanggil, mempertemukan, mendengar dan memotivasi nasabah dan Bank untuk mencapai kesepakatan tanpa memberikan rekomendasi atau keputusan;
h.      Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat;
i.        Bank wajib mengikuti dan mentaati perjanjian Mediasi yang telah ditandatangani oleh Nasabah dan Bank;
j.        Pelaksanaan proses Mediasi sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate);
k.      Jangka waktu proses Mediasi  dapat diperpanjang  sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan Nasabah dan Bank;
l.        Kesepakatan antara Nasabah dan Bank yang dihasilkan dari proses mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah dan Bank;
m.    Bank wajib melaksanakan hasil penyelesaian Sengketa perbankan yang telah dituangkan dalam Akta Kesepakatan.

Sedangkan syarat-syarat Pengajuan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan (Pasal 8 PBI No. 8/5/PBI/2006), yaitu:
1)      Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai;
2)      Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh Nasabah kepada Bank;
3)      Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya;
4)      Sengketa yang diajukan merupakan Sengketa keperdataan;
5)      Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia; dan
6)      Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah.


                                                                                   





[1] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2003, Hal 282