Jumat, 11 Januari 2013

“Penanggulangan terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”



A.     Apa yg dimaksud Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)??

Menurut UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

B.     Objek KDRT/korban KDRT
1)      Isteri
2)      Suami
3)      Anak
4)      Dan setiap anggota keluarga lainnya
Dalam kehidupan sehari-hari yg sering menjadi korban KDRT adalah istri dan anak. Padahal peran istri dlm keluarga sngatlah penting, yaitu :
  1. Istri sebagai penerus generasi;
  2. Sosok yg setia pada seorang suami;
  3.  Pendidik anak;
  4. Pengatur rumah tanga agar tetap harmonis

Masalah KDRT tlh mendapat perlindungan dari UU No. 23 tahun 2004 yg Berbunyi:
a)      Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk  kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
b)      Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus.
c)      Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
d)      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Di dlm KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga diatur mengenai KDRT yg dilakukan oleh suami pd istrinya. Yaitu pd pasal 356 yg berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri atau anak diancam hukuman pidana”.
Ancaman Hukumannya berdasarkan pasal 351.






Pasal 351 KUHP:
1)      Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
2)      Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3)      Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4)      Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5)      Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

C.     Ada 4 bentuk kekerasan terhadap istri, yaitu:
a)      Kekerasan fisik=perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.  Misal; Memukul, menampar, menjambak, dll.
b)      Kekerasan psikologis atau emosional=perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya. Misal: Mengancam, mencaci, menghina.
c)      Kekerasan Seksual= yaitu kekerasan meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, bisa juga tindakan pemerkosaan.
d)      Kekerasan Ekonomi= berupa tindakan yg dapat menyiksa si istri dalam hal mengurus keuangan rumah tangga, seperti: tidak memberi nafkah lahir kpd istri, memaksa anaknya untuk mengemis, dll.

D.    Faktor-faktor terjadinya KDRT:
1)      Pembelaan atas kekuasaan laki-laki= Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita.
2)      Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi= berupa pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan.
3)      Beban pengasuhan anak= Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak.  Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalahkan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga.
4)      Wanita sebagai anak-anak= Konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan keleluasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita.  Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib.
5)      Orientasi peradilan pidana pada laki-laki= Posisi wanita sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau ditutup.  Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.





E.     Cara Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga
1)      Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran.
2)      Harus  tercipta kerukunan& kedamaian dlm keluarga
3)      Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis.
4)      Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga.
5)      Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga.

Ancaman Hukuman KDRT menurut
UU No. 23 th 2004.
      Pasal 44 berbunyi:
1)      Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
4)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45:
1)      Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46:
            Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).



Pasal 49:
            Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
b. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Jika yg menjadi korban KDRT adalah anak:
      Hal ini diatur dlm UU No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak. Pasal 80 berbunyi:
1)      Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2)      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3)      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4)      Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 81:
1)      Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
2)      Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kesimpulan:
Jangan pernah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, baik kepada isteri, suami, maupun anak. Sebab semua perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana yg dapat dihukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
STOP KDRT SEKARANG JUGA
DEMI KEDAMAIAN HIDUP KELUARGA...





Kamis, 10 Januari 2013

makalah usaha mebel non-formal


BAB II
PEMBAHASAN
1. Bentuk Unit Usaha
            Pada makalah ini saya akan membahas tentang bisnis usaha kecil non formal (usaha perorangan) yang dijalankan oleh teman saya bernama Reji Hariyanto, yang bergerak pada bidang pembuatan mebel, khususnya dalam pembuatan kursi untuk ruang tamu beserta mejanya, kursi untuk ruang makan juga beserta mejanya. Usaha ini tidak berbadan hukum, jadi hanya sekedar usaha kecil/menengah (industri rumahan). Jumlah pekerja dalam usaha ini ada 8 orang, dan mereka semua masih memiliki hubungan kekerabatan.
            Meskipun jenis usaha ini tidak berbadan hukum, namun tetap ada yang disebut sebagai pembantu perusahaan yang bertugas membantu memasarkan hasil produk usaha tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah[1].

2. Keragaman Produk
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa produk yang dihasilkan adalah perabotan rumah tangga, yaitu: bisa berupa satu set kursi ruang tamu, satu set kursi untuk ruang makan, juga bisa membuat lemari pakaian yang semua produk tersebut terbuat dari kayu jati. Usaha mebel ini menggunakan sistem pesan terlebih dahulu dan membuat sampel untuk promosi. Dalam proses produksi ada beberapa tahapan mulai dari pemilihan bahan, pengukuran, perakitan, penyelesaian.
Bahan baku mebel adalah kayu jati dan kayu non jati, kayu non jati seperti misalnya kayu johar, kayu aboria, kayu pinus, kayu nangka dan lain-lain. Selain bahan baku kayu jati masih diperlukan tambahan beberapa bahan pembantu yang sering digunakan untuk pembuatan mebel antara lain sebagai berikut: polytur digunakan untuk mempercantik penampilan mebel, alat kunci, paku, lem, engsel, dan lain-lain. Memperoleh bahan baku dari distributor yang tidak tentu (tergantung kebutuhan dan harga).
Alat produksi yang digunakan oleh para tukang mebel terdiri dari alat-alat yang masih sederhana tetapi ada juga yang sudah modern. Alat-alat mebel tersebut antara lain: Gergaji, Bur, Bubut, Sekel, Asah /Kikir, Bengso (alat pemecah kayu).

3. Asal Sumber Produk
            Usaha mebel yang dijalankan oleh teman saya ini sudah ia tekuni sejak delapan tahun yang lalu. Produk mebel yang dihasilkannya sudah cukup berkualitas meskipun tidak berbadan hukum. Sebelum membuat suatu produk mebel, teman saya ini memesan bahan bahan berupa barang-barang mebel setengah jadi dari rekannya yang ada di Jepara. Maksud dari setengah jadi adalah sudah berbentuk suatu produk, namun masih memiliki kekurangan nilai estetikanya dan belum dapat digunakan. Misalnya, sebuah kursi ruang tamu yang sudah berbentuk kursi namun belum diberi joknya, belum dicat, belum diberi ukiran. Selain itu, ia juga memesan beberapa bahan baku mentah berupa kayu-kayu jati dari para petani pohon jati, kemudian diolah menjadi peralatan rumah tangga seperti kursi ruang tamu dan lain-lain.
Agar usaha mebel ini tetap bertahan lama, Reji lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas, maka tidak heran jika produk-produk mebel yang dihasilkannya sangat sedikit. Hal ini Reji lakukan untuk meningkatkan kualitas produk dengan memberikan desain mebel yang lebih unik, dan bervariasi. Tidak hanya dalam peningkatan, tetapi ia juga juga meningkatkan pelayanan terhadap para pelanggannya dengan memberikan garansi/jaminan produk jika ada produk barang yang rusak, tepat waktu dalam memproduksi pesanan pelanggan. Reji juga bersedia menukar produk mebelnya yang rusak atau tidak sesuai dengan pesanan pelanggan lalu menggantinya dengan produk yang lain.

4. Manajemen Keuangan
            Untuk mengembangkan bisnis mebelnya agar lebih produktif, maka diperlukan beberapa sistem manajemen yang perlu dilakukan. Sistem manajemen tersebut sangatlah berguna bagi para pelaku usaha kecil,  jadi diperlukan beberapa pemahaman dan diperhatikan yang mendalam supaya dapat melaksanakan manajemen usaha kecil yang baik dan benar. Reji menggunakan sistem manajemen keuangan bagi hasil, yaitu dengan membagi hasil secara bijak antara dirinya dengan para karyawannya.
Para karyawan diberi upah per bulannya sekitar 800 ribu kemudian ia juga memberikan bonus tambahan bagi para karyawannya jika berhasil membuat suatu produk mebel yang unik, yang tentunya memiliki nilai estetika dan bernilai ekonomi yang tinggi pula. Memang bila dipikir upah yang diberikan terhadap para karyawannya sangat kecil, namun karena ini adalah usaha kecil yang tidak berbadan hukum atau informal, maka ia rasa upah tersebut cukup bagi para karyawannya, terlebih lagi produk yang dihasilkan dari usaha mebel ini juga bukan dalam skala besar.
Sebenarnya ada suatu manajemen yang sangat tepat dalam mengembangkan bisnis UKM, apalagi bisnis mebel seperti ini yaitu dengan manajemen strategis. Manajemen strategis adalah suatu ilmu dalam penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan suatu industri rumahan/usaha kecil non formal dapat mencapai sasarannya[2]. Berdasarkan definisi tersebut maka manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi. Manajemen strategis berkaitan dengan bagaimana manajemen menganalisis sasaran strategis (visi, misi, tujuan) serta kondisi internal dan eksternal yang dihadapi perusahaan. Selanjutnya, para pelaku usaha kecil non formal harus menciptakan keputusan strategis. Keputusan ini harus mampu menjawab tiga pertanyaan utama[3]:
a)      Industri apa yang digeluti perusahaan usaha kecil tersebut;
b)      Bagaimana perusahaan usaha kecil tersebut harus bersaing harus bersaing dengan usaha besar lainnya;
c)      Tindakan diambil untuk menjalankan keputusan tersebut. Tindakan yang perlu dilakukan akan mendorong manajer untuk mengalokasikan sumber daya dan merancang organisasi untuk mengubah rencana menjadi kenyataan.

Selain dengan manajemen strategis ternyata pemasaran juga sangat diperlukan dalam mengembangkan bisnis mebel ini. Reji melakukan pemasaran mebel dengan cara dipasarkan sendiri ke masyarakat sekitar tempat usahanya, bisa juga dengan melalui door to door (menawarkan barang mebelnya langsung pada para tetangganya) atau dengan menjalin kemitraan dengan para tengkulak melalui toko-toko atau show room yang menginformasikan mebel-mebel yang sedang digemari konsumen disamping memberikan pinjaman modal usaha. Hubungan pengusaha industri kecil mebel dengan pemilik show room dan pedagang perantara melahirkan suatu model kemitraan dengan pola dagang. Sementara hubungan dengan industri rumah tangga melahirkan model kemitraan pola produksi[4].


Adapun tujuan dari manajemen bisnis usaha kecil adalah untuk menciptakan kekayaan bagi pemilik usaha dengan memberikan beberapa nilai yang konsumen butuhkan. Proses manajemen bisnis melibatkan, beberapa faktor di bawah ini[5]:

a)      Mengadakan penelitian terhadap pasar untuk meilhat peluang bisnis yang menguntungkan, pasar yang dimaksud adalah dengan melihat kondisi masyarakat di sekitar tempat usaha kita serta mengetahui kriteria seperti apa yang dibutuhkan masyarakat pada masa sekarang;

b)      Menyiapkan dan mengembangkan strategi untuk manajemen pemasaran, manajemen operasi, manajemen keuangan dan manajemen sumber daya manusia, dan  

c)      Strategi yang telah direncanakan dilakukan melalui perencanaan, pengorganisasian, memotivasi dan kontrol kelangsungan hidup jangka panjang.
d)     Bisnis usaha kecil tersebut harus dilakuakn dan dikelola secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak lupa juga dengan kesejahteraan para karyawannya.

5. Kendala
            Usaha yang cukup klasik dalam dunia usaha kecil apalagi yang non formal seperti yang geluti Reji adalah modal. Meskipun sudah ada program bantuan pemerintah yaitu KUR (Kredit Usaha Rakyat), namun tidaklah mudah untuk dilakukan, terlebih lagi dengan persyaratannya yang rumit. Selain modal sebagai kendala utama dalam pengembangan bisnis mebel ini, tetapi ada kendala lainnya yaitu sebagai berikut:
a)      Sangat susah memperoleh bahan baku: karena usaha mebel ini berbahan baku kayu jati, maka sangatlah  sulit mendapatkan kayu jati dengan kualitas yang bagus dan harga terjangkau. Selain itu, dalam proses pemesanan produk mebel setengah jadi yang ia pesan dari Jepara belum tentu sesuai dengan kriteria/belum tentu diminati oleh masyarakat di sekitar tempat usahanya. Kemudian, dalam penggunaan bahan baku yang spesifik dan unik untuk usaha mebel dan tidak selalu terdapat di wilayah sekitar.
b)      Terbatasnya teknologi: Reji sadar bahwa usahanya ini harus memerlukan penerapan teknologi lebih modern agar usahanya terus berkembang. Selama ini ia dan para karyawannya mendesain bentuk dan corak produk mebelnya hanya menggambarnya di atas kertas, tentu saja motif desain yang dihasilkannya pun akan kurang banyak bahkan bersifat monoton.
Minimnya pemanfaatan teknologi modern, seperti internet dalam desain, pemasaran, dan promosi hasil produksi sangatlah menghambat kemajuan usaha mebelnya tersebut. Keterbatasan pengguasaan teknologi inilah yang menjadi kendala atau faktor penghambat kemajuan bisnis usaha kecil.
c)      Sumber daya manusia yang dimiliki kurang berkualitas: Hal ini terjadi karena rata-rata para karyawan Reji hanya lulusan SMA, bahkan ada yang hanya lulusan SMP. Kurangnya tingkat pendidikan ini dapat menjadi faktor penghambat dalam mengembangkan usaha mebelnya. Lain halnya jika para karyawan Reji lulusan sarjana desain grafis, tentunya mereka akan mendesain corak, motif, dan bentuk produk mebelnya dengan menggunakan komputer dan internet sebagai sumber inspirasinya. Keterampilan dalam mengukir mebel juga salah satu faktor pendukung kemajuan usaha mebel tersebut, misalnya membuat ukiran yang indah pada kursi ruang tamu.

6. Jumlah Modal
Modal yang dipersiapkan oleh Reji untuk membuka usaha mebel ini selain uang juga  pengalaman jaringan tukang. Jaringan tukang yang dimaksu adalah mempunyai kenalan di daerah Jepara agar dapat dengan mudah memesan bahan baku mebel berupa produk mebel setengah jadi tadi. Kemudian, Reji pada saat pertama kali membuka usaha mebel ini ia memanggil seorang tukang yang berpengalaman langsung dari Jeparanya untuk mengajari para karyawannya yang lain dalam memahat, mengecat, membuat ukiran-ukiran indah pada produk mebel yang akan dihasilkan.
Melalui cara ini kedelapan karyawan Reji menjadi lebih terampil dalam membuat suatu produk mebel, misalnya membuat satu set kursi ruang tamu berbahan baku jati dengan motif ukiran yang indah, atau dengan membuat meja belajar yang indah. Jika para karyawan sudah memiliki skill dalam mengolah kayu jati/bahan baku setengah jadi maka tidak akan menemui kesulitan dikemudian hari. Modal untuk membuka usaha mebel ini Reji mengeluarkan dana sekitar 50 sampai 70 juta rupiah. Sebagian besar untuk membeli peralatan pertukangan (termasuk memesan bahan baku setengah jadi dari Jepara). Sedangkan, untuk membeli kayu, cat, pernis, dan ampelas membutuhkan dana sekitar Rp 16 juta per bulan, selebihnya adalah biaya operasional, seperti listrik, dan air.



7. Jumlah Keuntungan
            Keuntungan yang diperoleh Reji dari bisnis usaha mebel non formal ini cukup besar. Berikut ini daftar harga dari mebel yang dihasilkannya:
Nama Produk
Harga
Dining room Set
Rp. 4.800.000
Meja+kursi makan
Rp. 2.700.000
Meja Belajar
Rp. 970.000
Living room set
Rp. 5.000.000

Berdasarkan jumlah harga tersebut, Reji bisa meraup keuntungan sekitar 50 juta per bulan, namun dengan keuntungan yang cukup besar tersebut ia masih merasa kalau usaha mebelnya belum berkembang sepenuhnya, dan masih perlu usaha lagi agar lebih maju dan berkembang.

8. Prospek Pengembangan
            Usaha mebel milik Reji ini akan terus ia kembangkan, bila perlu ke depannya bisa berbadan hukum dan berubah menjadi usaha menengah ke atas. Prospek pengembangannya ia akan menjalin kerja sama dengan salah satu pengembang perumahan yang ada di sekitar tempat usahanya. Tentunya harus melihat terlebih dahulu bagaimana tingkat ekonomi masyarakat di perumahan tersebut, jika menengah ke atas maka Reji akan berani menawarkan produk mebelnya dengan harga yang cukup tinggi, namun jika sedang-sedang saja tingkat perekonomiannya maka ia akan menawarkan harga produk mebelnya dengan harga agak sedikit miring di banding dengan pengusaha mebel lainnya. Bila perlu memberi gebrakan baru, seperti menerima tukar tambah kursi ruang tamu, atau dengan membuka jasa servis barang-barang mebel yang sudah rusak yang dimiliki oleh masyarakat di perumahan tersebut.










BAB III
PENUTUP

-Kesimpulan:
            Berdasarkan hasil wawancara saya dengan teman saya yang bernama Reji Hariyanto tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bila kita mau berwira usaha maka harus bersungguh-sungguh dan jangan pernah ragu untuk mencobanya. Meskipun usaha mebel milik Reji ini bersifat nor formal tetapi keuntungan yang diperolehnya cukup besar, tentunya hal ini didukung oleh hasil produk-produk mebelnya yang berkualitas tinggi.



-Saran:
            Jenis usaha mebel ini perlu terus dikembangkan, agar dapat lebih maju dan dapat berbadan hukum supaya lebih mudah dalam melakukan peminjaman uang pada pihak bank sebagai tambahan modal. Usaha ini juga bisa menjadi salah satu usaha yang meningkatkan perekonomian di Indonesia melalui jalus bisnis usaha kecil.
















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1)      Muhammad, Abdulkadir. 2003.  Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
2)      id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_strategis (akses 4 Januari 2013 pukul: 20.24 WIB).
3)      galeriukm.web.id/artikel-usaha/pengembangan-usaha-kecil (akses 4 Januari 2013 pukul: 20.30 WIB).
4)      nyari-idebisnis.blogspot.com/.../tips-memasarkan-bisnis-mebel.html (akses 5 Januari 2013 pukul: 08.00 WIB).



[1] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 27.
[2] Dikutip dari id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_strategis (akses 4 Januari 2013 pukul: 20.24 WIB).
[3] Dikutip dari galeriukm.web.id/artikel-usaha/pengembangan-usaha-kecil (akses 4 Januari 2013 pukul: 20.30 WIB).
[4] Dikutip dari nyari-idebisnis.blogspot.com/.../tips-memasarkan-bisnis-mebel.html (akses 5 Januari 2013 pukul: 08.00 WIB).

Kamis, 20 Desember 2012

analisis Putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-L/2005



BAB 1
PENDAHULUAN
  1. Latarbelakang
Usaha atau bisnis merupakan kegiatan yang menjadi tombak dan tolak ukur maju nya suatu Negara. Orang yang terlibat didalam nya berupaya sekuat mungkin untuk mendapatakan keuntungan sebesar-besarnya demi mencapai kemajuan dan kesuksesan dalam usaha yang dikembangkan nya itu sendiri. Terkadang, usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan hokum yang berlaku atau bahkan secara jelas bias merugikan para pengusaha lainnya yang berada dalam pasar yang sama ( Relevan Market).
Mengingat perkembangan ekonomi Negara bergantung pada kemajuan bisnis-bisnis yang berkembang di dalam Negara itu, maka pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh orang-orang tertentu harus diselesaikan dengan campur tangan pemerintah, karena mempengaruhi nasib kemajuan suatu Negara dan kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam hal ini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang betindak sebagai lembaga pengawas dalam perkembangan dunia usaha untuk mempertahankan agar persaingan berjalan dengan sehat sehingga tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang dapat menghambat (Barrier) para pelaku usaha kecil untuk menjalankan usahanya.
Pada kesempatan ini, saya akan mengkaji keputusan KPPU tentang pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh beberapa perusahaan pemasok garam ke Sumatera Utara sehingga menyebabkan persaingan yang tidak sehat.

  1. Batasan Masalah
Untuk dapat memecahkan pemasalahan diatas, harus ada batasan-batasan yang diberikan sehingga terlihat jelas apa saja yang menjadi subjek dan objek pemasalahan. Dalam hal hokum persaingan usaha, dikenal Pasar yang bersangkutan, sehingga dapat ditentukan batasan yang diberikan berdasarkan pasar yang bersangkutan, yaitu pasar produk nya (Product Market) garam bahan baku produksi dalam negeri dan pasar wilayah nya (Geographic Market) adalah Sumatera Utara.

  1. Rumusan Masalah
Dari beberapa penjelasan diatas dapat ditentukan beberapa permasalahan, yaitu :
1.      Bagaimana kronologi persaingan tidak sehat perdagangan garam itu terjadi ?
2.      Apakah pasar yang bersangkutan yang menjadi tolak ukur penyelesaian pelanggaran ini oleh KPPU ?
3.      Dugaan Pasal apa saja yang dilanggar oleh perusahaan yang tergugat tersebut ?
4.      Apa keputusan KPPU atas penyelidikan yang dilakukan ?










BAB 2
PEMBAHASAN
1.      Uraian Singkat Kejadian
Kejadian bermula ketika para pengusaha Garam tertentu (Pelapor) merasa adanya kejanggalan yang terjadi pada proses pemasokan barang ke Sumatera Utara yaitu :
1.      Adanya kesulitan bagi perusahaan selain PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber Samudera yang dikenal dengan istilah ‘G4’ untuk memperoleh garam bahan baku langsung dari PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo yang dikenal dengan istilah ‘G3’.
2.      adanya kesepakatan secara lisan yang dilakukan G3 dengan G4 untuk menetapkan harga produk PT Garam lebih tinggi dibandingkan dengan harga produk PT Budiono dan PT Garindo.
3.      adanya penguasaan pasokan garam bahan baku ke Sumatera Utara oleh G3.
Identitas Terlapor adalah sebagai berikut :
1.      PT Garam adalah badan usaha milik negara yang didirikan untuk tujuan melakukan kegiatan usaha industri garam beserta angkutannya, pembinaan usaha pegaraman rakyat; serta pengendalian stok dan stabilisasi harga garam secara nasional sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991. Dalam prakteknya, PT Garam memproduksi dan memasarkan garam bahan baku termasuk ke Sumatera Utara.
2.      Bahwa PT Budiono adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnya telah mengalami perubahan berdasarkan akte Nomor 26 tanggal 20 Juli 2001 dibuat oleh Notaris Laksmi Moerti Adhianto, SH, dengan kegiatan usaha antara lain menjalankan usaha pembuatan garam sekaligus memasarkan, menjual, dan memperdagangkan hasil–hasil usaha tersebut di dalam maupun keluar negeri. Dalam prakteknya, PT Budiono melaksanakan usaha memproduksi dan memasarkan garam bahan baku maupun garam konsumsi beriodium serta garam industri termasuk ke Sumatera Utara.
3.      Bahwa PT Garindo adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 263 tanggal 30 April 1980 dibuat oleh Notaris Soetjipto, SH di Surabaya, dengan melakukan usaha antara lain perdagangan umum, keagenan, pertanian, dan industri. Dalam prakteknya, PT Garindo melaksanakan usaha memproduksi dan memasarkan garam bahan baku maupun garam konsumsi beriodium serta garam industri termasuk ke Sumatera Utara.
4.      Bahwa PT Graha Reksa adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 40 tanggal 5 Agustus 1988 dibuat oleh Notaris Linda Herawati, SH di Medan, dengan melakukan kegiatan usaha antara lain bertindak sebagai leveransir, grosir, komisioner, perwakilan atau peragenan dari perusahaan–perusahaan atau badan hukum lain baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam prakteknya, PT Graha Reksa melakukan usaha perdagangan garam terutama di Sumatera Utara.
5.      Bahwa PT Sumatera Palm adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 26 tanggal 29 Oktober 1997 dibuat oleh Notaris Soeparno, SH, dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan land clearing, perkebunan, pabrik, pengangkutan, perdagangan, grosir, leveransir, distributor, kontraktor, industri dan keagenan. Dalam prakteknya, PT Sumatera Palm melakukan usaha perdagangan garam terutama di Sumatera Utara.
6.      Bahwa UD Jangkar Waja adalah usaha dagang yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha perdagangan garam berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor 18818/02.13/PM/XI/1995. Dalam prakteknya, UD Jangkar Waja melakukan usaha perdagangan garam terutama di Sumatera Utara.
7.      Bahwa UD Sumber Samudera adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan Surat Ijin Perusahaan Nomor 533/4152/Perind/98 dan melakukan kegiatan usaha perdagangan garam kasar dan halus berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor 3261/02.13/PM/VI/1993 P.I. Dalam prakteknya, UD Sumber Samudera melakukan usaha perdagangan garam terutama di Sumatera Utara.]

2.      Pasar yang Bersangkutan (Relevan Market)
Garam dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu garam bahan baku dan garam olahan. Garam bahan baku merupakan garam yang dihasilkan dari proses penguapan air laut yang dapat ditingkatkan kualitasnya melalui proses pencucian atau pemurnian garam. Garam olahan adalah garam bahan baku yang telah diolah sesuai dengan peruntukannya baik untuk konsumsi maupun untuk industry.



Dari Uraian singkat kejadian, dapat disimpulkan Jenis Relevan Market
1.  Pasar Produk (product market)
Bahwa pasar produk dalam perkara ini adalah garam bahan baku produksi dalam negeri.
2.  Pasar Wilayah (geographic market)
Bahwa pasar wilayah dalam perkara ini adalah Sumatera Utara.
Bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah garam bahan baku produksi dalam negeri yang diperdagangkan di wilayah Sumatera Utara.

3.      Dugaan dan Analisis Pasal yang Dilanggar
Berikut beberapa pasal yang dinyatakan dilanggar Terlapor oleh KPPU, yaitu :
1.      Pasal 4 ( Oligopoli ) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh :
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pasal ini terbukti dilanggar, karena secara jelas terlihat PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo yang dikenal dengan istilah ‘G3’ yang berkuasa membuat perjanjian tertutup kepada PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber Samudera yang dikenal dengan istilah ‘G4’ untuk mengatur pasokan garam Ke Sumatera Utara agar bisa dengan mudah menentukan harga.

2.      Pasal 5 (Price Fixing Agreement) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh :
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pasal yang dilanggar ini berhubungan dengan pasal 4 yang dilanggar, G3 dan G4 membuat perjanjian tertutup sehingga masyarakat dibebankan harga Garam yang melonjak naik, ini merupakan ciri pelanggaran price fixing agreement.

3.      Pasal 6 (Price Discrimination Agreement ) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh:
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pasal ini berbunyi bahwa, pembeli yang satu membayar berbeda dengan pembeli yang lain pada barang/jasa yang sama. Unsur tersebut terpenuhi dimana harga jual garam bahan baku menggunakan patokan harga garam bahan baku PT Garam yang selalu lebih tinggi Rp 20,- (dua puluh rupiah) per kilogram dibandingkan harga jual garam bahan baku PT Budiono dan PT Garindo. Hal ini menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.

4.      Pasal 11 ( Kartel) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh :
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pada Pasal ini, unsure yang terpenuhi adalah mengatur perjanjian dengan usaha pesaing dengan tujuan untuk mengatur harga. Unsur ini telah dipenuhi, dimana perusahaan pemasok Garam G3 yaitu, PT Garam, PT Garindo, dan PT Budiono melakukan penjanjian untuk mengatur harga kepada Perusahaan G4 yang ada di Sumatera Utara.

4.      Keputusan KPPU Nomor: 10/KPPU-L/2005
         Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, akhir nya Sidang Majelis Komisi memutuskan :
1. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
4. Menyatakan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
5. Menyatakan bahwa PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera secara sah dan meyakinkan tidak melanggar ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
6. Menyatakan bahwa PT Garam secara sah dan meyakinkan tidak melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a dan huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
7. Memerintahkan kepada PT Garam, PT Budiono, PT Garindo untuk memberikan ketentuan dan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha selain PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera untuk memasarkan garam bahan baku di Sumatera Utara;
8. Melarang PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera melakukan tindakan yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk memperoleh pasokan garam bahan baku dari PT Garam, PT Budiono, PT Garindo; 9. Menghukum PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212, apabila tidak melaksanakan perintah dan larangan yang disebut dalam diktum butir 7 dan butir 8 putusan ini.







BAB 3
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa, Perusahaan pemasok PT Garam, PT Budiono, PT Garindo yang disebut G3 dan Perusahaan penerima Garam PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera yang disebut G4 terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 11 yang menyebabkan tertutupnya kesempatan perusahaan lain untuk menjalankan bisnisnya.
2.      Saran
Sebaiknya dalam mengawasi perkembangan bisnis di Indonesia, KPPU lebih berfungsi untuk mencegah bukan mengatasi atau menyelesaikan pelanggaran yang timbul, sebab secara tidak langsung terdapat banyak kerugian yang diderita oleh pengusaha-pengusaha garam lain walaupun keputusan ini telah dikeluarkan.









DAFTAR PUSTAKA
Keputusan KPPU Nomor: 10/KPPU-L/2005 Tentang Pelanggaran Perdagangan Garam Di Sumatera Utara.

Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Jakarta;2009.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adi Nugroho, Susanti, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Jakarta;Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung, 2001).