Minggu, 25 November 2012

konsep banding hukum perdata



BAB II
PEMBAHASAN

A. PERATURAN TENTANG BANDING
1. Konsep Banding
Banding adalah pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri, atas permohonan pihak yang berkepentingan[1]. Pada kenyataannya, pihak yang berkepentingan tersebut selalu berada pada pihak yang kalah perkara dalam putusan pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Pihak yang kalah itu mungkin pihak penggugat atau mungkin juga pihak tergugat.
Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap  perkara perdata yang sudah diputus oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Pemeriksaan ulang itu dilakukan sejak awal perkara sampai putusan akhir pengadilan negeri. Pemeriksaan tersebut meliputi, baik dari segi fakta yang terjadi maupun dari segi hukumnya. Dasar pemeriksaan ulang oleh pengadilan tinggi adalah alasan-alasan faktual dan yuridis yang dimohonkan pihak pembanding dalam memori banding.
Pemeriksaan perkara banding oleh pengadilan tinggi pada dasarnya dilakukan terhadap berkas dokumen-dokumen peradilan tingkat pertama (pengadilan negeri). Akan tetapi, apabila pengadilan tinggi memandang perlu, dia berkuasa memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk didengar alasan-alasannya. Untuk kepentingan praktis, biasanya dimintakan bantuan dari pengadilan negeri yang memutus perkara untuk memeriksa hal-hal yang diperintahkan oleh pengadilan tinggi untuk melengkapi berkas-berkas yang sudah ada.

2. Hukum Acara Banding
Peraturan undang-undang mana yang menjadi dasar kewenangan pengadilan tinggi melakukan pemeriksaan tingkat banding perkara perdata yang dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan? Peraturan undang-undang mana yang menjadi hukum acara perdata di tingkat banding oleh pengadilan tinggi?


Untuk mengetahui dasar hukum kewenangan pengadilan tinggi melakukan pemeriksaan tingkat banding, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menentukan:
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.[2]
Ketentuan Undang-Undang tersebut memberikan pengecualian, “kecuali undang-undang menentukan lain”. Apa yang dimaksud dengan pengecualiaan itu? Pengecualiaan yang dimaksud ditujukan pada perkara perdata yang tidak perlu dimintakan banding, tetapi langsung kasasi ke Mahkamah Agung, misalnya, putusan pengadilan niaga dalam perkara hak kekayaan intelektual dan perkara kepailitan.
Untuk mengetahui hukum acara perdata di tingkat banding perlu dibaca ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951. Menurut ketentuan Undang-Undang tersebut bahwa:
Peraturan hukum acara untuk pemeriksaan ulang atau banding pada Pengadilan Tinggi adalah peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku bagi Pengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu”[3].
Peraturan undang-undang yang mana yang dimaksud dengan peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu adalah:
a.       Untuk pemeriksaan ulang atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi di Jawa dan Madura adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947.
b.      Untuk pemeriksaan ulang atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi di luar Jawa dan Madura adalah Rechtsreglement voor  de Buitengewesten (RBg.).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun1947 sebenarnya mengambil alih ketentuan tentang pemeriksaan  ulang atau banding yang terdapat dalam HIR dengan sekedar perubahan dan tambahan. Ketentuan dalam HIR pada dasarnya juga tidak berbeda dengan ketentuan tentang banding dalam RBg. Jadi, walaupun formalnya ada dua jenis peraturan undang-undang yang berlaku mengenai pemeriksaan ulang atau banding, secara materiil mempunyai kesamaan dan keseragaman. Singkatnya, hukum acara banding perkara perdata pada pengadilan tinggi di seluruh wilayah Indonesia mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Acara Banding.


B. SYARAT DAN PROSEDUR BANDING
1. Syarat Banding
Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan negeri adalah apabila besar nilai gugatan perkara yang telah diputus itu lebih dari Rp 100,00. Dengan demikian, jika nilai gugatan Rp 100,00 atau kurang, putusan pengadilan negeri tidak dapat dimintakan banding. Pada waktu sekarang, tidak ada perkara yang nilainya sekecil itu sehingga praktis semua perkara perdata yang diputus oleh pengadilan negeri dapat diminta banding.
Dalam pembentukan hukum acara perdata nasional yang akan datang perlu dipikirkan pembatasan nilai perkara yang diperkenankan banding. Jika semua putusan pengadilan negeri dapat diminta banding, padahal nilainya tidak sepadan, tentu membuat proses menjadi lama dan makan biaya lebih mahal, malahan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan murah.

2. Prosedur Banding
Jika putusan pengadilan negeri diminta banding, permohonan banding disampaikan kepada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan, baik secara lisan maupun secara tulisan dalam tenggang waktu empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya dari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
Tenggang waktu tersebut dijadikan tiga puluh hari jika pemohon banding berdiam diluar daerah hukum tempat pengadilan itu bersidang, untuk jawa dan madura. Sedangkan untuk luar jawa dan madura tenggang waktu tersebut dijadikan enam minggu. Perkara banding harus harus disertai pembayaran persekot ongkos perkara banding yang jumlahnya ditaksir oleh panitera pengadilan negeri tersebut. Apabila tenggang waktu yang telah ditentukan itu sudah lampau, demikian juga biaya perkara tidak disetor, permohonan banding tidak dapat diterima.
Permohonan banding dapat diterima kemudian dicatat oleh panitera pengadilan negeri dalam daftar yang disediakan untuk itu. Sesudah itu, panitera menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada pihak lawannya. Pada waktu menyampaikan pemberitahuan permohonan banding dilampirkan juga salinan surat memori banding.   



C. PEMERIKSAAN PADA TINGKAT BANDING
1. Pemeriksaan Berkas Perkara
Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan dengan memeriksa berkas perkara pemeriksaan pengadilan negeri dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut. Jika dipandang perlu, majelis hakim banding dapat mendengar sendiri kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi guna melengkapi bahan-bahan yang diperlukan. Dalam praktiknya, majelis hakim dapat memerintahkan kepada pengadilan negeri yang memutus perkara guna melengkapi bahan-bahan yang diperlukan dengan memanggil dan mendengarkan keterangan pihak-pihak dan saksi-saksi.
Prosedurnya sama dengan prosedur biasa, hanya saja pendaftaranya tidak dilakukan dalam register pengadilan negeri, tetapi dalam register pengadilan tinggi. Kemudian berkas perkara hasil pemeriksaan tambahan yang telah ditanda tangani oleh ketua dan panitera dikirimkan kepada ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan.
Pemeriksaan pada tingkat banding adalah pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diperiksa dan diputus pengadilan negeri. Dalam pemeriksaan banding, majelis hakim banding mempertimbangkan dalil-dalil yang yang dikemukakan oleh pemohon banding dalam memori bandingnya, apabila didalamnya tidak terdapat hal-hal yang baru, majelis hakim banding mengesampingkan memori tersebut dengan alasan tidak ada hal-hal baru. Dengan pemeriksaan ulang dapat dikoreksi apakah putusan yang diberikan sudah tepat, kurang tepat, atau ada kesalahan, meliputi semua fakta hukumnya. Atas dasar ini pemeriksaan ulang atau banding dikatakan pemeriksaan pada tingkat kedua dan tertinggi.

2. Pemeriksaan Banding oleh Majelis Hakim
Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan tiga orang hakim sebagai majelis hakim, seorang sebagai hakim ketua dan dua orang sebagai anggota, serta di bantu seorang panitera, bila dikaitkan dengan fungsi peradilan berarti setiap orang yang datang di hadapan sidang pengadilan adalah “sama hak dan kedudukannya”, dengan kata lain sama hak dan kedudukannya di depan hukum[4]. Ketentuan Undang-undang kekuasaan kehakiman tersebut sudah  sesuai dengan kondisi sekarang bahwa semua pengadilan memutus peradilan tingkat baru. Alasannya di setiap kabupaten/kota dan provinsi dibentuk pengadilan negeri dan pengadilan tinggi atas perintah undang-undang.
Latar belakang dikeluarkanya Undang-undang darurat Nomor 11 tahun 1955 mengenai keharusan penggadilan banding memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim akan menimbulkan akibat banyaknya tunggakan perkara pada perkara tingkat banding karena belum cukupnya tenaga hakim pada pengadilan tinggi.
Oleh karena itu, ketua pengadilan tinggi hendaknya diberi kuasa dan juga diwajibkan untuk memisah-misahkan perkara banding dan menentukan perkara-perkara mana yang dapat diputus oleh seorang hakim saja dan mana pula yang tidak, ketentuan pemeriksaan perkara oleh seorang hakim saja sebenarnya merupakan tindakan darurat yang secara berangsur-angsur harus disesuaikan oleh perintah pasal 15 undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang keharusan memeriksa dan memutus sekurang-kurangnya dengan tiga orang hakim. Sekarang di setiap provinsi dibentuk pengadilan tinggi dengan tenaga hakim tinggi yang cukup dan makin bertambah. Jadi, yang mengajukan tuntutan hak banding  adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya[5].

D.PUTUSAN PENGADILAN BANDING
Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, majelis hakim banding segera menjatuhkan putusannya. Putusan pada tingkat banding dapat berupa :
1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri[6]
Putusan menguatkan artinya apa yang telah di periksa dan diputus oleh pengadilan negeri dianggap benar dan tepat menurut asas keadilan .
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri
Putusan memperbaiki artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan. Oleh karena itu perlu diperbaiki.
3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Putusan membatalkan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang tidak benar dan tidak adil. Oleh karena itu, harus dibatalkan. Dalam hal ini, pengadilan tinggi atau banding memberikan putusan sendiri.



Apabila pengadilan negeri memutuskan tidak berwenang memeriksa perkara, kemudian oleh yang bersangkutan dimintakan banding dan pengadilan tinggi berpendapat lain, artinya pengadilan negri berwenang memeriksa perkara, maka pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk memeriksa dan memutuskan perkara. Demikian pula jika putusan pengadilan negeri kurang memperhatikan keterangan mengenai peristiwa yang dikemukakan oleh pihak-pihak dan syarat-syarat yang diharuskan oleh undang-undang yang berlaku, pengadilan tinggi membatalkan putusan itu dan memerintahkan supaya pengadilan negeri memeriksa kembali, atau pengadilan tinggi membatalkan putusan itu dan memrintahkan supaya pengadilan negeri memeriksa kembali, atau pengadilan tinggi akan memeriksa sendiri perkara itu dan memberikan putusan sendiri.
Setelah pengadilan tinggi memberikan putusannya, salinan resmi putusan dan berkas perkaranya dikirimkan kembali kepada pengadilan negeri yang bersangkutan. Setelah putusan itu diterima pengadilan negeri, ketua memerintahkan supaya supaya memberitahukan isi putusan itu diterima pengadilan tinggi kepada dua belah pihak dengan memperingatkan hak mereka untuk mengajukan permohonan kasasi kepada mahkamah agung, atas dasar perintah ketua pengadilan negeri, panitera memerintahkan juru sita untuk memberitahukan isi putusan banding dengan surat pemberitahuan.
Dalam undang-undang tidak diatur secara tegas batas waktu pemeberitahuan isi putusan banding kepada pihak-pihak. Hanya ditentukan segera setelah menerima surat putusan pengadilan tinggi, ketua pengadilan negeri yang bersangkutan segera memerintahkan agar isi putusan banding diberitahukan kepada pihak-pihak. Dengan pemberitahuan itu mungkin pihak-pihak akan menggunakan haknya untuk memohon kasasi atau kalau tidak memohon kasasi, putusan banding segera dilaksanakan. Bagi pihak yang menang perkara segera akan mendapatkan haknya yang telah di tetapkan dalm putusan pengadilan tinggi.
Apabila dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan undang-undang untuk permohonan kasasi, permohonan kasasi tidak diajukan, maka putusan banding memperoleh kekuatan untuk dilaksanakan.






BAB III
PENUTUP
-Kesimpulan:
1.      Banding adalah pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri, atas permohonan pihak yang berkepentingan.
2.      Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap  perkara perdata yang sudah diputus oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama.
3.      Pemeriksaan perkara banding oleh pengadilan tinggi hanya dapat dilakukan, apabila berkas-berkas kasus perdata tersebut telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri.
4.      Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan negeri adalah apabila besar nilai gugatan perkara yang telah diputus itu lebih dari Rp 100,00.
5.      Putusan Pengadilan Banding ada 3 yaitu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri.












-Saran-saran:




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1.      Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
2.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun1951.
4.      Harahap, Yahya. 1993. Kedudukan Kewenangan dan Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT Garuda Metro Politan Press.
5.      Mertokusumo, Sudikno. 1999. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Leberty Yogyakarta.


[1] Abdulkadir Muhammad. Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 165.
[2] Lihat Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[3] Lihat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951.
[4] Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT Garuda Metro Politan Press, 1993. Hlm. 72.
[5] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Leberty Yogyakarta, 1999, hlm. 10.
[6] Abdulkadir Muhammad, op cit, 176.         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar