Jumat, 25 Mei 2012

Makalah DPD RI


BAB II
PEMBAHASAN

I. EKSISTENSI KELEMBAGAAN DPD RI DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN

a. Urgensi representasi daerah dalam pembentukan undang-undang:

Wewenang atas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) harus dimulai dari pertanyaan mengapa ketatanegaraan Republik Indonesia perlu memiliki DPD RI, dan dimana kedudukan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945) untuk memahami perdebatan dalam pembentukan konstitusi negara, bentuk negara kesatuan yang dipilih sama sekali tidak pernah bermaksud menjadikan negara yang sentralistik, namun adalah negara kesatuan yang menerapkan politik desentralistik dengan berakar kedaerahan. Berakar kedaerahan memiliki makna bahwa desentralisasi tidak sekedar adanya penyerahan kewenangan dari pemerintah kepada daerah, namun ada alasan yang lebih substansial yaitu untuk menjaga, melindungi, dan menghormati pluralistik atau keanekaragaman daerah.
Menyuarakan aspirasi daerah memiliki makna menyuarakan keanekaragaman daerah-daerah. Daerah akan memiliki makna hidup berindonesia apabila dalam keputusan nasional terakomodasi kepentingan daerah-daerah. Dalam wadah negara Indonesia yang sangat luas, multikultural, dan kompleks, sangat mustahil dan akan melawan akal sehat bila keputusan nasional bisa adil, dan mensejahterakan rakyat keseluruhan tanpa memerankan representasi daerah secara kuat. Dan makna ini baru bisa diwujudkan kalau sistem ketatanegaraan memiliki mekanisme konstitusional bahwa representasi daerah memiliki kekuatan seimbang (balance) dengan representasi politik.
Kebutuhan representasi daerah bukan saja kebutuhan setelah Undang-Undang Dasar di rubah. Kebutuhan representasi daerah sudah dirasakan penting dan tidak bisa diabaikan sejak kesepakatan membentuk negara Indonesia. Oleh karena itu pada saat kita menjalankan sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai lembaga negara tertinggi, dominan dan pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya, representasi daerah diwadahi melalui utusan daerah. Dimana MPR RI berkeinginan menjadi penjelmaan rakyat yang didalamnya terdapat representasi politik, utusan golongan dan utusan daerah. Namun dalam praktek ketatanegaraan utusan daerah ini diciptakan lemah, tidak bermakna, dan hanya menjadi simbul keanekaragaman saja. Kini dengan perubahan Undang-Undang Dasar, paradigma bernegara telah berubah kepada pemisahan kekuasaan dengan fungsi check’s & balances antar lembaga negara. Tidak ada lagi lembaga negara yang lebih dominan seperti sistem MPR RI sebelumnya. Kebutuhan representasi daerah diwujudkan dalam DPD RI yang dipilih secara langsung. Seharusnya DPD RI ini melaksanakan fungsi balance’s dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai representasi politik dalam pembentukan undang-undang (bikameral). Meskipun Parlemen bikameral biasanya dihubungkan dengan bentuk negara federal yang memerlukan dua kamar untuk maksud melindungi formula federasi itu sendiri.

b. Memperkuat struktur pemerintahan presidensiil sekaligus bikameralisme:

Dalam sistem UUD NKRI 1945, manifestasi independensi eksekutif dari legislatif diwujudkan melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara langsung dan terpisah antara eksekutif (Presiden RI) dan anggota legislatif (DPR RI dan DPD). Karena ciri ini, Undang-Undang Dasar harus diselaraskan kembali untuk memisahkan fungsi eksekutif menjalankan pemerintahan dan fungsi legislatif sebagai pembentuk undang-undang. Sedangkan fungsi legislatif diselenggarakan secara berimbang dua kamar DPR RI dan DPD RI yang anggotanya telah dipilih secara langsung. Adanya DPD RI akan meningkatkan posisi tawar daerah dalam memperjuangkan aspirasi daerah secara langsung di tingkat pusat. Ini artinya DPD RI disebut sebagai salah satu chamber legislatif, maka secara implisit diakui bahwa parlemen di Indonesia memiliki dua chambers, yaitu DPR RI dan DPD RI.
Sistem parlemen yang memiliki dua chambers adalah sistem parlemen bikameral. Sistem pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD NKRI 1945 menempatkan seorang Presiden memiliki legitimasi yang kuat untuk menyusun kabinet, para menteri (anggota kabinet) tidak perlu direkrut dari anggota legislatif atau parpol dan tidak lagi kabinet merupakan gambaran perimbangan kekuatan partai di parlemen. Dengan demikian urgensi dari menyempumakan sistem presidensiil di Indonesia pada dasarnya adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Ide dasar pembentukan DPD RI adalah terakomodasinya kepentingan daerah dalam pembentukan undang-undang. Anggota DPD RI adalah mewakili kepentingan daerah. Namun muncul persoalan DPD RI mewakili daerah secara keseluruhan ataukah setiap anggota DPD RI mewakili daerah tertentu. Karena daerah menurut UUD NRI 1945 itu adalah propinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing berhak mengatur rumah tangga sendiri, maka yang dimaksud mewakili daerah bisa ditafsir setiap daerah baik propinsi, kabupaten, dan kota mempunyai wakil yang sama, misalnya 1 orang.
Dengan ketentuan seperti ini setiap anggota DPD RI baru jelas ia mewakili daerah yang mana. Manfaat lain dengan komposisi keanggotaan seperti ini, akan terdapat perimbangan kursi di MPR RI antara anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Perimbangan ini sangat penting karena MPR RI memiliki kewenangan strategis utamanya berupa perubahan Undang-Undang Dasar, dan pemberhentian Presiden. Sebaliknya bila DPD RI dikonstruksi mewakili daerah secara keseluruhan, maka tidak harus setiap daerah memiliki seorang wakil. Bisa saja ditentukan jumlah anggota DPD RI paling banyak 1/3 dari jumlah DPR RI seperti sekarang dengan basis propinsi, namun resiko konstruksi seperti ini jika terjadi perubahan Undang-Undang Dasar atau pemberhentian Presiden akan menjadi dominasi partai yang lebih mengutamakan pertimbangan politik.
Oleh Karena itu DPD RI harus diperkuat perannya dibidang legislasi, anggaran, dan pengawasan yang sederajat dengan DPR RI.
1)      Fungsi legislasi, bahwa setiap undang-undang dibahas dan disetujui bersama DPR RI dan DPD RI. Tidak ada lagi undang-undang tertentu yang pembahasannya melibatkan DPD RI sedangkan undang-undang yang lain tidak melibatkan DPD RI. Pasal 22D ayat (2) UUD NKRI 1945 kalau mau dicermati bahwa DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah memiliki arti yang luas.
2)      Fungsi anggaran, Peran DPD RI dalam fungsi anggaran selain sebagaimana tersebut di atas, adalah juga berfungsi melalukan kontrol keadilan keuangan negara antara kepentingan pusat dan kepentingan daerah. Ini nanti akan berimplikasi kepada pemerataan pembangunan disemua daerah, dan mencegah ketimpangan pusat dengan daerah.
3)      Fungsi pengawasan, DPD RI sederajat dengan DPR RI sebagai konsekuensi DPD RI ikut membahas dan menyetujui setiap rancangan undang-undang.

Untuk memenuhi fungsi DPD RI seperti di atas, melakukan perubahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus terus digagas, dengan mengusulkan:
a.Pasal 22D UUD RI 1945 secara keseluruhan dihapuskan, kecuali ayat (4) nya.
b.Setelah Pasal 19 ditambahkan BAB baru “KEKUASAAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG”, pasal-pasalnya berbunyi:
Pasal 20:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk menjadi undang-undang selama-lamanya 30 hari sejak rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia itu disampaikan kepada Presiden.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah republik Indonesia secara sendiri-sendiri segera mengadakan pemungutan suara. Rancangan undang-undang yang tidak disahkan Presiden menjadi sah sebagai undang-undang hanya bila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia masing-masing sedikitnya 2/3 anggota menyetujui untuk disahkan sebagai undang-undang.
Pasal 20A:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mempunyai hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan hak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia serta hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diatur dalam undang-undang.
Pasal 21:
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia berhak mengajukan rancangan undang-undang”.
-Konsekwensi dari sistem pemisahan kekuasaan yang dianut, maka Pasal 5 ayat (1) UUD NRI 1945 dihapuskan.
-Fungsi Anggaran.
Pasal 23:
(1) tetap
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden, maka terhadap mata anggaran belanja atau pendapatan yang tidak mendapat persetujuan bersama itu, Pemerintah menjalankan mata anggaran belanja atau pendapatan tahun sebelumnya.

c. Menata peran ideal DPD RI sebelum perubahan UUD:

Sebelum dilakukan perubahan UUD NKRI 1945, masih ada peluang memperbaiki peran DPD melalui revisi undang-undang Susunan dan kedudukan MPR RI, DPR RI dan DPD RI ( Undang-Undang Susduk), meskipun upaya ini tidak signifikan dalam memperkuat kedudukannya. Oleh sebab itu dengan mengkritisi dan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Susduk yang ada paling tidak bisa dimaksimalkan peran dan fungsinya:
  1. Pasal 22D (2) UUD NRI 1945 menghendaki bahwa DPD RI ikut membahas rancangan undang-undang tertentu. Pengertian ikut membahas tidak bisa dibatasi hanya pada tahap pertama sebelum DPR RI membahas dengan pemerintah seperti diatur dalam Undang-Undang Susduk sekarang. Mestinya DPD RI ikut membahas sampai tahap akhir pembahasan dan hal seperti ini yang dikehendaki Undang-Undang Dasar. Menurut UUD NKRI 1945, DPD RI hanya tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan. Tetapi seluruh tahap pembahasan tidak ada pengecualian.
  2. Pasal 22D (2) UUD NRI 1945 menghendaki DPD RI memberi pertimbangan kepada DPR RI atas rancangan undang-undang tertentu. Terhadap pertimbangan yang diberikan DPD RI, DPR RI harus memberikan status apakah pertimbangan itu diakomodasi atau ditolak baik sebagian atau seluruhnya. Status tersebut harus dipublikasikan secara terbuka. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan kontrol terhadap kedua lembaga perwakilan ini.
  3. Pasal 23F (2) UUD NRI 1945 menghendaki DPD RI memberi pertimbangan kepada DPR RI saat pemilihan anggota BPK RI. Ditolak atau diakomodasinya usulan DPD RI ini harus dipublikasikan secara luas karena DPD RI melaksanakan fungsi konstitusionalnya.
  4. Pasal 22D (3) UUD NRI 1945 menghendaki DPD memberi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Ketentuan semacam ini berujung DPD RI menjadi komplemen DPR RI. Namun implementasi dari ketentuan ini mestinya secara tegas diatur DPR RI wajib mempertimbangkan dan menindak lanjuti hasil pengawasan DPD RI dan mengumumkan hasilnya secara terbuka. Dengan demikian masyarkat bisa melakukan kontrol terhadap kedua lembaga ini.


II. REVITALISASI MEKANISME PELAKSANAAN FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPD RI.

DPD RI memiliki kekuasaan yang diatur terutama dalam Pasal 22 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Kekuasaan DPD RI lainnya diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 23 F ayat (1). Pasal 22 D ayat (1), (2) dan (3) UUD NRI 1945 menyatakan sebagai berikut :
  • Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pelaksanaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendiidikan, dan agama serta menyampaikan hasil dari pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.

 Berdasarkan fungsi dan wewenang DPD RI tersebut, maka fungsi-fungsi DPD RI dapat disebutkan sebagai berikut :
a. Fungsi Legislasi.
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR RI yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) ikut membahas pada tingkat I atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3) Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama.

b. Fungsi Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanjaan negara, pajak, pendidikan, dan agama, berdasarkan laporan yang diterima BPK, aspirasi dan pengaduan masyarakat, keterangan tertulis pemerintah, dan temuan monitoring di lapangan. Hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.

c. Fungsi Nominasi
Anggota DPD RI sekaligus merupakan anggota MPR RI. maka anggota DPD RI sebagai anggota MPR RI ikut memiliki fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh MPR RI. Tugas dan kewenangan MPR RI adalah:
  1. Mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945.
  2. Memberhentikan presiden dan / dan wakil presiden menurut ketentuan UUD NRI 1945.
  3. Melantik presiden dan wakil presiden.
  4. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila ada kekosongan jabatan wakil presiden.
  5. Memilih presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh partai poitik atau gabungan partai politik yang paket presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama kedua pada pemilu kedua, apabila terdapat kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden.

a. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang&Keterbatasan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD):

Lembaga perwakilan dikatakan sistem dua kamar apabila kedua kamar itu mempunyai kedudukan, fungsi dan hak yang sama untuk membentuk undang-undang sebagai lembaga legislatif. Akan tetapi sistem bikameral yang dianut Indonesia saat ini justru berbeda dengan artian sebenarnya. Seperti yang dikatan pada pasal 22D ayat (1) UUD NKRI 1945, secara implisit, kedudukan DPD RI di bawah DPR RI dan presiden. DPD RI dapat mengajukan RUU kepada DPR RI yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan pengolahan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Lalu pada pasal 22D ayat (2) juga dinyatakan bahwa DPD RI ikut membahas sejumlah RUU yang diajukan, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Selain itu, dalam pasal 43 UU No 22 tahun 2003 dijelaskan bahwa fungsi legislasi DPD RI hanyalah sebatas turut serta melakukan pembahasan dengan fokus wewenangnya hanya terdapat RUU otonomi daerah, RUU pengolahan sumber daya alam dan ekonomi daerah, RUU pemekaran/pengabungan wilayah, RUU hubungan pusat dan daerah, RUU perimbangan keuangan pusat dan daerah. Padahal, sebetulnya semua RUU yang sangat strategis bagi kepentingan daerah hanya DPD RI lah yang seharusnya yang memiliki kewenangan lebih untuk melahirkan undang-undang tersebut.
Keterbatasan fungsi legislasi DPD RI juga nampak dalam pasal 44 dan 45 UU no 22 tahun 2003, di mana kewenangan DPD RI dalam memberikan masukan dalam pertimbangan yang berkaitan dengan RUU, APBN, pajak, pendidikan dan agama, selain hanya memberikan masukan saja, juga bentuk masukan itu tidak dibahas dalam satu forum sidang, tapi cukup memberikan masukan kepada DPR RI dalam bentuk tertulis saja. Dari kajian fungsi legislatif tersebut, dapat disimpulkan bahwa DPD RI mempunyai keterbatasan fungsi legislasi karena tidak mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan keberadaannya hanya sebagai “pembantu khusus” DPR RI dan pemerintah, atau dengan kata lain DPD RI hanyalah “weak chamber” di bawah DPR RI dan presiden dalam fungsi legislasi. Aspirasi yang ada pada para anggota DPD RI yang dijaring dari penyerapaan aspirasi rakyat/daerah hanya dijadikan bahan pertimbangan DPR RI dan pemerintahan dalam tugasnya melahirkan undang-undang.
Apabila dalam UUD 1945 sebelum amandemen hanya ada dua badan perwakilan tingkat pusat yang terpisah, sekarang malahan menjadi tiga badan perwakilan. Pertama, walaupun ada perubahan, MPR RI tetap mempunyai anggota dan wewenangan sendiri, di luar wewenag DPR RI dan DPD RI. Kedua, DPD RI merupakan lingkungan jabatan yang mandiri, dan memiliki lingkungan wewenang sendiri. Tetapi memperhatikan beberapa ketentuan, DPD  RI adalah badan komplementer DPR RI. Ketiga, DPD RI bukan merupakan badan legislatif penuh. DPD RI hanya berwenang mengajukan dan membahas undang-undang di bidang tertentu saja yang disebutkan secara anumeratif dalam UUD NRI 1945. Dengan demikian, rumusan baru UUD NKRI 1945 tersebut tidak mencerminkan gagasan mengikutsertakan derah dalam menyelangarakan seluruh praktek dalam pengolahan negara.
Dalam sistem bikameral murni (pure becameralis atau strong bicameralism), DPR RI dan DPD RI sama-sama mempunyai fungsi setara dan setingkat di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dengan sistem perwakilan bikameral, sebagian atau seluruh rancangan perundangan-undangan (RUU) memerlukan pembahasan dan persetujuan kedua lembaga perwakilan tersebut. Walaupun sistem bikameral sendiri bervariasi dalam negara federal dan negara kesatuan, tetapi prinsip-prinsip yang dianut relatif sama, yaitu DPR atau lower house bekerja sama konstituen nasional atau federal, sedangkan DPD atau upper house bekerja untuk konstituen daerah atau perwakilan daerah. Dalam sistem bikameral murni, DPD atau upper house bisa memveto atau menolak setiap undang-undang yang dihasilkan oleh DPR (lower house) walaupun veto atau penolakan itu bisa gugur apabila upper house bisa mencapai mayoritas minimum atau maksimum untuk diajukan kembali.
Melihat ketentuan-ketentuan tentang DPD RI tersebut di atas, jelas bahwa dalam sistem bikameral Indonesia susunan dan kedudukan antara DPR RI dan DPD RI tidak setara. Dimana untuk menentukan susunan dan kedudukan, DPD RI tidak mempunyai kekuasaan. Pasal 20 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR RI dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ini jelas bahwa tugas dan kewenangan dewan perwakilan daerah tidak setara.

b. Revitalisasi Mekanisme Pelaksanaan Aspirasi Masyarakat Di Bidang Legislasi:

Pada pasal 22D ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada DPD RI untuk mengajukan rancangan undang-undang khusus yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR RI. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana mekanisme atau prosedur artikulasi aspirasi masyarakat dapat ditampung dan ditindak lanjuti di dalam kekuasaan legislasi DPD RI. RUU yang diusulkan oleh DPD RI juga disusun berdasarkan prolegnas yang telah dibuat sebelumnya oleh DPR RI dan pemerintah. Usul tersebut dapat diajukan oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) maupun Panitia Ad Hoc yang merupakan alat kelengkapan DPD RI. Selain kedua alat kelengkapan tersebut, usul pembentukan RUU dapat diajukan ¼ dari jumlah annggota DPD RI kepada Panitia Perancang Undang-Undang. Salah satu tugas Panitia Perancang Undang-Undang adalah merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul RUU dan usul pembentukan RUU untuk satu masa keanggotaan DPD RI dan setiap tahun anggaran yang dimulai dengan menginventarisir masukan dari anggota, Panitia Ad Hoc, masyarakat dan daerah untuk ditetapkan menjadi keputusan Panitia Perancang Undang-Undang. Masukan dari masyarakat bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu anggota DPD RI mendatangi masyarakat basis pemilihnya dalam hal ini di provinsi yang diwakilinya dan menerima masukan dari masyarakat umum yang datang ke DPD RI. Selanjutnya keputusan tersebut disampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani bidang legislasi atau pemerintah melalui menteri yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang peraturan perundang-undangan.
 Ada beberapa cara Panitia Perancang Undang-Undang melaksanakan tugasnya:
1. Mengadakan rapat kerja dengan DPR RI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah propinsi/ kabupaten/ kota, DPRD propinsi/Kabupaten/Kota;
2. Mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas prakarsa sendiri maupun atas permintaan pihak lain;
3. Mengadakan kunjungan kerja pada masa sidang yang hasilnya dilaporkan dalam rapat Panitia Perancang UU yang bersangkutan dan disampaikan kepada semua alat kelengkapan DPD RI.
4. Mengusulkan kepada pimpinan DPD RI mengenai hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD RI. Yang sering dilakukan DPD RI dari ke empat item tersebut biasanya hanya melakukan dua item saja yaitu item pertama, mengadakan rapat kerja dengan DPR RI dan pemerintah baik pusat maupun daerah dan item ke empat yang berupa pengusulan kepada pimpinan DPR RI, sedangkan dua item yang lainnya jarang dilakukan yaitu mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat.
Namun secara umum, masyarakat di tiga Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Maluku Utara, merasa bahwa DPD RI tidak atau jarang bersosialisasi langsung kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa DPD tidak pernah ada di hati masyarakat. Disamping masyarakat menuntut DPD mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat dan mengadakan kunjungan kerja ke daerah- daerah, hal yang dituntut oleh masyarakat adalah diumumkannya atau dibuatkannya laporan tahunan kepada masyarakat tentang apa yanag sudah dilakukan oleh DPD RI dalam melakukan rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat dan bagaimana hasil perjuangan DPD RI di dalam memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat tersebut.
Sedangkan dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 128 ayat (9) dan Pasal 132 ayat (8) tersirat bahwa DPR RI lah yang berhak menyatakan suatu RUU itu terkait dengan DPD RI atau tidak, sehingga akibatnya aspirasi masyarakat yang telah ditangkap oleh DPD RI dapat terabaikan apabila tidak dikehendaki oleh DPR RI dalam wujud pengajuan RUU. Selain itu, akan muncul lagi permasalahan jika suatu RUU yang berasal dari Presiden RI diajukan oleh DPR RI, sedangkan menurut DPD RI, RUU tersebut merupakan bagian dari kewenangannya untuk ikut membahas. Oleh karena itu agar aspirasi masyarakat yang sudah diserap oleh DPD RI melalui mekanisme dengar pendapat umum (hearing) ini dapat diteruskan menjadi RUU yang nantinya akan menjadi UU yang mencerminkan keinginan masyarakat, seharusnya pembuatan tata tertib DPRRI yang berkaitan dengan DPD RI harus mendapat persetujuan dulu dari DPD RI, hal ini sesuai dengan Pasal 102 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa “ peraturan tata tertib yang mempunyai keterkaitan dengan pihak lain/suatu lembaga diluar DPR harus mendapat persetujuan dari pihak lain/lembaga yang terkait”
Kemudian dalam Pasal 22D (2) UUD NRI 1945 menghendaki bahwa DPD RI ikut membahas rancangan undang-undang tertentu. Pengertian ikut membahas tidak bisa dibatasi hanya pada tahap pertama sebelum DPR RI membahas dengan pemerintah seperti diatur dalam Undang-Undang Susduk sekarang. Mestinya DPD RI ikut membahas sampai tahap akhir pembahasan dan hal seperti ini yang dikehendaki Undang-Undang Dasar. Menurut UUD NRI 1945, DPD RI hanya tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan. Tetapi seluruh tahap pembahasan tidak ada pengecualian.

c. Revitalisasi Mekanisme Pelaksanaan Aspirasi Masyarakat Di Bidang Pengawasan:

Berdasar Pasal 22 D ayat (3) DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama.  Pengawasan yang dilakukan DPD RI dalam hal ini adalah:
  1. Menerima dan membahas hasil-hasil pemeriksaan keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK sebagai bahan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu;
  2. Meminta secara tertulis kepada pemerintah tentang pelaksanaan UU tertentu;
  3. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
berkaitan dengan pelaksanaan UU tertentu;
  1. Mengadakan kunjungan kerja ke daerah untuk melakukan monitoring/pemantauan atas pelaksanaan UU tertentu.
Dalam bidang pengawasan ini DPD RI dapat sewaktu-waktu menyerap aspirasi masyarakat dari daerah sebanyak-banyaknya untuk memfasilitasi daerah mengimplementasikan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD RI dalam persoalan ini akan signifikan jika mampu bersinergi dengan masyarakat di daerah. Banyak persoalan yang bergejolak di daerah membutuhkan pendampingan DPD RI dan ini masyarakat umum mengaku jarang mendengar apalagi melihat kiprah yang dilakukan oleh anggota DPD RI. Untuk itu DPD RI perlu memperkuat basis pengetahuan dan ketrampilan baik dalam komunitas politik maupun legislasi, serta memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan lain-lain.
Tetapi mekanisme artikulasi aspirasi masyarakat yang telah ditampung melalui kunjungan-kunjungan ke daerah maupun laporan masyarakat yang dimasukkan ke DPD ini, ketika diangkat menjadi bahan pengawasan DPD untuk melakukan pengawasan pelaksanaan UU menjadi tidak berarti manakala aturan main yang mengatur tentang tata tertib pengawasan kurang jelas dan kurang tegas. Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan tata Tertib DPD RI dikatakan bahwa “ Dalam hal DPR RI tidak menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD RI, DPD RI meminta penjelasan kepada DPR”.
Penjelasan dimaksud kemudian diberikan secara tertulis oleh Pimpinan DPR RI sesuai ayat (2) Pasal 150 Peraturan Tata Tertib DPD RI, namun tidak dijelaskan lebih lanjut bagaimana kriteria hasil pengawasan DPD RI tersebut sudah ditindak lanjuti atau belum. Maka fungsi pengawasan DPD RI ini perlu adanya ketegasan dalam aturan pengawasan tersebut, agar tidak menimbulkan seolah-olah DPR RI adalah lembaga pengawas DPR RI, yang mengawasi setiap pekerjaan DPR RI yang diterima dari DPD RI, seharusnya implementasi dari ketentuan ini secara tegas diatur ”bahwa DPR RI wajib mempertimbangkan dan meindaklanjuti hasil pengawasan DPD RI dan mengumumkan hasilnya secara terbuka. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap kedua lembaga perwakilan ini.


d. Revitalisasi Mekanisme Pelaksanaan Aspirasi Masyarakat Di Bidang Nominasi:

Fungsi nominasi DPD RI adalah memberikan Pertimbangan kepada DPR RI dalam pemilihan anggota BPK yang dilakukan oleh DPR. Menurut Pasal 22 UUD NRI 1945 Jis Pasal 45 UU No. 22 Tahun 2003 dan Pasal 140 Peraturan Tata Tertib DPD RI, diterangkan bahwa DPD RI dapat memberikan pertimbangan pemilihan anggota BPK RI secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI selambat-lambatnya dalam lima hari. Kata lima hari yang dimaksud dalam pasal itu adalah setelah Pimpinan DPD RI menerima surat dari Pimpinan DPR RI mengenai pencalonan anggota BPK RI. Pada Tata tertib DPD RI disebutkan bahwa DPD RI akan mengadakan sidang paripurna untuk menyampaikan mengenai calon anggota BPK RI tersebut, kemudian sidang paripurna DPD RI akan menugaskan panitia ad hoc guna menyusun pertimbangan DPD RI, pertimbangan tersebut meliputi pengajuan nama calon, penelitian administrasi, penyampaian visi, misi dan penentuan urutan calon.
Karena waktu yang dimiliki DPD RI untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI mengenai calon anggota BPK RI terlalu sempit, yaitu lima hari setelah Pimpinan DPD RI mendapatkan surat dari Pimpinan DPR RI, untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi anggota/panitia ad hoc DPD RI. Waktu lima hari yang diberikan oleh DPR RI kepada DPD RI untuk memberikan tanggapan tentang calon anggota BPK ini terasa terlalu singkat dan tidak efektif. Sebaiknya waktu yang efektif dan tepat untuk memberikan pertimbangan calon anggota BPK adalah selama 14 (empat belas hari) atau dua minggu, yaitu satu minggu dipergunakan untuk menjaring masukan dari masyarakat dan satu minggu berikutnya dipergunakan untuk membahas dan memberikan pertimbangan calon anggota BPK.

e. Koordinasi Hubungan Eksternal DPD RI dengan Lembaga Negara:

a. Hubungan DPD RI dengan Presiden.
Dalam membangun komunikasi politik bagi DPD RI adalah sesuatu yang penting bagi suatu lembaga negara yang masih baru sebagai upaya politik untuk mengefektifkan kinerja lembaga dan mengembangkan eksistensinya. Langkah komunikasi politik ini harus terus dipelihara intensitasnya terutama komunikasi dengan eksekutif (Presiden) mengenai kebijakan-kebijakan yang telah dibuatnya. Agar komunikasi politik dengan eksekutif ini menjadi baik, maka perlu disepakati adanya koonsultasi secara periodik, misalkan setiap dua atau tiga bulan sekali atau dapat dipercepat sesuai kebutuhan membahas masalah masalah yang mejadi problem pengembangan otonomi daerah, baik ini dilakukan dengan Presiden ,maupun dengan menteri-menteri yang terkait dengan bidangnya. Apabila komunikasi politik dengan eksekutif ini berjalan dengan baik, maka akan terbangun bargaining position yang baik dalam mengembangkan eksistensi lembaga DPD RI.

 b. Hubungan DPD RI Dengan DPR RI.
Keberadaan DPD RI sebagai lembaga yang menyalurkan keanekaragaman aspirasi daerah dan memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia antara lain untuk membangun sebuah mekanisme kontrol dan keseimbangan (checks and balance) antar cabang kekuasaan negara dan dalam lembaga legislatif itu sendiri. Dengan adanya DPD RI ini, maka keterwakilan rakyat yang dianut dalam sistem politik kita menjadi lengkap, dimana disatu sisi ada DPR RI yang merupakan perwakilan seluruh rakyat melalui partai politik, posisinya akan lebih ddiperkuat oleh DPD RI yang merupakan keterwakilan daerah (territorial) Di negara yang mengadopsi sistem parlemen dua kamar, pertemuan antar kamar biasanya dilakukan setahun sekali, dan dilakukan di awal masa sidang. Sedangkan di Indonesia,menurut UU No. 22 Tahun 2003 tenatang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD, tidak memberikan pengaturan mengenai kewajiban pertemuan antara DPD RI dan DPR RI, namun demikian dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, kedua lembaga ini akan saling bertemu apabila DPD RI mengajukan RUU tertentu. Walaupun Indonesia tidak menganut sistem parlemen dua kamar (bikameral) secara murni, namun bagaimanapun tidak bisa dipungkiri dan sudah menjadi implikasi yang logis bahwa keberadaan DPD RI ini bermitra dengan DPR RI dalam fungsi legislasi, sehingga kedua lembaga negara ini akan selalu berhubungan erat sebagai lembaga perwakilan.

c. Hubungan DPR RI dengan Pemerintah Daerah dan DPRD.
Sebagai lembaga perwakilan daerah yang mewakili Provinsi, DPD RI mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam rangka menjembatani berbagai kepentingan yang ada di masyarakat daerah ke tingkat nasional, untuk itu DPD RI dalam melaksanakan fungsinya sebagai wakil daerah sangat memerlukan informasi, data serta masukan rutin tentang isu dan perkembangan masalah-masalah sosial politik dan pembangunan yang aktual di daerah, karena DPD RI tentunya juga perlu mengetahui tentang bagaimana kebijakan-kebijakan nasional berimplikasi terhadap daerah yang diwakilinya. Banyak sekali masalah-masalah daerah yang sangat penting untuk dikomunikasikan melalui DPD RI sebagai wakil dari daerah, karena memang DPD RI mempunyai tugas untuk menjembatani berbagai kepentingan yang ada di masyarakat daerah. Walaupun dari sisi lain, karena basis pemilih DPD RI berbeda dengan DPRD dan pemerintah daerah, maka tentunya akan muncul kepentingan yang berbeda-beda diantara ketiga lembaga tersebut. Dalam konteks ini DPD RI tentunya harus bisa menempatkan diri sebagai sebuah lembaga yang memoderasi kepentingan-kepentingan tersebut dan atau menjadi fasilitator lembaga-lembaga politik di daerah.

 III. REVITALISASI PERAN DPD RI DALAM MENYERAP DAN MENGELOLA ATAU MENGARTIKULASIKAN ASPIRASI MASYARAKAT.

a. Aspirasi dan Peranserta Masyarakat:

Ada dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam konstitusi Indonesia yaitu, aspirasi masyarakat dan peran serta masyarakat. Dimana segala bentuk peranserta masyarakat pada hakekatnya adalah aspirasi masyarakat. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian peran serta atau partisipasi adalah hal turut serta (pengikutsertaan dalam suatu kegiatan) baik langsung maupun tidak langsung”. Canter sebagaimana dikutip Santosa mendefinisikan peranserta masyarakat sebagai proses komunikasi dua arah yang terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu masalah-masalah dan kebutuhan. Bentuk kegiatannya meliputi feed forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas suatu kebijakan).
Dengan demikian peran serta tersebut bukanlah sebuah tujuan akhir (participation is an end itself). Hal ini tentunya bertolak belakang dengan asumsi yang berkembang selama ini yang memandang peran serta masyarakat semata-mata sebagai penyampaian informasi (public information), penyuluhan, bahkan hanya sekedar alat public relation agar proyek-proyek yang dilakukan pemerintah dapat berjalan lancar dan mendapat legitimasi dari masyarakat.
Cormick membedakan peran serta masyarakat ke dalam dua pola, antara lain:
  1. Peran serta masyarakat yang bersifat konsultatif Peran erta masyarakat yang bersifat konsultatif ini berarti dalam hubungan antara pihak pejabat pengambil keputusan dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan, masyarakat mempunyai hak untuk di dengar pendapatnya dan untuk diberitahu. Keputusan akhir masih tetap berada pada pembuat keputusan.
  2. Peran serta masyarakat yang bersifat kemitraan. Dalam pola ini, pejabat pembuat keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang realtif sejajar kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan.
Berdasarkan sudut kemampuan masyarakat untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, Arnstein merumuskan Delapan Tangga Peranserta Masyarakat  (Eight Rangs on the Ladder of Citizen Participation). Kedelapan tangga tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
8.Pengawasan Masyarakat                                       Tingkat Kekuasaan Masyarakat
7.Pendelegasian Kekuasaan                                                  
6.Kemitraan

5.Peredaman Kemarahan                                           Tingkat Tokenisme
4.Konsultasi

3.Menyampaikan Informasi                                        Non Peranserta
2.Terapi
1.Manipulasi
Tangga (1) Manipulasi dan tangga (2) Terapi mempunyai sasaran untuk mendidik dan “mengobati” masyarakat yang berperanserta. Dalam tingkatan ini peranserta tidak ada atau non peranserta. Tangga ketiga, keempat dan kelima menandakan bahwa suatu tingkat peranserta itu  berarti mendengarkan dan dipernolehkannya masyarakat untuk berpendapat.
Namun demikian pendapat mereka itu tidak mendapatkan jaminan untuk dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan sehingga tahap ini disebut tingkat Tokenisme.
Ada tahapan tertinggi yaitu tingkat “Kekuasaan Masyarakat”. Dalam tahap ini masyarakat memperoleh pengaruh dalam proses pengambilan keputusan dengan menjalankan kemitraan yang mempunyai kemampuan tawar menawar dengan penguasa dalam tingkatan yang lebih tinggi melalui pendelegasian kekuasaan/wewenang dan pengawasan. Pada tingkatan ketujuh dan kedelapan, masyarakat (non elit) memiliki masyoritas suara dalam proses pengambilan keputusan, bahkan sangat mungkin memiliki kewenangan penuh mengelola suatu obyek kebijaksanaan tertentu. Di dalam the Oxford English Dictionary, peranserta disebut sebagai “the action or fact of partaking, having or forming a part of”.
Dalam pengertian ini, peranserta bisa bersifat transitif atau intransitif, bisa pula bermoral atau tak bermoral. Peranserta transitif apabila ia berorientasi pada tujuan tertentu. Sebaliknya, peranserta bersifat intransitif apabila subyek tertentu berperanserta dengan tanpa tujuan yang jelas. Peranserta memenuhi sisi moral apabila tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan etika. Dalam pengertian ini peranserta mengandung konotasi positif. Begitu pula sebaliknya, jika kegiatan berperanserta ditujukan pada tujuan yang tidak sesuai dengan etika maka ia disebut sebagai tak bermoral. Dalam perspektif yang lain, peranserta juga berkonotasi positif apabila ia dipersepsi sebagai tindakan bebas yang oleh subyek, bukannya terpaksa dilakukannya atas nama peranserta. Akhirnya peranserta juga bisa dibedakan apakah ia bersifat manipulatif atau spontan.
Berikutnya adalah arti dari partisipasi yang dimanipulasi yaitu mengandung pengertian bahwa partisipan tidak merasa dipaksa untuk melakukan sesuatu namun sesungguhnya ia diarahkan untuk berperan serta oleh kekuatan diluar kendalinya. Oleh karena itu, peranserta bentuk ini juga sering disebut sebagai teleguided participation. Sementara itu, Midgley menjelaskan peranserta spontan sebagai “a voluntary and autonomous action on the part of the people to organize and deal with their problems unaided by government or other external agents”. Pengertian yang diacu oleh Rahnema di atas tentu masih bersifat terlalu umum, sehingga diperlukan definisi yang lebih jelas dan khusus bagi studi administrasi negara. Bryant & White telah menggambarkan pengertian peranserta yang lebih mendalam pada bidang administrasi pembangunan sebagai peran serta oleh masyarakat atau oleh penerima manfaat proyek dalam pembuatan rancangan dan pelaksanaan proyek. Menurut Bryant & White, semula peran serta hanya didefinisikan secara politis sepenuhnya sebagaimana yang berkembang pada tahun 1950an dan 1960an. Dalam pengertian ini peran serta diartikan sebagai pemungutan suara, keanggotaan dalam partai, kegiatan dalam perkumpulan sukarela, gerakan protes, dan lain sebagainya.



Pada tahun 1970an, peran serta mulai dihubungkan dengan proses administratif dengan menambahkan kegiatan peran serta dalam proses implementasi sehingga individu dan kelompok dapat mengejar kepentingan yang bertentangan dan bersaing memperebutkan sumber daya yang langka. Bryant & White mengingatkan pula agar konsep peran serta tidak dipersempit hanya pada aspek penerimaan manfaat belaka karena akan mengubah pengertian umum peran serta. Aspek penerimaan manfaat merupakan pelengkap dari cakupan pada proses perencanaan dan pelaksanaan sehingga membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Selain peran serta dalam perencanaan, implementasi, dan penerimaan manfaat, Griesgraber & Gunter menambahkan aspek yang lain yakni evaluasi dengan mengartikan peranserta sebagai “mechanism for enabling affected people to share in the creation of a project or program, beginning with identification all the way through to implementation and evaluation”. Dengan demikian, maka konsep peran serta menjadi sedemikian luas mulai dari aspek perencanaan, implementasi, evaluasi, sampai penerimaan manfaat. Pengertian peran serta di atas tentu sudah lebih mendalam dibandingkan definisi yang diuraikan pertama kali, akan tetapi dari hal tersebut masih belum menunjukkan sentuhan dimensi spasial dari pemahaman terhadap istilah peranserta.
Seorang ahli tata negara bernama Midgley kemudian memperjelas lagi pengertian tentang peran serta masyarakat ini dengan mengacu pada salah satu definisi yang termuat dalam resolusi PBB pada awal tahun 1970an. Definisi tersebut adalah: “the creation of opportunities to enable all members of a community and the larger society to activley contribute to and influence the development process and to share equitably in the fruits of development”. Mengenai batasan apa yang tercakup dalam peran serta masyarakat, Midgley mengungkapkan adanya dua pandangan. Yang pertama berdasar pada United Nations Economic and Social Council resolution 1929. Resolusi ini menyatakan bahwa peran serta membutuhkan keterlibatan orang-orang secara suka rela dan demokratis dalam hal:
(a) sumbangsihnya terhadap usaha pembangunan,
(b) penerimaan manfaat secara merata,  
(c) pengambilan keputusan yang menyangkut penentuan tujuan, perumusan kebijakan dan perencanaan dan penerapan program pembangunan sosial dan ekonomi.
Jadi, peran serta yang ideal adalah peran serta otentik. Namun jenis peran serta ini dianggap terlalu ambisius karena memerlukan perubahan struktur sosial yang nyata dan redistribusi kekuasaan besar-besaran yang tentunya sulit dipenuhi oleh banyak negara berkembang. Oleh karena itu, PBB pada tahun 1981 mengajukan pandangan yang berbeda tentang definisi peran serta masyarakat dengan menekankan pada “autonomy and self-reliance in participation”.
Midgley kemudian menegaskan bahwa peran serta masyarakat disebut tercapai apabila program yang diinginkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara efektif terpelihara oleh mereka setelah semua dukungan eksternal berakhir. Pandangan ini secara praktek dianggap lebih relevan karena mempertimbangkan kapasitas masyarakat dan mengakui adanya kebutuhan akan bantuan eksternal dalam pengembangan peranserta masyarakat.


Kemudian seorang ahli tata negara lagi bernama Antoft dan Novack juga mengungkapkan berbagai bentuk peran serta (dalam pengertian lebih sempit) yang bisa dilakukan oleh komunitas untuk memperjuangkan kepentingan dan kebutuhannya. Bentuknya bisa berlangsung secara simultan untuk memberikan kesempatan bagi penduduk menikmati akses peran serta yang lebih besar karena tidak semua penduduk pada waktu yang bersamaan, di tempat yang sama, dengan kepentingan yang sama dapat berperan serta secara langsung dan bersama-sama.

b. Fungsi Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh DPD RI:

Dalam operasionalisasi pelaksanaannya, penyerapan aspirasi masyarakat ini dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu secara langsung maupun tak langsung.  
1. Penyerapan Aspirasi secara Langsung:
Penyerapan aspirasi secara langsung dilakukan dalam berbagai kegiatan di daerah melalui dialog tatap muka, seminar, atau lokakarya. Aspirasi masyarakat daerah yang diserap kemudian dipilah ke dalam tingkat prioritas persoalan, mulai dari persoalan yang paling urgen, yang harus segera ditindakianjuti melalui mekanisme konstitusional sampai hal-hal yang kurang urgen. Persoalan-persoalan tersebut juga dikategorikan berdasarkan tugas dan wewenang apakah di tingkatan legislatif ataukah eksekutif. Aspirasi masyarakat pada setiap daerah sangat beragam. Dari keberagaman inilah para wakil rakyat bisa melihat kebutuhan-kebutuhan yang sinergis. Sinergisitas ini bukan saja antar daerah, tetapi juga provinsi, dan pusat. Oleh sebab itu keberagaman inilah yang dijadikan pokok penentu sebuah kebijakan. Bagaimanapun, pemerintah pusat tidak boleh menentukan kebijakan-kebijakan yang sama terhadap daerah/provinsi tanpa melihat kebutuhan masyarakat (social needs), kondisi masyarakat (social condition), dan nilai masyarakat (social value).

2. Penyeraan Aspirasi secara Tidak Langsung:
Penyerapan aspirasi secara tidak langsung dilakukan melalui konsultasi dengan lembaga pemerintahan lokal (DPRD/Pemda). Dalam hal ini, DPD RI menampung aspirasi-aspirasi yang sudah disalurkan ke DPRD/ Pemda. Model penyerapan tak langsung ini di samping bisa, lebih efisien juga bisa menguatkan kemitraan di daerah. Dalam kaitannya dengan penyerapan aspirasi ini peran seorang wakil daerah dapat dianalogikan ke dalam tiga bentuk, yaitu sebagai ujung tombak, pembuka kran, dan sebagai jembatan penghubung.
Pertama, sebagai ujung tombak, anggota DPD RI dituntut selalu terdepan dalam memperjuangkan kepentingan daerah di Pusat. Akses yang lebih dekat dengan pemerintahan pusat telah mengkondisikan mereka, untuk menjadi ujung-ujung tombak dengan kata lain DPD RI dapat diibaratkan panglima atau komandan perang yang posisinya selalu berada pada garda terdepan pasukan. Kedua, sebagai pembuka kran, anggota DPD RI harus membuka sumbatan-sumbatan aspirasi daerah. Meskipun tindak lanjut atas aspirasi ini mungkin berjalan lambat, tetapi sekurang-kurangnya aspirasi itu tidak mengendap sehingga dapat berpotensi menimbulkan erupsi atau ledakan yang berbahaya di daerah. Ketiga, anggota DPD RI adalah jembatan penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintahan provinsi, serta masyarakat lokal. Jika aspirasi terhadang birokrasi atau ada jurang komunikasi memisahkan antar lembaga-lembaga tersebut maka DPD RI adalah jembatan yang menghubungkan satu sama lain.
Kegiatan dialog, seminar, atau lokakarya yang dilakukan oleh DPD RI di samping untuk menyerap aspirasi juga dimaksudkan) untuk menyosialisasikan berbagai kegiatan yang telah dilakukan dan hasil-hasil yang telah dicapai oleh DPD RI serta untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI sekarang dan peran ideal DPD RI di masa yang akan datang; masyarakat dapat memahami peran dan posisi DPD RI dalam peraturan perundang-undangan; dan peningkatan peran DPD RI dalam menjembatani hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang konstruktif dan sinergis. Diperlukan penguatan peran, tugas, dan kewenangannya terutama untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam rangka perumusan kebijakan nasional.

c. Proses Penyaluran Aspirasi:

Setelah wakil daerah melakukan proses penyerapan aspirasi, tentunya realisasi konkrit atau tindaklanjutnya menjadi hal yang penting. Aspirasi-aspirasi yang masuk harus diperhatikan dan diproses pada jalur semestinya. Dalam hal ini ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan oleh seorang wakil daerah, yaitu antara lain:
  • menyusun laporan hasil kunjungan kerja dalam bentuk resume aspirasi masyarakat yang telah dipisahkan berdasarkan persoalan masing-masing;
  • melakukan identifikasi persoalan-persoalan di masyarakat sehingga menjadi jelas dan spesifik;
  • melakukan pemilahan atau kategorisasi berdasarkan tugas, kewenangan lembaga legislatif dan eksekutif, seperti:
  1. Persoalan yang menjadi kewenangan DPD RI;
  2. Persoalan yang menjadi kewenangan DPRD dan Pemda Provinsi;
  3. Persoalan yang menjadi kewenangan DPRD kabupaten/ kota, atau Pemda kabupaten/kota;
  4. Persoalan yang di luar kewenangan DPD RI selanjutnya disampaikan melalui mekanisme rapat kerja di daerah yang didasarkan atas Skala prioritas persoalan;
Persoalan yang menjadi kewenangan DPD RI kemudian dibawa ke Pusat untuk disusun bersama-sama anggota DPD RI provinsi masing-masing dan dipilah berdasarkan wilayah kerja alat kelengkapan DPD untuk diparipurnakan. Laporan yang disampaikan pada paripurna kemudian disalurkan kepada alat kelengkapan berdasarkan wilayah kerja masing-masing untuk dibahas bersama dengan pemerintah, dalam hal ini menteri terkait.











IV. PERBANDINGAN HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT

1. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia:
           
Di Indonesia antara dasar negara Pancasila dengan Konstitusi dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, dengan pasal-pasal yang termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945.
            Sebagai pengaturan lebih lanjut prinsip Ketuhanan yang Maha Esa, misalnya, pasal 29 UUD 1945 menentukan: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
            Lalu pada sila kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terdapat pasal-pasal yang menjamin hak-hak asasi manusia. Seperti pasal 27 ayat 1,2; pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Sebagai penjabaran sila Persatuan Indonesia, di dalam UUD 1945 dimuat pasal-pasal yang mengatur: (a)bentuk negara kesatuan (pasal 1 ayat 1); (b) pemerintah daerah (pasal 18,18 A, dan 18 B). Di samping itu, dimuat pula pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang menopang upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Ketentuan-ketentuan itu menyangkut:
  1. Bendera Nasional (pasal 35)
  2. Bahasa Nasional (pasal 36)
  3. Lambang Negara (pasal 36 A)
  4. Lagu Kebangsaan (pasal 36 B)

Sesuai dengan prinsip demokrasi yang digariskan oleh sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan., pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Melalui pembagian kekuasaan itu kekuasaan legislatif pusat di Indonesia diberikan kepada MPR, DPR, dan DPD. Kekuasaan eksekutif diberikan kepada Presiden dengan dibantu Wakil Presiden dan para Menteri. Sedangkan kekuasaan yudikatif diberikan kepada MA dan MK. Kemudian sejalan dengan prinsip yang telah digariskan oleh sila kelima Pancasila UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang mengatur masalah kesejahteraan sosial. Secara khusus hal itu diatur dalam bab XIV yang berjudul ”Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”.
a. Fungsi dan Peran MK
Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.
Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Ada empat kewenangan MK yaitu:
a). Melakukan Pengujian Undang-undang terhadap UUD1945
Mengenai pengujian UU, diatur dalam Bagian Kesembilan UU Nomor 24 Tahun 2003 dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 60.
b). Memutus Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar Lembaga Negara
Sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah perbedaan pendapat yang disertai persengketaan dan klaim lainnya mengenai kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga negara tersebut.
c). Melakukan Pembubaran Partai Politik
Partai politik dapat dibubarkan oleh MK jika terbukti ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 74 sampai dengan Pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur kewenangan ini.
d). Memutus Perselisihan Hasil Pemilu
Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dengan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan hasil pemilu dapat terjadi apabila penetapan KPU mempengaruhi
1.      Terpilihnya anggota DPD,
2.      Penetapan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan presiden. dan wakil presiden serta terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden,
3.      Perolehan kursi partai politik peserta pemilu di satu daerah pemilihan. Hal ini telah ditentukan dalam Bagian Kesepuluh UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dari Pasal 74 sampai dengan Pasal 79.

b. Putusan Final dan Mengikat
Kemudian putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final. Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Kewenangan ini diatur pada Pasal 80 sampai dengan Pasal 85


2. Hubungan Antara Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Liberal (Amerika Serikat):

            Berikut beberapa fungsi-fungsi dasar yang harus dijalankan oleh Pemerintah Amerika Serikat, yaitu:
  • Menegakkan keadilan
  • Menjamin keamanan dalam negeri
  • Menyediakan pertahanan umum
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mengamankan kemerdekaan rakyat Amerika yang dianggap sebagai Anugerah dari Sang Pencipta
Pernyataan itu menegaskan bahwa bagi bangsa Amerika Serikat, semua manusia itu diciptakan sama, dan dianugerahi oleh Sang Pencipta dengan hak-hak yang tak dapat dihapuskan seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak memperoleh kebahagiaan.
Pernyataan iru juga menegaskan kepercayaan bangsa Amerika kepada sistem pemerintahan demokrasi yang dilukiskan sebagai ”pemerintahan atas persetujuan yang diperintah.
            Secara garis besar pengaturan kedua hal itu adalah sebagai berikut:
a. Pembagian kekuasaan negara dalam konstitusi AS
             Sejalan dengan teori Trias Politika, kekuasaan negara AS dibagi menjadi tiga cabang, yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres AS, sebuah lembaga bikameral (bi=dua, cameral=badan) karena terdiri dari atas Senat dan House Of Representatives(DPR). Senat adalah lembaga perwakilan negara bagian, sedangkan DPR adalah lembaga perwakilan rakyat.
            Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden bersama Wakil Presiden dan para Menteri dalam sebuah sistem Presidensial. Selain sebagai kepala pemerintahan, Presiden AS juga memegang kekuasaan untuk (a) mengadakan hubungan luar negeri, (b) menjadi pemimpin tertinggi militer, (c) memilih pejabat-pejabat eksekutif dan para hakim, (d) memberi atau menolak grasi, (e) memveto rancangan undang-undang yang telah disetujui badan legislatif.
Sementara itu kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Supreme Court (Mahkamah Agung) dan lembaga peradilan dibawahnya. Lembaga peradilan di bawah MA meliputi Pengadilan Distrik yang merupakan peradilan terendah di AS. Pengadilan Distrik ada ”Hakim Keliling” yang tugas utamanya adalah mendengarkan keluhan yang muncul dari Pengadilan Distrik. Di samping itu, disetiap negara bagian  terdapat Peradilan Negara Bagian.
Jadi yang dimaksud dengan Konstitusi Amerika Serikat adalah yang membentuk sistem federal pemerintah. Konstitusi memberikan kekuasaan-kekuasaan tertentu kepada pemerintah federal (nasional). Semua kekuasaan lain yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal akan tetap dijalankan oleh negara-negara bagian.
Konstitusi Amerika Serikat juga membentuk cabang yudisial dari pemerintah federal dan merinci kekuasaan dari pengadilan federal. Pengadilan-pengadilan federal memiliki kekuasaan peradilan yang eksklusif atas kasus-kasus jenis tertentu, misalnya kasus yang menyangkut undang-undang federal, persengketaan antara negara-negara bagian, dan kasus-kasus yang menyangkut pemerintah asing. 

b. Sistem Check And Balances dalam Konstitusi AS
            Untuk mencegah agar tidak terjadi penonjolan kekuasaan salah satu cabang kekuasaan, Konstitusi AS menetapkan sistem check and balances. Dengan sistem ini, ketiga cabang kekuasaan di atas dapat saling mengontrol dan saling melindungi.
            Hubungan timbal balik antara lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif, dan antara lembaga legislatif dan lembaga yudikatif dapat digambarkan di bawah ini:








Berikut penjelasannya:
SISTEM CHECKS AND BALANCES
MENURUT KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT

LAGISLATIF
EKSEKUTIF
YUDIKATIF

-Kongres dapat membatalkan veto Presiden
-Kongres dapat mengadili dan memecat Presiden.
-Senat dapat menolak/menyetujui perjanjian internasional.
-Senat dapat menolak/menyetujui pejabat yang ditunjuk Presiden.

Kongres dapat:
-Mengajukan amandemen konstitusional untuk melawan pandangan Mahkamah Agung.
-Membentuk badan peradilan di bawah MA dan menentukan gaji para hakim.
-Menolak/menyetujui hasil pemilihan para hakim.
-Meng-Impach dan memecat hakim.

-Presiden dapat memveto RUU yang telah disetujui senat dan DPR.
-Presiden dapat meminta sidang istimewa kongres.
-Presiden memilih dan mengangkat Hakim Agung.
-Presiden berhak memberikan pengampunan hukum.
-Presiden dapat mengajukan rekomendasi hukum.
-Mahkamah Agung dapat menyatakan tindakan eksekutif tidak konstitusional.
-Mahkamah Agung berhak menyatakan aturan buatan Kongres tak konstitusional.

c. Struktur Sistem Pengadilan di Negara Amerika Serikat

Adalah Konstitusi Amerika Serikat yang membentuk Mahkamah Agung Amerika Serikat dan memberi Kongres kekuasaan untuk membentuk pengadilan-pengadilan rendah federal. Kongres telah membentuk dua peringkat pengadilan-pengadilan federal yang berada dibawah Mahkamah Agung yaitu: Pengadilan-pengadilan Distrik Amerika Serikat dan Rangkaian Pengadilan-pengadilan Banding Amerika Serikat. Pengadilan-pengadilan Distrik Amerika Serikat adalah pengadilan tingkat pertama di dalam sistim federal. Selain hakim-hakim distrik, juga terdapat hakim kepailitan (yang hanya mendengar kasus-kasus kebangkrutan) dan hakim magistrat (yang menjalankan berbagai tugas peradilan dibawah pengawasan umum para hakim distrik) yang berlokasi di dalam pengadilan-pengadilan distrik. Puncak dari sistim pengadilan federal adalah Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang dibentuk dari 9 hakim agung yang duduk bersama-sama dalam mendengarkan kasus-kasus.

Berikut pembagian struktur sistem pengadilan di Amerika Serikat:   
1. Struktur dari Sistem Pengadilan Negeri
Struktur dari sistim-sistim pengadilan negeri berbeda-beda antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Semua negara-negara bagian di AS memiliki satu pengadilan tertinggi, yang biasanya disebut mahkamah agung negeri yang fungsinya sama seperti pengadilan tinggi.

2. Administrasi Pengadilan
Lalu cabang-cabang yudikatif dari pemerintah federal dan pemerintah negara bagian adalah terpisah fungsinya dari cabang-cabang legislatif dan eksekutif. Di dalam sistim pengadilan federal, Muktamar Yudisial Amerika Serikat, dibentuk dari 27 anggota (Kepala Hakim Amerika Serikat dan 26 hakim-hakim dari setiap wilayah geografis di AS), mengemban segenap tanggung jawab administrasi dari seluruh pengadilan dan memiliki kekuasaan utama dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan cabang yudikatif dari pemerintah. Pusat Kehakiman Federal adalah yang melaksanakan program-program pendidikan dan pelatihan bagi para hakim dan para karyawan pengadilan, selain juga melakukan penelitian-penelitian di bidang-bidang pelaksanaan pengadilan dan administrasi. Komisi Penghukuman Amerika Serikat berfungsi mengembangkan garis-garis besar petunjuk berupa peringatan/nasihat bagi hakim-hakim federal dalam tugasnya membebankan hukuman-hukuman pidana.

3. Hakim
Para hakim agung dari Mahkamah Agung Amerika Serikat dan dari rangkaian serta hakim-hakim distrik, semuanya ditunjuk oleh Presiden Amerika Serikat jika disetujui oleh mayoritas suara dari Senat Amerika Serikat. Begitu para hakim ini ditunjuk untuk menjalankan tugasnya, gaji mereka tidak dapat diturunkan. Para hakim federal hanya mungkin dipecat dari posisinya melalui proses pendakwaan karena menyalahgunakan jabatan, yang mana dakwaannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives) dan sidang pengujiannya dilaksanakan oleh Senat.

4. Jaksa Penuntut Umum
Jaksa-jaksa penuntut di dalam sistim federal adalah merupakan bagian dari Departemen Kehakiman AS di dalam cabang eksekutif. Jaksa Agung Amerika Serikat, yang mengepalai Departemen Kehakiman, ditunjuk oleh Presiden dengan mendapat konfirmasi dari Senat. Setiap negara bagian juga mempunyai seorang jaksa agung di dalam cabang eksekutif negeri yang biasanya dipilih oleh penduduk setempat.

5. Pembela Hukum
Sistem hukum di Amerika Serikat menggunakan proses pertentangan. Peran pembela-pembela hukum sangatlah penting dalam proses ini. Setiap individu bebas untuk mewakili dirinya sendiri di pengadilan-pengadilan Amerika, namun pembela hukum sering dibutuhkan keberadaannya untuk menghadapkan kasus-kasus secara lebih efektif. Para pembela hukum Amerika mendapat lisensi/izin dari masing-masing negara bagian dimana mereka menjalankan profesi hukumnya. Walaupun tidak ada perbedaan yang resmi diantara jenis-jenis praktek hukum, ternyata ada banyak spesialisasi yang tak resmi.


BAB III
         PENUTUP
A. Kesimpulan

  1. DPD adalah lembaga negara yang baru dibentuk pada tahun 2004 yang memiliki tugas, wewenang, dan kekuasaan yang setingkat dengan DPR atau MPR.
  2. DPD memiliki peran yang sangat penting, terutama bagi daerahnya masing-masing.
  3. DPD harus lebih peduli terhadap aspirasi masyarakat, dan dapat menyampaikannya kepada pemerintah agar dapat diwujudkan.
  4. Di Amerika Serikat terdapat tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  5. Dalam menjalankan tugasnya ketiga kekuasaan tersebut saling memisahkan diri, namun tetap ada keseimbangan di antara ketiganya, atau dengan istilah ”check and balances”.

B. Saran-Saran

Seharusnya DPD RI diberikan fungsi dan kewenangan sebagaimana fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh DPR RI, baik dalam bidang legislasi, anggaran maupun pengawasan, dengan cara mengamandemen terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 19 sampai 23 dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar