Kamis, 22 November 2012

mediasi perbankan



1. Ruang Lingkup Mediasi Hukum Perbankan

Pada dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Dalam dunia perbankan, pihak nasabah merupakan unsur yang sangat berperan sekali, mati hidupnya dunia perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak masyarakat atau nasabah[1]. Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan, berada pada dua posisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana mereka berada. Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Mengingat pentingnya perlindungan nasabah tersebut, Bank Indonesia menetapkan upaya perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang terdiri dari enam pilar, bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk dan tatanan pada industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan tersebut dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Enam pilar dalam API adalah sebagai berikut:
1.      Struktur perbankan yang sehat
2.      Sistem pengaturan yang efektif
3.      Sistem pengawasan yang independen dan efektif
4.      Industri perbankan yang kuat
5.      Infrastruktur pendukung yang mencukupi
6.      Perlindungan Konsumen

2. Mediasi adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Dunia Perbankan

Proses mediasi perbankan merupakan kelanjutan dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puas atas penanganan dan penyelesaian yang diberikan bank. Apabila pengaduan nasabah tidak diselesaikan dengan baik oleh bank, maka berpotensi menjadi perselisihan atau sengketa antara nasabah dengan bank cenderung berlarut-larut.
Berikut ini hal-hal yang diatur dalam Mediasi Perbankan adalah:
a)      Nasabah atau perwakilan nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi ke BI apabila nasabah merasa tidak puas atas penyelesaian pengaduan nasabah;
b)      Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan yang memiliki tuntutan finansial paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh tuntutan immaterial;
c)      Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh hari) kerja saat tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah;
d)     Pelaksaan proses mediasi sejak ditandatanganinya perjanjian mediasi samapi dengan penandatanganan Akta Kesepakatan oleh para pihak dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan bank;
e)      Akta kesepakatan dapat memuat menyeluruh, kesepakatan sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan atau kasus yang disengketakan.
Kemudian, untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi, para pihak biasanya mampu mencapai kesepakatan di antara mereka, sehingga manfaat mediasi dapat dirasakan. Beberapa keuntungan mediasi adalah sebagai berikut:
·         Mediasi dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat, biaya murah dibandingkan dengan proses beracara di Pengadilan atau melalui Arbitrase. Dalam proses mediasi tidak diperlukan gugatan ataupun biaya untuk mengajukan banding sehingga biayanya lebih murah.
·         Mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi para pihak yang bersengketa tetap menjaga hubungan kerjasama mereka yang sempat terganggu akibat terjadinya persengketaan diantara mereka.
·         Proses mediasi lebih bersifat informal dan menghasilkan putusan yang tidak memihak.

Secara umum ada beberapa upaya dalam penyelesaian sengketa pada kasus perbankan,yaitu: melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maupun melalui jalur peradilan. Namun demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau jalur peradilan tidak mudah dilakukan, khususnya bagi nasabah kecil karena memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Penyelesaian melalui lembaga-lembaga dimaksud seringkali berlarut-larut dan terlalu prosedural.
Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa dalam kasus perbankan. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Perlu ditekankan di sini bahwa mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu sengketa. Ia hanya boleh memberikan masukan-masukan berupa alternatif solusi bagi para pihak yang sedang bersengketa. Di samping itu, kita ketahui bahwa hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan transaksional biasa yang diikat oleh hukum perdata. Salah satu syarat terjadinya hubungan itu adalah kesepakatan dan kesetaraan di antara keduanya dalam membuat perikatan. Akan tetapi, apakah pada kenyataannya nasabah deposan mempunyai kedudukan yang setara dan telah terjadi kesepakatan sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Argumentasi inilah yang mendasari perlunya sebuah lembaga independen yang dapat menjadi alternatif bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Khusus untuk perbankan mengenai mediasi diatur dalam PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008. Mediasi Perbankan ini merupakan upaya lanjutan dari upaya penyelesaian pengaduan nasabah yang tidak terselesaikan secara internal oleh bank. Dengan demikian sebelum menempuh proses mediasi terlebih dahulu pihak nasabah harus telah mengajukan pengaduan kepada bank yang bersangkutan dan ketika tidak menerima putusan dari lembaga pengaduan yang ada di internal bank, baru kemudian pihak nasabah diperkenankan untuk menyelesaian sengketa dimaksud ke lembaga Mediasi Perbankan, yang untuk sementara ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).
Adapun yang menjadi tujuan dari lembaga mediasi secara umum adalah:
a.         untuk menemukan solusi terbaik atas sengketa yang terjadi di antara para pihak, dimana solusi ini dapat mereka percayai atau jalankan dan bukan untuk mencari kebenaran atau memaksakan penegakan hukum, melainkan untuk menyelesaikan masalah;
b.         mensosialisasikan dan mengembangkan konsep mediasi kepada publik, pemerintah dan organisasi dengan bekerjasama dengan berbagai institusi;
c.         mendorong pemanfaatan mediasi dalam menyelesaikan sengketa pada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan semangat musyawarah; dan
d.        memberikan jasa mediasi.

Mediasi sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court) ini memiliki beberapa manfaat, antara lain yakni:
1)      dapat ditempuh dalam waktu relatif singkat, menghemat waktu, biaya, skill;
2)      pelaksanaannya secara tertutup dan rahasia;
3)      prosedur dan proses bersifat informal;
4)      fokus kepada akar permasalahan dengan memperhatikan aspek-aspek komersial, psikologis dan emosi para pihak;
5)      bentuk penyelesaian pada hakikatnya merupakan hasil kesepakatan para pihak yang bersengketa.

3. Proses Mediasi dalam Hukum Perbankan

Mediasi  perbankan  memiliki keunikan tersendidri dibandingkan mediasi  lainnya karena  pemohon  datangnya dari Nasabah, sedangkan termohon  adalah pihak Bank.Karena hubungan  antara nasabah dan Bank dimana Nasabah yang memberikan kepercayaan  dan Bank sebagai penerima, maka  Bank  dipastikan tidak akan pernah menjadi pihak yang melakukan pengaduan. Mediasi perbankan dilakukan oleh lembaga Mediasi Perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan. Namun karena Mediasi Perbankan belum dibentuk, sesuai dengan  PBI tersebut,  fungsi Mediasi Perbank dilaksanakan oleh Bank Indoensia.
Sengketa  yang   diselesaikan  melalui  Mediasi Perbankan dibatasi  pada Sengketa yang memiliki nilai tuntutan finasial paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan tidak merupakan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh  kerugian immateriil. Proses Mediasi Perbankan adalah sebagai berikut :
a.       Nasabah atau Perwakilan Nasabah mengajukan upaya penyelesaian kepada Bank secara tertulis (bukti  tanda terima pengaduan atau tanggapan Bank);
b.      Dalam hal nasabah belum menerima penyelesaian Bank, Nasabah mengajukan secara tertulis kepada Bank Indoensia disertai dokumen pendukung;
c.       Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya;
d.      Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan;
e.       Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia;
f.       Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enampuluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah;
g.      Bank Indonesia memanggil, mempertemukan, mendengar dan memotivasi nasabah dan Bank untuk mencapai kesepakatan tanpa memberikan rekomendasi atau keputusan;
h.      Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat;
i.        Bank wajib mengikuti dan mentaati perjanjian Mediasi yang telah ditandatangani oleh Nasabah dan Bank;
j.        Pelaksanaan proses Mediasi sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate);
k.      Jangka waktu proses Mediasi  dapat diperpanjang  sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan Nasabah dan Bank;
l.        Kesepakatan antara Nasabah dan Bank yang dihasilkan dari proses mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah dan Bank;
m.    Bank wajib melaksanakan hasil penyelesaian Sengketa perbankan yang telah dituangkan dalam Akta Kesepakatan.

Sedangkan syarat-syarat Pengajuan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan (Pasal 8 PBI No. 8/5/PBI/2006), yaitu:
1)      Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai;
2)      Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh Nasabah kepada Bank;
3)      Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya;
4)      Sengketa yang diajukan merupakan Sengketa keperdataan;
5)      Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia; dan
6)      Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah.


                                                                                   





[1] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2003, Hal 282

Tidak ada komentar:

Posting Komentar