Minggu, 22 Juli 2012

Sistem Pemerintahan Daerah di Negara Kesatuan


Pemerintahan Daerah Dalam Negara Kesatuan Beserta Contohnya
1. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia, dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia, dan lain-lain) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Otonomi daerah di dalam negara kesatuan sering menggunakan sistem desentralisasi, dimana dalam sistem ini daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah). Contoh, RI dengan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan[1]. Otonomi daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga dearah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada negara federasi. Di negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas daripada di negara yang berbentuk federasi.
Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
1. Hubungan Luar Negeri;
2. Pengadilan ;
3. Moneter dan keuangan;
4. Pertahanan dan Keamanan.
           




2. Masalah-masalah yang Timbul dalam Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah satu kebijakan yang dibuat untuk mengurangi tugas-tugas dari pemerintah pusat, agar semua daerah dapat merasakan dan mencoba menyelesaikan persoalan dalam rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, di dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam negara kesatuan (Indonesia) masih terdapat banyak masalah-masalah lainnya. Masalah-masalah tersebut adalah[2]:
a.       Adanya eksploitasi pendapatan daerah;
  1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap;
  2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai;
  3. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah;
  4. Korupsi di Daerah;
  5. Adanya potensi munculnya konflik antar daerah.

3. Penerapan Sistem Pemerintahan Daerah di negara kesatuan (Indonesia)
Di Indonesia sistem rumah tangga daerahnya adalah tatanan yang bersangkutan dengan cara-cara membagi wewenang, tugas dan tanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan antara Pusat dan Daerah. Salah satu penjelmaan pembagian tersebut adalah bahwa daerah-daerah akan memiliki sejumlah urusan pemerintahan baik atas dasar penyerahan atau pengakuan maupun yang dibiarkan sebagai urusan rumah tangga daerah[3].
Apabila otonomi daerah diartikan sebagai segala tugas yanga ada pada daerah, maka di dalamnya melekat kewenangan yang meliputi kekuasaan (macht; bevoegdheiden), hak (recht) atau kewajiban (plicht) yang diberikan kepada daerah dalam menjalankan tugasnya. Masalahnya kewenangan mana yang diatur oleh pemerintah pusat dan kewenangan mana yang diatur oleh pemerintah daerah. Sehubungan dengan itu secara teoritik dan praktik dijumpai lima jenis sistem otonomi atau sistem rumah tangga yaitu :
  1. Otonomi organik (rumah tangga organik);
  2. Otonomi formal (rumah tangga formal);
  3. Otonomi material (rumah tangga material/substantif);
  4. Otonomi riil (rumah tangga riil);
  5. Otonomi nyata, bertanggung jawab, dan dinamis[4].
Sebenarnya tujuan otonomi daerah itu sendiri adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya[5]. Pemerintah hanya berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Desentralisasi diperlukan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wahana pendidikan politik di daerah. Untuk memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional. Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
Secara etimologis[6] istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin yaitu “de”= lepas dan “centerum”= pusat. Jadi, berdasarkan peristilahannya desentralisasi adalah melepaskan dari pusat. Istilah “autonomie” berasal dari bahasa Yunani (autos=sendiri; nomos=Undang-Undang) dan berarti “perundangan sendiri” (zelfwetgeving).
Desentralisasi dikenal memiliki konsep yang bermacam-macam, yaitu desentralisasi politik, fungsional dan kebudayaan[7]. Lalu ada juga yang membagi desentralisasi ke dalam dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Desentralisasi ketatanegaraan dibagi dua menjadi desentralisasi territorial dan desentralisasi fungsional. Desentralisasi territorial dikenal dalam dua bentuk, yaitu: “Otonomi” dan “Medebewind atau zelfbestuur”[8].
Desentralisasi dalam pelaksanaanya mempunyai beberapa elemen utama. Elemen-elemen ini sangat mendukung berlangsungnya desentralisasi yang benar, sekaligus menjadi dasar hukum terlaksananya otonomi daerah. Elemen utama dari desentralisasi tersebut adalah[9]:
1.      Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi.
2.      Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antar pemerintah.
Ada beberapa hal yang menyebabkan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menjadi tidak optimal, yaitu sebagai berikut:
1.      Lemahnya pengawasan maupun check and balances. Kondisi inilah kemudian menimbulkan penyimpangan-penyimpangan dan ketidak seimbangan kekuasaan dalam pelaksanaan otonomi daerah
2.      Masih banyak pemahaman yang keliru terhadap otonomi daerah, baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat menyebabkan pelaksanaan otonomi daerah menyimpang dari tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
3.      Sumber daya yang terbatas, ditambah lagi dengan tuntutan kebutuhan dana pembangunan yang cukup besar. Sehingga pemda menempuh pilihan yang membebani masyarakat daerah yang dipimpinnya. Contohnya, dengan meningkatkan objek pajak dan retribusi[10].
4.      Adanya kesempatan seluas-luasnya yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran, malah disalah artikan. Bahkan masyarakat mengekspolitasi sumber daya alam dengan cara yang tidak benar, sehingga menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan.
5.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya berperan mengontrol dan meluruskan segala kekeliruan implementasi Otonomi Daerah tidak menggunakan peran dan fungsi yang semestinya.
6.      Kurangnya pembangunan sumber daya manusia/Sumber Daya Manusia (moral, spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnya diprioritaskan. Sumber Daya Manusia berkualitas ini merupakan kunci penentu dalam keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah.

4. Contoh Penerapan Sistem Pemerintahan Daerah
Daerah yang dapat menjadi contoh dari sistem pemerintahan daerah di negara Kesatuan (Indonesia) adalah Kota Bandar Lampung. Kota Bandar Lampung merupakan ibukota dari provinsi Lampung, Indonesia. Kota ini memiliki luas 207,50 km² dengan populasi penduduk sebanyak 912.087 jiwa (2008); kepadatan penduduk 4.597 jiwa/km² dan tingkat pertumbuhan penduduk 3,79 % per tahun[11]. Kota Bandar Lampung merupakan ibukota Provinsi Lampung.
Oleh karena itu Kota Bandar Lampung merupakan pusat kegiatan pemerintahan, sosial politik, pendidikan dan kebudayaan, serta merupakan pusat kegiatan perekonomian dari Provinsi Lampung. Provinsi Lampung merupakan sebuah daerah keresidenan (sebelum tanggal 18 Maret 1964), dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964, Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Provinsi Lampung dengan ibukotanya Tanjung Karang-Teluk Betung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1983 Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang-Teluk Betung diganti menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 17 Juni 1983, dan tahun 1999 berubah menjadi Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1982[12] tentang perubahan wilayah, maka Kota Bandar Lampung diperluas dengan pemekaran dari 4 kecamatan 30 kelurahan menjadi 9 kecamatan 58 kelurahan. Kemudian berdasarkan SK. Gubernur No. G/185.B.111/Hk/1988 tanggal 6 Juli 1988 serta surat persetujuan MENDAGRI nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 tentang pemekaran kelurahan di Wilayah Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung terdiri dari 9 kecamatan dan 84 kelrahan. Pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 04[13], Kota Bandar Lampung menjadi 13 kecamatan dengan 98 kelurahan. Sejak berdirinya Kota Bandar Lampung upaya peningkatan potensi-potensi yang ada terus dilakukan dengan upaya peningkatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan yang lebih terpadu dan terarah agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Perkembangan kota Bandar Lampung semakin meningkat, hal ini ditunjukkan daari banyaknya perusahaan dan kawasan industri yang terus bertambah. Pembangunan ini tentunya digerakkan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat, sebagian dilakukan dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi sebagai terobosan terhadap tatanan yang ada untuk mempercepat tercapainya pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta persiapan menghadapi era globalisasi.



-Sumber-sumber dari Internet:
1.      ampundeh.wordpress.com (akses 22 Juli pukul 08.30 WIB).
2.      http://www.sinarharapan.co.id (akses 22 Juli 2012 pukul 09.04 WIB)
3.      http://www.ditjen-otda.go.id (akses 22 Juli 2012 pukul 09.06 WIB)
4.      raja1987.blogspot.com (akses 22 Juli 2012 pukul 09.15 WIB).
5.      http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Bandar_Lampung (akses 22 Juli 2012 pukul 09.18 WIB).
6.      http://www.maswins.com/2010/05/sejarah-kota-bandar-lampung.html (akses 22 Juli 2012 pukul 10.00 WIB).

-Sumber-sumber dari buku:
1.      Neta, Yulia. 2009. Ilmu Negara. Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.
2.      Huda, Ni’Matul. 2010. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
3.      Manan, Bagir. 1989. Susunan Pemerintahan. Bandung: Fakultas Hukum Unpad.
4.      Sarundajang, SH. 1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Kata Hasta Pustaka.
5.      Koesoemahatmadja, RDH. 1979. Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bandung: Bina Cipta.
6.      Muslimin, Amrah. 1982. Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.



[1]Yulia Netta, S.H., M.H., Ilmu Negara, Lembaga Penelitian Universitas Lampung. Bandar Lampung, 2009,hlm 107.
[2] Dikutip dari ampundeh.wordpress.com (akses 22 Juli pukul 08.30 WIB).
[3] Bagir Manan, Susunan Pemerintahan, Fakultas Hukum Unpad, Bandung, 1989, hlm 26.
[4] SH. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Kata Hasta Pustaka, Jakarta, 1999, hlm 38.
[5] Dikutip dari: http://www.sinarharapan.co.id (akses 22 Juli 2012 pukul 09.04 WIB)
[6]RDH. Koesoemahatmadja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bina cipta, Bandung,1979, hlm 14.
[7] Amrah muslimin, Aspek-aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1982, hlm 5.
[8] Ibid hlm.14-15                                                                         
[9] Dikutip dari: http://www.ditjen-otda.go.id (akses 22 Juli 2012 pukul 09.06 WIB)
[10] Dikutip dari: raja1987.blogspot.com (akses 22 Juli 2012 pukul 09.15 WIB).
[11] Dikutip dari: http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Bandar_Lampung (akses 22 Juli 2012 pukul 09.18 WIB).
[12] Dikutip dari: http://www.maswins.com/2010/05/sejarah-kota-bandar-lampung.html (akses 22 Juli 2012 pukul 10.00 WIB).

Senin, 25 Juni 2012

artikel Ilmu Budaya Dasar



Ilmu Budaya Dasar
1. MANUSIA DAN KEADILAN
Kriteria keadilan sangat beragam. Tidak ada satu pun kriteria baku yang sifatnya universal yang dapat menjelaskan konsep keadilan. Bagi kaum Sophis yang oportunis keadilan sangat subjektif. Bagi Socrates, Plato, dan Aristoteles keadilan mengacu kepada kepentingan orang banyak. Sedangkan bagi Aquinas yang berpandangan finalistik, keadilan adalah pemberian hak kepada setiap orang sesuai dengan kewajibannya.
Akan halnya Machiavelli yang berpandangan naturalistik, maka keadilan akan terwujud apabila keinginan-keinginan pribadi juga terwujud dan untuk mewujudkannya diperlukan kekuasaan karena dengan kekuasaan, ambisi pribadi akan tercapai. Sedangkan bagi Hobes yang materialistis, yang mengukur segala sesuatu dengan materi, keadilan akan tercipta apabila ada aturan yang mengatur perilaku manusia karena tanpa aturan yang dibuat manusia akan saling membinasakan. Dari pandangan di atas, ada benang merah yang dapat ditarik bahwa pada hakikatnya keadilan selalu mengacu kepada (adanya keseimbangan antara) hak dan kewajiban.
Meskipun tidak secara gamblang dinyatakan mengenai kewajiban-kewajiban itu tetapi apabila berbicara mengenai hak, maka secara implisit tersirat adanya kewajiban meskipun hak dan kewajiban itu sendiri juga sangat subjektif sifatnya.

2. MANUSIA DAN HARAPAN
Ada hubungan antara keadilan dan harapan yaitu bahwa keadilan memberikan harapan, yaitu adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hidup sehari-hari. Lalu bagaimana harapan dapat diwujudkan? Hal ini perlu konsensus dan komitmen dari semua orang. Harapan adalah keinginan dalam mewujudkan cita-cita kita. Keinginan untuk memenuhi semua kebutuhan manusia yang monopluralis dan kebutuhan itu tertuang dalam moralitas Pancasila (lihat P4).
Jadi sesungguhnya, Pancasila adalah harapan (bangsa Indonesia) untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Untuk mewujudkan harapan ini, peran pemimpin sangat penting. Pemimpin harus menjadi patron, menjadi teladan, menjadi contoh rakyatnya. Karena semua tindakannya itu menjadi sorotan rakyat, maka segala perilaku dan tindakannya itu harus dilandasi dengan nilai-nilai moral, dalam hal ini moralitas Pancasila.
Tujuan dari upaya-upaya dalam mewujudkan harapan seluruh rakyat bangsa Indonesia sesungguhnya adalah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


 3. PANDANGAN HIDUP
Kesadaran pada hakikatnya akan selalu melibatkan akal manusia. Dengan kesadaran, manusia dapat memahami semua perilaku dan tindakannya. Hanya saja untuk selalu bertindak dan berperilaku baik, manusia harus memiliki tidak saja kesadaran semata tetapi lebih dari itu adalah kesadaran moral.
Atas dasar kesadaran moral itulah manusia dapat memilih tindakan yang baik atau buruk. Dengan kesadaran moral ini manusia akan merasa wajib untuk berbuat baik tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun juga. Semua didasarkan atas keputusan hati nuraninya sendiri. Di sini, perbuatan baik manusia itu bersifat ‘imperatif kategoris’.
Manusia berbuat baik karena memang sudah seharusnya ia berbuat baik dan apabila ia tidak berbuat baik itu merupakan suatu pelanggaran moral. Unsur-unsur kesadaran moral (moral conscience) itu ada tiga, yaitu 1) kewajiban, 2) rasional, dan 3) kebebasan.
Kesadaran moral memang hanya dimiliki oleh manusia yang berakal, mempunyai perasaan, dan memiliki kehendak yang bebas (otonomi) untuk selalu mewujudkan perbuatan baik semata. Sedangkan moralitas seseorang itu dapat digolongkan ke dalam tiga tingkatan, yaitu 1) Instinctive morality level pada level ini moralitas seseorang berada pada tingkatan terendah yang sifatnya naluriah/hewani, 2) Customary morality level, di sini, moralitas seseorang didasarkan kepada adat kebiasaan atau adat istiadat suatu masyarakat, dan 3) Conscience morality level, ini adalah kesadaran moral yang dalam realisasinya selalu bergerak di atas kaidah-kaidah moral.
Bahwa manusia berbuat baik itu karena memang sudah merupakan kewajiban dan apabila tidak, maka ia telah melanggar norma-norma moral yang berlaku. Kebajikan artinya kebaikan. Berbuat kebajikan artinya berbuat kebaikan. Manifestasi dari perbuatan baik adalah melakukan perbuatan-perbuatan baik yang dilandasi dengan kesadaran moral. Dengan demikian kita akan selalu merasa wajib melakukan perbuatan baik.
Apabila kita tidak melakukan perbuatan baik maka kita merasa bahwa itu merupakan suatu kesalahan. Perbuatan-perbuatan baik yang kita lakukan itu tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang ada dan berlaku (norma moral, norma hukum, dan norma agama). Hakikat kodrat manusia itu adalah 1) sebagai individu yang berdiri sendiri (yang memiliki cipta, rasa, dan karsa), 2) sebagai makhluk sosial yang terikat kepada lingkungannya (lingkungan sosial dan alam lingkungannya), dan 3) sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Perbuatan-perbuatan baik manusia haruslah sejalan, sesuai dengan hakikat kodratnya itu.
Norma-norma yang dihadapi manusia itu ada yang bercorak moral yaitu kewajiban moral, dan nilai moral (deontic judgements, dan areatic judgements), dan ada yang bercorak bukan moral (nilai yang nonmoral) yang sifatnya teknis belaka dan tidak mengandung pertimbangan-pertimbangan penilaian. Norma-norma moral juga ada yang bersifat evaluatif, artinya norma-norma itu berlaku dan dianggap baik bagi komunitas tertentu pada waktu tertentu, tetapi pada suatu saat dapat saja berubah, tidak lagi dapat diberlakukan karena mungkin sudah dianggap tidak baik lagi, atau norma-norma itu dapat berlaku baik bagi komunitas tertentu, tetapi belum tentu baik bagi komunitas lain. Sebagai catatan, selain kebaikan yang sejati ternyata ada juga kebaikan semu.
Kebaikan semu ini suatu perbuatan baik yang dilakukan seseorang tetapi untuk memperoleh imbalan, baik imbalan yang berupa materi maupun yang nonmateri. Pada hakikatnya, pengabdian adalah perwujudan dari rasa dan sikap setia untuk melayani dengan penuh hormat, percaya, tulus, dan ikhlas. Pengabdian mencakup beberapa hal, antara lain 1) pengabdian kepada kebaikan (itu sendiri), 2) pengabdian kepada keluarga, 3) pengabdian kepada masyarakat, 4) pengabdian kepada negara dan bangsa, 5) pengabdian kepada Tuhan atau agama.
Ungkapan “Manunggaling kawula Gusti” sesungguhnya mengandung beberapa makna yang sesuai dengan makna pengabdian, antara lain kesesuaian antara sifat-sifat (baik) Tuhan dengan perilaku dan tindakan manusia perilaku dan tindakan manusia sesuai dengan sifat-sifat baik Tuhan. Ungkapan itu juga mengandung makna bahwa manusia haruslah memelihara alam tempat mereka tinggal

4. SIKAP HIDUP
Cita-cita dan pengorbanan bagaikan mata uang dengan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Cita-cita dan pengorbanan meliputi beberapa hal, antara lain (a) cita-cita (dan pengorbanan) atas (egoisme) diri, (b) cita-cita (dan pengorbanan) terhadap keluarga, (c) cita-cita (dan pengorbanan) terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta (d) cita-cita (dan pengorbanan) terhadap agama (Tuhan).
Ungkapan ‘sepi ing pamrih, rame ing gawe’ selain menggambarkan sikap pantang putus asa dalam berusaha, dalam mengejar cita-cita, hal itu juga meggambarkan keikhlasan kita dalam memperoleh imbalan atau reward sesuai dengan usaha yang kita kerjakan. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan keberadaannya. Berbicara hak, berarti berbicara mengenai kewajiban, dan sebaliknya. Di dalam hak terkandung kewajiban. Sebaliknya, di dalam kewajiban terkandung pula hak, dan inilah yang dinamakan keadilan. Keadilan yaitu pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang dengan kesadaran moral yang tinggi akan melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu daripada menuntut haknya.
Menurut von Magnis, kewajiban merupakan perasaan wajib untuk melaksanakan tindakan bermoral. Ini sesuai dengan pendapat Kant yang menyatakan bahwa kewajiban itu bersifat imperatif kategoris. Kewajiban bersifat objektif universal, artinya berlaku tetap dan bagi siapa saja serta tidak terikat ruang dan waktu. Selain itu,kewajiban bersifat rasional atau masuk akal. Dalam kerangka hak dan kewajiban, manusia diberi otoritas penuh untuk memilih dan menentukan pilihan sesuai dengan kehendaknya. Tetapi harus diingat bahwa setiap pilihannya akan dikenai penilaian moral yang konsekuensinya akan terkena sanksi moral, hukum (positif), dan agama (hukum Tuhan).
Sesuai dengan sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial, manusia diberi otoritas untuk menentukan pilihan. Kebebasan dan tanggung jawab adalah salah satu ‘alat uji’ dari kewenangan dalam memilih yang dimiliki manusia.
Pada akhirnya, kebebasan selalu diikuti oleh tanggung jawab sebagai konsekuensi moral yang harus ditanggung. Manusia memang bebas untuk memilih, hanya saja pilihan itu tetap di dalam kerangka etik (etika pribadi, etika sosial, dan etika theistic) yang ada dan berlaku.

Makalah hukum&HAM_Konvensi Tentang Hak Anak


Anak memerlukan pemeliharaan dan perlindungan khusus dan tergantung pada bantuan dan pertolongan orang dewasa,terutama pada tahun tahun permulaan dari kehidupannya.Tidaklah cukup anak-anak di berikan hak-hak dan kebebasan asasi yang sama dengan orang dewasa.Di bagian dunia keadaan anak adalah gawat sebagai akibat dari keadaan sosial yang tidak memadai,bencana alam,sengketa bersenjata,eksploitasi,buta huruf,kelaparan dan ketelantaran.Anak anak sendiri tidak mampu melawan atau mengubah keadaan tersebut secara efektif untuk menjadi lebih baik.Oleh karena itu masyarakat internasional mendesak pemerintah untuk menerima perundang undangan yang mengakui kedudukan dan kebutuhan khusus anak dan yang menciptakan kerangka perlindungan tambahan yang kondusif dengan kesejahteraan mereka.[1]untuk tujuan konvensi “anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun kecuali,berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak,usia dewasa telah mencapai sebelumnya[2].Pusat perhatian utama CRC adalah “kepentingan terbaik anak”.Semua tindakan yang ditetapkan berdasarkan konvensi mengambil prinsip ini sebagai titik tolaknya.CRC tidak meninggalkan keraguan mengenai fakta bahwa anak berhak atas hak dan kebebasan yang sama dengan orang dewasa.Hak hak fundamental tertentu,seperti hak hidup,kebebasan dan keamanan pribadi,hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi,dan hak berkumpul secara damai dan berserikat dengan tegas diulangi dalam konvensi.Sebagai tambahan konvensi berusaha memberikan tambahan perlindungan terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi anak [3]
ICRC juga menetapkan alas an dan kondisi kondisi yang mendasari dapat dicabutnya kebebasan mereka secara sah serta hak anak yang didakwa telah melakukan pelanggaran hukum pidana [4].Ketentuan tersebut disajikan dengan lebih rinci dibawah judul penangkapan dan penahan.CRC merupakan traktat.Oleh karena itu menimbulkan kewajiban yang mengikat menurut hukum bagi Negara Negara anggota untuk menjamin bahwa ketentuannya dilaksanakan sepenuhnya pada tataran nasional.Tindakan yang diambil untuk tujuan ini dapat meliputi (tetapi tidak terbatas pada) penerimaan perundang undangan yang berlaku mengenai anak,atau penerimaan perundang undangan baru yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Administrasi peradilan anak
            Melalui sejumlah instrumen hukum,masyarakat internasional telah mengetahui kedudukan khusus anak yang tersangkut dengan hukum sebagai pelanggar.Karena usia mereka, anak rentan terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi dan ancaman.Dalam menjaga tujuan menghindarkan anak dari sistem peradilan pidana dan menyerahkannya kembali pada masyarakat,maka harus dikembangkan tindakan tindakan khusus bagi pencegahan pelanggaran anak.
            Administrasi peradilan anak tidak terlalu banyak bedanya dengan hak hak yang menjadi hak anak,sebagai seperangkat ketentuan yang bertujuan memberikan perlindungan tambahan kepada hak hak orang dewasa yang tentu saja berlaku sama terhadap para anak.
Instrumen internasional terkait konvensi anak.
Instrumen internasional berikut ini mengatur administrasi peradilan:
  • Konvensi tentang hak-hak anak (CRC).
  • Peraturan standar minimum perserikatan bangsa-bangsa untuk administrasi peradilan anak[5]
  • Pedoman perserikatan bangsa bangsa untuk pencegahan pelanggaran hukum anak.[6]
  • Peraturan perserikatan bangsa-bangsa bagi perlindungan anak yang dicabut kebebasan mereka.[7]
  • Peraturan standar minimum bagi tindakan non-penahanan [8]
Di antara instrumen-instrumen  yang disebutkan diatas,hanya CRC yang merupakan traktat.Instrumen-instrumen lain dapat dianggap sebagai memberikan pedoman otoritatif,tetapi ketentuan-ketentuan mereka tidak merupakan kewajiban yang mengikat menurut hukum bagi Negara Negara kecuali sejauh aturan aturan tersebut menyatakan kembali kewajiban yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional atau dikodifikasi dalam traktat traktat neka phak.
Tujuan dan lingkup tindakan
            Tujuan dari sistem peradilan anak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan menjamin bahwa setiap reaksi terhadap anak pelanggar bukan seimbang dengan keadaan anak dan pelanggarannya.Anka pelanggar hukum harus dihindarkan dari sistem peradilan pidana dan diserahkan kembali kepada pelayanan dukungan masyarakat apabila mungkin.
            Instrumen internasional yang ditegaskan diatas secara khusus dimaksudkan untuk :
  • Melindungi hak asasi anak
  • Melindungi kesejahteraan anak yang tersangkut urusan hukum.
  • Melindungi anak terhadap penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi.
  • Dan memperkenalkan tindakan khusus untuk mencegah pelanggaran hukum anak.
Konvensi tentang Hak anak penting bagi administrasi peradilan anak.Konvensi menawarkan tindakan berjangkauan luas yang bertujuan untuk melindungi kepentingan langsung anak.Ini meliputi tindakan yang berusaha melindungi anak yang tersangkut perselisihan dengan hukum.
      CRC mengharuskan Negara Negara pihak[9]mengambil tindakan memberantas penyalahgunaan,penelantaran dan eksploitasi anak,khususnya :
·         Penerimaan aturan untuk memberantas penyalahgunaan obat dan mencegah penyalahgunaan anak dan lalu lintas perdagangan gelap obat bius.[10]
·         Perlindungan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan eksploitasi seksual,termasuk kegiatan seks yang tidak sah,eksploitasi anak dalam pelacuran atau praktek seksual yang tidak sah dan penggunaan eksploitatif anak dalam gambar gambar dan bahan-bahan pornografi.[11]
·         Tindakan tindakan nasional,bilateral dan multinasional untuk mencegah penculikan,perdagangan atau lalu lintas perdagangan anak untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.[12]
·         Perlindungan terhadap segala bentuk eksploitasi lainnya yang merugikan segi segi kesejahteraan anak.[13]
Implikasi Bagi Praktek Penegakan Hukum.
            Diakui di semua Negara dan semua masyarakat bahwa anak pelanggar hukum merupakan tipe khusus dari pelanggaran yang memerlukan perlindungan dan pelakuan khusus.Kenyataan ini telah diakui pada tataran internasional melalui pengembangan instrumen-instrumen internasional yang secara khusus dimaksudkan untuk melindungi hak dan kepentingan anak pelanggar hukum.
            Karena anak merupakan tonggak hubungan pertama dengan sistem peradilan anak,maka sangat penting bagi mereka untuk bertindak dengan cara yang diberitahukan dan tepat agar melindungi dan lebih jauh kesejahteraan anak pelanggar hukum.Penghindaran anak dari sistem peradilan pidana dan pengembaliannya kepada masyarakat memerlukan semacam sikap dan tindakan dari para pejabat penegak hukum yang berbeda dengan tindakan dan sikap mereka yang tepat untuk orang dewasa.Penetapan dan pemeliharaan hubungan kerja dengan kelompok kelompok masyarakat,agen-agen pengasuh anak dan para pejabat di dalam peradilan yang ditujukan untuk peradilan anak mengaharuskan pengetahuan dan keterampilan khusus pada pihak para petugas penegak hukum.Memandang pelanggaran hukum anak sebagai persoalan peralihan yang mungkin terjadi pada perjalanan dari sifat  kanak-kanak ke sifat dewasa,dan pedoman,pemahaman dan tindakan dukungan pencegahan karenanya lebih sesuai,memerlukan wawasan yang lebih luas daripada yang diberikan selama pelatihan penegakan hukum rata-rata.
            Keberhasilan pelaksanaan tindakan non-penahanan juga memerlukan pemahaman seksama dari orang tersebut mengenai anak,serta kemampuan untuk melaksanakan tindakan dengan kerja sama dan koordiansi erat dengan agen-agen penting lainnya untuk menjamin keberhasilan reformasi dan rehabilitasi anak pelanggar hukum.Tujuan utamanya di sini adalah lebih untuk mencegah pengulangan (recidivism) daripada penghukuman untuk pelanggaran yang telah dilakukan.Pendekatan demikian memerlukan para pejabat penegak hukum dengan pemahaman yang luas dan menyeluruh tidak hanya mengenai hak dan kedudukan khusus anak,tetapi juga kedudukan khusus dan hak para anak korban kejahatan serta kebutuhan akan perlindungan dan kepuasaan masyarakat .Akan ada banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan yang sama dan untuk kepentingan khusus anak pelanggar hukum tak dapat dinomorduakan atau memberikan prioritas terhadap mereka tanpa pembenaran seksama.
Literature : C.De Rover,to serve & to protect Acuan Universal Penegakan HAM,Raja Grafindo Persada,Jakarta,1998.


[1] Pada tataran internasional Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 nopember 1989-secara bulat menerima-konvensi tentang hak anak (CRC) yang mengakui perlunya jaminan dan perawatan khusus,termasuk perlindungan hukum yang tepat bagi anak sebelum dan setelah kelahirannya.
[2] (CRC,pasal 1).
[3] (CRC,Pasal 32 sampai 36).
[4] (CRC,Pasal 337 dan 40).
[5] (Beijing Rules).
[6] (Riyadh Guidelines).
[7] (UNRPJ).
[8] (Tokyo Rules)
[9] (pasal 33 sampai 36).
[10] (pasal 33).
[11] (pasal 34).
[12] (pasal 35).
[13] (pasal 36).