BAB II
PEMBAHASAN
1. Bidang usaha yang dapat dimasukkan
Usaha Kecil
Jenis usaha kecil menengah
saat ini sangat berkembang di Indonesia. Hal ini dikarenakan dengan banyaknya
masyarakat Indonesia yang mau berusaha, maka ia telah menciptakan lapangan
pekerjaan yang baru tanpa harus selalu tergantung kepada pemerintah. Usaha
Kecil dan Menengah adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu
negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UKM ini sangat
memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Selain dari itu
UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang
berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung
oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku
usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat
dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek
tersebut.
Terdapat banyak kinerja
nyata yang dihadapi oleh sebagian besar usaha terutama mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) di Indonesia yang paling menonjol adalah rendahnya tingkat
produktivitas, rendahnya nilai tambah, dan rendahnya kualitas produk. Walau
diakui pula bahwa UMKM menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar pekerja di
Indonesia , tetapi kontribusi dalam output nasional di katagorikan rendah. Hal
ini dikarenakan UMKM, khususnya usaha mikro dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja), mempunyai
produktivitas yang sangat rendah.
Pada masa sekarang ini perlu disadari, Usaha
Kecil Menengah berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi,
upaya mengembangkan Usaha Kecil Menengah tidak banyak berarti bila tidak
mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan
yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM)
sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial,
melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan
dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum
menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan
Usaha Kecil Menengah.
Adapun ciri-ciri perusahaan
kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
1.
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain
tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan.
Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM, modal disediakan oleh seorang
pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal;
2.
Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun
terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke
negara-negara mitra perdagangan;
3.
Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset,
jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak
saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan.
Saat ini, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha
kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu
banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para
pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi
ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi
batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif
bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan
produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif
apabila sebaliknya.
Banyak sekali bidang usaha
yang dapat dimasukkan atau digolongkan sebagai usaha kecil, di antaranya
adalah:
a)
Bidang
peternakan dan perikanan
Pada bidang peternakan banyak masyarakat Indonesia yang menjadi
pengusaha pakan ternak, menjadi penyalur ayam petelur, serta menyediakan hewan
kurban. Namun, penghasilannya tidak melebihi usaha besar. Pada bidang perikanan
masyarakat Indonesia banyak yang membuat kolam pemancingan, yang ditaburi berbagai
jenis ikan, misal ikan lele yang jika dipanen dapat disalurkan ke para
pengusaha pecel lele.
b)
Bidang
restoran/rumah makan
Pada bidang ini yang sering dijumpai adalah warung makan lesehan yang
banyak tersebar di pinggir-pinggir jalan. Makanan yang disajikan biasaya tidak
terlalu mewah, misal ayam bakar bakar, bebek bakar, maupun pecel lele. Usaha
ini sangat termasuk dalam usaha kecil, karena biasanya bersifat informal.
c)
Industri
pengolahan makanan
Maksudnya, ialah industri rumahan yang biasanya membuat makanan khas
dari suatu daerah untuk dijadikan oleh-oleh bagi siapapun yang berkunjung ke
daerah tersebut. Contohnya, di Lampung terdapat sentral industri keripik, pada
industri ini banyak ditemui bahkan rata-rata masyarakatnya bermata pencaharian
sebagai pengrajin pembuat keripik pisang dengan aneka rasa.
d)
Pengrajin
Kain khas
Contohnya,
pembuatan kain Tapis dari Lampung. Hal ini juga dapat dimasukkan sebagai jenis
usaha kecil karena hanya berskala regional/sangat kecil. Kain-kain Tapis yang
dihasilkan biasanya dapat dijadikan oleh-oleh bagi para wisatawan yang
berkunjung ke daerah Lampung.
2. Permasalahan-permasalahan yang
dihadapi Usaha Kecil
Pada umumnya terdapat dua
faktor yang menyebabkan usaha kecil ini terhambat perkembangannya, yaitu faktor
internal dan eksternal[1],
berikut ini penjelasannya:
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan
Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan:
hal ini biasanya terjadi karena usaha kecil
menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup,
yang hanya mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas,
sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit
diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh
bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM
adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta
yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM
juga menjumpai kesulitan dalam hal akses
terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah
mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya
agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar
dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih
terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi
hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan,
perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
2. Kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM): keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik
dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat
berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut
sulit untuk berkembang dengan optimal. Hal tersebut dapat terjadi karena usaha
kecil biasanya bersifat tradisonal dalam pembuatan produk-produknya dan juga
turun temurun dalam proses regenerasinya.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan
Kemampuan Penetrasi Pasar: jenis usaha kecil yang pada umumnya
merupakan usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan
kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan
jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif
sehingga kalah bersaing dengan produk-produk buatan para pelaku usaha besar.
Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta
didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang
baik.
4. Mentalitas Pengusaha UKM:
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap
pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship
para pengusaha usaha kecil menengah itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini,
antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban
serta semangat ingin mengambil risiko.
5. Kurangnya Transparansi: Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut
terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan
dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha
tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam
mengembangkan usahanya.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum
Sepenuhnya Kondusif: dalam upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu diawasi dan dievaluasi
perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik
brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya
serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal
tetap brutto (investasi).
Berdasarkan keseluruhan
indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan
kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan
kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan
Pemerintah untuk menumbuh kembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus
disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif.
Meskipun terus dilakukan
penyempurnaan agar para pelaku usaha kecil menengah terus bertahan, ternyata masih
saja terjadi persaingan yang kurang sehat antara pengusaha pengusaha kecil dan
menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM
adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang
seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan
biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini
sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai
tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan
dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan
Prasarana Usaha: faktor kurangnya informasi yang berhubungan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga dapat menyebabkan sarana
dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang
mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang
UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang
disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar: praktek pungutan liar (pungli) menjadi salah satu kendala juga bagi UKM
karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Pungli biasanya dilakukan oleh
para preman yang berada disekitaran tempat para pelaku usaha kecil berjualan,
misalnya para pengusaha warung makan lesehan sering mintai jatah preman dengan
alasan uang keamanan. Selain itu juga, pungli sering dilakukan oleh oknum
pegawai deperindag yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini tidak
hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap
minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi
Daerah: ternyata undang-undang yang dilahirkan untuk
otonomi daerah juga dapat menjadi faktor penghambat berkembangnya usaha kecil
menengah. Contohnya, dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004,
kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat
setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis
kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM.
Apabila kondisi ini tidak
segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi
pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan
Bebas: Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai
berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil
dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak
mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,
serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global
dengan standar kualitas seperti isu kualitas, isu lingkungan, dan isu Hak Asasi
Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak
fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non
Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar
mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan
Ketahanan Pendek: maksudnya ketahanan pendek di sini adalah, barang-barag
yang dihasilkan oleh industri kecil tidak bertahan lama, hal ini dikarenakan
dalam proses pembuatannya hanya menggunakan peralatan seadanya. Dengan kata
lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan
lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar: terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak
dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses
Informasi: selain akses pembiayaan, usaha kecil
menengah juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Informasi
yang diperoleh para pelaku usaha kecil tidaklah banyak, sehingga mereka kurang
dalam berinovasi dalam menciptakan suatu produk. Efek dari hal ini adalah tidak
mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun,
di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung
di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar
tersebut, pada akhirnya hanya beredar di
pasar domestik.
Menurut Loekman Soetrisno[2],
terdapat beberapa strategi pemberdayaan yang telah diupayakan selama ini dapat
diklasifikasikan dalam:
1. Aspek managerial, yang meliputi: peningkatan produktivitas/omset/tingkat
utilisasi/tingkat hunian, meningkatkan kemampuan pemasaran, dan pengembangan
sumberdaya manusia;
2. Aspek permodalan, yang meliputi: bantuan modal (penyisihan 1-5%
keuntungan BUMN dan kewajiban untuk menyalurkan kredit bagi usaha kecil minimum
20% dari (portofolio kredit bank) dan kemudahan kredit;
3. Mengembangkan program kemitraan dengan besar usaha baik lewat sistem
Bapak- Anak Angkat, PIR, keterkaitan hulu-hilir (forward linkage),
keterkaitan hilir-hulu (backward linkage), modal ventura, ataupun
subkontrak;
4. Pengembangan sentra industri kecil dalam suatu kawasan apakah berbentuk
PIK (Pemukiman Industri Kecil), LIK (Lingkungan Industri Kecil), SUIK (Sarana
Usaha Industri Kecil) yang didukung oleh UPT (Unit Pelayanan Teknis) dan TPI
(Tenaga Penyuluh Industri);
5. Pembinaan untuk bidang usaha dan daerah tertentu lewat KUB (Kelompok
Usaha Bersama), KOPINKRA (Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan)[3].
a) Manajemen yang dihadapi Usaha Kecil
Untuk
mengembangkan bisnis usaha kecil agar lebih produktif, maka diperlukan beberapa
sistem manajemen yang perlu dilakukan. Sistem manajemen tersebut sangatlah
berguna bagi para pelaku usaha kecil, jadi diperlukan beberapa pemahaman dan
diperhatikan yang mendalam supaya dapat melaksanakan manajemen usaha kecil yang
baik dan benar. Berikut ini beberapa manajemen yang dihadapi oleh usaha kecil
beserta penjelasannya:
-
Manajemen strategis:
Manajemen strategis
adalah suatu ilmu dalam penyusunan, penerapan, dan
pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan
suatu perusahaan mencapai sasarannya[4]. Berdasarkan
definisi tersebut maka manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi,
pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta
mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian
tujuan organisasi.
Manajemen strategis selalu mengkombinasikan
aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai
tujuan organisasi. Ada tiga tahapan dalam manajemen strategis, yaitu perumusan
strategi, pelaksanaan strategi, dan evaluasi strategi. Manajemen strategis
merupakan aktivitas manajemen tertinggi yang biasanya disusun oleh dewan direksi dan dilaksanakan oleh CEO serta tim eksekutif organisasi
tersebut. Manajemen strategis memberikan arahan menyeluruh untuk perusahaan dan
terkait erat dengan bidang perilaku organisasi. Manajemen strategis
berbicara tentang gambaran besar. Inti dari manajemen strategis adalah
mengidentifikasi tujuan organisasi, sumber dayanya, dan bagaimana sumber daya
yang ada tersebut dapat digunakan secara paling efektif untuk memenuhi tujuan
strategis. Manajemen strategis di saat ini harus memberikan fondasi dasar atau
pedoman untuk pengambilan keputusan dalam organisasi. Ini adalah proses yang
berkesinambungan dan terus-menerus.
Pada manajemen
strategis terdapat rencana strategis organisasi merupakan dokumen hidup yang selalu
dikunjungi dan kembali dikunjungi. Bahkan mungkin sampai perlu dianggap
sebagaimana suatu cairan karena sifatnya yang terus harus dimodifikasi. Seiring
dengan adanya informasi baru telah tersedia, dia harus digunakan untuk membuat
penyesuaian dan revisi.
Manajemen strategis
berkaitan dengan bagaimana manajemen menganalisis sasaran strategis (visi, misi, tujuan)
serta kondisi internal dan eksternal yang dihadapi perusahaan. Selanjutnya,
perusahaan harus menciptakan keputusan strategis. Keputusan ini harus mampu
menjawab dua pertanyaan utama:
1.
Industri apa yang digeluti perusahaan usaha kecil tersebut;
2.
Bagaimana perusahaan usaha kecil tersebut harus bersaing harus bersaing
dengan usaha besar lainnya;
3. Tindakan diambil untuk
menjalankan keputusan tersebut. Tindakan yang perlu dilakukan akan mendorong
manajer untuk mengalokasikan sumber daya dan merancang organisasi untuk
mengubah rencana menjadi kenyataan.
Seorang pakar
hukum bernama Porter (1996) mendefinisikan strategi sebagai "penciptaan posis unik dan berharga yang didapatkan dengan
melakukan serangkaian aktivitas". Porter menjabarkan tiga basis posisi
strategis. Ketiganya tidak mutually exclusive dan seringkali saling
bersinggungan. Basis pertama
didapatkan dengan memproduksi bagian kecil (subset) sebuah produk dari
industri tertentu. Porter menyebutnya sebagai variety-based positioning
karena posisi ini berasal dari pemilihan produk, bukan berdasarkan segmentasi konsumen. Dengan kata lain, perusahaan berusaha memenuhi sedikit
kebutuhan dari banyak orang. Porter
mencontohkan Jiff Lube International yang hanya
memproduksi pelicin (lubricant) otomotif dan tidak menawarkan produk
perawatan lainnya. Variety-based positioning efektif bila perusahaan
memiliki kemampuan menciptakan produk subset tersebut dengan baik, jauh lebih unggul dibanding
pesaingnya.
Basis kedua adalah melayani sebagian besar atau bahkan seluruh
kebutuhan dari sekelompok konsumen tertentu, yang disebut sebagai needs-based
positioning. Contohnya adalah IKEA yang berusaha memenuhi seluruh kebutuhan
mebel, bukan hanya sebagian (subset), untuk
target pasarnya. Posisi ini didapatkan dengan melakukan serangkaian aktivitas
dengan cara berbeda dengan yang dilakukan pesaing. Apabila tidak ada perbedaan
dalam aktivitas, konsumen tidak akan mampu membedakan perusahaan bersangkutan
dengan pesaing.
Basis ketiga didapatkan dengan menarget konsumen yang dapat
diakses dalam cara yang berbeda, yang disebut sebagai access-based
positioning. Konsumen-konsumen ini, meskipun memiliki kebutuhan dan
keinginan yang hampir sama dengan konsumen lainnya, membutuhkan konfigurasi
aktivitas yang berbeda untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan tersebut. Porter mencontohkannya lewat Carmike Cinemas, yang mengoperasikan bioskop hanya di kota-kota kecil yang padat,
namun dengan populasi kurang dari 200.000 orang. Meskipun pasarnya kecil dengan
kemampuan pembeliannya di bawah kota besar, Carmike Cinemas berhasil meraih
keuntungan karena melakukan aktivitas berbeda dengan yang ditawarkan
bioskop-bioskop di kota besar, misalnya dengan melakukan standardisasi, membuka
hanya sedikit studio, dan menggunakan teknologi proyektor yang lebih rendah dibanding dengan
bioskop di kota besar. Adapun tugas pertama dari manajemen strategis pada
umumnya adalah kompilasi dan penyebarluasan pernyataan misi. Aktivitas ini
mendokumentasikan kerangka dasar organisasi dan mendefinisikan lingkup
aktivitas yang hendak dijalankan oleh organisasi.
Adapun fungsi dari
pembentukan strategi adalah kombinasi dari tiga proses utama sebagai berikut:
1.
Melakukan analisis situasi, evaluasi diri dan
analisis pesaing: baik internal maupun eksternal; baik lingkungan mikro maupun
makro.
2.
Bersamaan dengan penaksiran tersebut, tujuan
dirumuskan. Tujuan ini harus bersifat paralel dalam rentang jangka pendek dan
juga jangka panjang.
3.
Maka di sini juga termasuk di dalamnya
penyusunan pernyataan visi (cara pandang jauh ke depan dari masa depan yang
dimungkinkan), pernyataan misi (bagaimana peran organisasi terhadap lingkungan
publik), tujuan perusahaan secara umum (baik finansial maupun strategis),
tujuan unit bisnis strategis (baik finansial maupun strategis), dan tujuan
taktis.
-
Manajemen risiko
Manajemen risiko adalah
suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidak pastian yang berkaitan
dengan ancaman[5].
Ancaman yang dimaksud adalah gangguan yang dapat menghambat bahkan mematikan
bisnis usaha kecil. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan
risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko,
dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko
tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau
legal (misalnya bencana
alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan
hukum). Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang
dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Kemudian, sasaran dari pelaksanaan
manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang
berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh
masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan
manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya,
bagi entitas manajemen risiko (manusia,
staff, dan organisasi).
b) Permodalan Usaha Kecil
Dalam
menjalankan suatu usaha kecil yang menjadi fakor pendukung adalah modal. Memang
patut diakui masalah klasik dari pengembangan suatu usaha kecil adalah
permodalan, berikut ini beberapa cara untuk mendapatkan modal dalam bidang
usaha kecil:
1.
Dana sendiri: untuk bisa memperoleh modal usaha kecil salah satu dengan menggunakan dana sendiri. Misalnya
saja dengan menggunakan dana simpanan yang sudah ditabung selama ini. Apabila
masih kurang, bisa menutupi kekurangan dana tersebut dengan menjual sebagian
aset berharga yang dimiliki saat ini, seperti sertifikat kepemilikan atas
tanah.
2.
Mencari dana hibah: cara yang kedua ini biasanya
dilakukan dengan mengajukan proposal bantuan dana kepada pihak pemerintah
ataupun swasta yang mau mengembangkan usaha kecil di Indonesia. Untuk teknis
penyaluran dananya biasanya melalui event-event competition, yang
dimaksud dengan event-event competition misalnya dengan mengadakan lomba
proposal bisnis. Proposal tersebut berisi rincian barupa bahan-bahan dan modal
yang dibutuhkan dalam membentuk suatu usaha kecil, kemudian melakukan
presentasi di hadapan dewan juri semenarik mungkin dan tentunya produk yang
dihasilkanpun harus kreatif dan penuh inovasi agar mendapat dana bantuan hibah
tersebut.
3.
Menjalin kerjasama
Menjalin kerja sama adalah cara yang sekarang ini banyak dijalankan. Seperti
bekerjasama dengan teman, dalam merintis usaha kecil atau industri rumahan yang
tentunya menghasilkan nilai ekonomi. Pada penawaran kerja sama, yang perlu
diperhatikan adalah bagaimana cara kita meyakinkan rekan kerja sama kita
tersebut mengenai prospek ke depannya atas usaha kecil yang akan dirintis.
Berikan pula keterangan mengenai berapa persen pembagian hasil antara rekan
kerja sama kita tersebut dengan pelaku usaha kecil sendiri, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Bila perlu
buat perjanjian hitam diatas putih, untuk mengantisipasi bila terjadi sesuatu
dikemudian hari.
c) Risiko yang dihadapi Usaha Kecil
Risiko adalah satu problem yang biasa dihadapi oleh para pelaku usaha
kecil. Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang
dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.
Resiko ini bermacam-macam, ada yang kecil dan ada juga yang sangat besar dimana
tingkat menimbulkan kerugiannyapun cukup tinggi. Diperlukan kiat-kiat khusus bagi
para pelaku usaha kecil agar mampu mengatasi risiko-risiko tersebut dan mampu
mempertahankan bisnis usaha kecil yang sedang dijalaninya.
Risiko dapat dikategorikan ke
dalam dua bentuk :
1. risiko spekulatif, dan
2. risiko murni.
1.
Risiko spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi
perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian.
Risiko ini sifatnya belum pasti terjadi dikarenakan banyaknya faktor yang dapat
mempengaruhi, apakah suatu usaha kecil tersebut pada akhirnya akan mengalami
kerugian atau tidak. Risiko spekulatif sering juga dikenal dengan istilah risiko bisnis (business risk).
Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua
kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah
investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko
spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat
memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
2.
Risiko murni
Risiko murni (pure risk)
adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa
dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila
perusahaan menderita kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita
kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran, dengan demikian
kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada
kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Risiko murni adalah
sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan
tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah
dengan asuransi.
Apabila suatu usaha kecil telah mengasuransikan usahanya
dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni
kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk). Adapun perbedaan utama
antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau
tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan
untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.
d) Mitra Usaha yang dihadapi Bisnis Usaha Kecil
Dalam pengembangannya ternyata usaha kecil menghadapi beberapa
kendala seperti :
Tingkat kemampuan
Keterampilan
Keahlian
Manajemen sumber daya manusia
Kewirausahaan
Pemasaran
keuangan
Selain dari beberapa kendala di atas, masih
ada satu kendala lagi yaitu mengenai mitra usaha apa yang harus dihadapi
seorang pengusaha bisnis usaha kecil. Mitra usaha sangatlah penting karena
dapat memajukan usaha kecil itu sendiri melalui kerja sama yang saling
menguntungkan. Seorang pelaku usaha kecil sangat memerlukan kemitraan,
dikarenakan adanya keterbatasan dalam modal, pasar, dan teknologi dalam proses
pembuatan suatu produk. Kemitraan usaha adalah:
“kerjasama usaha antara usaha
kecil dengan usaha menengah atau besar disertai pembinaan dan pengembangan
dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”.
Berikut ini beberapa
prinsip dan dasar dari suatu kemitraan:
Prinsipnya adalah :
1. Saling membutuhkan;
2. Saling mendukung dan menguatkan;
3. Saling menguntungkan .
Dasarnya adalah:
1. Adanya kebutuhan yang dirasakan
oleh pihak yang
akan bermitra;
2. Adanya persoalan intern dan
ekstern usaha yang dihadapi dalam mengembangkan uasha;
3. Kegiatan yang dijalankan dapat
memberikan manfaat yang nyata yang bersifat “Mutual benefit”bagi pihak-pihak yang
bermitra.
Proses pengembangan kemitraan melalui
tahapan-tahapan:
1. Memulai membangun hubungan dengan calon mitra;
2. Mengerti kondisi bisnis pihak
yang bermitra;
3. Mengembangkan strategi dan
menilai detail bisnis;
4. Mengembangkan program;
5. Memulai pelaksanaan;
6. Memonitor dan mengevaluai perkembangan.
Adapun dasar maksud dan tujuan dari kemitraan adalah“Win-win Solution”, artinya semua
pihak yang terlibat dalam kemitraan sama-sama untung. Tujuan yang ingin dicapai
dari suatu kemitraan adalah:
a. Meningkatkan pendapatan usaha
kecil dan masyarakat
b. Meningkatkan
perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
c. Meningkatkan
pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan uasaha kecil
d. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
pedesaan, wilayah dan nasional
e. Memperluas kesempatan kerja
f. Meningkatkan ketahanan
ekonomi nasional
Selain menguntungkan bagi para pelaku usaha
kecil, dalam suatu kemitraan juga dibutuhkan peran dari seorang pelaku usaha
kecil/pengusaha kecil. Berikut ini beberapa peranannya:
1. Bersama-sama pengusaha mitranya
melakukan rencana usahanya dan melakukan kesepakatan;
2. Menerapkan teknologi dan
melaksanakan ketentuan sesuai kesepakatan dengan pengusaha besar (mitranya);
3. Melaksanakankerjasama antar
sesama pengusaha kecil yang memiliki
usaha sejenis dalam rangka mencapai skala usaha ekonomi untuk mendukungpasokan
produksi kapada pengusaha besar (mitranya);
4. mengembangkan profesionalisme
untuk meningkatkan ketrampilan produksi, manajemen, dan lain-lain.
Pelaksanaan
kemitraan usaha sebenarnya sudah dimulai sebelum terbitnya Undang–Undang Nomor
9 tahun 1995 yaitu :
1. Kemitraan Usaha yang dikembangkan
oleh Departemen Perindustrian dalam bentuk
bapak angkat dan anak angkat;
2. Kepres Nomor 16/1995 yang
mengatur kntraktor besar/ menengah
melakukan subkontrak dengan kontraktor kecil dalam pengadan barang dan jasa
pemerintah/BUMN;
3. Kemitraan dlam pemilikan saham
oleh koperasi dan usaha kecil dari
usaha besar dan swasta.
Salah
satu upaya atau cara kemitraan yang tepat dalam dunia usaha kecil adalah
mengikuti program Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Koperasi dan UMKM. KUK adalah Kredit
yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp 350
juta untuk membiayai usaha yang produktif, yaitu usaha yang dapat memberikan nilai tambah dan
menghasilkan barang dan jasa. Pada pengertian ini
termasuk pula kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon
kredit sampai dengan Rp 250 juta tanpa melihat jenis penggunaannya untuk
kegiatan produktif atau konsumtif dan kredit yang diberikan untuk pengadaan
perumahan. KUK
dapat berupa kredit investasi maupun kredit modal kerja. Selama dasawarsa 1983-1992 terdapat sejumlah
program per kreditan yang dapat
diinventarisasi yaitu:
a) Program KIK/KMKP;
b) Program KUK yang dilayani
sejumlah bank umum dan bank nasional di Indonesia (pengganti KIK/KMKP pada
tahun 1991);
c) Program KUPEDES/SIMPEDES bagi
masyarakat pedesaan bersama program Simpanan masyarakat Kota (SIMASKOT) yang
dilayani BRI melalui 3200 unit desa.
Pelayanan kredit untuk usaha
kecil banyak dilakukan oleh lembaga keuangan bank. BI bekerja sama
dengan GTZ Jerman, memperkenalkan kredit proyek mikro. Replikasi model
gremeen bank juga dilakukan di Indonesia yang dituangkan dalam program karya
usaha mandiri. Percobaan
kredit kelompok yang lain dikembangkan oleh BUKOPIN bekerja sama dengan RABO
bank Belanda. Menteri
Keuangan dan BI memperkenalkan kredit kelayakan usaha (KKU). Model lain yang dicoba adalah penyaluran kredit
melalui kantor pos diseluruh Indonesia. Meskipun program KUK
adalah satu strategi kemitraan dalam dunia usaha kecil, namun masih ada juga
masalah dalam pemberian KUK tersebut. Permasalahan yang dihadapi dalam
pemberian KUK dari sisi pengusaha kecil pada umumnya adalah rendahnya tingkat
kelayakan usahanya, karena adanya keterbatasan pada aspek pemasara, teknik
produksi, manajemen dan organisasi. Selain itu pada umumnya pengsaha kecil belum
mampu memenuhi persyaratan bank teknis, anatara lain, berkaitan dengan penyediaan
jaminan dan perizinan.
3. Mengidentifikasi Peluang Usaha
Suatu peluang yang terbuka
untuk mengembangkan usaha
dalam perekonomian yang makin terbuka dan terintegrasi dengan ekonomi dunia
hanya bisa dimanfaatkan kalau dunia
usaha kita memiliki daya saing. Usaha nasional sudah tidak bisa lagi
bersandar pada proteksi untuk pasar dalam negeri dan subsidi untuk pasar
ekspor. Oleh karena itu, peningkatan daya saing harus menjadi agenda utama
pembangunan nasional kita. Daya saing
dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi serta partisipasi masyarakat
yang seluas-luasnya dalam perekonomian. Produktivitas
menyangkut kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi, dan
pengelolaan sumber daya alam secara tepat yang menjamin bukan hanya keekonomian
tetapi juga kesinambungannya.
Supaya kita dapat memanfaatkan peluang-peluang dalam usaha
kecil maka harus ada strategi yang tepat, yang meliputi aspek-aspek sebagai
berikut [6]:
1) Peningkatan akses kepada aset produktif, terutama modal, di samping
juga teknologi, manajemen, dan segi-segi lainya yang penting.
2) Peningkatan akses pada pasar,
yang
meliputi suatu spektrum kegiatan yang luas, mulai dari pencadangan usaha,
sampai pada informasi pasar, bantuan produksi, dan prasarana serta sarana
pemasaran. Khususnya, bagi usaha kecil di perdesaan, prasarana ekonomi yang
dasar dan akan sangat membantu adalah prasarana perhubungan.
3)
Kewirausahaan, seperti yang telah
dikemukakan di atas. Dalam hal ini pelatihanpelatihan mengenai pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan untuk berusaha teramat penting. Namun, bersamaan
dengan atau dalam pelatihan itu penting pula ditanamkan semangat wirausaha. Bahkan
hal ini harus diperluas dan dimulai sejak dini, dalam sistem pendidikan kita, dalam
rangka membangun bangsa Indonesia yang mandiri, yakni bangsa niaga yang maju
dan
bangsa industri yang tangguh. Upaya ini akan memperkuat proses transformasi ekonomi yang sedang berlangsung karena didorong oleh transformasi budaya, yakni modernisasi sistem nilai dalam masyarakat.
bangsa industri yang tangguh. Upaya ini akan memperkuat proses transformasi ekonomi yang sedang berlangsung karena didorong oleh transformasi budaya, yakni modernisasi sistem nilai dalam masyarakat.
4) Kelembagaan, kelembagaan ekonomi dalam arti luas adalah pasar. Maka
memperkuat pasar adalah penting, tetapi hal itu harus disertai dengan
pengendalian agar bekerjanya pasar tidak melenceng dan mengakibatkan melebarnya
kesenjangan. Untuk itu diperlukan intervensi-intervensi yang tepat, yang tidak
bertentangan dengan kaidah-kaidah yang mendasar dalam suatu ekonomi bebas,
tetapi tetap menjamin tercapainya pemerataan sosial (social equity).
5) Kemitraan usaha, kemitraan usaha merupakan
jalur yang penting dan strategis bagi pengembangan usaha ekonomi rakyat.
Kemitraan telah terbukti berhasil diterapkan di negara-negara lain, sepeti
keempat macan Asia, yaitu Taiwan, Hongkong, Singapore, dan Korea Selatan, dan
menguntungkan pada perkembangan ekonomi dan industrialisasi mereka yang teramat
cepat itu.
BAB III
PENUTUP
-Kesimpulan:
1) Usaha Kecil dan Menengah adalah salah satu bagian penting dari
perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia
UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.
2) Adapun ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum
adalah:
a.
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain
tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan.
Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM, modal disediakan oleh seorang
pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal;
b.
Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun
terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke
negara-negara mitra perdagangan;
c.
Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset,
jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak
saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan.
3) Manajemen strategis adalah suatu ilmu dalam penyusunan, penerapan, dan
pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan
suatu perusahaan mencapai sasarannya.
4) Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola
ketidak pastian yang berkaitan dengan ancaman.
5) Kemitraan usaha adalah: “kerjasama usaha antara usaha
kecil dengan usaha menengah atau besar disertai pembinaan dan pengembangan
dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”.
-saran:
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1.
applelovestory.wordpress.com/pengembangan-usaha-kecil-menengah...
(akses 12 Desember 2012 pukul
09.12 WIB).
2.
Soetrisno, Loekman (1995), “Membangun Ekonomi Rakyat Melalui Kemitraan:
Suatu Tinjauan Sosiologis”, makalah dalam Diskusi Ekonomi
Kerakyatan, Hotel Radisson, Yogyakarta, 5 agustus.
3.
crackbone.wordpress.com/masalah-dan-strategi-pemberdayaan-pengembangannya...
(akses 12 Desember 2012 pukul
08.29 WIB).
4. id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_strategis (akses 12 Desember 2012
pukul 08.31 WIB).
5.
id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko
(akses 12 Desember 2012 pukul
08.46 WIB).
6.
galeriukm.web.id/artikel-usaha/pengembangan-usaha-kecil (akses 13 Desember 2012 pukul 05.20 WIB).
[1]
Dikutip dari applelovestory.wordpress.com/pengembangan-usaha-kecil-menengah... (akses 12 Desember 2012 pukul 09.12 WIB).
[2] Soetrisno, Loekman (1995), “Membangun Ekonomi Rakyat Melalui Kemitraan:
Suatu Tinjauan Sosiologis”, makalah dalam Diskusi Ekonomi
Kerakyatan, Hotel Radisson, Yogyakarta, 5 agustus.
[3] Dikutip dari
crackbone.wordpress.com/masalah-dan-strategi-pemberdayaan-pengembangannya...
(akses 12 Desember 2012 pukul
08.29 WIB).
[4]
Dikutip dari id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_strategis (akses 12 Desember 2012 pukul 08.31 WIB).
[5] Dikutip dari
id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko (akses 12 Desember 2012 pukul 08.46 WIB).
[6] Dikutip dari
galeriukm.web.id/artikel-usaha/pengembangan-usaha-kecil (akses 13 Desember 2012 pukul 05.20 WIB).