Kamis, 02 Agustus 2012

OTONOMI DAERAH PADA MASA REFORMASI


BAB. I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Dengan semaraknya era Reformasi, terutama setelah pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998, maka dirasakan penyelenggaraan otonomi daerah dan pembagian sumber daya nasional sangat merangsang aspirasi daerah. Akibatnya timbul tuntunan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sperti di Aceh, Irian jaya bahkan Provinsi Riau yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah Pusat[1].
Dapat dilihat , pada saat itu pemerintahan memiliki kelemahan yang sangat besar mengenai struktur pemerintahan didalam nya. Pengembangan pada setiap wilayah masih jauh dari kata Adil karena pengaturan yang berasal dari pemerintahan pusat atau system sentralilisasi, hal ini membuat wilayah lain berfikir lebih baik membuat Negara sendiri yang bisa mengolah sumber daya daerah yang nanti nya akan digunakan untuk pengembangan daerah sendiri daripada memberikan upeti kepada daerah pusat yang bahkan tidak memberikan hasil dari sumber daya dari daerah kita sendiri maupun dari daerah lain.
Dari perrmasalahan ini , maka timbullah kata-kata “Otonomi Daerah” yang merupakan solusi dari permasalah struktur pemerintahan yang terdahulu. Otonomi daerah sering dikatakan sebagai bagian dari reformasi yang diinginkan oleh masyarakat luas.

B. IDENTIFIKASI MASALAH                        
Dari permasalah diatas, penulis ingin memberikan informasi tentang asal-usul dari “Otonomi Daerah” itu sendiri yang dilihat dari sudut pandang reformasi dan politik, bagaimana otonomi daerah dikatakan sebagai salah satu bentuk reformasi, bagaimana Otonomi Daerah dikatakan sebagai salah satu bentuk politik yang digunakan oleh pemerintahan Indonesia.

C. PEMBATASAN MASALAH.

Untuk memberikan focus dalam permasalahan dalam makalah ini, penulis memberikan pembatasan yaitu, pembahasan hanya menyangkut tentang teori ketatanegaraan, teori otonomi daerah dan penjelasan tentang otonomi daerah dilihat dari segi politik dan bentuk reformasi.

D. PERUMUSAN MASALAH.

Dilihata dari permasahalah diatas, penulis dapat menyimpulkan poin-poin dari permasalahan dalam makalah ini, yaitu :
1. Apa itu Otonomi Daerah ?
2. Bagaiman sejarah Otonomi Daerah itu terjadi ?
3. Bagaimana hubungan Otonomi daerah dengan bentuk atau struktut hokum bila dilihat dari segi politik dan bentuk reformasi
4. Bagaimana perkembangan Otonomi Daerah dalam Era Reformasi di Indoesia sati itu.

 BAB. II TINJAUAN PUSTAKA
1. PENGERTIAN
1.1       Negara
Berikut beberapa defenisi Negara menurut beberapa ahli :
1. Apeldorn
Negara adalah suatu bentuk hidup bersama daripada rakyat dibawah suatu kekuasaan tertinggi dan dibawah suatu kaedah hokum yang bersamaan.
2. Karl Max
Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa0 untuk menindas kelas manusia yang lainnya.
3. Prof. Krabbe
Negara adalah suatu persekutuan hokum yang timbul karena adanya cita-cita hokum
4. J.J Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing dari dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka[2]


1.2       Negara Kesatuan

Pengertian dari Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana seluruh Negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Jadi, tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negera bagian (deelstaat).
Penyelenggaraan Negara Kesatuan dapat dengan bentuk/System :
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintahan daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerah nya, pemda hanya melaksanakan. Contoh : Jerman dibawah Hitler.
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi, dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah). Contoh, RI dengan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan[3].

1.3       Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga dearah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara Federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas daripada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
1. Hubungan Luar Negeri;
2. Pengadilan ;
3. Moneter dan keuangan;
4. Pertahanan dan Keamanan.
Apa yang dimaksud diatas disebut otonomi luas. Sedangkan di Negara federal, Negara bagian melaksanakan otonomi yang lebih luas karena Negara bagian dapat mengurus peradilan dan keamanan sendiri[4].

1.4       Jenis Otonomi daerah
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan disetiap negara, terdapat berbagai urusan didaerah. Suatu urusan tetap menjadi urusan pemerintah pusat dan urusan lain menjadi urusan daerah rumah tangga sendiri, sehingga harus ada pembagian yang jelas. Dalam rangka melaksanakan cara pembagian urusan dikenal adanya sistem otonomi yang dikenal sejak dulu, yaitu cara pengisian rumah tangga daerah atau sistem rumah tangga daerah.
Sistem rumah tangga daerah adalah tatanan yang bersangkutan dengan cara-cara membagi wewenang, tugas dan tanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan antara Pusat dan Daerah. Salah satu penjelmaan pembagian tersebut adalah bahwa daerah-daerah akan memiliki sejumlah urusan pemerintahan baik atas dasar penyerahan atau pengakuan maupun yang dibiarkan sebagai urusan rumah tangga daerah[5].
Bila otonomi diartikan sebagai segala tugas yanga ada pada daerah atau dengan kata lain apa yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah, di dalam nya melekat kewenangan yang meliputi kekuasaan (macht; bevoegdheiden), hak (recht) atau kewajiban (plicht) yang diberikan kepada daerah dalam menjalankan tugas nya. Masalah nya kewenangan mana yang diatur oleh pemerintah pusat dan kewenangan mana yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sehubungan dengan itu secara teoritik dan praktik dijumpai lima jenis system otonomi atau system rumah tangga yaitu :
  1. Otonomi organic (rumah tangga organic)
  2. Otonomi formal (rumah tangga formal)
  3. Otonomi material (rumah tangga material/substantive)
  4. Otonomi riil (rumah tangga riil)
  5. Dan otonomi nyata, bertanggung jawab, dan dinamis[6]. 

1.5       Desentralisasi
Secara etimologis[7] istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin yaitu “de”= lepas dan “centerum”=pusat. Jadi, berdasarkan peristilahannya desentralisasi adalah melepaskan dari pusat. Istilah “autonomie” berasalh dari bahasa Yunani (autos=sendiri; nomos=Undang-Undang) dan berarti “perundangan sendiri” (zelfwetgeving).
Dalam perkembangan di Indonesia otonomi itu selain mengandung arti “penundangan” (regeling), juga mengandung arti pemerintahan (bestuur). Oleh karena itu,dalam membahas desentralisasi berarti secara tidak langsung membahas pula mengenai otonomi. Hal ini disebabkan kedua hal tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan apalagi dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia.
Konsep desentralisasi dikenal bermacam-macam jenis yaitu : ada desentralisasi politik, fungsional dan kebudayaan[8]. Ada juga yang membagi desentralisasi ke dalam dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.Desentralisasi ketatanegaraan dibagi dua yaitu ; desentralisasi territorial dan desentralisasi fungsional. Desentralisasi territorial deikenald alam dua bentuk, yaitu : “Otonomi” dan “Medebewind atau zelfbestuur”[9].
Dikalangan sarjana Indonesia, Amrah Muslimin membedakan desentralisasi menjadi desentralisasi politik, desentralisasi fungsional, dan desentralisasi kebudayaan. Desentralisasi politik adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat, yang menimbulkan hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah-daerah, yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
Desentralisasi fungsional adalah pemberian hak dan kewenangan pada golongan-golongan mengurus suatu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat, baik terikat ataupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus kepentingan irigasi bagi golongan tani dalam suatu atau beberapa daerah tertentu (waterschap; subak bali). 
BAB. III PEMBAHASAN
1.         HUBUNGAN DESENTRALISASI DENGAN OTONOMI
Penyelenggaraan pemerintah daerah melalui system desentralisasi yang berinti pokok atau bertumupu pada otonomi sangat mutlak didalam demokrasi. Dalam bahasa yang lebih tegas lagi dapat dikatakan bahwa desentralisasi bukan sekedar pemencaran wewenang (spreading van machten) tetapi mengandung juga pembagian kekuasaan (scheiding van machten) untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan Negara antara pemerintahan pusat dan satuan-satuan pemerintahan tingkatan lebih rendah. Hal ini disebabkan desentralisasi senantiasa berkaitan dengan status mandiri atau otonom sehingga setiap pembicaraan mengenai desentralisasi akan selalu dipersamakan atau dengan sendirinya berarti membicarakan otonomi[10].
Desentralisasi merupakan pengotonomian, yakni proses memberikan otonomi kepada masyarakat dalam wilayah tertentu. Kaitan desentralisasi dan otonomi daerah seperti itu terlukis dalam pernyataan Gerald S maryanov. Menurut pakar ini , desentralisasi dan otonomi daerah merupakan dua sisi dari satu mata uang[11]. 
2.         SEJARAH OTONOMI DAERAH
2.1       Otonomi Daerah dalam masa RIS
Sebagai hasil persetujuan Konferensi Meja Bundar, Belanda memaksa Negara federasi sebagai substansi, sambil memberikan pengakuan kemerdekaan. Adapun Negara RI hanya merupakan salah satu Negara bagian RIS.
Dalam rangka system federalism ini, pemerintah daerah diatur oleh masing-masing Negara bagian. Sedangkan daerah swapraja (sebagaimana diatur dalam pasal 64 s/d 67 konstitusi RIS) masih dipertahankan kebradaannya, dan masih mempunyai kedudukan yang istimewa dalam lingkup Negara bagian yang meliputinya.
Bagian Negara RI (sebagai Negara bagian) dalam mengatur perintahan daerahnya tetap mengacu pada undang-undang no. 22 tahun 1948. Dalam periode ini, muncul gerakan-gerakan yang hebat yang menghendaki kembali pada bentuk Negara kesatuan. Negara bagian masyarakat menghendaki untuk dilebur menjadi satu Negara dengan RI, yang diproklamasikan tanggal 17 agustus 1945.
Hal ini ditampung pemerintah RIS dengan mengeluarkan undang-undang darurat no. 11 tahun 1950.

2.2       Undang-U ndang No. 1 tahun 1957
Ketentuan yang mengatur system otonomi terdapat dalam pasal 31 ayat 1, 2 dan 3 sebagai berikut :
Ayat 1 DPRD mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah, kecuali yang menurut Undang-undang ini diserahkan pada penguasa lain.
Ayat 2 tanpa mengurangi ketentuan dalam ayat 1, dalam peraturan pembentukan ditetapkan urusan-urusan tetapi diatur dan diurus ole DPRD sejak pembentukannya.
Ayat 3 Dengan peraturan pemerintah setiap waktu, dengan memperhatikan kesanggupan dan kemampuan daerah atas usul DPRD yang bersangkutan dan sepanjang mengenai Dati II dan III setelah minta pertimbangan Dewan Pemerintah daerah setempat, diantaranya urusan-urusan dalam ayat 2 ditambah dengan urusan-urusan lain.

2.3          Tahun 1965 - 1974   
Dalam periode ini dikeluarkan Undang-undang No.18 Tahun 1965 yang disinyalir oleh beberapa ahli mengikuti system Undang-undang No.1 tahun 1957.
Sebagaimana Undang-undang No.1 tahun 1957, Undang-undang ini menyatakan melaksanakan system otonomi riil dimana hampir seluruhnya menyerap substansi Undang-undang No.1 Tahun 1957.

2.4       tahun 1947 - 1999
Undang-undang ini meperkenalkan dimensi baru dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Sebagai Undang-undang produk orde baru, orde yang mengutamakan pembangunan ekonomi yang berasaskan trilogy pembangunan :
1. Stabilisasi yang makin mantap.
2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3. Pemerasan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Maka pelaksanaan otonomid daerah juga diarahkan untuk terbentuknya stabilitas pemerintahan daerah. Adapun cirri-ciri stabilitas pemerintahan daerah yaitu :
a. Konsentrasi kekuasaan ada dilenbaga eksekutif (Kepala Daerah)
b.Ditutupnya akses parpol dalam pemerintahan daerah, dihapusnya lembaga BPH (badan pemrintahan harian) sebagai perwakilan parpol didalam pemerintahan Daerah (versi UU No.1 tahun 1957).
c.Tidak dilakukannya hak equate 9angket) DPRD yang dapat menggangu keutuhan Kepala Daerah.
d.Kepala Daerah tidak bertnggung jawab kepada DPRD, tetapi secara hierarki kepada Presiden.
e.Kepala Daerah hanya memberikan keterangna kepada DPRD tentan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan satu (1) tahun  sekali[12]. 
3.         OTONOMI DAERAH DI ERA REFORMASI
3.1. Peninjauan kembali Undang-undang Pemerintahan Daerah
Setelah pelaksanaan Undang-undang Pemerintahan di daerah lebih dari 25 tahun dan untuk tindak lanjut tuntunan revisi Undang-undang Bidang Politik, Undang-undang Pemerintahan di Daerah No. 5 Tahun 1974 oleh daerah lebih dirasakan menutup kesempatan bagi otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, dan berdasar aspirasi dan potensi masyarakat. Disamping itu membuat tidak berfungsi secara optimal peran dan tugas DPRD, baik sebagai bdan legeslatif maupun sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal diatas mebuat daerah-daerah menuntut dilakukan peninjauan kembali serta pembaharuan Undang-undang Pemerintahan Daerah yang lebih menekankan pelaksanaan azas desentralisasi.
Kewenangan dalam Undang-undang yang baru meletakkan otonomi daerah secara utuh, kecuali kewenangan-kewenangan yang tetap melekat pada pemerintahan pusat seperti :
-          Hubungan Luar Negeri
-          Fiskal dan Moneter
-          Peradilan
-          Pertahanan dan keamanan

3.2. Pembagian Daerah
 Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam pembahasan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
a. Bahwa system ketetanegaraan Indonesia wajib menjalankan kewenangan berdasa azas dekonsentrasi dan desentralisasi.
b.Penyelenggaraan azas dekonsentrasi sebagai pancaran Negara kesatuan menunjukkan elemen perekat bangsa.
c.Daerah yang dibentuk berdasarkan azas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang diperintahkan berdasar azas desentralisasi adalah kabupaten dari kota yang merupakan daerah otonom yang berwenang menentukan dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dilandasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berperan sebagai badan legeslatif dan pengawas atas penyelenggara pemerintah daerah.
d.Kotamadya/kabupaten dan kota administrative yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1974 dan telah berkembang dijadikan daearah otonom (yang memenuhi syarat pembentukan daerah otonom).
e.Kecamatan yang menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1974 sebagai wilayah administrative dalam rangka dekonsentrasi menurut Undang-undang No. 22 Tahun 1999, diubah menjadi bagian daerah otonom kabupaten atau kotamadya.

3.3. Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
a. Azas desentralisasi yang dianut dalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 mencakup pengertian :
1. Pemberian wewenang yang luas pada daerah otonom , kecuali wewenang dalam bidang :
-          Pertahanan dan Keamanan
-          Politik Luar Negeri
-          Peradilan
-          Moneter, Fiskal serta kewenangan bidang pemerintahan lainnya.
2. Proses pemerintahan daerah otonom yang baru berdasarkan azas desentralisasi atau mengakui adanya daerah otonom yang sudah dibentuk berdasarkan perundang-undangan sebelumnya.
b. Azas dekonsentrasi yang dianut mencakup pengertian :
1. Pelimpahan wewenang pemerintahan dari Pemerintahan Pusat kepada perangkat daerah.
2. Pemerintahan Propinsi sebagai wilayah administrative dan pelimpahan wewenang pusat kepada gubernur.
Asas deknstruksi adalah urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah melalui pejabat-pejabatnya dan tetap menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, baik mengenai perencanaan, pelaksanaan mapunpun pembiayaan. Unsur pelaksanaan adalah instansi-instansi vertical yang secara operasional dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukan nya sebagai wakil pemerintah pusat[13]
c. Dalam pemerintahan daerah tidak ada lagi perangkat (Pembantu Gunbernur, Pembantu Bupati)
d. Pemerintahan pusat dapat menugaskan kepada daearah otonom untuk melaksanakan tugas tertentu.
3.4. Kepala Daerah
Kepala daerah sebagai lembaga eksekutif daearah memimpin pemerintah daerah, dan wajib bertanggung jawab kepada DPRD sebagai lembaga legeslatif daerah sebagai pengejawatan demokratisasi pelaksanaan pemerintahan daerah. Kepada daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban jalannya pemerintahan daerah setiap tahun sekali kepada DPRD. Apabila pertanggung jawaban ditolak oleh DPRD, pemerintah daerah dapat memperbaiki pertanggungjawabannya dalam waktu 30 hari. Apabila ditolak lagi oleh DPRD, maka DPRD dapat mengusulkan kepada Presiden agar kepala daerah diberhentikan.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh DPRD setempat dan pengesahannya oleh Presiden atau pejabat yang diberi kuasa oleh Presiden. Dengan system demikian dapat diciptakan system check and balances dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sehingga dapat diciptakan good dovermance.

3.5. Organisasi Daerah
Organisasi daerah otonom meliputi DPRD dan pemerintahan daerah. DPRD dipisahkan dari pemerintah daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat. Oleh karena itu hak-hak DPRD cukup luas dan diarahakan untuk meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan daerah dan melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif.
3.6. Hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hak DPRD sama dengan hak DPR. Hak DPRD ini berhubungan dengan berbagai fungsi DPRD sebagai berikut :
a. Lembaga Perwakilan rakyat
b. Pembentukan Peraturan Daerah (legislative)
c. Pengawasan jalannya Pemerintah Daerah.

3.7. Kepegawaian
Kebijakan dibidang kepegawaian diarahkan untuk mendorong pengembangan otonomi daerah, sehingga kebijakan kepegawaian yang dilaksanakan didaerah otono disesuaikan dengan kebutuhannya, baik pengangkatan, pemberhentian maupun pemindahannya, penempatan dan mutasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mutasi antar kabupaten/kota diatur oleh Gubernur (sepanjang dalam satu propinsi) sedang mutasi antar propinsi diatur oleh pemerintah pusat (Departemen Dalam Negeri) sepanjang terdapat kesepakatan antar daerah otonom.

3.8. Keuangan Daerah
Guna menyelenggarakan otonomid daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan keuangan dan kemampuan menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang didukung pula oleh pembagian keuangan antara pusat dan daerah yang merupakan persyaratan dalam system pemerintahan dan administrasi Negara.
3.9. Pemerintahan Desa
Undang-undang No.5 tahun 1979, dicabut bersama-sama dengan Undang-undang No.5 Tahun 1974 dengan rincian :
a. Pengaturan pemerintahan desa tidak lagi seragam di seluruh Indonesia, melainkan dikembalikan pada asal-usul dan ketentuan adatnya di daerah.
b. Pengaturan tentang pemerintahan desa diserahkan kepada masing-masing daearah otonom ditingkat kabupaten atau kotamdaya.
c. kepala desa bertanggung jawab kepada Bdang Perwakilan Desa, dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah otonom.
d. Desa dapat melakukan perbuatan hokum baik public maupun perdata.
e. Sebagai penyandang demokrasi di desa dibentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain sesuai dengan budaya setempat, yang berfungsi sebagai lembaga legeslatif, dan pengawasan pelaksanaan peraturan desa, anggaran desa, dan keputusan kepala desa.
f. Desa memiliki sumber pembiayaan desa berupa pendapatan desa, bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta pendapatan lain yang sah. 


BAB. III PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dari ulasan yang diberikan pada BAB II Pembahasan, penulis dapat merik kesimpulan sebagai berikut :
1. Bibit atau cikal bakal tentang otonomi daerah sebenarnya telah ada sejak Negara ini merdeka, atau pada tahun 1945, tetapi kualitas atau jumlah nya tidak terlalu diperhatikan mengingat belum lamanya pemerintahan Negara republik Indonesia.
2. Setelah melalui beberapa tahun dalam pemerintahan , baru terasa adanya kekurangan atau kelemahan dalam system pemerintahan sentralisasi atau system pemerintahan yang bergantung pada pusat, sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1. Tidak merata nya perkembangan disetiap wilayah
2. Rawan nya penyalahgunaan wewenang jika system pemerintahan sentralisasi masih dilakukan.
3. Untuk membuang kelemahan dalan system dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.
Puncak dari system pemerintahan daerah adalah pada Era reformasi dimana dipakainya Undang-undang No.22 tentang Pemrintahan Daerah dibarengi dengan Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan.


DAFTAR PUSTAKA

1. Drs. Winarna Surya Adisubrata,Otonomi Daerah Di Era Reformasi,UPP AMP YKPN.Jakarta.2002
2. Yulia Netta SH. MH,Hukum Ilmu Negara,Lembaga Penelitian Universitas Lampung.Bandarlampung.2009
3. RDH. Koesoemahatmadja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia,Binacipta Bandung,1979
4. Amrah muslimin, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1982
5.Bagir Manan, Susunan Pemerintahan, Fakultas Hukum Unpad, Bandung, 1989
6. SH. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan pusat ke daerah, kata hasta pustaka,Jakarta,1999
7.Bagir Manan, Menyongsong fajar otonomi daerah, pusat studi hokum (PSH) fakultas hokum UII Yogyakarta,2001
8.Bhenyamin Hoessein, Berbagai factor yang mempengaruhi besarnya  otonomi daerah tingkat II, disertasi, pascasarjana UI,1993
9.RDH. Koesoemahatmadja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia,Binacipta Bandung,1979
10. Yulies Tiena Masriani, s.H. M.Hum, Pengantar Hukum Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta,2004


[1] Drs. Winarna Surya Adisubrata,Otonomi Daerah Di Era Reformasi,UPP AMP YKPN.Jakarta.2002,Hlm Vii
[2] Yulia Netta SH. MH,Hukum Ilmu Negara,Lembaga Penelitian Universitas Lampung.Bandarlampung.2009,hlm.5
[3] Yulia Netta, Op.Cit.,107
[4] Drs. Winarna Surya Adisubrata, Op.Cit.,1
[5] Bagir Manan, Susunan Pemerintahan, Fakultas Hukum Unpad, Bandung, 1989, hlm.26
[6] SH. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan pusat ke daerah, kata hasta pustaka,Jakarta,1999, hlm.38
[7] RDH. Koesoemahatmadja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia,Binacipta Bandung,1979, hlm. 14
[8] Amrah muslimin, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1982, hlm.5
[9] Ibid hlm.14-15                                                                          
[10] Bagir Manan, Menyongsong fajar otonomi daerah, pusat studi hokum (PSH) fakultas hokum UII Yogyakarta,2001, hml.174
[11] Bhenyamin Hoessein, Berbagai factor yang mempengaruhi besarnya  otonomi daerah tingkat II, disertasi, pascasarjana UI,1993, hlm.17
[12] Drs. Winarna Surya Adisubrata, Op.Cit.,5-7
[13] Yulies Tiena Masriani, s.H. M.Hum, Pengantar Hukum Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta,2004, hlm.46

Minggu, 29 Juli 2012

BAGAIMANA AKU HARUS MEMBERI TAHUMU


Alkisah ada seorang nabi yang bersahabat dengan malaikat maut. Pada suatu hari Nabi Allah ini berkata kepada malaikat maut, "Wahai malaikat maut, bila tiba waktunya engkau mencabut nyawaku, maukah engkau memberitahu aku jauh-jauh hari sebelumnya ?".
"Karena engkau nabi Allah, aku akan turuti permintaanmu itu!" jawab malaikat maut singkat.

       Singkat cerita, setelah beberapa lama kemudian datanglah malaikat maut menjumpai sang nabi yang saat itu sedang lesehan melepaskan lelah, "Wahai nabi Allah, sekaranglah saatnya aku ditugaskan Allah untuk menjemputmu!"
"Hai malaikat maut, lupakah engkau akan kesepakatan kita ? lupakah engkau akan janjimu ? Bukankah engkau telah berjanji akan memberitahu aku terlebih dahulu sebelum saat ini tiba, mengapa engkau ingkar janji?" tanya Nabi dengan penuh keheranan "Sebenarnya aku tidak pernah ingkar janji, aku juga tidak lupa akan kesepakatan kita, hanya engkau saja yang tidak menyadari."
"Maksudmu engkau telah memberitahu aku sebelumnya ?"
"Benar wahai Nabi Allah, bahkan aku berkali-kali memberitahu dan memperingatkanmu."
"Kapan itu kau lakukan ?" tanya Nabi penuh keheranan

       "Wahai Nabi Allah, bukankah sebulan yang lalu kau ikut memikul jenazah si fulan ? tidak sadarkah engkau bahwa saat itu akulah yang datang ? bukankah seminggu yang lalu kau ikut memandikan mayat si Polan ? tidak tahukah engkau bahwa saat itu akulah yang mengunjungi ? bukankah kemarin engkau ikut menshalatkan jenazah si anu ? lupakah engkau bahwa saat itu akulah yang bertamu ? bukankah tadi pagi engkau ikut menguburkan si Polin ? masih belum tahu dan belum sadarkah engkau bahwa saat itu akulah yang menjemputnya? Kalau semua itu belum cukup lalu dengan cara bagaimana lagi aku harus memberitahumu ?" jawab malaikat tidak kalah herannya.

BANDING PERKARA PERDATA

A. PERATURAN TENTANG BANDING
1. Konsep Banding
Banding adalah pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri, atas permohonan pihak yang berkepentingan. Pada kenyataannya, pihak yang berkepentingan tersebut selalu berada pada pihak yang kalah perkara dalam putusan pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Pihak yang kalah itu mungkin pihak penggugat atau mungkin juga pihak tergugat.
Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap  perkara perdata yang sudah diputus oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Pemeriksaan ulang itu dilakukan sejak awal perkara sampai putusan akhir pengadilan negeri. Pemeriksaan tersebut meliputi, baik dari segi fakta yang terjadi maupun dari segi hukumnya. Dasar pemeriksaan ulang oleh pengadilan tinggi adalah alasan-alasan faktual dan yuridis yang dimohonkan pihak pembanding dalam memori banding.
Pemeriksaan perkara banding oleh pengadilan tinggi pada dasarnya dilakukan terhadap berkas dokumen-dokumen peradilan tingkat pertama (pengadilan negeri). Akan tetapi, apabila pengadilan tinggi memandang perlu, dia berkuasa memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk didengar alasan-alasannya. Untuk kepentingan praktis, biasanya dimintakan bantuan dari pengadilan negeri yang memutus perkara untuk memeriksa hal-hal yang diperintahkan oleh pengadilan tinggi untuk melengkapi berkas-berkas yang sudah ada.

2. Hukum Acara Banding
Peraturan undang-undang mana yang menjadi dasar kewenangan pengadilan tinggi melakukan pemeriksaan tingkat banding perkara perdata yang dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan? Peraturan undang-undang mana yang menjadi hukum acara perdata di tingkat banding oleh pengadilan tinggi?
Untuk mengetahui dasar hukum kewenangan pengadilan tinggi melakukan pemeriksaan tingkat banding, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menentukan:
“Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.” (Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan Undang-Undang tersebut memberikan pengecualian, “kecuali undang-undang menentukan lain”. Apa yang dimaksud dengan pengecualiaan itu? Pengecualiaan yang dimaksud ditujukan pada perkara perdata yang tidak perlu dimintakan banding, tetapi langsung kasasi ke Mahkamah Agung, misalnya, putusan pengadilan niaga dalam perkara hak kekayaan intelektual dan perkara kepailitan.
Untuk mengetahui hukum acara perdata di tingkat banding perlu dibaca ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951. Menurut ketentuan Undang-Undang tersebut bahwa:
“Peraturan hukum acara untuk pemeriksaan ulang atau banding pada Pengadilan Tinggi adalah peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku bagi Pengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu”. (Pasal 3 Undang-Undang Nomor1 Tahun1951).
Peraturan undang-undang yang mana yang dimaksud dengan peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu adalah:
a.       Untuk pemeriksaan ulang atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi di Jawa dan Madura adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947.
b.      Untuk pemeriksaan ulang atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi di luar Jawa dan Madura adalah Rechtsreglement voor  de Buitengewesten (RBg.).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun1947 sebenernya mengambil alih ketentuan tentang pemeriksaan  ulang atau banding yang terdapat dalam HIR dengan sekedar perubahan dan tambahan. Ketentuan dalam HIR pada dasarnya juga tidak berbeda dengan ketentuan tentang banding dalam RBg. Jadi, walaupun formalnya ada dua jenis peraturan undang-undang yang berlaku mengenai pemeriksaan ulang atau banding, secara materiil mempunyai kesamaan dan keseragaman. Singkatnya, hukum acara banding perkara perdata pada pengadilan tinggi di seluruh wilayah Indonesia mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Acara Banding.






B. SYARAT DAN PROSEDUR BANDING
1. Syarat Banding
Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan negeri adalah apabila besar nilai gugatan perkara yang telah diputus itu lebih dari Rp 100,00. Dengan demikian, jika nilai gugatan Rp 100,00 atau kurang, putusan pengadilan negeri tidak dapat dimintakan banding. Pada waktu sekarang, tidak ada perkara yang nilainya sekecil itu sehingga praktis semua perkara perdata yang diputus oleh pengadilan negeri dapat diminta banding.
Dalam pembentukan hukum acara perdata nasional yang akan datang perlu dipikirkan pembatasan nilai perkara yang diperkenankan banding. Jika semua putusan pengadilan negeri dapat diminta banding, padahal nilainya tidak sepadan, tentu membuat proses menjadi lama dan makan biaya lebih mahal, malahan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan murah.

2. Prosedur Banding
Jika putusan pengadilan negeri diminta banding, permohonan banding disampaikan kepada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan, baik secara lisan maupun secara tulisan dalam tenggang waktu empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya dari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
Tenggang waktu tersebut dijadikan tiga puluh hari jika pemohon banding berdiam diluar daerah hukum tempat pengadilan itu bersidang, untuk jawa dan madura. Sedangkan untuk luar jawa dan madura tenggang waktu tersebut dijadikan enam minggu. Perkara banding harus harus disertai pembayaran persekot ongkos perkara banding yang jumlahnya ditaksir oleh panitera pengadilan negeri tersebut. Apabila tenggang waktu yang telah ditentukan itu sudah lampau, demikian juga biaya perkara tidak disetor, permohonan banding tidak dapat diterima.
Permohonan banding dapat diterima kemudian dicatat oleh panitera pengadilan negeri dalam daftar yang disediakan untuk itu. Sesudah itu, panitera menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada pihak lawannya. Pada waktu menyampaikan pemberitahuan permohonan banding dilampirkan juga salinan surat memori banding.   



C. PEMERIKSAAN PADA TINGKAT BANDING
1. Pemeriksaan Berkas Perkara
Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan dengan memeriksa berkas perkara pemeriksaan pengadilan negeri dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut. Jika dipandang perlu, majelis hakim banding dapat mendengar sendiri kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi guna melengkapi bahan-bahan yang diperlukan. Dalam praktiknya, majelis hakim dapat memerintahkan kepada pengadilan negeri yang memutus perkara guna melengkapi bahan-bahan yang diperlukan dengan memanggil dan mendengarkan keterangan pihak-pihak dan saksi-saksi.
Prosedurnya sama dengan prosedur biasa, hanya saja pendaftaranya tidak dilakukan dalam register pengadilan negeri, tetapi dalam register pengadilan tinggi. Kemudian berkas perkara hasil pemeriksaan tambahan yang telah ditanda tangani oleh ketua dan panitera dikirimkan kepada ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan.
Pemeriksaan pada tingkat banding adalah pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diperiksa dan diputus pengadilan negeri. Dalam pemeriksaan banding, majelis hakim banding mempertimbangkan dalil-dalil yang yang dikemukakan oleh pemohon banding dalam memori bandingnya, apabila didalamnya tidak terdapat hal-hal yang baru, majelis hakim banding mengesampingkan memori tersebut dengan alasan tidak ada hal-hal baru. Dengan pemeriksaan ulang dapat dikoreksi apakah putusan yang diberikan sudah tepat, kurang tepat, atau ada kesalahan, meliputi semua fakta hukumnya. Atas dasar ini pemeriksaan ulang atau banding dikatakan pemeriksaan pada tingkat kedua dan tertinggi.

2. Pemeriksaan Banding oleh Majelis Hakim
Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan tiga orang hakim sebagai majelis hakim, seorang sebagai hakim ketua dan dua orang sebagai anggota, serta di bantu seorang panitera. Ketentuan Undang-undang kekuasaan kehakiman tersebut sudah  sesuai dengan kondisi sekarang bahwa semua pengadilan memutus peradilan tingkat baru. Alasannya di setiap kabupaten/kota dan provinsi dibentuk pengadilan negeri dan pengadilan tinggi atas perintah undang-undang.
Latar belakang dikeluarkanya Undang-undang darurat Nomor 11 tahun 1955 mengenai keharusan penggadilan banding memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim akan menimbulkan akibat banyaknya tunggakan perkara pada perkara tingkat banding karena belum cukupnya tenaga hakim pada pengadilan tinggi.
Oleh karena itu, ketua pengadilan tinggi hendaknya diberi kuasa dan juga diwajibkan untuk memisah-misahkan perkara banding dan menentukan perkara-perkara mana yang dapat diputus oleh seorang hakim saja dan mana pula yang tidak, ketentuan pemeriksaan perkara oleh seorang hakim saja sebenarnya merupakan tindakan darurat yang secara berangsur-angsur harus disesuaikan oleh perintah pasal 15 undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang keharusan memeriksa dan memutus sekurang-kurangnya dengan tiga orang hakim. Sekarang di setiap provinsi dibentuk pengadilan tinggi dengan tenaga hakim tinggi yang cukup dan makin bertambah.

D.PUTUSAN PENGADILAN BANDING
Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, majelis hakim banding segera menjatuhkan putusannya. Putusan pada tingkat banding dapat berupa :
1.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Putusan menguatkan artinya apa yang telah di periksa dan diputus oleh pengadilan negeri dianggap benar dan tepat menurut asas keadilan .
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri
Putusan memperbaiki artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan. Oleh karena itu perlu diperbaiki.
3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Putusan membatalkan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang tidak benar dan tidak adil. Oleh karena itu, harus dibatalkan. Dalam hal ini, pengadilan tinggi atau banding memberikan putusan sendiri.
Apabila pengadilan negeri memutuskan tidak berwenang memeriksa perkara, kemudian oleh yang bersangkutan dimintakan banding dan pengadilan tinggi berpendapat lain, artinya pengadilan negri berwenang memeriksa perkara, maka pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk memeriksa dan memutuskan perkara. Demikian pula jika putusan pengadilan negeri kurang memperhatikan keterangan mengenai peristiwa yang dikemukakan oleh pihak-pihak dan syarat-syarat yang diharuskan oleh undang-undang yang berlaku, pengadilan tinggi membatalkan putusan itu dan memerintahkan supaya pengadilan negeri memeriksa kembali, atau pengadilan tinggi membatalkan putusan itu dan memrintahkan supaya pengadilan negeri memeriksa kembali, atau pengadilan tinggi akan memeriksa sendiri perkara itu dan memberikan putusan sendiri.
Setelah pengadilan tinggi memberikan putusannya, salinan resmi putusan dan berkas perkaranya dikirimkan kembali kepada pengadilan negeri yang bersangkutan. Setelah putusan itu diterima pengadilan negeri, ketua memerintahkan supaya supaya memberitahukan isi putusan itu diterima pengadilan tinggi kepada dua belah pihak dengan memperingatkan hak mereka untuk mengajukan permohonan kasasi kepada mahkamah agung, atas dasar perintah ketua pengadilan negeri, panitera memerintahkan juru sita untuk memberitahukan isi putusan banding dengan surat pemberitahuan.
Dalam undang-undang tidak diatur secara tegas batas waktu pemeberitahuan isi putusan banding kepada pihak-pihak. Hanya ditentukan segera setelah menerima surat putusan pengadilan tinggi, ketua pengadilan negeri yang bersangkutan segera memerintahkan agar isi putusan banding diberitahukan kepada pihak-pihak. Dengan pemberitahuan itu mungkin pihak-pihak akan menggunakan haknya untuk memohon kasasi atau kalau tidak memohon kasasi, putusan banding segera dilaksanakan. Bagi pihak yang menang perkara segera akan mendapatkan haknya yang telah di tetapkan dalm putusan pengadilan tinggi.
Apabila dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan undang-undang untuk permohonan kasasi, permohonan kasasi tidak diajukan, maka putusan banding memperoleh kekuatan untuk dilaksanakan.