1. Ruang Lingkup
Mediasi Hukum Perbankan
Pada dunia perbankan, nasabah
merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Dalam dunia perbankan, pihak
nasabah merupakan unsur yang sangat berperan sekali, mati hidupnya dunia
perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak masyarakat atau nasabah[1]. Kedudukan
nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan, berada pada dua
posisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana mereka berada. Fungsi
lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana
membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai
pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Mengingat
pentingnya perlindungan nasabah tersebut, Bank Indonesia menetapkan upaya
perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar dalam Arsitektur Perbankan
Indonesia (API).
API merupakan suatu kerangka dasar
sistem perbankan Indonesia yang terdiri dari enam pilar, bersifat menyeluruh
dan memberikan arah, bentuk dan tatanan pada industri perbankan untuk rentang
waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri
perbankan tersebut dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang
sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam
rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Enam pilar dalam API
adalah sebagai berikut:
1.
Struktur perbankan yang sehat
2. Sistem
pengaturan yang efektif
3. Sistem
pengawasan yang independen dan efektif
4. Industri
perbankan yang kuat
5. Infrastruktur
pendukung yang mencukupi
6. Perlindungan
Konsumen
2. Mediasi adalah
Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Dunia Perbankan
Proses mediasi perbankan merupakan
kelanjutan dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puas atas
penanganan dan penyelesaian yang diberikan bank. Apabila pengaduan nasabah
tidak diselesaikan dengan baik oleh bank, maka berpotensi menjadi perselisihan
atau sengketa antara nasabah dengan bank cenderung berlarut-larut.
Berikut ini hal-hal yang diatur
dalam Mediasi Perbankan adalah:
a)
Nasabah atau perwakilan nasabah dapat mengajukan upaya
penyelesaian sengketa melalui mediasi ke BI apabila nasabah merasa tidak puas
atas penyelesaian pengaduan nasabah;
b)
Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya adalah
sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan yang memiliki tuntutan
finansial paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Nasabah
tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh tuntutan
immaterial;
c)
Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60
(enam puluh hari) kerja saat tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang
disampaikan bank kepada nasabah;
d)
Pelaksaan proses mediasi sejak ditandatanganinya
perjanjian mediasi samapi dengan penandatanganan Akta Kesepakatan oleh para
pihak dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai
dengan 30 hari berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan bank;
e)
Akta kesepakatan dapat memuat menyeluruh, kesepakatan
sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan atau kasus yang disengketakan.
Kemudian, untuk penyelesaian
sengketa melalui mediasi, para pihak biasanya mampu mencapai kesepakatan di
antara mereka, sehingga manfaat mediasi dapat dirasakan. Beberapa keuntungan
mediasi adalah sebagai berikut:
·
Mediasi dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat,
biaya murah dibandingkan dengan proses beracara di Pengadilan atau melalui
Arbitrase. Dalam proses mediasi tidak diperlukan gugatan ataupun biaya untuk
mengajukan banding sehingga biayanya lebih murah.
·
Mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi para
pihak yang bersengketa tetap menjaga hubungan kerjasama mereka yang sempat
terganggu akibat terjadinya persengketaan diantara mereka.
·
Proses mediasi lebih bersifat informal dan
menghasilkan putusan yang tidak memihak.
Secara umum ada beberapa upaya dalam
penyelesaian sengketa pada kasus perbankan,yaitu: melalui negosiasi,
konsiliasi, mediasi dan arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maupun
melalui jalur peradilan. Namun demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui
arbitrase atau jalur peradilan tidak mudah dilakukan, khususnya bagi nasabah
kecil karena memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Penyelesaian
melalui lembaga-lembaga dimaksud seringkali berlarut-larut dan terlalu
prosedural.
Mediasi adalah salah satu alternatif
penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa dalam
kasus perbankan. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan
mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian
dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh
permasalahan yang disengketakan. Perlu ditekankan di sini bahwa mediator tidak
mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu sengketa. Ia hanya boleh memberikan
masukan-masukan berupa alternatif solusi bagi para pihak yang sedang
bersengketa. Di samping itu, kita ketahui bahwa hubungan antara nasabah dengan
bank adalah hubungan transaksional biasa yang diikat oleh hukum perdata. Salah
satu syarat terjadinya hubungan itu adalah kesepakatan dan kesetaraan di antara
keduanya dalam membuat perikatan. Akan tetapi, apakah pada kenyataannya nasabah
deposan mempunyai kedudukan yang setara dan telah terjadi kesepakatan sesuai
dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Argumentasi inilah yang mendasari perlunya
sebuah lembaga independen yang dapat menjadi alternatif bagi para pihak untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Khusus untuk perbankan mengenai
mediasi diatur dalam PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan,
sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008. Mediasi Perbankan
ini merupakan upaya lanjutan dari upaya penyelesaian pengaduan nasabah yang
tidak terselesaikan secara internal oleh bank. Dengan demikian sebelum menempuh
proses mediasi terlebih dahulu pihak nasabah harus telah mengajukan pengaduan
kepada bank yang bersangkutan dan ketika tidak menerima putusan dari lembaga
pengaduan yang ada di internal bank, baru kemudian pihak nasabah diperkenankan
untuk menyelesaian sengketa dimaksud ke lembaga Mediasi Perbankan, yang untuk
sementara ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).
Adapun yang menjadi tujuan dari
lembaga mediasi secara umum adalah:
a.
untuk menemukan solusi terbaik atas sengketa yang
terjadi di antara para pihak, dimana solusi ini dapat mereka percayai atau
jalankan dan bukan untuk mencari kebenaran atau memaksakan penegakan hukum,
melainkan untuk menyelesaikan masalah;
b.
mensosialisasikan dan mengembangkan konsep mediasi
kepada publik, pemerintah dan organisasi dengan bekerjasama dengan berbagai
institusi;
c.
mendorong pemanfaatan mediasi dalam menyelesaikan
sengketa pada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan semangat musyawarah; dan
d.
memberikan jasa mediasi.
Mediasi sebagai forum penyelesaian
sengketa di luar pengadilan (out of
court) ini memiliki beberapa manfaat, antara lain yakni:
1)
dapat ditempuh dalam waktu relatif singkat, menghemat
waktu, biaya, skill;
2)
pelaksanaannya secara tertutup dan rahasia;
3)
prosedur dan proses bersifat informal;
4)
fokus kepada akar permasalahan dengan memperhatikan
aspek-aspek komersial, psikologis dan emosi para pihak;
5)
bentuk penyelesaian pada hakikatnya merupakan hasil
kesepakatan para pihak yang bersengketa.
3. Proses Mediasi
dalam Hukum Perbankan
Mediasi
perbankan memiliki keunikan tersendidri dibandingkan mediasi
lainnya karena pemohon datangnya dari Nasabah, sedangkan
termohon adalah pihak Bank.Karena hubungan antara nasabah dan Bank
dimana Nasabah yang memberikan kepercayaan dan Bank sebagai penerima,
maka Bank dipastikan tidak akan pernah menjadi pihak yang melakukan
pengaduan. Mediasi perbankan dilakukan oleh lembaga Mediasi Perbankan
independen yang dibentuk asosiasi perbankan. Namun karena Mediasi Perbankan
belum dibentuk, sesuai dengan PBI tersebut, fungsi Mediasi Perbank
dilaksanakan oleh Bank Indoensia.
Sengketa
yang diselesaikan melalui Mediasi Perbankan
dibatasi pada Sengketa yang memiliki nilai tuntutan finasial paling
banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan tidak merupakan tuntutan
finansial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil. Proses Mediasi Perbankan adalah sebagai berikut :
a. Nasabah
atau Perwakilan Nasabah mengajukan upaya penyelesaian kepada Bank secara
tertulis (bukti tanda terima pengaduan atau tanggapan Bank);
b. Dalam
hal nasabah belum menerima penyelesaian Bank, Nasabah mengajukan secara
tertulis kepada Bank Indoensia disertai dokumen pendukung;
c. Sengketa
yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga
arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi
oleh lembaga Mediasi lainnya;
d. Sengketa
yang diajukan merupakan sengketa keperdataan;
e. Sengketa
yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh
Bank Indonesia;
f. Pengajuan
penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enampuluh) hari kerja sejak tanggal
surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah;
g. Bank
Indonesia memanggil, mempertemukan, mendengar dan memotivasi nasabah dan Bank
untuk mencapai kesepakatan tanpa memberikan rekomendasi atau keputusan;
h. Nasabah
dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat;
i.
Bank wajib mengikuti dan mentaati perjanjian Mediasi
yang telah ditandatangani oleh Nasabah dan Bank;
j.
Pelaksanaan proses Mediasi sampai dengan
ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakkan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi
(agreement to mediate);
k. Jangka
waktu proses Mediasi dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga
puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan Nasabah dan Bank;
l.
Kesepakatan antara Nasabah dan Bank yang dihasilkan
dari proses mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh
Nasabah dan Bank;
m. Bank
wajib melaksanakan hasil penyelesaian Sengketa perbankan yang telah dituangkan
dalam Akta Kesepakatan.
Sedangkan syarat-syarat Pengajuan
Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan (Pasal 8 PBI No. 8/5/PBI/2006),
yaitu:
1)
Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen
pendukung yang memadai;
2)
Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh Nasabah
kepada Bank;
3)
Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau
belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat
Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya;
4)
Sengketa yang diajukan merupakan Sengketa keperdataan;
5)
Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam
Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia; dan
6)
Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60
(enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang
disampaikan Bank kepada Nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar