Jumat, 14 Desember 2012

“Identifikasi Perkembangan Usaha Kecil di Indonesia dan Permasalahan yang dihadapinya”



BAB II
PEMBAHASAN

1. Bidang usaha yang dapat dimasukkan Usaha Kecil

Jenis usaha kecil menengah saat ini sangat berkembang di Indonesia. Hal ini dikarenakan dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang mau berusaha, maka ia telah menciptakan lapangan pekerjaan yang baru tanpa harus selalu tergantung kepada pemerintah. Usaha Kecil dan Menengah adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut.
Terdapat banyak kinerja nyata yang dihadapi oleh sebagian besar usaha terutama mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang paling menonjol adalah rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai tambah, dan rendahnya kualitas produk. Walau diakui pula bahwa UMKM menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar pekerja di Indonesia , tetapi kontribusi dalam output nasional di katagorikan rendah. Hal ini dikarenakan UMKM, khususnya usaha mikro dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja), mempunyai produktivitas yang sangat rendah.
Pada masa sekarang ini perlu disadari, Usaha Kecil Menengah berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan Usaha Kecil Menengah tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan Usaha Kecil Menengah.
Adapun ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
1.      Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM, modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal;
2.      Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan;
3.      Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya.
Banyak sekali bidang usaha yang dapat dimasukkan atau digolongkan sebagai usaha kecil, di antaranya adalah:
a)      Bidang peternakan dan perikanan
Pada bidang peternakan banyak masyarakat Indonesia yang menjadi pengusaha pakan ternak, menjadi penyalur ayam petelur, serta menyediakan hewan kurban. Namun, penghasilannya tidak melebihi usaha besar. Pada bidang perikanan masyarakat Indonesia banyak yang membuat kolam pemancingan, yang ditaburi berbagai jenis ikan, misal ikan lele yang jika dipanen dapat disalurkan ke para pengusaha pecel lele.
b)      Bidang restoran/rumah makan
Pada bidang ini yang sering dijumpai adalah warung makan lesehan yang banyak tersebar di pinggir-pinggir jalan. Makanan yang disajikan biasaya tidak terlalu mewah, misal ayam bakar bakar, bebek bakar, maupun pecel lele. Usaha ini sangat termasuk dalam usaha kecil, karena biasanya bersifat informal.
c)      Industri pengolahan makanan
Maksudnya, ialah industri rumahan yang biasanya membuat makanan khas dari suatu daerah untuk dijadikan oleh-oleh bagi siapapun yang berkunjung ke daerah tersebut. Contohnya, di Lampung terdapat sentral industri keripik, pada industri ini banyak ditemui bahkan rata-rata masyarakatnya bermata pencaharian sebagai pengrajin pembuat keripik pisang dengan aneka rasa.
d)     Pengrajin Kain khas
Contohnya, pembuatan kain Tapis dari Lampung. Hal ini juga dapat dimasukkan sebagai jenis usaha kecil karena hanya berskala regional/sangat kecil. Kain-kain Tapis yang dihasilkan biasanya dapat dijadikan oleh-oleh bagi para wisatawan yang berkunjung ke daerah Lampung.

2. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi Usaha Kecil

Pada umumnya terdapat dua faktor yang menyebabkan usaha kecil ini terhambat perkembangannya, yaitu faktor internal dan eksternal[1], berikut ini penjelasannya:
A. Faktor Internal        
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan:  hal ini biasanya terjadi karena usaha kecil menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang hanya mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam  hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.


2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Hal tersebut dapat terjadi karena usaha kecil biasanya bersifat tradisonal dalam pembuatan produk-produknya dan juga turun temurun dalam proses regenerasinya.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar: jenis usaha kecil yang pada umumnya merupakan usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif sehingga kalah bersaing dengan produk-produk buatan para pelaku usaha besar. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
4. Mentalitas Pengusaha UKM: Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha usaha kecil menengah itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.
5. Kurangnya Transparansi: Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

B. Faktor Eksternal       
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif: dalam upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu diawasi dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).
Berdasarkan keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuh kembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif.
Meskipun terus dilakukan penyempurnaan agar para pelaku usaha kecil menengah terus bertahan, ternyata masih saja terjadi persaingan yang kurang sehat antara pengusaha pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha: faktor kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga dapat menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar: praktek pungutan liar (pungli) menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Pungli biasanya dilakukan oleh para preman yang berada disekitaran tempat para pelaku usaha kecil berjualan, misalnya para pengusaha warung makan lesehan sering mintai jatah preman dengan alasan uang keamanan. Selain itu juga, pungli sering dilakukan oleh oknum pegawai deperindag yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah: ternyata undang-undang yang dilahirkan untuk otonomi daerah juga dapat menjadi faktor penghambat berkembangnya usaha kecil menengah. Contohnya, dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM.
Apabila kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas: Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas, isu lingkungan, dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek: maksudnya ketahanan pendek di sini adalah, barang-barag yang dihasilkan oleh industri kecil tidak bertahan lama, hal ini dikarenakan dalam proses pembuatannya hanya menggunakan peralatan seadanya. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar: terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi: selain akses pembiayaan, usaha kecil menengah juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Informasi yang diperoleh para pelaku usaha kecil tidaklah banyak, sehingga mereka kurang dalam berinovasi dalam menciptakan suatu produk. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya  hanya beredar di pasar domestik.





Menurut Loekman Soetrisno[2], terdapat beberapa strategi pemberdayaan yang telah diupayakan selama ini dapat diklasifikasikan dalam:
1.      Aspek managerial, yang meliputi: peningkatan produktivitas/omset/tingkat utilisasi/tingkat hunian, meningkatkan kemampuan pemasaran, dan pengembangan sumberdaya manusia;
2.      Aspek permodalan, yang meliputi: bantuan modal (penyisihan 1-5% keuntungan BUMN dan kewajiban untuk menyalurkan kredit bagi usaha kecil minimum 20% dari (portofolio kredit bank) dan kemudahan kredit;
3.      Mengembangkan program kemitraan dengan besar usaha baik lewat sistem Bapak- Anak Angkat, PIR, keterkaitan hulu-hilir (forward linkage), keterkaitan hilir-hulu (backward linkage), modal ventura, ataupun subkontrak;
4.      Pengembangan sentra industri kecil dalam suatu kawasan apakah berbentuk PIK (Pemukiman Industri Kecil), LIK (Lingkungan Industri Kecil), SUIK (Sarana Usaha Industri Kecil) yang didukung oleh UPT (Unit Pelayanan Teknis) dan TPI (Tenaga Penyuluh Industri);
5.      Pembinaan untuk bidang usaha dan daerah tertentu lewat KUB (Kelompok Usaha Bersama), KOPINKRA (Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan)[3].


a) Manajemen yang dihadapi Usaha Kecil
            Untuk mengembangkan bisnis usaha kecil agar lebih produktif, maka diperlukan beberapa sistem manajemen yang perlu dilakukan. Sistem manajemen tersebut sangatlah berguna bagi para pelaku usaha kecil, jadi diperlukan beberapa pemahaman dan diperhatikan yang mendalam supaya dapat melaksanakan manajemen usaha kecil yang baik dan benar. Berikut ini beberapa manajemen yang dihadapi oleh usaha kecil beserta penjelasannya:
-          Manajemen strategis:
Manajemen strategis adalah suatu ilmu dalam penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapai sasarannya[4]. Berdasarkan definisi tersebut maka manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi.
Manajemen strategis selalu mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Ada tiga tahapan dalam manajemen strategis, yaitu perumusan strategi, pelaksanaan strategi, dan evaluasi strategi. Manajemen strategis merupakan aktivitas manajemen tertinggi yang biasanya disusun oleh dewan direksi dan dilaksanakan oleh CEO serta tim eksekutif organisasi tersebut. Manajemen strategis memberikan arahan menyeluruh untuk perusahaan dan terkait erat dengan bidang perilaku organisasi. Manajemen strategis berbicara tentang gambaran besar. Inti dari manajemen strategis adalah mengidentifikasi tujuan organisasi, sumber dayanya, dan bagaimana sumber daya yang ada tersebut dapat digunakan secara paling efektif untuk memenuhi tujuan strategis. Manajemen strategis di saat ini harus memberikan fondasi dasar atau pedoman untuk pengambilan keputusan dalam organisasi. Ini adalah proses yang berkesinambungan dan terus-menerus.

Pada manajemen strategis terdapat rencana strategis organisasi merupakan dokumen hidup yang selalu dikunjungi dan kembali dikunjungi. Bahkan mungkin sampai perlu dianggap sebagaimana suatu cairan karena sifatnya yang terus harus dimodifikasi. Seiring dengan adanya informasi baru telah tersedia, dia harus digunakan untuk membuat penyesuaian dan revisi.
Manajemen strategis berkaitan dengan bagaimana manajemen menganalisis sasaran strategis (visi, misi, tujuan) serta kondisi internal dan eksternal yang dihadapi perusahaan. Selanjutnya, perusahaan harus menciptakan keputusan strategis. Keputusan ini harus mampu menjawab dua pertanyaan utama:
1.      Industri apa yang digeluti perusahaan usaha kecil tersebut;
2.      Bagaimana perusahaan usaha kecil tersebut harus bersaing harus bersaing dengan usaha besar lainnya;
3.      Tindakan diambil untuk menjalankan keputusan tersebut. Tindakan yang perlu dilakukan akan mendorong manajer untuk mengalokasikan sumber daya dan merancang organisasi untuk mengubah rencana menjadi kenyataan.

Seorang pakar hukum bernama Porter (1996) mendefinisikan strategi sebagai "penciptaan posis unik dan berharga yang didapatkan dengan melakukan serangkaian aktivitas". Porter menjabarkan tiga basis posisi strategis. Ketiganya tidak mutually exclusive dan seringkali saling bersinggungan. Basis pertama didapatkan dengan memproduksi bagian kecil (subset) sebuah produk dari industri tertentu. Porter menyebutnya sebagai variety-based positioning karena posisi ini berasal dari pemilihan produk, bukan berdasarkan segmentasi konsumen. Dengan kata lain, perusahaan berusaha memenuhi sedikit kebutuhan dari banyak orang. Porter mencontohkan Jiff Lube International yang hanya memproduksi pelicin (lubricant) otomotif dan tidak menawarkan produk perawatan lainnya. Variety-based positioning efektif bila perusahaan memiliki kemampuan menciptakan produk subset tersebut dengan baik, jauh lebih unggul dibanding pesaingnya.
Basis kedua adalah melayani sebagian besar atau bahkan seluruh kebutuhan dari sekelompok konsumen tertentu, yang disebut sebagai needs-based positioning. Contohnya adalah IKEA yang berusaha memenuhi seluruh kebutuhan mebel, bukan hanya sebagian (subset), untuk target pasarnya. Posisi ini didapatkan dengan melakukan serangkaian aktivitas dengan cara berbeda dengan yang dilakukan pesaing. Apabila tidak ada perbedaan dalam aktivitas, konsumen tidak akan mampu membedakan perusahaan bersangkutan dengan pesaing.
Basis ketiga didapatkan dengan menarget konsumen yang dapat diakses dalam cara yang berbeda, yang disebut sebagai access-based positioning. Konsumen-konsumen ini, meskipun memiliki kebutuhan dan keinginan yang hampir sama dengan konsumen lainnya, membutuhkan konfigurasi aktivitas yang berbeda untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan tersebut. Porter mencontohkannya lewat Carmike Cinemas, yang mengoperasikan bioskop hanya di kota-kota kecil yang padat, namun dengan populasi kurang dari 200.000 orang. Meskipun pasarnya kecil dengan kemampuan pembeliannya di bawah kota besar, Carmike Cinemas berhasil meraih keuntungan karena melakukan aktivitas berbeda dengan yang ditawarkan bioskop-bioskop di kota besar, misalnya dengan melakukan standardisasi, membuka hanya sedikit studio, dan menggunakan teknologi proyektor yang lebih rendah dibanding dengan bioskop di kota besar. Adapun tugas pertama dari manajemen strategis pada umumnya adalah kompilasi dan penyebarluasan pernyataan misi. Aktivitas ini mendokumentasikan kerangka dasar organisasi dan mendefinisikan lingkup aktivitas yang hendak dijalankan oleh organisasi.

Adapun fungsi dari pembentukan strategi adalah kombinasi dari tiga proses utama sebagai berikut:
1.      Melakukan analisis situasi, evaluasi diri dan analisis pesaing: baik internal maupun eksternal; baik lingkungan mikro maupun makro.
2.      Bersamaan dengan penaksiran tersebut, tujuan dirumuskan. Tujuan ini harus bersifat paralel dalam rentang jangka pendek dan juga jangka panjang.
3.      Maka di sini juga termasuk di dalamnya penyusunan pernyataan visi (cara pandang jauh ke depan dari masa depan yang dimungkinkan), pernyataan misi (bagaimana peran organisasi terhadap lingkungan publik), tujuan perusahaan secara umum (baik finansial maupun strategis), tujuan unit bisnis strategis (baik finansial maupun strategis), dan tujuan taktis.

-          Manajemen risiko
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidak pastian yang berkaitan dengan ancaman[5]. Ancaman yang dimaksud adalah gangguan yang dapat menghambat bahkan mematikan bisnis usaha kecil. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (misalnya bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum). Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Kemudian, sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).

b) Permodalan Usaha Kecil
            Dalam menjalankan suatu usaha kecil yang menjadi fakor pendukung adalah modal. Memang patut diakui masalah klasik dari pengembangan suatu usaha kecil adalah permodalan, berikut ini beberapa cara untuk mendapatkan modal dalam bidang usaha kecil:
1.      Dana sendiri: untuk bisa memperoleh modal usaha kecil salah satu dengan menggunakan dana sendiri. Misalnya saja dengan menggunakan dana simpanan yang sudah ditabung selama ini. Apabila masih kurang, bisa menutupi kekurangan dana tersebut dengan menjual sebagian aset berharga yang dimiliki saat ini, seperti sertifikat kepemilikan atas tanah.
2.      Mencari dana hibah: cara yang kedua ini biasanya dilakukan dengan mengajukan proposal bantuan dana kepada pihak pemerintah ataupun swasta yang mau mengembangkan usaha kecil di Indonesia. Untuk teknis penyaluran dananya biasanya melalui event-event competition, yang dimaksud dengan event-event competition misalnya dengan mengadakan lomba proposal bisnis. Proposal tersebut berisi rincian barupa bahan-bahan dan modal yang dibutuhkan dalam membentuk suatu usaha kecil, kemudian melakukan presentasi di hadapan dewan juri semenarik mungkin dan tentunya produk yang dihasilkanpun harus kreatif dan penuh inovasi agar mendapat dana bantuan hibah tersebut.

3.      Menjalin kerjasama
Menjalin kerja sama adalah cara yang sekarang ini banyak dijalankan. Seperti bekerjasama dengan teman, dalam merintis usaha kecil atau industri rumahan yang tentunya menghasilkan nilai ekonomi. Pada penawaran kerja sama, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara kita meyakinkan rekan kerja sama kita tersebut mengenai prospek ke depannya atas usaha kecil yang akan dirintis. Berikan pula keterangan mengenai berapa persen pembagian hasil antara rekan kerja sama kita tersebut dengan pelaku usaha kecil sendiri, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Bila perlu buat perjanjian hitam diatas putih, untuk mengantisipasi bila terjadi sesuatu dikemudian hari.

c) Risiko yang dihadapi Usaha Kecil
            Risiko adalah satu problem yang biasa dihadapi oleh para pelaku usaha kecil. Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Resiko ini bermacam-macam, ada yang kecil dan ada juga yang sangat besar dimana tingkat menimbulkan kerugiannyapun cukup tinggi. Diperlukan kiat-kiat khusus bagi para pelaku usaha kecil agar mampu mengatasi risiko-risiko tersebut dan mampu mempertahankan bisnis usaha kecil yang sedang dijalaninya.
            Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.      risiko spekulatif, dan
2.      risiko murni.

1.     Risiko spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian. Risiko ini sifatnya belum pasti terjadi dikarenakan banyaknya faktor yang dapat mempengaruhi, apakah suatu usaha kecil tersebut pada akhirnya akan mengalami kerugian atau tidak. Risiko spekulatif sering juga dikenal dengan istilah risiko bisnis (business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
2.     Risiko murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderita kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran, dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi.
Apabila suatu usaha kecil telah mengasuransikan usahanya dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk). Adapun perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.




d) Mitra Usaha yang dihadapi Bisnis Usaha Kecil
                        Dalam pengembangannya ternyata usaha kecil menghadapi beberapa kendala seperti :
  Tingkat kemampuan
  Keterampilan
  Keahlian
  Manajemen sumber daya manusia
  Kewirausahaan
  Pemasaran
  keuangan

                        Selain dari beberapa kendala di atas, masih ada satu kendala lagi yaitu mengenai mitra usaha apa yang harus dihadapi seorang pengusaha bisnis usaha kecil. Mitra usaha sangatlah penting karena dapat memajukan usaha kecil itu sendiri melalui kerja sama yang saling menguntungkan. Seorang pelaku usaha kecil sangat memerlukan kemitraan, dikarenakan adanya keterbatasan dalam modal, pasar, dan teknologi dalam proses pembuatan suatu produk. Kemitraan  usaha adalah:
kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau besar disertai pembinaan dan pengembangan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”.
                        Berikut ini beberapa prinsip dan dasar dari suatu kemitraan:
Prinsipnya adalah :
1.      Saling membutuhkan;
2.      Saling mendukung dan menguatkan;
3.      Saling menguntungkan .

Dasarnya adalah:
1.      Adanya kebutuhan yang dirasakan oleh pihak yang akan bermitra;
2.      Adanya persoalan intern dan ekstern usaha yang dihadapi dalam mengembangkan uasha;
3.      Kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang nyata yang bersifat Mutual benefitbagi pihak-pihak yang bermitra.

Proses pengembangan kemitraan melalui tahapan-tahapan:
1.      Memulai  membangun hubungan dengan calon mitra;
2.      Mengerti kondisi bisnis pihak yang bermitra;
3.      Mengembangkan strategi dan menilai detail bisnis;
4.      Mengembangkan program;
5.      Memulai pelaksanaan;
6.      Memonitor dan mengevaluai perkembangan.

                        Adapun dasar maksud dan tujuan dari kemitraan adalah“Win-win Solution”, artinya semua pihak yang terlibat dalam kemitraan sama-sama untung. Tujuan yang ingin dicapai dari suatu kemitraan adalah:
a.      Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat
b.      Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
c.      Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan uasaha kecil
d.     Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional
e.      Memperluas kesempatan kerja
f.       Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional

                        Selain menguntungkan bagi para pelaku usaha kecil, dalam suatu kemitraan juga dibutuhkan peran dari seorang pelaku usaha kecil/pengusaha kecil. Berikut ini beberapa peranannya:
1.      Bersama-sama pengusaha mitranya melakukan rencana usahanya dan melakukan kesepakatan;
2.      Menerapkan teknologi dan melaksanakan ketentuan sesuai kesepakatan dengan pengusaha besar (mitranya);
3.      Melaksanakankerjasama antar sesama pengusaha kecil  yang memiliki usaha sejenis dalam rangka mencapai skala usaha ekonomi untuk mendukungpasokan produksi kapada pengusaha besar (mitranya);
4.      mengembangkan profesionalisme untuk meningkatkan ketrampilan produksi, manajemen, dan lain-lain.

                        Pelaksanaan kemitraan usaha sebenarnya sudah dimulai sebelum terbitnya Undang–Undang Nomor 9 tahun 1995 yaitu :
1.      Kemitraan Usaha yang dikembangkan oleh Departemen       Perindustrian dalam bentuk bapak angkat dan anak angkat;
2.      Kepres Nomor 16/1995 yang mengatur kntraktor besar/        menengah melakukan subkontrak dengan kontraktor kecil dalam pengadan barang dan jasa pemerintah/BUMN;
3.      Kemitraan dlam pemilikan saham oleh koperasi dan usaha    kecil dari usaha besar dan swasta.
                        Salah satu upaya atau cara kemitraan yang tepat dalam dunia usaha kecil adalah mengikuti program Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. KUK adalah Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp 350 juta untuk membiayai usaha yang produktif, yaitu  usaha yang dapat memberikan nilai tambah dan menghasilkan  barang dan jasa. Pada pengertian ini termasuk pula kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan Rp 250 juta tanpa melihat jenis penggunaannya untuk kegiatan produktif atau konsumtif dan kredit yang diberikan untuk pengadaan perumahan. KUK dapat berupa kredit investasi maupun kredit modal kerja.     Selama dasawarsa 1983-1992 terdapat sejumlah program per  kreditan yang dapat diinventarisasi yaitu:
a)      Program KIK/KMKP;
b)     Program KUK yang dilayani sejumlah bank umum dan bank nasional di Indonesia (pengganti KIK/KMKP pada tahun 1991);
c)      Program KUPEDES/SIMPEDES bagi masyarakat pedesaan bersama program Simpanan masyarakat Kota (SIMASKOT) yang dilayani BRI melalui 3200 unit desa.
                        Pelayanan kredit untuk usaha kecil banyak dilakukan oleh lembaga keuangan bank. BI bekerja sama dengan GTZ Jerman, memperkenalkan kredit proyek mikro. Replikasi model gremeen bank juga dilakukan di Indonesia yang dituangkan dalam program karya usaha mandiri. Percobaan kredit kelompok yang lain dikembangkan oleh BUKOPIN bekerja sama dengan RABO bank Belanda. Menteri Keuangan dan BI memperkenalkan kredit kelayakan usaha  (KKU). Model lain yang dicoba adalah penyaluran kredit melalui kantor pos diseluruh Indonesia. Meskipun program KUK adalah satu strategi kemitraan dalam dunia usaha kecil, namun masih ada juga masalah dalam pemberian KUK tersebut.      Permasalahan yang dihadapi dalam pemberian KUK dari sisi pengusaha kecil pada umumnya adalah rendahnya tingkat kelayakan usahanya, karena adanya keterbatasan pada aspek pemasara, teknik produksi, manajemen dan organisasi. Selain itu pada umumnya pengsaha kecil belum mampu memenuhi persyaratan bank teknis, anatara lain, berkaitan dengan penyediaan jaminan dan perizinan.
3. Mengidentifikasi Peluang Usaha

                        Suatu peluang yang terbuka untuk mengembangkan usaha dalam perekonomian yang makin terbuka dan terintegrasi dengan ekonomi dunia hanya bisa dimanfaatkan kalau dunia usaha kita memiliki daya saing. Usaha nasional sudah tidak bisa lagi bersandar pada proteksi untuk pasar dalam negeri dan subsidi untuk pasar ekspor. Oleh karena itu, peningkatan daya saing harus menjadi agenda utama pembangunan nasional kita. Daya saing dihasilkan oleh produktivitas  dan efisiensi serta partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam perekonomian. Produktivitas menyangkut kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi, dan pengelolaan sumber daya alam secara tepat yang menjamin bukan hanya keekonomian tetapi juga kesinambungannya.
                        Supaya kita dapat memanfaatkan peluang-peluang dalam usaha kecil maka harus ada strategi yang tepat, yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut [6]:
1)     Peningkatan akses kepada aset produktif, terutama modal, di samping juga teknologi, manajemen, dan segi-segi lainya yang penting.
2)     Peningkatan akses pada pasar, yang meliputi suatu spektrum kegiatan yang luas, mulai dari pencadangan usaha, sampai pada informasi pasar, bantuan produksi, dan prasarana serta sarana pemasaran. Khususnya, bagi usaha kecil di perdesaan, prasarana ekonomi yang dasar dan akan sangat membantu adalah prasarana perhubungan.
3)     Kewirausahaan, seperti yang telah dikemukakan di atas. Dalam hal ini pelatihanpelatihan mengenai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berusaha teramat penting. Namun, bersamaan dengan atau dalam pelatihan itu penting pula ditanamkan semangat wirausaha. Bahkan hal ini harus diperluas dan dimulai sejak dini, dalam sistem pendidikan kita, dalam rangka membangun bangsa Indonesia yang mandiri, yakni bangsa niaga yang maju dan
bangsa industri yang tangguh. Upaya ini akan memperkuat proses transformasi ekonomi yang sedang berlangsung karena didorong oleh transformasi budaya, yakni modernisasi sistem nilai dalam masyarakat.
4)     Kelembagaan, kelembagaan ekonomi dalam arti luas adalah pasar. Maka memperkuat pasar adalah penting, tetapi hal itu harus disertai dengan pengendalian agar bekerjanya pasar tidak melenceng dan mengakibatkan melebarnya kesenjangan. Untuk itu diperlukan intervensi-intervensi yang tepat, yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang mendasar dalam suatu ekonomi bebas, tetapi tetap menjamin tercapainya pemerataan sosial (social equity).
5)     Kemitraan usaha, kemitraan usaha merupakan jalur yang penting dan strategis bagi pengembangan usaha ekonomi rakyat. Kemitraan telah terbukti berhasil diterapkan di negara-negara lain, sepeti keempat macan Asia, yaitu Taiwan, Hongkong, Singapore, dan Korea Selatan, dan menguntungkan pada perkembangan ekonomi dan industrialisasi mereka yang teramat cepat itu.







BAB III
PENUTUP

-Kesimpulan:
1)     Usaha Kecil dan Menengah adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.
2)     Adapun ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
a.    Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM, modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal;
b.    Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan;
c.    Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan.
3)     Manajemen strategis adalah suatu ilmu dalam penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapai sasarannya.
4)     Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidak pastian yang berkaitan dengan ancaman.
5)     Kemitraan  usaha adalah: kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau besar disertai pembinaan dan pengembangan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”.





-saran:



















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1.      applelovestory.wordpress.com/pengembangan-usaha-kecil-menengah...
(akses 12 Desember 2012 pukul 09.12 WIB).
2.      Soetrisno, Loekman (1995), “Membangun Ekonomi Rakyat Melalui Kemitraan: Suatu Tinjauan Sosiologis”, makalah dalam Diskusi Ekonomi Kerakyatan, Hotel Radisson, Yogyakarta, 5 agustus.
3.      crackbone.wordpress.com/masalah-dan-strategi-pemberdayaan-pengembangannya... (akses 12 Desember 2012 pukul 08.29 WIB).
4.      id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_strategis (akses 12 Desember 2012 pukul 08.31 WIB).
5.      id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko (akses 12 Desember 2012 pukul 08.46 WIB).
6.      galeriukm.web.id/artikel-usaha/pengembangan-usaha-kecil (akses 13 Desember 2012 pukul 05.20 WIB).






[1] Dikutip dari applelovestory.wordpress.com/pengembangan-usaha-kecil-menengah... (akses 12 Desember 2012 pukul 09.12 WIB).
[2] Soetrisno, Loekman (1995), “Membangun Ekonomi Rakyat Melalui Kemitraan: Suatu Tinjauan Sosiologis”, makalah dalam Diskusi Ekonomi Kerakyatan, Hotel Radisson, Yogyakarta, 5 agustus.
[3] Dikutip dari crackbone.wordpress.com/masalah-dan-strategi-pemberdayaan-pengembangannya... (akses 12 Desember 2012 pukul 08.29 WIB).
[4] Dikutip dari id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_strategis (akses 12 Desember 2012 pukul 08.31 WIB).
[5] Dikutip dari id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_risiko (akses 12 Desember 2012 pukul 08.46 WIB).
[6] Dikutip dari galeriukm.web.id/artikel-usaha/pengembangan-usaha-kecil (akses 13 Desember 2012 pukul 05.20 WIB).