Minggu, 22 Juli 2012

Sistem Pemerintahan Daerah di Negara Kesatuan


Pemerintahan Daerah Dalam Negara Kesatuan Beserta Contohnya
1. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia, dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia, dan lain-lain) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Otonomi daerah di dalam negara kesatuan sering menggunakan sistem desentralisasi, dimana dalam sistem ini daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah). Contoh, RI dengan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan[1]. Otonomi daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga dearah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada negara federasi. Di negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas daripada di negara yang berbentuk federasi.
Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
1. Hubungan Luar Negeri;
2. Pengadilan ;
3. Moneter dan keuangan;
4. Pertahanan dan Keamanan.
           




2. Masalah-masalah yang Timbul dalam Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah satu kebijakan yang dibuat untuk mengurangi tugas-tugas dari pemerintah pusat, agar semua daerah dapat merasakan dan mencoba menyelesaikan persoalan dalam rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, di dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam negara kesatuan (Indonesia) masih terdapat banyak masalah-masalah lainnya. Masalah-masalah tersebut adalah[2]:
a.       Adanya eksploitasi pendapatan daerah;
  1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap;
  2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai;
  3. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah;
  4. Korupsi di Daerah;
  5. Adanya potensi munculnya konflik antar daerah.

3. Penerapan Sistem Pemerintahan Daerah di negara kesatuan (Indonesia)
Di Indonesia sistem rumah tangga daerahnya adalah tatanan yang bersangkutan dengan cara-cara membagi wewenang, tugas dan tanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan antara Pusat dan Daerah. Salah satu penjelmaan pembagian tersebut adalah bahwa daerah-daerah akan memiliki sejumlah urusan pemerintahan baik atas dasar penyerahan atau pengakuan maupun yang dibiarkan sebagai urusan rumah tangga daerah[3].
Apabila otonomi daerah diartikan sebagai segala tugas yanga ada pada daerah, maka di dalamnya melekat kewenangan yang meliputi kekuasaan (macht; bevoegdheiden), hak (recht) atau kewajiban (plicht) yang diberikan kepada daerah dalam menjalankan tugasnya. Masalahnya kewenangan mana yang diatur oleh pemerintah pusat dan kewenangan mana yang diatur oleh pemerintah daerah. Sehubungan dengan itu secara teoritik dan praktik dijumpai lima jenis sistem otonomi atau sistem rumah tangga yaitu :
  1. Otonomi organik (rumah tangga organik);
  2. Otonomi formal (rumah tangga formal);
  3. Otonomi material (rumah tangga material/substantif);
  4. Otonomi riil (rumah tangga riil);
  5. Otonomi nyata, bertanggung jawab, dan dinamis[4].
Sebenarnya tujuan otonomi daerah itu sendiri adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya[5]. Pemerintah hanya berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Desentralisasi diperlukan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wahana pendidikan politik di daerah. Untuk memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional. Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
Secara etimologis[6] istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin yaitu “de”= lepas dan “centerum”= pusat. Jadi, berdasarkan peristilahannya desentralisasi adalah melepaskan dari pusat. Istilah “autonomie” berasal dari bahasa Yunani (autos=sendiri; nomos=Undang-Undang) dan berarti “perundangan sendiri” (zelfwetgeving).
Desentralisasi dikenal memiliki konsep yang bermacam-macam, yaitu desentralisasi politik, fungsional dan kebudayaan[7]. Lalu ada juga yang membagi desentralisasi ke dalam dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Desentralisasi ketatanegaraan dibagi dua menjadi desentralisasi territorial dan desentralisasi fungsional. Desentralisasi territorial dikenal dalam dua bentuk, yaitu: “Otonomi” dan “Medebewind atau zelfbestuur”[8].
Desentralisasi dalam pelaksanaanya mempunyai beberapa elemen utama. Elemen-elemen ini sangat mendukung berlangsungnya desentralisasi yang benar, sekaligus menjadi dasar hukum terlaksananya otonomi daerah. Elemen utama dari desentralisasi tersebut adalah[9]:
1.      Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi.
2.      Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antar pemerintah.
Ada beberapa hal yang menyebabkan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menjadi tidak optimal, yaitu sebagai berikut:
1.      Lemahnya pengawasan maupun check and balances. Kondisi inilah kemudian menimbulkan penyimpangan-penyimpangan dan ketidak seimbangan kekuasaan dalam pelaksanaan otonomi daerah
2.      Masih banyak pemahaman yang keliru terhadap otonomi daerah, baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat menyebabkan pelaksanaan otonomi daerah menyimpang dari tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
3.      Sumber daya yang terbatas, ditambah lagi dengan tuntutan kebutuhan dana pembangunan yang cukup besar. Sehingga pemda menempuh pilihan yang membebani masyarakat daerah yang dipimpinnya. Contohnya, dengan meningkatkan objek pajak dan retribusi[10].
4.      Adanya kesempatan seluas-luasnya yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran, malah disalah artikan. Bahkan masyarakat mengekspolitasi sumber daya alam dengan cara yang tidak benar, sehingga menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan.
5.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya berperan mengontrol dan meluruskan segala kekeliruan implementasi Otonomi Daerah tidak menggunakan peran dan fungsi yang semestinya.
6.      Kurangnya pembangunan sumber daya manusia/Sumber Daya Manusia (moral, spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnya diprioritaskan. Sumber Daya Manusia berkualitas ini merupakan kunci penentu dalam keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah.

4. Contoh Penerapan Sistem Pemerintahan Daerah
Daerah yang dapat menjadi contoh dari sistem pemerintahan daerah di negara Kesatuan (Indonesia) adalah Kota Bandar Lampung. Kota Bandar Lampung merupakan ibukota dari provinsi Lampung, Indonesia. Kota ini memiliki luas 207,50 km² dengan populasi penduduk sebanyak 912.087 jiwa (2008); kepadatan penduduk 4.597 jiwa/km² dan tingkat pertumbuhan penduduk 3,79 % per tahun[11]. Kota Bandar Lampung merupakan ibukota Provinsi Lampung.
Oleh karena itu Kota Bandar Lampung merupakan pusat kegiatan pemerintahan, sosial politik, pendidikan dan kebudayaan, serta merupakan pusat kegiatan perekonomian dari Provinsi Lampung. Provinsi Lampung merupakan sebuah daerah keresidenan (sebelum tanggal 18 Maret 1964), dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964, Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Provinsi Lampung dengan ibukotanya Tanjung Karang-Teluk Betung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1983 Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang-Teluk Betung diganti menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 17 Juni 1983, dan tahun 1999 berubah menjadi Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1982[12] tentang perubahan wilayah, maka Kota Bandar Lampung diperluas dengan pemekaran dari 4 kecamatan 30 kelurahan menjadi 9 kecamatan 58 kelurahan. Kemudian berdasarkan SK. Gubernur No. G/185.B.111/Hk/1988 tanggal 6 Juli 1988 serta surat persetujuan MENDAGRI nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 tentang pemekaran kelurahan di Wilayah Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung terdiri dari 9 kecamatan dan 84 kelrahan. Pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 04[13], Kota Bandar Lampung menjadi 13 kecamatan dengan 98 kelurahan. Sejak berdirinya Kota Bandar Lampung upaya peningkatan potensi-potensi yang ada terus dilakukan dengan upaya peningkatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan yang lebih terpadu dan terarah agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Perkembangan kota Bandar Lampung semakin meningkat, hal ini ditunjukkan daari banyaknya perusahaan dan kawasan industri yang terus bertambah. Pembangunan ini tentunya digerakkan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat, sebagian dilakukan dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi sebagai terobosan terhadap tatanan yang ada untuk mempercepat tercapainya pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta persiapan menghadapi era globalisasi.



-Sumber-sumber dari Internet:
1.      ampundeh.wordpress.com (akses 22 Juli pukul 08.30 WIB).
2.      http://www.sinarharapan.co.id (akses 22 Juli 2012 pukul 09.04 WIB)
3.      http://www.ditjen-otda.go.id (akses 22 Juli 2012 pukul 09.06 WIB)
4.      raja1987.blogspot.com (akses 22 Juli 2012 pukul 09.15 WIB).
5.      http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Bandar_Lampung (akses 22 Juli 2012 pukul 09.18 WIB).
6.      http://www.maswins.com/2010/05/sejarah-kota-bandar-lampung.html (akses 22 Juli 2012 pukul 10.00 WIB).

-Sumber-sumber dari buku:
1.      Neta, Yulia. 2009. Ilmu Negara. Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.
2.      Huda, Ni’Matul. 2010. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
3.      Manan, Bagir. 1989. Susunan Pemerintahan. Bandung: Fakultas Hukum Unpad.
4.      Sarundajang, SH. 1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Kata Hasta Pustaka.
5.      Koesoemahatmadja, RDH. 1979. Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bandung: Bina Cipta.
6.      Muslimin, Amrah. 1982. Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.



[1]Yulia Netta, S.H., M.H., Ilmu Negara, Lembaga Penelitian Universitas Lampung. Bandar Lampung, 2009,hlm 107.
[2] Dikutip dari ampundeh.wordpress.com (akses 22 Juli pukul 08.30 WIB).
[3] Bagir Manan, Susunan Pemerintahan, Fakultas Hukum Unpad, Bandung, 1989, hlm 26.
[4] SH. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Kata Hasta Pustaka, Jakarta, 1999, hlm 38.
[5] Dikutip dari: http://www.sinarharapan.co.id (akses 22 Juli 2012 pukul 09.04 WIB)
[6]RDH. Koesoemahatmadja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bina cipta, Bandung,1979, hlm 14.
[7] Amrah muslimin, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1982, hlm 5.
[8] Ibid hlm.14-15                                                                         
[9] Dikutip dari: http://www.ditjen-otda.go.id (akses 22 Juli 2012 pukul 09.06 WIB)
[10] Dikutip dari: raja1987.blogspot.com (akses 22 Juli 2012 pukul 09.15 WIB).
[11] Dikutip dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Bandar_Lampung (akses 22 Juli 2012 pukul 09.18 WIB).
[12] Dikutip dari: http://www.maswins.com/2010/05/sejarah-kota-bandar-lampung.html (akses 22 Juli 2012 pukul 10.00 WIB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar